Mengisi SPT Tahunan sudah menjadi kewajiban bagi para wajib pajak. Lalu, bagaimana dengan SPT Tahunan Badan?

Mari simak ulasan Finansialku kali ini yang akan membahas cara lapor SPT Tahunan Badan. Selamat membaca!

 

Bayar Pajak Itu Penting!

Sebagai warga negara yang baik, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah “Pajak”.

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh rakyat dengan membayarkan sejumlah uang kepada negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Maka tidak heran jika rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bisa dikatakan bahwa pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pajak Penghasilan Badan Usaha Jenis dan Penjelasannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Website Populer Untuk Cek Jadwal Bola Secara Online]

 

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Pasal 1 ayat 11).

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan Kewajiban.
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Ingat ya! Seperti yang sudah dikatakan tadi bahwa pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara. Maka, jangan sampai Anda mengabaikannya.

Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering lupa dengan pajak, ada baiknya untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukannya, Anda bisa mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan untuk saat ini dan masa mendatang, termasuk membayar pajak.

 

Kini, Anda dengan mudah memanfaatkan teknologi untuk melakukannya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu mengelola keuangan dan merencanakan keuangan keluarga melalui fitur-fiturnya yang canggih.

Anda bisa mulai mengalokasikan dana untuk membayar pajak setiap bulannya juga dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur pengingat sehingga Anda dipastikan tidak akan lupa dengan kewajiban membayar pajak.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC.

Nah selain itu, jangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan untuk hal lainnya.

Alangkah lebih baiknya agar Anda mempelajarinya terlebih dahulu menggunakan ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Ilmu yang akan Anda dapatkan bisa diperoleh secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan praktikkan sekarang juga!

 

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui DJP Online

Semua aturan tentang pajak sudah tertulis secara jelas dalam peraturan undang-undang. Begitu pula dengan pemungutan pajak.

Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Maka, bagi para wajib pajak, baik pribadi atau badan, harus senantiasa mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan) Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: 10+ Alasan Pentingnya Belajar Bahasa Inggris Untuk Dunia Kerja]

 

Untuk memudahkan para wajib pajak, pemerintah senantiasa memberikan arahan mengenai tata cara pelaporan serta pembayaran pajak.

Meskipun begitu, masih saja banyak yang lalai melapor pajak dengan alasan rumitnya prosedur pelaporan pajak.

Padahal, kini pemerintah, khususnya Ditjen Pajak, sudah mempermudah cara untuk lapor dan bayar pajak dengan sistem online melalui sistem e-Filling DJP Online atau jasa penyedia aplikasi pelaporan pajak seperti OnlinePajak.

Nah, bagi Anda para wajib pajak badan yang belum mengetahuinya, Finansialku akan memberikan arahan mengenai prosedur pelaporan pajak, khususnya SPT Tahunan Badan, melalui DJP Online.

Langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

 

#1 Buat dan Aktivasi e-FIN

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh para wajib pajak ialah memiliki e-Fin terlebih dahulu. Hal ini harus diingat agar wajib pajak bisa mengakses DJP Online.

Untuk memperoleh e-FIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftarkan badan usaha untuk pertama kali.

e-FIN sendiri berfungsi sebagai identitas yang akan Anda gunakan untuk mengakses DJP Online dan melakukan e-Filing atau lapor pajak online.

Jika sudah memiliki e-FIN, langkah selanjutnya ialah lakukan aktivasi pada situs DJP Online.

Isikan kolom nomor wajib pajak badan berikut nomor e-FIN yang telah Anda dapatkan pada kolom yang ada.

Setelah itu, Anda bisa melakukan registrasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan.

Pastikan data yang Anda isikan sudah benar sebelum mengklik tombol “simpan”. Pihak

DJP akan mengirimkan email berupa tautan yang harus Anda klik untuk melakukan aktivasi.

PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan) Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kata-kata Bijak Robert Louis Stevenson: Simpan Ketakutan Anda Pada Diri Anda Sendiri]

 

#2 Buat Data SPT Elektronik

Jika aktivasi e-Fin telah berhasil, Anda sudah siap untuk melaporkan pajak tahunan badan.

Sistem e-Filling dalam pelaporan pajak mungkin akan menjadi sedikit membingungkan jika wajib pajak belum pernah atau baru pertama kali menggunakannya.

