Terhitung hari ini pemerintah berikan insentif berupa pembebasan PPN rumah (properti) hingga 31 Agustus mendatang. Simak ketentuannya berikut ini.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pembebas PPN Rumah Mulai 1 Maret 2021 Hingga 31 Agustus

Kabar baik datang untuk masyarakat yang berminat membeli rumah. Saat ini, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk sektor properti.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/202, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa potongan 100 persen atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak maupun susun hingga seharga Rp 2 miliar.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin membeli rumah di bawah Rp 2 miliar tidak perlu membayarkan PPN sebesar 10 persen. Artinya, harga beli rumah seharga hingga Rp 2 miliar akan turun 10 persen.

 

Selain itu, relaksasi PPN ini juga berlaku untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Untuk segmen ini, pemerintah memberikan jatah diskon PPN sebesar 50 persen.

Dengan kata lain, untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, hanya perlu membayarkan PPN sebesar 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selain mengacu kepada rentang harga tersebut, terdapat sejumlah ketentuan lain untuk dapat menikmati stimulus tersebut.

Seperti halnya, rumah penerima diskon PPN hanyalah unit yang telah siap huni, pada periode pelaksanaan relaksasi. Dengan begitu, rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan tidak dapat menerima relaksasi ini.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” Papar Sri Mulyani, mengutip dari laman kompas.com.

 

Selain itu, rumah yang telah dibeli dengan menerima relaksasi PPN tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar,” ucapnya.

WOW! Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sampai Akhir Agustus 02

[Baca Juga: PPnBM 0% Berlaku Hari Ini, Intip Harga Baru Mobil-mobil Ini]

 

Seperti diketahui, selama ini PPN dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.

Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen di mana sebelumnya hanya rumah sampai Rp 250 juta yang bebas PPN.

Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.

banner -millennials tidak bisa beli rumah, kata siapa

 

Beli Rumah Bukan Lagi Angan-angan, Tapi Kenyataan

Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Ada berbagai cara untuk bisa mencapainya, salah satunya dengan mengangsur. Namun, hal ini kerap kali jadi kendala lantaran kurangnya persiapan merencanakan keuangan dengan tepat.

Diperlukan langkah yang tepat sebelum memutuskan mengangsur rumah, biar nanti angsuran tersebut enggak berhenti di tengah jalan.

Untuk mengatasi problem tersebut, Sobat Finansialku bisa terlebih dulu mengetahui kondisi keuangan baik dari penghasilan dan pengeluaran. Apakah bisa menutupi cicilan rumah ke depannya?

 

Sobat Finansialku bisa mengecek kondisi keuangan dengan bantuan para profesional dengan biaya tinggi atau melakukannya di aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku memberikan kemudahan bagi individu untuk merencanakan keuangannya sendiri, mulai dari mengukur kesehatan keuangan hingga membuat perencanaan untuk hari tua.

Namun tentu saja, untuk Sobat Finansialku yang mungkin awam dengan dunia keuangan, Finansialku menyediakan layanan edukasi keuangan dari berbagai media (tulisan, audio, hingga video dan online course) yang bisa juga diakses di aplikasi Finansialku.

Tertarik menggunakan fasilitas ini? Sobat Finansialku bisa download dan coba dulu fitur premiumnya selama 30 hari.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

 

 

Sumber Referensi:

  • Rully R. Ramli. 01 Maret 2021. Mulai Berlaku Hari ini, Simak Ketentuan Diskon PPN Rumah. Kompas.com – https://bit.ly/3bP2Lzf
  • Cantika Adinda Putri. 01 Maret 2021. Beli Rumah Mulai Maret Bebas PPN, Ini Aturannya! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3sEG8UP
  • Rully R.Ramli. 02 Maret 2021. Ada Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen. Kompas.com – https://bit.ly/3q6wkRX
  • Danang Sugianto. 01 Maret 2021. Asyik, Beli Rumah Mulai Maret Bebas PPN. Finance.detik.com – https://bit.ly/38069WQ

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/2PlNmi9
  • 02 – https://bit.ly/3kDjQjB