Surat pernyataan non PKP adalah untuk membuktikan seorang pengusaha atau perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagaimana membuat surat pernyataan non PKP ini?

Agar lebih jelas, Yuk simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?

Surat pernyataan non PKP dibuat untuk membuktikan pengusaha atau perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak. Setiap transaksi dengan sesama PKP, pembeli akan minta faktur pajak pada penjual sebagai bukti pengkreditan.

Selain untuk membuktikan secara legal formal, pihak terkait harus membuat surat pernyataan non PKP yang diberi meterai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait. 

Surat pernyataan ini dijadikan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak wajib menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini biasanya faktur bisa diganti dengan tanda bukti pembayaran.

Pada umumnya untuk membuat surat pernyataan Non PKP berisikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KOP surat berisikan keterangan dokumen terkait surat keterangan Non PKP.
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” disertai beberapa keterangan di bawahnya.
  3. Mencantumkan nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  4. Menuliskan jabatan-jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas.
  5. Nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
  6. Mencantumkan alamat perusahaan.
  7. Membuat kolom NPWP yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  8. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Anda juga bisa mencantumkan nama dan alamat disertai pernyataan bahwa yang Anda bukan pengusaha kena pajak.

Tambahkan juga dengan keterangan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai tanda tangan pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas surat pernyataan non PKP seperti contoh surat pernyataan dibawah ini:

Kenali Surat Pernyataan Non PKP Beserta Cara Mengajukannya 02 - Finansialku

Contoh Surat Pernyataan Non PKP

 

Syarat Mengajukan Surat Pernyataan Non-PKP

Non PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak. Non PKP tidak bisa mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan status PKP.

Non PKP tidak wajib melakukan hal yang dilakukan oleh PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang dan menerbitkan faktur pajak.

Pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima dari perolehan dari BKP dan JKP.

Setiap pengusaha atau perusahaan dengan status non PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi Rp4.800.000.000.

Berikut kriteria Pengusaha Non-PKP sebagai persyaratan utama dalam mengajukan surat pernyataan Non-PKP:

 

Usaha Mikro/Rumah Tangga

  • Memiliki aset atau kekayaan bersih sejumlah Rp50.000.000
  • Memiliki omzet setiap tahunnya rata-rata di bawah RP300.000.000
  • Aset atau kekayaan bersih berada pada kisaran Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000
  • Beromzet penjualan tahunan rata-rata berkisar Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000

 

Usaha Menengah

  • Aset kekayaan bersih senilai Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000
  • Memiliki omzet penjualan per tahun pada kisaran Rp2.500.000.000 sampai Rp50.000.000.000

 

Perubahan Non PKP Sebagai PKP

Jika seorang pengusaha Non PKP ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pihak terkait harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah mendaftar, pihak terkait akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  1. Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
  2. Menurut PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
  3. Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

 

Cara Melapor Pajak untuk Pengusaha Non-PKP

Cara melapor pajak pengusaha yang tergolong Non-PKP tentu akan berbeda dengan yang PKP. Pengusaha Non-PKP tidak memiliki bukti transaksi seperti faktur pajak yang seperti pengusaha berstatus PKP miliki.

Bagi para pengusaha non-PKP yang akan melapor cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulan dan mengalihkan dengan 0,5% pajak beban.

Penghitungan ini pada beberapa tahun pertama tidak diwajibkan disertai perbukuan dan laporan kegiatan transaksi rinci, namun cukup dengan jumlah total pendapatan.

Wajib Pajak Orang Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Wajib Pajak, Begini Nih Cara Lapor SPT Tahunan Badan]

 

Berikut adalah cara lapor pajak perusahaan non PKP:

  1. Bagi pelaporan pajak bulanan dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berlaku baik untuk PPh dan PPN lewat e-SPT.
    Formulir SPT Masa bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat melalui website Pajak.go.id melalui alur online, tidak hanya lebih praktis tapi juga lebih cepat tanpa harus bepergian ke tempat lain.
  1. Untuk lapor pajak perusahaan non PKP secara Tahunan atau SPT Tahunan, selain menggunakan formulir SPT PPh Badan juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke 3 jika Anda melapor ke KPP.
  2. Jika melalui online, SPT Tahunan bisa diperoleh melalui e-Filing, salah satu contohnya adalah melalui Klikpajak.
    e-Filing ini merupakan salah satu bentuk usaha dari pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat dan Badan Usaha dalam membayar pajak.
  1. Cara melaporkan pajak perusahaan non PKP dengan perusahaan PKP sebenarnya tidak ada perbedaan, hanya saja perusahaan non PKP tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sehingga kewajiban pelaporan SPT PPN setiap bulannya juga tidak ada.

 

Warga Negara Indonesia yang Baik Taat Aturan dan Bayar Pajak

Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak yang hasilnya juga ialah dipakai untuk kemakmuran rakyat.

Saat ini diketahui sedikit sekali Wajib Pajak yang menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kekantor pelayanan pajak. 

Bayar pajak bisa membantu memajukan bangsa dalam berbagai hal baik itu pendidikan, ekonomi dan pembangunan.

Selama ini di jalan-jalan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain yang selama ini membawa keuntungan dan kenyamanan bagi kita itu semuanya adalah dari pajak. Maka dari itu, jadilah pengusaha yang rajin dan taat bayar pajak ya!

Jangan khawatir mengeluarkan uang untuk membayar pajak, semua itu tidak akan menjadi masalah jika Anda dapat merencanakan keuangan Anda dengan baik.

Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini, agar tujuan keuangan Anda bisa tercapai sesuai rencana. Selamat membaca.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Setelah membaca artikel di atas semoga Anda tidak lagi kebingungan dalam melaporkan surat pernyataan non-PKP.

Ayo bagikan artikel ini kepada seluruh rekan bisnis Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Kezia Rafinska. 19 November 2018. Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Pajak.com – https://bit.ly/2ZJFKW5
  • Admin. Surat Pernyataan Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Klikpajak.id – https://bit.ly/30PUAvU

 

Sumber Gambar:

  • Surat Penyataan – http://bit.ly/2lmBM7j