Wow, ternyata tidak semua produk asuransi syariah di Indonesia memenuhi standar, lho! Bagaimana cara mengeceknya?

Segera cari tahu informasinya di artikel Finansialku di bawah ini.

 

Fakta Asuransi Syariah di Indonesia

Sebagaimana kita tahu, asuransi, dalam piramida keuangan adalah salah satu produk keamanan keuangan yang harus dimiliki untuk melindungi keuangan kita saat kita sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan produktif.

Sebagaimana kita tahu, Indonesia adalah salah satu negara dengan mayoritas warga muslim terbanyak.

Maka dari itu, Pemerintah melalui otoritas terkait, mengeluarkan produk asuransi syariah yang bisa dibeli oleh masyarakat beragama Islam.

Salah satu tujuan asuransi syariah adalah untuk memberikan jawaban bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan proteksi yang menerapkan prinsip-prinsip dan kaidah syariah.

7+ Asuransi Syariah Terbaik Versi Finansialku 2019 02

[Baca Juga: Daftar Asuransi Syariah di Indonesia (Asuransi Jiwa dan Kesehatan) yang Dapat Menjadi Pertimbangan Anda]

 

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah:

“Sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”

Untuk informasi tambahan, selain Tabarru’, terdapat beberapa akad asuransi syariah lainnya, yaitu:

  • Akad Tijarah; yang merupakan akad yang mengacu pada penggunaan premi sebagai dana investasi (Tijarah).
  • Akad Wakalah bil Ujrah; yang merupakan pemberian kewajiban berupa Ujrah (upah) yang diberikan kepada perusahaan asuransi sebagai pengelola (Mudharib) dana Tijarah. Akad ini juga bekerja sebagai bentuk perjanjian dalam pemberian wewenang dan kuasa kepada Mudharib untuk menjalankan tugas tersebut.

 

Seperti produk asuransi lainnya, asuransi syariah ini tentu punya manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabahnya.

Adapun, manfaat asuransi syariah secara umum di antaranya adalah:

  • Halal: MUI melalui fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan kalau asuransi syariah diperbolehkan dengan prinsip berdasarkan syariat islam yang tidak mengenakan bebas riba atau bunga dan dijamin halal.
  • Gotong Royong: Manfaat asuransi syariah lainnya adalah memberikan nasabah kesempatan untuk saling berbagi beban atau bergotong royong. Dengan sistem Tabarru’, dana yang didapatkan dari nasabah berfungsi sebagai dana perlindungan dan digunakan untuk menolong masing-masing nasabah ketika berada dalam keadaan sakit. Perihal gotong royong dan tolong menolong sendiri juga sesuai dengan firman Allah SWT pada Q.S. Al-Maidah Ayat 2.
  • Memberikan Rasa Aman: Selain halal, asuransi syariah juga memberikan rasa aman dari modus asuransi atau investasi bodong, mengingat asuransi syariah sendiri berasal dari perusahaan jasa keuangan tersohor dan otomatis akan terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

 

Konsep Pengelolaan Risiko Asuransi Syariah

Setelah mengetahui definisi, tujuan asuransi syariah, dan manfaat asuransi syariah, maka kini saatnya saya menjabarkan tentang konsep pengelolaan risiko asuransi syariah.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan konsep transfer of risk, asuransi syariah dalam praktek operasionalnya menggunakan prinsip sharing of risk.

Sebagaimana telah saya jelaskan secara singkat di atas, dari total kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah, sebagian dananya akan dialokasikan untuk tolong menolong (Tabarru’).

Kumpulan dana Tabarru’ ini lah yang nantinya dipergunakan untuk menanggung risiko finansial (musibah) yang terjadi pada nasabah.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika terjadi musibah pada nasabah, maka yang akan menanggung dananya adalah para peserta lainnya melalui kumpulan dana Tabarru’ tadi.

 

banner -pahami asuransi syariah

 

Dengan konsep seperti ini, maka pengelolaan risiko pada asuransi disebut sharing of risk (berbagi risiko), di mana risiko yang terjadi akan ditanggung bersama-sama.

