Mau membeli rumah baru? Cek terlebih dahulu hal-hal yang harus Anda ketahui dan juga persiapkan sebelum membeli rumah baru melalui rubrik berikut ini.

Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Membeli Rumah Baru Dibangun

Rumah memang menjadi salah satu kebutuhan utama setiap orang dalam masyarakat. Itulah sebabnya banyak perantau di kota-kota besar yang berharap dalam membeli rumah untuk tempat tinggal sebagai suatu pencapaian setelah mengadu nasib.

Mereka berharap tidak lagi harus tinggal di rumah kontrakan atau kamar kost sehingga tidak perlu membayar tagihan sewa bulanan atau tahunan.

Mengingat akan kebutuhan rumah menjadi kebutuhan yang pokok, membeli rumah perlu waspada dan berhati-hati mengingat harganya yang cukup tinggi dan tidak jarang ada oknum nakal yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dari penipuan pembelian rumah.

Cek Dulu Hal-hal Ini Saat Anda Ingin Membeli Rumah Baru Dibangun 02 - Finansialku

[Baca Juga: Buktikan! 7 Tips Mengajukan KPR Supaya Pengajuan Anda Segera Diterima Bank]

 

Sudah banyak kasus penipuan yang merugikan konsumen pembeli rumah atau properti.

Tentu Anda tidak mau tertipu uang ratusan juta rupiah gara-gara melakukan kesalahan dalam pembelian rumah.

Rumah tidak dapat, uang pun raib.

Jangan biarkan Anda menjadi salah satu korban yang dirugikan!

banner -millennials tidak bisa beli rumah, kata siapa

 

Tips Membeli Rumah Baru

Bila Anda salah satu orang yang sedang berkeinginan untuk membeli rumah baru, mari simak ulasan berikut ini mengenai hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membeli rumah baru.

 

#1 Lokasi

Hal pertama yang harus menjadi perhatian adalah lokasi dari calon tempat tinggal Anda. Biasanya, properti yang berada di lokasi yang baik, maka sudah dapat dipastikan bahwa harganya juga akan cepat berkembang.

Faktor yang mempengaruhi baiknya sebuah lokasi adalah akses lokasi tersebut sangat mudah dijangkau dengan transportasi umum, ketersediaan berbagai fasilitas umum, daerah yang aman dan terbebas dari banjir jika musim hujan datang.

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Di Komplek Perumahan Atau Cluster 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Dengan Garansi Pembelian Rumah, Saat Anda Mengambil KPR]

 

Ada baiknya Anda meninjau langsung lokasi dari rumah tersebut secara beberapa kali untuk memastikan berbagai hal.

Lakukan survei seperti bertanya kepada penduduk sekitar rumah mengenai asal muasal tanah tersebut, apakah tanah tersebut merupakan bekas tanah persawahan atau rawa dan hal lain sebagainya.

Tanyakan juga mengenai sumber air bersih di lokasi tersebut, apakah menggunakan air tanah atau dari Perusahaan Air Minum (PAM).

Ada baiknya jika lokasi yang akan tinggali tersebut dijangkau oleh jaringan pipa air minum karena jika lokasi tersebut dulunya adalah rawa maka air tanahnya tidak layak untuk diminum.

 

#2 Track Record Pengembang

Jika Anda membeli rumah real estate, Anda perlu mengetahui informasi tetang pengembang perumahan yang sedang Anda minati. Usahakan untuk mempercayakan atau memilih pengembang yang sudah berpengalaman.

Untuk pengembang yang baru, ada baiknya Anda sebagai konsumen tidak membeli rumah dalam bentuk gambar atau pre project selling. Setidaknya bangunan rumah sedang dalam tahap pembangunan sekurang-kurangnya 50% atau sudah siap huni.

 

#3 Cek Perizinan

Sebagai konsumen yang bijak, sebaiknya Anda mengecek dokumen administrasi perizinan proyek perumahan.

Tambahan informasi, seringkali terjadi sertifikat yang tidak kunjung selesai atau tidak kunjung diterima konsumen, padahal konsumen sudah melakukan pelunasan pembayaran.

