KPR rumah second adalah opsi bijak untuk Anda yang ingin memiliki rumah siap huni. Bagaimana proses pengajuannya?

Simak ulasan Finansialku berikut untuk informasi selengkapnya!

 

Summary:

  • Dalam mengajukan KPR rumah second, terdapat syarat individu dan syarat berkas yang harus dipenuhi agar bisa disetujui oleh pihak Bank. 
  • KPR memiliki dua skema perhitungan suku bunga, yakni fixed dan floating yang akan memengaruhi besaran biaya cicilan setiap bulannya.

 

Apakah Beli Rumah Second Bisa KPR?

Tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan primer manusia. Bagi masyarakat modern, rumah tidak hanya tempat bernaung. Melainkan media untuk membentuk kepribadian, pola pikir, hingga ide cemerlang untuk masa depan.

Sayang, inflasi yang terus meroket membuat harga rumah terus naik. Hal ini membuat sebagian orang enggan beli rumah baru lantaran harganya yang tidak masuk akal.

KPR Rumah Second

Ilustrasi Rumah Second. Sumber: asri.land

 

Belakangan, KPR rumah second makin mendapat perhatian. Terlebih, permintaan akan hunian terus bertambah sepanjang waktu.

Rumah second dipilih lantaran bisa langsung dihuni dan telah dilengkapi beberapa fitur vital. Selain itu, KPR rumah second memungkinkan Anda memiliki tempat tinggal dengan harga yang dapat dinegosiasikan.

 

Persyaratan untuk Mengambil KPR Rumah Second

Sama seperti kredit lain, Anda harus melengkapi syarat pengajuan KPR rumah second. Siapkan hal-hal berikut saat akan mengajukan kredit pemilikan rumah second:

 

#1 Syarat Individu

Anda harus memenuhi syarat berikut untuk mengajukan KPR rumah second:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus pegawai tetap atau telah bekerja selama 2 tahun atau lebih.
  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo (akhir masa produktif).
  • Lolos BI.
  • Menyiapkan uang untuk uang muka dan biaya lain, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi kebakaran dan jiwa, appraisal, dan jasa notaris.

 

#2 Syarat Berkas

Lengkapi berkas berikut saat mengajukan KPR rumah second:

  • KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Slip gaji tiga bulan terakhir (karyawan atau pegawai).
  • Surat Keterangan Kerja (karyawan atau pegawai dan praktisi profesional).
  • Salinan izin praktik profesi (praktisi profesional).
  • Salinan legalitas usaha dari pemerintah daerah (pengusaha atau wiraswasta).
  • Salinan laporan keuangan dua tahun terakhir (pengusaha atau wiraswasta).
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
  • Salinan sertifikat rumah yang ingin dibeli.
  • Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah yang ingin dibeli.
  • Salinan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) rumah yang ingin dibeli.
  • Surat kesepakatan jual beli rumah dengan pembeli dengan tanda tangan di atas meterai.

[Baca Juga: Ini Tips Beli Rumah Bekas, Biar Aman, Nyaman dan Jadi Idaman!]

 

Proses Pengajuan KPR Rumah Second

Pelajari tahapan pengajuan KPR rumah second berikut ini:

 

#1 Cek Kondisi Rumah yang Ingin Dibeli

Hunian yang ideal akan membuat penghuninya betah. Karenanya, sebelum membeli, cek kondisi rumah yang Anda incar. Pertimbangkan desain, keterjangkauan, dan nilainya.

Jika memungkinkan, Anda bisa sekaligus memperkirakan biaya renovasi. Jika suka, hubungi pemilik rumah untuk menemani berkeliling. Cara ini membantu Anda mengenali tiap sudut dan memperkuat simpulan.

 

#2 Berkomunikasi dengan Pemilik Rumah untuk Negosiasi

Sebelum memulai negosiasi, penting untuk melakukan riset pasar dan memahami Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah setempat.

Informasi ini membantu Anda menentukan harga yang wajar dan kompetitif. Gunakan data dan temuan selama inspeksi sebagai argumen yang solid.

