Tidak perlu urus banyak surat untuk terdaftar, sekarang UMKM hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha) saja!

Bagaimana cara buatnya? Yuk, cari tahu di artikel Finansialku satu ini!

 

Summary

  • BKPM permudah pengusaha dan pelaku UMKM soal perizinan usaha, dengan menghapuskan SIUP, TDP dan SKU
  • Pelaku usaha kini hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha yang sudah bisa menjadi bukti valid untuk para pengusaha
  • Untuk mencetak NIB, pelaku UMKM hanya perlu mengunjungi situs OSS RBA

 

Sosialisasi BKPM tentang NIB (Nomor Induk Berusaha) Kepada Pelaku UMKM

Pengusaha dan para pelaku UMKM di Indonesia tentu sudah paham betul regulasi dalam menjalankan usaha di Indonesia.

Sebelum dan ketika menjalankan usaha, pemilik usaha harus memiliki beberapa surat-surat yang bisa memvalidasi usaha mereka, juga terdaftar di lembaga otoritas terkait.

Beberapa surat tersebut di antaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ketiganya mutlak harus dimiliki oleh para pelaku usaha, sehingga kadang mereka mengeluhkan birokrasi yang merepotkan di tengah kesibukan mengembangkan usaha.

 

Tapi, sekarang tidak perlu repot mengurusi tiga dokumen itu, karena Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui sosialisasi yang dilaksanakan Minggu (12/12) lalu, mengatakan kalau pelaku usaha hanya perlu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) saja.

“Setelah UU Cipta Kerja disahkan sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Artinya cukup perlu NIB saja.” Katanya, dikutip laman Kumparan.com, Minggu (12/12).

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik, juga diibaratkannya sebagai nomor identitas para pelaku usaha.

“Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.” Ungkapnya.

Dia juga menuturkan kalau pengurusan NIB ini mampu menjamin legalitas dari usaha yang dijalani, juga menambah peluang usaha.

Peluang usaha itu di antaranya adalah fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, dan juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah.

 

Cara Mencetak Nomor Induk Berusaha

Adapun, cara mengurus NIB juga cukup mudah, karena pengusaha UMKM bisa mendapatkannya dari perizinan online lewat sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi dan dikelola juga diselenggarakan oleh lembaga OSS.

Untuk bisa mencetak NIB, pastikan kalau usaha Sobat Finansialku sudah mendapatkan nomor induk dan perizinan usaha yang resmi dari OSS.

Setelah itu, Sobat Finansialku hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Buka situs OSS RBA (https://ui-login.oss.go.id/login)
  • Login dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan kode captcha
  • Kalau sudah masuk halaman utama, pilih opsi NIB
  • Nantinya, Sobat Finansialku akan menemukan banyak dokumen pilihan yang bisa dicetak sesuai kebutuhan. Sementara untuk NIB, Sobat Finansialku hanya perlu scroll sampai menemukan opsi Cetak NIB berwarna biru.
  • Setelah itu, dokumen akan otomatis ditampilkan dalam bentuk PDF. Selanjutnya, Sobat Finansialku bisa langsung mencetak NIB.

 

Nah, sudah siap berusaha, jangan lupa untuk mengatur keuangan usaha juga dengan baik. Sobat Finansialku bisa dengarkan audiobook ini untuk lebih paham mengenai pengaturan keuangan bagi usaha.

banner_pebisnis,_ini_cara_mengatur_keuangan_bisnis_yang_benar

 

Sobat Finansialku juga bisa konsultasikan keuangan usaha kalian dengan para perencana keuangan tersertifikasi di Finansialku.

Silakan terhubung dengan Perencana Keuangan melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau buat janji ketemu langsung melalui admin whatsapp Finansialku.

 

Bagaimana komentar Sobat Finansialku terkait inovasi yang lebih mudah ini? Yuk, diskusikan di kolom komentar!

Kalau dirasa bermanfaat, jangan lupa sebarkan informasi dari artikel ini lewat pilihan platform media sosial yang ada di bawah ini, ya!

 

Editor: Eunice

Sumber Referensi:

  • Admin. 06 Desember 2021. Cara Cetak Nomor Induk Berusaha dengan Mudah. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3pTcpaW
  • Ema Fitriyani. 12 Desember 2021. Cukup Pakai NIB, Pengusaha Kini Tak Perlu Lagi Urus SIUP, TDP, hingga SKU. Kumparan.com – https://bit.ly/3yiEKeK
  • Admin. 13 Desember 2021. Kementerian Investasi Sosialisasikan NIB ke UMK Jabar. Republika.co.id – https://bit.ly/3ylZVfV