Bagaimana Strategi Membeli Rumah untuk Pasangan Muda Coba Praktikkan Cara Ini! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Panduan dari Nol Sampai Akad Berjalan]

 

Hal ini dikarenakan sertifikat induknya belum dipecah oleh pihak pengembang dan masih diagunkan di bank. Oleh sebab itu, Anda disarankan untuk membeli rumah yang sertifikatnya sudah dipecah.

 

#4 Spesifikasi Rumah

Tahukah Anda bahwa spesifikasi bangunan menentukan baik buruknya kualitas bangunan?

Jangan mudah percaya dengan brosur yang mencetak tentang spesifikasi rumah dan juga keterangan sekilas yang diberikan oleh pihak agen pemasaran.

Bertanyalah sedetail mungkin kepada pengembang.

Anda dapat mencatat berbagai hal penting dalam perbincangan Anda dan Anda pun dapat meminta tanda tangan atas informasi yang Anda dapatkan tersebut.

Kenali Dengan Garansi Pembelian Rumah, Saat Anda Mengambil KPR 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mau KPR Subsidi Bunga atau KPR Bebas Bunga? Cek Produk KPR Bundling Tabungan]

 

Informasi pada kertas tersebut dapat menjadi pegangan Anda ketika melakukan transaksi sehingga bila ada hal-hal yang berbeda dengan perbincangan atau kesepakatan sebelumnya, Anda dapat menunjukkan buktinya.

 

#5 Fasilitas

Fasilitas perumahan yang diberikan oleh pengembang sebetulnya ditanggung pembiayaannya oleh konsumen. Jadi, tidak heran jika fasilitas semakin bagus maka semakin mahal juga harga dari rumah tersebut.

Oleh sebab itu, sebelum membeli rumah baru, pilihlah perumahan yang menawarkan fasilitas sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Free Download Ebook Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Tips Melakukan Transaksi Membeli Rumah Baru

Biasanya dalam pembelian rumah, transaksi pembayaran dilakukan dengan menggunakan beberapa cara seperti tunai, tunai bertahap atau menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau yang biasa disebut KPR.

Jika Anda menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, sebaiknya Anda perlu menunggu proses pembangunan agar diselesaikan hingga tahap 80%.

Hal ini bertujuan agar Anda tidak mengalami kerugian bila ada kelalaian dari pihak pengembang karena penyelesaian rumah yang tertunda.

Berikut ini beberapa tips yang perlu menjadi perhatian Anda secara khusus ketika akan melakukan transaksi pembayaran

 

#1 Pemilihan KPR

Sebagai informasi, hampir di setiap bank kini memberikan berbagai fasilitas yang hampir sama seperti tingkat suku bunga, kemudahan dalam pembayaran, jaminan bunga tetap setelah 1-2 tahun kemudian floating.

Oleh sebab itu, Anda disarankan untuk tidak mudah tergoda dengan penawaran akan bunga murah.

Yang perlu Anda perhatikan sebagai konsumen yang bijak adalah sejauh mana pengalaman, pelayanan dan juga profesionalisme dari bank penyalur KPR tersebut.

Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Panduan dari Nol Sampai Akad Berjalan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Take Over Kredit Rumah atau Take Over KPR Apa Saja Syarat dan Cara Mengurusnya]

 

Tak jarang konsumen yang mengeluh akan proses yang bertele-tele dan juga pelayanan yang terkesan kurang berpengalaman dalam menangani proses KPR.

Biasanya, bank akan memberikan penawaran produk seperti fasilitas tambahan tanpa perlu menambah agunan, KPR + kredit renovasi, KPR + kredit pemilikan mobil, KPR + gratis desain, angsuran berjenjang, angsuran yang dapat ditarik kembali dan lain sebagainya.

Maka dari itu, Anda juga perlu menyesuaikan produk penawaran KPR dari bank dengan kebutuhan Anda.

 

#2 Pahami PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Anda disarankan untuk tidak terburu-buru ketika akan menandatangani kontrak pemesanan sebelum Anda memahami draft PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Pahami setiap klausul dari setiap poin perjanjian di dalamnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di dalam PPJB, hak dan kewajiban pengembang dengan konsumen haruslah seimbang.

Biasanya kelalaian konsumen terletak pada sisi pembayaran.