Tujuan utama dalam negosiasi adalah mencapai win-win solution. Sikap profesional, komunikasi yang terbuka, dan data yang valid menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi kedua pihak.

 

#3 Pilih Bank Penyedia KPR Rumah Second

Lakukan riset mengenai skema KPR yang ditawarkan bank. Perhatikan suku bunga, jangka waktu pinjaman, uang muka, biaya-biaya tambahan, dan fitur-fitur khusus yang ditawarkan.

Berdasarkan hasil riset dan analisis kemampuan finansial, pilihlah bank yang menawarkan KPR dengan skema paling sesuai. Pertimbangkan faktor-faktor seperti suku bunga kompetitif, tenor yang fleksibel, uang muka yang terjangkau, dan kemudahan proses pengajuan.

Selanjutnya, kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR, seperti data diri, slip gaji, bukti penghasilan, surat keterangan kerja, dan dokumen terkait properti yang ingin dibeli.

Pastikan semua dokumen lengkap dan valid untuk memperlancar proses peninjauan. Setelah melengkapi dokumen, ajukan KPR ke bank pilihan Anda. Bank akan memverifikasi data dan peninjauan untuk menentukan persetujuan KPR.

 

#4 Penilaian Bank (Appraisal)

Proses pengajuan kredit di bank melibatkan serangkaian penilaian mendalam untuk menentukan kelayakan KPR. Bank akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:

 

#1 Riwayat Kredit di Database Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mencatat riwayat kredit seluruh nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Riwayat ini mencerminkan kedisiplinan dan kemampuan individu dalam melunasi kewajibannya.

Riwayat kredit yang baik akan meningkatkan peluang persetujuan kredit dan mempermudah negosiasi suku bunga.

 

#2 Survei Langsung terhadap Rumah

Tim dari bank akan melakukan survei langsung ke rumah yang dijadikan agunan.

Tujuannya adalah untuk menentukan nilai properti secara akurat. Nilai ini akan menjadi dasar penetapan plafon pinjaman dan cicilan.

 

#3 Selisih Nilai Jual dan Nilai Agunan

Perlu diingat bahwa nilai agunan yang ditetapkan bank umumnya berbeda dengan nilai jual pasaran.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti metode penilaian yang digunakan, kondisi pasar properti, dan kebijakan bank.

 

#4 Dampak Penilaian terhadap Plafon dan Cicilan

Fase penilaian ini sangat penting bagi calon debitur karena menentukan besaran plafon pinjaman dan cicilan yang akan diterima.

 

#5 Mengurus Surat Perjanjian Kredit

Setelah penilaian, pengajuan KPR rumah second berlanjut ke tahap penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (SPK). Dokumen ini memuat informasi penting terkait KPR, seperti:

  • Biaya Kredit: Rincian detail mengenai seluruh biaya yang terkait dengan KPR, termasuk biaya administrasi, provisi, dan lainnya.
  • Biaya Penalti: Penjelasan mengenai penalti yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian KPR, seperti keterlambatan pembayaran cicilan.
  • Suku Bunga KPR: Penetapan suku bunga yang berlaku untuk KPR, baik fixed rate maupun floating rate.
  • Kewajiban Debitur: Penjabaran lengkap mengenai hak dan kewajiban debitur selama masa KPR, termasuk tata cara pembayaran cicilan.

 

Sebelum menandatangani SPK, pastikan Anda membaca dan memahami seluruh isi dokumen. Jangan ragu bertanya kepada bank atau notaris jika ada poin yang tidak dipahami agar mendapat penjelasan yang komprehensif.

Penandatanganan SPK menunjukkan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan kewajiban dalam perjanjian KPR. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami seluruh aspek perjanjian.

 

#6 Tanda Tangan Akad

Terakhir, silakan tanda tangani akad jual beli. Proses ini harus disaksikan oleh penjual dan pembeli rumah, pihak bank, notaris, dan saksi.

Setelahnya, notaris akan mengurus biaya balik nama rumah. Sementara itu, dokumen properti, yakni IMB, sertifikat rumah, bukti pembayaran PBB akan ditahan sementara oleh bank sampai kredit selesai.