Adapun, total kontribusi yang dibayarkan peserta sendiri tidak dianggap sebagai pendapatan perusahaan, karena sejak awal pengalokasian dana sudah dipisah menjadi:

  • Upah perusahaan (Ujroh)
  • Dana tolong menolong (Tabarru’)
  • Investasi nasabah (jika ada unsur investasi dalam produknya).

 

Dengan penerapan yang sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah, membuat asuransi syariah menawarkan sebuah konsep menarik dan mempunyai segmen market yang berbeda dari asuransi konvensional.

Hadirnya asuransi syariah baik asurasnsi umum syariah, maupun asuransi jiwa syariah di Indonesia, tentunya semakin melengkapi banyaknya pilihan masyarakat dalam proses pengelolaan dan mitigasi risiko yang terjadi dalam hidup.

 

Hati-Hati!

Meski sudah menggunakan label ‘syariah’, nyatanya masih banyak produk asuransi berbasis syariah yang belum benar-benar menerapkan prinsip dan sesuai dengan standar syariah.

Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, bahwa yang membedakan antara produk keuangan konvensional dan syariah terletak pada cara kerja dan mekanismenya.

Cara termudah untuk mengetahui mana produk konvensional dan syariah biasanya terletak pada akadnya, di mana semuanya sudah diatur pada fatwa DSN-MUI.

Oleh karena itu, apabila tertarik untuk menjadi nasabah asuransi syariah, Anda bisa terlebih dulu memeriksa akadnya dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI.

Bukan cuma tidak sesuai dengan prinsip dan standar syariah, asuransi ‘bodong syariah’ juga terkadang masih mengindahkan riba.

7+ Asuransi Syariah Terbaik Versi Finansialku 2019 03

[Baca Juga: Yakin Bank Syariah Anti Riba? Cari Tahu Kebenarannya Sekarang!]

 

Padahal, dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa riba adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.”

Selain itu, pada ayat lainnya, Allah SWT juga memberikan perumpamaan bagi pelaku riba dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 125, yang berbunyi:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.”

Riba sendiri, secara bahasa punya makna Zidayah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga diartikan sebagai tumbuh atau membesar.

Adapun dalam istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam.

Oleh karena itu, riba jelas bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Suatu kegiatan ekonomi sendiri dapat dikatakan riba apabila terdapat tambahan atau bunga atas pokok utang.

Maka investasi pada bank atau lembaga keuangan yang menerapkan sistem bunga jelas dilarang dalam Islam, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan riba.

Kenapa riba harus dijauhi oleh umat Islam? Salah satu alasannya adalah karena Riba dapat membuat ketamakan terhadap harta dan juga hanya menguntungkan segelintir golongan saja.

Sehingga prinsip ini sangat bertentangan dengan ekonomi syariah yang fokus pada pemerataan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Hubungi Saya GRATIS!

Apabila Sobat Finansialku masih bingung dengan penjelasan saya di atas dan merasa harus berkonsultasi langsung dengan saya, Sobat Finansialku bisa menghubungi saya secara GRATIS dan EKSKLUSIF lewat aplikasi Finansialku yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Apps Store.

Cuma lewat aplikasi Finansialku, Sobat Finansialku bisa menghubungi saya di mana pun dan kapan pun secara gratis dan tidak perlu mengantre.

Ingat, untuk bisa menikmati fitur ini, Sobat Finansialku bisa berlangganan akun premium hanya dengan harga Rp 350 ribu untuk 365 hari alias satu tahun penuh!

Sobat Finansialku bahkan bisa mendapatkan harga yang lebih murah dengan memanfaatkan potongan harga Rp 50 ribu dari Finansialku lewat kode CUAN50 yang bisa dimasukkan saat upgrade.

Jadi tunggu apa lagi? Yuk, hubungi saya sekarang!

playstore icon
appstore icon

 

Apakah Sobat Finansialku punya pertanyaan terkait tulisan saya mengenai asuransi syariah ini? Silakan tuliskan di komentar.

Apabila dirasa bermanfaat, jangan lupa untuk bagikan informasi ini sebanyak-banyaknya lewat pilihan platform yang tersedia, ya. Terima kasih!