Agar lebih lancar memulai e-Filling, terlebih dahulu pastikan jika Anda sudah membuat file CSV menggunakan aplikasi e-SPT yang dimiliki oleh DJP.

Tenang saja, semua langkahnya sudah banyak dijelaskan di website tentang pajak.

 

#3 Siapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Wajib pajak berupa badan usaha harus mengisi formulir SPT tahunan badan jenis SPT 1771 yang terdiri dari beberapa lampiran.

Anda disarankan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan sebelum memulai e-Filling.

Dokumen yang harus Anda unggah saat melakukan e-Filling adalah:

  • SPT 1771 yang telah terisi dengan lengkap.
  • Laporan keuangan badan usaha.
  • Khusus untuk wajib pajak PP 46, harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayarannya.
  • Khusus untuk wajib pajak berjenis perseroan terbatas yang melakukan pembebanan Utang, diharuskan untuk mengunggah laporan utang swasta luar negeri dan laporan Debt to Equity Ratio.
  • Khusus untuk wajib pajak badan dengan transaksi hub istimewa wajib mengunggah berkas ikhtisar dokumen lokal dan induk.
  • Laporan penyampaian per negara atau Country by Country Report (CBCR).
  • Surat daftar nominatif untuk biaya hiburan dan biaya promosi dari perusahaan atau instansi jika ada.
  • Laporan tahunan yang berisi penerimaan negara dari semua kegiatan hulu yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi khusus untuk wajib pajak badan MIGAS.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 Ayat 4, laporan keuangan kombinasi atau konsolidasi, dan pemberitahuan bentuk penanaman modal untuk badan usaha berbentuk tetap atau BUT.

 

Wajib Pajak Orang Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ingin Tetap Sukses Berbisnis? Jangan Miliki Pola Pikir Entrepreneur yang Salah!]

 

#4 Mulai Buat SPT Tahunan Badan

Setelah semua dokumen yang perlu diunggah sudah Anda siapkan, sekarang Anda bisa mulai membuat SPT Tahunan badan melalui lama resmi DJP Online.

Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website DJP Online dan masuk ke akun Anda dengan menggunakan nama user dan kata sandi yang telah dibuat saat aktivasi sebelumnya.
  2. Pilih menu e-Filling, kemudian pilih “Buat SPT”. Selanjutnya, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan benar. Sistem kemudian akan menentukan jenis formulir SPT yang harus Anda isi berdasarkan jawaban yang diberikan.
  3. Lengkapi formulir dengan benar, pastikan Anda menelitinya hingga tiga kali untuk mencegah terjadinya salah input  Jangan lupa pula untuk menjawab segala pertanyaan panduan yang ada.
  4. Cek kotak masuk email Anda. DJP Online akan mengirimkan kode verifikasi yang harus Anda masukkan pada kolom yang tersedia. Jangan lupa pula unggah berkas yang dibutuhkan.
  5. Sekali lagi pastikan semua data yang Anda isikan sudah benar. Setelah yakin semua sudah terisi, klik tombol “Kirim SPT”. Proses pelaporan pajak tahunan badan pun telah selesai, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa badan usaha telah melakukan lapor pajak. Bukti ini biasanya akan dikirimkan melalui e-mail.

 

Itulah langkah-langkah dalam pembuatan laporan SPT Tahunan Badan.

Jika Anda membutuhkan saluran e-Filing alternatif, aplikasi OnlinePajak yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak juga dapat dijadikan pilihan.

Selain mudah digunakan, aplikasi ini juga 100% gratis.

 

Jangan Lupa Bayar Pajak Ya!

Kemudahan dalam laporan dan bayar pajak sudah dipermudah oleh pemerintah.

Dengan adanya sistem online yang memudahkan masyarakat, sudah seharusnya Anda membayar pajak dengan tepat waktu.

Ingat ya! Akan ada denda yang diberikan jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu.

Maka dari itu, jadilah warga negara yang sadar pajak ya!

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Beri komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Surtan Siahaan. SPT Tahunan Badan: Cara Lapor Pajak Melalui DJP Online. Online-pajak.com – http://bit.ly/2Vj3PFl

 

Sumber Gambar:

  • SPT Tahunan Badan 1 – http://bit.ly/2Uxf9t2