[Baca Juga: KPR 35 Tahun, Jadi Solusi Gen Z dan Milenial Bisa Punya Rumah?]

 

Berapa Lama Proses KPR Rumah Bekas?

Proses KPR rumah second memiliki rentang waktu yang bervariasi, mulai dari dua minggu hingga enam bulan. Faktor utama yang memengaruhinya adalah situasi bank dan kelengkapan dokumen.

Bank dengan volume pengajuan tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih lama untuk verifikasi data. Di sisi lain, kelengkapan dokumen yang diajukan juga akan mempercepat prosesnya.

Sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses KPR, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan KPR profesional. Mereka ini akan membantu mengurus kelengkapan dokumen dan bernegosiasi dengan bank.

Namun, sebelum Anda mengajukan beli rumah dengan sistem KPR. Cek tayangan YouTube Finansialku berikut ini sampai akhir.

 

 

Cara Menghitung Besarnya Cicilan KPR

KPR memiliki dua skema perhitungan suku bunga, yakni fixed dan floating. Suku bunga fixed menandakan jumlah bunga yang tetap selama kredit berlangsung.

Sementara bunga floating menandakan suku bunga yang bisa berubah selama periode tertentu saat kredit berlangsung. Simak contoh perhitungan cicilan KPR berikut ini:

 

#1 Fixed Rate

Bunga membeli rumah dengan harga Rp600 juta dengan fixed rate 4,5% per tahun. Jika Bunga membeli rumah dengan DP 0% dengan tenor 20 tahun, maka cicilan yang harus dibayar Bunga per bulan adalah:

Cicilan = {Harga pokok rumah x bunga x tenor (tahun)} : tenor (bulan)

Cicilan = (Rp600.000.000 x 4,5% x 20) : 240

Cicilan = Rp2.250.000

Maka, bunga harus membayar cicilan sebesar Rp2,25 juta per bulan selama 20 tahun ke depan.

 

#2 Floating Rate

Bunga membeli rumah seharga Rp600 juta dengan tenor 10 tahun. Dalam perjanjian, bunga untuk tiga tahun pertama adalah 7,5%. Kemudian, bunga akan naik 1,75% setiap tiga tahun.

Maka, cicilan yang harus dibayar Bunga adalah:

KPR Rumah Second 1

 

Siap Punya Rumah?

KPR rumah second memungkinkan Anda memiliki hunian nyaman dengan harga lebih terjangkau. Agar cepat terwujud, Anda harus cermat mengatur keuangan.

Jika Anda ingin bisa memiliki tempat tinggal sesuai dengan yang diharapkan, download ebook dari Finansialku berjudul Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu sebagai referensi.

Untuk saran finansial yang lebih komprehensif, Anda bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk memaksimalkan pendapatan dan melihat prospek investasi yang tepat.

Hubungi WhatsApp 0851 5866 2940 untuk buat janji konsultasi atau klik banner di bawah ini sekarang! 

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sekian pembahasan tentang KPR rumah second. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah!

Bagikan informasi ini di platform Anda untuk membantu lebih banyak orang yang ingin membeli rumah. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Admin. 08 Juni 2023. Syarat KPR untuk Rumah Bekas, Subsidi hingga Apartemen. 99.co – https://bit.ly/4bn6D8q
  • David Ashari. 17 Oktober 2023. Syarat & Cara Pengajuan KPR Rumah Second Terbaru Tahun 2023. Linktown.com – https://bit.ly/3Ut0KAF
  • Miyanti Rahman. 12 Desember 2023. Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Mudah Anti Ribet. Rumah123.com – https://bit.ly/3RrnijT
  • Novriyandi. 02 Januari 2024. Cara Pengajuan KPR Rumah Second / Bekas Terbaru 2024. Lamudi.com – https://bit.ly/3EFLEie
  • Yoyo Angelica. 25 Mei 2023. Ini Cara Mengajukan KPR Rumah Second dalam Jual Beli Rumah. btnproperti.com – https://bit.ly/3ODv8V7

 

Sumber Gambar:

  • Cover: gettyimages.com