Tarif listrik 2020 batal naik! Kementrian ESDM batal menaikkan tarif listrik di kuartal pertama tahun 2020. Benarkah?

Simak berita lengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Tarif Tenaga Listrik Tidak Jadi Naik

Sudah diputuskan bahwa kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi pada periode Januari-Maret 2020 alias kuartal pertama dibatalkan.

Seperti yang dikutip dari pernyataan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi,

“Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri”

Besaran tarif tenaga listrik pada kuartal pertama tahun 2020 ini sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada Oktober-Desember 2019 yang lalu.

Terjadi perubahan parameter makro dimana pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (US$) menjadi Rp14.099 per US$, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$61,31 per Barrel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batubara Rp779 per kg.

Wow! Tarif Listrik 2020 Batal Naik! Ini Rinciannya 02

[Baca Juga: Subsidi LPG 3Kg Dihapus, Harga Naik Jadi Rp35.000]

 

Menyikapi perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), tetapi Pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak menaikkan tarif listrik di kuartal pertama tahun 2020 dengan alasan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

 

Tarif Tenaga Listrik Kuartal Pertama Tahun 2020

Dikutip dari liputan6.com, berikut tarif tenaga listrik kuartal I 2020:

  • Rp 1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
  • Rp 1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
  • Rp 1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
  • Rp 996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Setidaknya ada 12 golongan tarif tenaga listrik yang mendapat penyesuaian menurut peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan penetapan sebagai berikut:

Golongan Tarif Listrik Batas Daya Konsumen
R-1/TR 1.300 VA Rumah tangga kecil
R-1/TR 2.200 VA Rumah tangga kecil
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA Rumah tangga menengah
R-3/TR > 6.600 VA Rumah tangga besar
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA Bisnis sedang
B-3/TM > 200 kVA Bisnis besar
I-3/TM > 200 kVA Industri skala menengah
I-4/TT > 30.000 kVA Industri besar
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Kantor pemerintah kecil
P-2/TM > 200 kVA Kantor pemerintah besar
P-3/TR Penerangan jalan umum
L/TR, TM, TT Layanan khusus

 

Selain golongan tarif yang telah disebutkan di atas, ada beberapa golongan tarif lainnya yang dikelompokkan sebagai pelanggan bersubsidi dengan jumlah yang terdaftar sebanyak 25 golongan, termasuk pelaku UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Berikut ini daftarnya:

Golongan Tarif Listrik Batas Daya
R-1/TR 1.300 VA
R-1/TR 2.200 VA
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA
R-3/TR > 6.600 VA
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA
B-3/TM > 200 kVA
I-3/TM > 200 kVA
I-4/TT > 30.000 kVA
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA
P-2/TM > 200 kVA
P-3/TR
L/TR, TM, TT

 

Rumus Perhitungan Tarif Tenaga Listrik yang Disesuaikan

Dalam menentukan besaran tarif tenaga listrik yang disesuaikan atau tariff adjustment, PLN menggunakan rumus atau formula perhitungan sebagai berikut:

TB = TL x (1 + %TA)

 

Keterangan:

  • TB = tarif listrik baru yang berlaku setelah penyesuaian (tariff adjustment).
  • TL = tarif listrik lama.
  • %TA = Persentase penyesuaian tarif listrik

 

%TA = % (Kkurs x Δ Kurs) + % (KICP x Δ ICP) + % (Kinflasi x Δ Inflasi)

Keterangan:

  • TA = tariff adjustment
  • Kkurs = koefisien perubahan kurs
  • Δ Kurs = selisih antara kurs baru dan acuan yang sesuai APBN
  • KICP = koefisien perubahan ICP
  • Δ ICP = selisih antara ICP baru dan acuan yang sesuai APBN
  • Kinflasi = koefisien perubahan inflasi
  • Δ Inflasi = selisih antara inflasi baru dan acuan yang sesuai APBN

 

Kelola Keuangan Anda Sekarang!

Dengan dibatalkannya kenaikan tarif listrik, artinya Anda bisa menghemat sekian persen dana dari anggaran yang sudah diatur.

Anda tidak perlu khawatir kalau belum tahu bagaimana caranya mengelola keuangan, karena Finansialku sudah menyiapkan sebuah e-book tentang Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30-an secara GRATIS hanya dengan menekan tombol di bawah ini!

Unduh Gratis E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30-an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Anda dapat membagikan artikel inspiratif di atas kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Tulisakan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

 

Sumber Referensi:

  • Boby. 3 Januari 2020. Tarif Listrik Terbaru 2020 yang Resmi Diberlakukan Kementerian ESDM. Moneysmart.id – https://bit.ly/35TGfQN
  • Admin. Tarif Listrik Tak Naik hingga Maret 2020, Cek Rinciannya. Liputan6.com – https://bit.ly/2TDv9gn
  • Pebrianto Eko Wicaksono. 3 Januari 2020. Ade Miranti Karunia. 2 Januari 2020. Pemerintah: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Akan Naik Hingga Maret 2020. Money.kompas.com – https://bit.ly/2RjxFpe
  • Anisatul Umah. 30 Desember 2019. Begini Kronologi Tarif Listrik 900 VA Batal Naik di 2020. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2ToEPuZ
  • Harwanto Bimo Pratomo. 30 Desember 2019. Resmi, Tarif Listrik Batal Naik di 2020. Merdeka.com – https://bit.ly/2RpK2zS

 

Sumber Gambar:

  • Listrik 2020 01 – http://bit.ly/2teRJB8
  • Listrik 2020 02 – http://bit.ly/30rBixx