Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak.

Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Dividen Tidak Dipungut Pajak

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak. Dengan kata lain, dividen tidak dipungut pajak.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Regulasi turunan dari UU Cipta Kerja ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021.

 

Tujuan implementasi aturan ini adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.

Dikutip dari beleid tersebut, dividen bisa dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 PMK tersebut.

Pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk WP Badan.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, wajib menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.

Tok! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Begini Syaratnya 01

[Baca Juga: WOW! Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sampai Akhir Agustus]

 

Sementara itu, pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

 

Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Keduabelas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, PMK 18/2021 menglasifikasikan duabelas instrumen investasi tersebut kedalam dua bentuk.

Pertama, ketentuan untuk poin pertama hingga kelima, dan kedua belas ditempatkan pada instrumen investasi pasar keuangan.

banner -laporan keuangan dan manfaat bagi investor

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Silahkan berdiskusi di kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Yusuf Imam Santoso. 02 Maret 2021. Sah! Sri Mulyani telah menetapkan syarat agar bebas pajak dividen. Kontan.co.id – https://bit.ly/304BrY3
  • Monica Wareza. 03 Maret 2021. Hore! Sri Mulyani Hapus Pajak Dividen, Bisa Cuan Maksimal. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3sDPT5y
  • Vadhia Lidyana. 02 Maret 2021. Sri Mulyani Bebaskan Pajak Dividen, Cek Syaratnya di Sini! https://bit.ly/3b9XYZQ

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3bfboUN
  • 02 – https://bit.ly/3uNcVZR