Mau dapat biaya pulsa Rp 150 ribu, sudah tahu proses pencairannya? Yuk simak di sini!

Informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah Subsidi Pulsa Rp 150 Ribu Per Bulan

Angin segar datang dari pemerintah pusat. Akan ada tunjangan biaya pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk masyarakat dan mahasiswa yang berlangsung mulai September hingga Desember 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Melalui keputusan itu, pemerintah resmi memberikan tunjangan biaya pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, dan masyarakat.

Besaran pulsa yang diberikan kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk PNS. Sedangkan mahasiswa dan masyarakat yang bisa mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Gaji Menipis Ini Dia Tips Berhemat Di Era New Normal! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Hore! Kemendikbud Bakal Bagi-Bagi Subsidi Kuota Internet Gratis!]

 

Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020. Pemberian biaya pulsa untuk mahasiswa dan masyarakat ini tertuang dalam poin ketiga yang berbunyi:

“Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.”

Lantas, bagaimana proses pencairannya?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat yang mengusulkan calon penerima kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setelah satker mengusulkan ke KPA, selanjutnya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pulsa dari daftar nama yang telah diusulkan.

Kemudian, proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

“Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA ‘ini bisa menerima’ gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima,” kata Rahayu dikutip dari Detikcom, Senin (07/08).

Namun yang perlu diingat, pemberian pulsa ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat dan mahasiswa.

Nantinya penerima yang mendapatkan subsidi pulsa tersebut adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA yang memiliki kegiatan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring.

“Kalau mahasiswa, masyarakat, akan insidentil sifatnya sesuai kebutuhan kegiatannya. Kan variannya macam-macam,” terangnya.

Besaran bantuan pulsa masing-masing penerima yang akan mendapat biaya pulsa juga berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan ditentukan maksimal Rp 150 ribu per bulan.

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

 

Ebook Perencanaan Keuangan Untuk MAHASISWA

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Ebook Mahasiswa

 

Sumber Referensi:

  • Hendra Kusuma. 05 September 2020. Nggak Cuma PNS, Mahasiswa & Masyarakat Dapat Pulsa Rp 150 Ribu. Finance.detik.com – https://bit.ly/3jXdcD1
  • Anisa Indraini. 06 September 2020. Begini Cara Dapat Pulsa Rp 150 Ribu/Bulan buat Masyarakat & Mahasiswa. Finance.detik.com – https://bit.ly/3bAekd1
  • Anisa Indraini. 06 September 2020. Ini Kriteria Masyarakat Umum yang Bakal Dapat Pulsa Rp 150 Ribu? Detik.com – https://bit.ly/3i1r92m