Namun, di pihak pengembang, umumnya lebih banyak kelalaian yang dapat terjadi, seperti kelalaian dalam spesifikasi bangunan, waktu penyerahan, penandatanganan akta jual beli, penyerahan sertifikat dan lain sebagainya.

 

#3 Periksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan adalah hal yang pokok dalam mendirikan sebuah bangunan.

Jika IMB ada, maka perizinan lainnya sudah dapat dipastikan juga beres.

Perhatikan 5 Tanda Ini Agar Keuangan Rumah Tangga Aman 02 - Finansialku

[Baca Juga: Studi Kasus Produk KPR: KPR BTN, KPR BCA, KPR Mandiri dan KPR BRI Serta 6 Fitur Khusus KPR]

 

Para konsumen yang membeli rumah dengan cara KPR, sebaiknya memiliki salinan fotokopinya atau setidaknya mencatat nomor perizinan IMB-nya.

 

#4 Serah Terima

Ketika melakukan serah terima, Anda sebagai konsumen perlu mencocokkan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB (pada poin nomor 2).

Jangan terburu-buru untuk menandatangani berita acara serah terima.

Jika Anda sudah menandatangani berita acara serah terima dan ternyata di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan PPJB, maka hal ini akan menyulitkan Anda.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Tips Membeli Rumah Baru (Kavling)

Penjelasan tersebut dapat Anda perhatikan bila Anda berencana untuk membeli rumah baru yang sudah ada bentuk fisiknya.

Ingin Membeli Rumah Cek Dulu Asuransi yang Harus Anda Persiapkan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Bedanya KPR Syariah dan KPR Tradisional?]

 

Namun, jika Anda ingin membeli tanah kavling atau rumah kavling, berikut ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan secara saksama agar tidak mengalami kerugian.

 

#1 Sertifikat Tanah

Pastikan informasi mengenai tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atau belum.

Usahakan membeli Tanah atau Rumah yang sudah bersertifikat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Tanah yang sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah dipastikan lebih kuat secara hukum dan diakui keberadaan legalitasnya.

Pastikan pemegang hak atas tanah tersebut adalah atas nama si Penjual atau Pengelola Tanah.

Anda sebagai calon konsumen dapat meminta kepada pihak penjual agar menunjukkan sertifikat Asli atau fotokopinya.

Apabila ternyata pada sertifikat tersebut tertulis atas nama orang lain, Anda harus waspada dan berhati-hati jika tidak ingin menyesal di kemudian hari.

 

 

#2 Perhatikan Cara Pembayaran

Apabila pembayaran dapat dilakukan secara kredit, tanyakan mengenai kemungkinan akan pengajuan kredit kepada bank dan nama bank yang dapat diajak kerja sama.

Tanyakan langsung ke Kantor Bank sekitar lokasi atau yang bekerja sama dengan Pengembang tersebut, mengenai kemungkinan yang bisa dilakukan dalam proses KPR tanah atau rumah tersebut.

Take Over Kredit Rumah Apa Untung Ruginya Dan Apa Saja Tipsnya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal KPR Rumah dan Bunga KPR di Indonesia Serta Informasi Mengenai Kredit Pemilikan Rumah]

 

Cara ini dapat dilakukan untuk menguji kelengkapan serta resminya semua surat-surat tanah atau rumah tersebut.

Jika ternyata bank tidak menyetujui, artinya surat-suratnya sudah bisa dipastikan tidak resmi.

 

#3 Cek Status Pemecahan Sertifikat Tanah

Tanyakan Status Sertifikat Tanahnya sudah dipecah atau masih Sertifikat Induk.

Mintalah si Penjual menunjukkan salinan fotokopi sertifikat masing-masing tanah dan pastikan Nomor Seri serta Letak Lokasi tiap Sertifikat Tanah tidak sama.

Apabila Nomor Seri dan Letak Lokasinya sama, hal itu menunjukkan bahwa status sertifikat masih Sertifikat Induk.

Jika ternyata masih Sertifikat Induk, Anda harus berhati-hati karena seharusnya Sertifikat Tanah sudah dipecah sebelum dijual sehingga setiap kavling sudah ada sertifikatnya masing-masing, mulai dari tanah pertama hingga tanah yang terakhir.

