Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor CPO (crude palm oil). Lalu apa alasan dibalik keputusan ini?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO

Pemerintah melalui Menko Perekonomian mengumumkan untuk memberlakukan pelarangan ekspor CPO (Crude Palm Oil). Hal tersebut menindaklanjuti peraturan sebelumnya yakni berupa pelarangan ekspor RBD Palm Olein.

Dalam keterangannya, Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah resmi memberlakukan pelarangan ekspor untuk semua bahan baku minyak goreng dan minyak goreng termasuk CPO.

“Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan,” ujar Airlangga Hartarto, melansir dari situs detik.com (27/04).

[Baca Juga: Catat! Jadwal Operasional Bank Indonesia Pada Libur Lebaran 2022]

 

Alasan Di Balik Keputusan Pelarangan CPO

Tentu saja keputusan ini berubah dengan peraturan sebelumnya. Pasalnya pemerintah memastikan bahwa pelarangan ekspor tidak termasuk CPO atau Crude Palm Oil.

Airlangga Hartarto juga menjelaskan alasan utama di balik keputusan ini. Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Sehingga kebijakan ini dapat memastikan bahwa produk CPO dapat dimaksimalkan untuk ketersediaan minyak goreng agar harganya tetap di angka Rp 14.000.

 

Terutama untuk ketersediaan di pasar-pasar tradisional serta diperuntukkan terhadap kebutuhan UMK.

“Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah,” tegasnya.

 

Peraturan ini diberlakukan pada 28 April 2022 pada pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini akan berlaku hingga harga minyak curah kembali ke harga Rp 14.000.

 

Implementasi Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO

Dalam penerapan kebijakan ini, pengawasan larangan ekspor CPO akan dilakukan oleh bea dan cukai. Jika terdapat pelanggaran yang terjadi maka akan ditindak secara tegas.

“Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas pangan, Bea Cukai, kepolisian akan terus mengawasi demikian juga dengan Kementerian Perdagangan,” ujarnya

 

Sebagai informasi sebelumnya juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni menegaskan larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD Palm Oil. 

Akan tetapi untuk saat ini larangan ekspor juga berlaku bagi CPO (Crude Palm Oil). 

 

Melihat informasi di atas yang sedang ramai dibicarakan oleh banyak pihak, apakah Anda tertarik untuk berdagang (trading) hasil bumi? Sebelum terjun, yuk ketahui dulu apa itu trading dan bagaimana cara mendapat keuntungan dari trading melalui ebook GRATIS berikut ini.

Banner Iklan Ebook Belajar Trading Untuk Pemula - HP
Banner Iklan Ebook Belajar Trading Untuk Pemula - PC

 

Itulah informasi mengenai larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Wibi Pangestu Pratama. 27 April 2022. Berubah Lagi! Pemerintah Tetapkan Larangan Ekspor CPO. Bisnis.com https://bit.ly/3LqhJfA
  • Anisa Indraini. 27 April 2022. Pengumuman! Ekspor CPO Akhirnya Dilarang. Detik.com – https://bit.ly/3LqhJfA