Syarat naik pesawat terbaru 2023 kini sudah berubah usai terbitnya SE Satgas Covid-19 No.16/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Lantas, apa saja syarat terbarunya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

 

Summary:

  • Pencabutan kebijakan PPKM turut melonggarkan aturan dan syarat naik pesawat.
  • Dalam perjalanan internasional, penumpang harus memastikan peraturan di negara tujuan karena memiliki aturan yang berbeda.

 

Syarat Naik Pesawat Domestik dan Internasional

Selama tiga tahun terakhir, Indonesia mengalami pembatasan mobilitas akibat adanya pandemi Covid-19.

Namun, berita baiknya adalah situasi pandemi Covid-19 kini sudah mulai terkendali di Indonesia.

Sejak akhir tahun 2022, angka kasus harian Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Perbaikan situasi ini mendorong pemerintah untuk mencabut kebijakan terkait PPKM (Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh wilayah menjelang pergantian tahun 2023.

Pencabutan PPKM ini tentu memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dibandingkan dengan masa ketika PPKM.

Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum.

Untuk penerbangan domestik dan internasional, berikut adalah syaratnya.

 

#1 Syarat Naik Pesawat Domestik

Syarat-syarat naik pesawat domestik 2023 tercantum dalam SE No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut adalah sejumlah aturan domestik 2023:

  • Memakai masker dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) WNI yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
  • PPDN WNA yang berusia 18 tahun ke atas yang datang dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua kali.
  • PPDN WNI yang berusia 6 hingga 17 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • PPDN berusia 6 hingga 17 tahun yang datang dari luar negeri tidak wajib untuk vaksinasi.
  • PPDN yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib untuk vaksinasi, namun harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan perjalanan terkait vaksinasi Covid.
  • PPDN yang telah memenuhi syarat tidak wajib untuk membawa hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
  • PPDN yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan atau kondisi komorbiditas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, mereka harus menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin Covid.
  • Persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPDN yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk penerbangan pelayanan terbatas dan di wilayah perbatasan daerah 3T.

[Baca Juga: Hore! Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Januari 2023]

 

#2 Syarat Naik Pesawat Internasional

Syarat naik pesawat 2023 untuk tujuan internasional tergantung pada negara tujuan yang ingin penumpang kunjungi.

Pasalnya, beberapa negara masih menerapkan syarat yang ketat untuk masuk.

Sedangkan beberapa negara lainnya telah mencabut sejumlah aturan untuk masuk ke wilayah mereka.

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa peraturan yang berlaku di negara tujuan setiap kali Anda akan melakukan perjalanan ke sana.

Berikut adalah syarat naik pesawat internasional 2023 untuk masuk ke Indonesia:

  • Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNA maupun WNI, dapat masuk ke Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  • PPLN WNI yang berusia 18 tahun atau lebih yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dan Indonesia harus menunjukkan sertifikat/kartu (baik dalam bentuk digital maupun fisik). Ini sebagai bukti bahwa mereka telah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster) melalui aplikasi Peduli Lindungi.
  • PPLN yang akan masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat dokumen berikut:
    • Mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
    • Menunjukkan sertifikat/kartu (baik dalam bentuk digital maupun fisik) yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, yang harus tertulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

[Baca Juga: Bikin Ngiler! Inilah Gaji Tukang Parkir Pesawat Alias Marshaller]

 

Adapun beberapa kelompok PPLN yang tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

  • Individu berusia kurang dari 18 tahun.
  • Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbiditas yang menghalangi mereka untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa mereka tidak atau belum melakukan vaksinasi Covid-19.
  • PPLN yang baru saja selesai menjalani perawatan/isolasi Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif dalam penularan Covid-19. Sebagai gantinya, mereka harus membawa sertifikat pemulihan Covid-19 dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau dari kementerian kesehatan setempat.

 

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara.

SE No.16 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 9 Juni 2023 sebagai upaya memberi perlindungan terhadap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Syarat naik pesawat terbaru 2023 untuk penerbangan domestik dan internasional menurut Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, tetap gunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Ini terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang Anda gunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kondisi kesehatan pribadi.

Dengan demikian, terbitnya SE No.16 Tahun 2023 mengenai syarat naik pesawat terbaru 2023 menjadi bukti pencabutan dan tidak berlakunya SE No.82 Tahun 2022.

 

Penumpang Pesawat Harus Tetap Mematuhi Aturan yang Berlaku

Kini, penumpang transportasi udara sudah tidak wajib memakai masker dan melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Aturan syarat naik pesawat menurut SE No.16 Tahun 2023 di atas hanyalah sebatas anjuran, dan bukan lagi kewajiban selama perjalanan dengan pesawat.

Namun, Sobat Finansialku harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari penularan Covid-19.

Seperti membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Demikian informasi mengenai sejumlah aturan syarat naik pesawat 2023 untuk penerbangan domestik dan internasional.

Bagi Sobat Finansialku yang hobi travelling, pelajari dulu yuk cara merencanakan dana liburan supaya liburan Anda lebih aman dan nyaman.

Unduh ebook Cara Menikmati Liburan Seru Anti Bokek dan pahami strategi menghitung dana liburan yang sesuai dengan budget Anda.

Mintalah saran dari Perencanaan Keuangan Finansialku untuk persiapan yang lebih detail tentang dana liburan.

Yuk, buat janji konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku dengan menghubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Bagaimana pengalaman Anda ketika melakukan perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat setelah pencabutan aturan PPKM?

Yuk, bagikan ceritanya di kolom komentar! Jangan lupa share artikel ini ke rekan-rekan Anda yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat baik rute domestik maupun internasional, ya.

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Melynda Dwi Puspita. 15 Juni 2023. 5 Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023, Dianjurkan Vaksin Booster Kedua. Tempo.co – https://shorturl.at/aerPX
  • Tim Redaksi. 12 Juni 2023. Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 12 Juni 2023. Cnnindonesia.com – https://shorturl.at/hln25
  • Lorenzo Anugrah Mahardhika. 12 Juni 2023. Syarat Naik Pesawat Terbaru Juni 2023, Tak Perlu Masker & Vaksin Booster? Bisnis.com – https://shorturl.at/mtNO8
  • Darwin. 19 Juni 2023. Syarat Naik Pesawat 2023: Apa yang Perlu Untuk Kamu Ketahui? Julo.com – https://shorturl.at/eovP6