Lakukan pengecekan atau klarifikasi keabsahan Sertifikat Tanah tersebut ke kantor Kelurahan setempat atau ke Notaris serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa Fotokopi Sertifikatnya.

Mau Bisnis Rumah Kontrakan Menguntungkan Ketahui 4 Tips Saat Memilih Tenan dan Jalin Hubungan Baik Dengannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

 

Tanyakan Status Peruntukan Tanahnya, statusnya berupa “Tanah Perumahan”, “Tanah Pekarangan” atau “Tanah Sawah”. Info ini dapat Anda lihat langsung pada Sertifikat.

Jika Tanah tersebut tertulis “Tanah Perumahan” atau “Tanah Pekarangan”, maka sudah dipastikan tanah tersebut aman untuk langsung dilakukan proses pembelian.

Tapi kalo Tanah tersebut ternyata tertulis “Tanah Sawah”, itu tandanya tanah tersebut masih Sertifikat Induk dan Proses Pemecahan Sertifikatnya harus mendapatkan beberapa Perizinan, diantaranya:

  • Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Pengeringan dari BP2T.
  • Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari DISPENDA.
  • Izin Site Plan atau Denah Lokasi dari KIMPRASWIL atau Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota.
  • Semua Perizinan diatas harus disetujui oleh Bupati.

 

Proses semua perizinan diatas akan memakan waktu sekitar 6 bulan bila tidak ada kendala sama sekali.

 

Penting Anda Ketahui

Sebagai informasi, jika Tanah Sawah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) dinyatakan berstatus Lahan Hijau yang Sawahnya masih Produktif maka akan sulit untuk mendapatkan semua Perizinan diatas.

Mengenal KPR Rumah dan Bunga KPR di Indonesia Serta Informasi Mengenai Kredit Pemilikan Rumah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Macet: Ngelunasin Kartu Kredit atau KPR Dulu?]

 

Perlu diketahui bahwa Proses Pemecahan Sertifikat Tanah diatas 5 Kavling mempunyai Syarat Peraturan sebagai berikut:

  1. Luas tanah kavling minimal 80 meter persegi.
  2. Membuat jalan sendiri dengan lebar minimal 6 meter jika Tanah atau Rumah menghadap satu arah semua dan lebar jalan minimal 8 meter jika Tanah atau Rumah saling berhadap-hadapan.
  3. Menyiapkan Sanitasi atau Selokan serta Sistem Drainase yang layak agar terhindar dari Banjir.
  4. Menyediakan Fasilitas Umum (FASUM) minimal 40% dari total luas Tanah Induk. Fasilitas Umum itu termasuk Jalan, Sanitasi dan Tanah Kosong yang bisa digunakan untuk Taman Bermain, Tempat Olahraga, Tempat Ibadah, Penghijauan dan lain sebagainya.
  5. Jika tidak mentaati Peraturan 2017 diatas, maka proses Pemecahan Sertifikat tidak akan bisa dilaksanakan. Peraturan ini berlaku di Kota-kota besar. (Peraturan tiap daerah mungkin bisa berbeda-beda, tapi paling tidak hampir sama).

 

 Anda berencana untuk membeli rumah baru? Perhatikan ulasan di atas sebelum Anda membeli rumah baru yang akan menjadi tempat tinggal Anda.

Jika Anda mendapati ada kenalan Anda yang sedang berencana untuk membeli rumah baru, Anda dapat membagikan informasi di atas sebagai referensi tambahan.

 

Anda juga diperkenankan untuk membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Michael Corbett. 11 April 2014. 9 Things You Must Know When Buying a Brand New Home. Huffingtonpost.com – https://goo.gl/bzMk2V
  • Surya Harmoni. Teliti Saat Akan Membeli Tanah Kavling Atau Rumah Kavling. https://goo.gl/oA8Cdo
  • Admin. Tips Membeli Rumah. Rumah-housing-estate.com – https://goo.gl/5R6E5K

 

Sumber Gambar:

  • Rumah Baru – https://goo.gl/oTktMC
  • Membeli Rumah Baru – https://goo.gl/C3zmJr

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up