Apakah yang dimaksud dengan KPR Rumah? Bagaimana bunga KPR di Indonesia? Apa kredit pemilikan rumah sebenarnya? Sudahkah Anda memahami serba serbi mengenai salah satu produk perbankan berupa pinjaman ini? Sebelum Anda berencana mengajukan KPR, sebaiknya Anda mengetahui dan mempelajarinya terlebih dahulu. Mari mengenal KPR rumah dan bunga KPR di Indonesia serta berbagai informasi mengenai kredit pemilikan rumah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Dengan semakin sulitnya kondisi perekonomian di Indonesia, kini mayoritas masyarakat mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk memiliki rumah yang diidam-idamkan. Namun, banyak yang belum memahami apa sebenarnya KPR itu dan mengapa produk ini sangatlah digemari banyak orang. Sebelum Anda mengajukan KPR dan membeli rumah idaman Anda, Finansialku akan mengajak Anda untuk mengenal KPR rumah dan bunga KPR di Indonesia serta berbagi berbagai informasi mengenai kredit pemilikan rumah.

 

KPR dan Cara Kerjanya

KPR kini sangatlah digemari karena banyaknya permintaan masyarakat akan produk yang dapat membantu memperoleh rumah idaman dengan dana terbatas. KPR atau yang merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah adalah sebuah produk perbankan di bagian kredit yang memungkinkan nasabah untuk membeli rumah dengan sistem kredit. Lalu apakah kredit ini tidak membutuhkan agunan atau jaminan seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Ternyata rumah yang akan dibeli tersebutlah yang akan dijadikan agunan, sehingga jika Anda tidak sanggup melunasinya, rumah tersebut akan disita oleh pihak bank.

Mengenal KPR Rumah dan Bunga KPR di Indonesia Serta Informasi Mengenai Kredit Pemilikan Rumah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Ingin Membeli Rumah dengan KPR Sekaligus Membuat Bisnis, Apakah Mungkin?]

 

Cara kerja KPR dimulai dari kewajiban Anda untuk membayar down payment (DP) dan sisanya akan ditanggung oleh bank. Anda akan mencicil sisanya dengan dikenakan suku bunga tertentu sebagai imbalan kepada pihak bank. Kemudian berapakah besar DP yang harus dibayarkan?

Menurut ketentuan Bank Indonesia, DP yang ditetapkan adalah minimal sebesar 30% untuk rumah pertama dan 50% untuk rumah kedua. Langkah kedua yang akan Anda jalani setelah membayar DP adalah membayar angsuran setiap bulannya hingga lunas. Angsuran per bulan terdiri dari utang pokok dan bunga, dimana bunga yang digunakan pada setiap bank berbeda-beda namun umumnya merupakan kombinasi dari bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Lalu dokumen apa saja yang menjadi persyaratan pengajuan KPR? Berikut merupakan ringkasan dokumen yang menjadi persyaratan KPR:

No Dokumen Umum Karyawan Pengusaha
1 KTP √ √ √
2 Kartu Keluarga √ √ √
3 Rekening Tabungan √ √ √
4 NPWP √ √ √
5 Surat Keterangan Kerja x √ x
6 Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan x √ x
7 Aspek Legalitas Usaha (SIUP, TDP, dll) x x √
8 Laporan Keuangan Usaha x x √

*dokumen yang disyaratkan pada setiap bank berbeda-beda

 

Perlu diingat bahwa pengajuan KPR tidak selalu disetujui oleh pihak bank, banyak pertimbangan yang akan dilakukan sebelum akhirnya KPR Anda disetujui. Beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan persetujuan KPR adalah sebagai berikut:

  1. Proporsi cicilan umumnya tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan per bulan.
  2. Riwayat kredit harus bersih dan baik, jika masih ada utang atau kredit yang belum dilunasi maka kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak.
  3. Konfirmasi dan verifikasi data nasabah, jika data yang ditemukan oleh pihak bank dan yang Anda sediakan berbeda, maka kemungkinan pengajuan KPR Anda akan ditolak.

 

Istilah-istilah dalam Kredit Pemilikan Rumah

Pengajuan KPR merupakan komitmen jangka panjang yang harus Anda persiapkan sebelum Anda memutuskan untuk mengajukannya. Oleh karena itu, mari mengetahui dan memahami beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam KPR terlebih dahulu:

Kredit Rumah Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cepat Lunasi KPR 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

 

  1. Kreditur merupakan penyedia dana KPR yang biasanya berupa lembaga atau organisasi keuangan seperti bank.
  2. Debitur merupakan pihak yang akan menggunakan jasa KPR dan biasanya berupa individu atau badan hukum.
  3. Objek KPR. Lahan yang akan diakuisisi oleh pihak debitur baik dalam bentuk pembelian, pembangunan, hingga renovasi.
  4. Application Form. Formulir yang wajib diisi dan dilengkapi sebagai kelengkapan syarat pengajuan KPR, biasanya berisi data diri debitur.
  5. Appraisal merupakan langkah penilaian objek KPR oleh pihak bank.
  6. Agunan. Aset berharga yang akan dijadikan jaminan kredit, biasanya berupa sertifikat rumah yang akan diajukan KPR-nya.
  7. Alih Debitur. Langkah melunasi cicilan dengan cara menjual rumah tersebut sehingga KPR akan dilanjutkan oleh debitur lain.
  8. Angsuran. Besarnya cicilan yang akan dibayarkan setiap bulan dan terdiri dari utang pokok dan bunga.
  9. Akta Jual Beli (AJB). Dokumen yang menjadi bukti bahwa transaksi telah sah di mata hukum dan biasanya ditandatangani oleh pejabat pembuat akta tanah tersebut.
  10. Akad adalah perjanjian antara pihak bank dan nasabah sebagai wujud komitmen untuk menyelesaikan proses kredit hingga selesai dengan baik.
  11. Balik Nama yaitu mengubah nama yang tercantum pada sertifikat tanah atau rumah secara sah di mata hukum.
  12. BI Checking. Proses pemeriksaan riwayat kredit nasabah mengacu pada data Bank Indonesia.
  13. Biaya KPR. Biaya lain yang perlu dibayarkan dalam proses KPR seperti biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi, dan biaya administrasi.
  14. Custodian. Pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen KPR seperti sertifikat rumah.
  15. Credit Report. Analisis bank yang akan melaporkan kemampuan nasabah dalam melunasi cicilan KPR.
  16. Credit Committee. Panitia kredit yang akan menilai dan menyetujui atau menolak aplikasi KPR.
  17. Down Payment (DP) adalah uang muka yang menjadi salah satu syarat KPR.
  18. Loan Set-up merupakan pencatatan data kredit yang telah dilakukan prosesnya oleh credit committee.
  19. Loan to Maturity. Jangka waktu atau masa tenor yang telah ditentukan berdasarkan kemampuan nasabah dalam melunasi KPR.
  20. Plafon. Jumlah total kredit yang akan diberikan bank kepada nasabah dan biasanya jumlahnya hanya mencapai 80% dari nilai total rumah.
  21. Roya adalah penghapusan catatan pada sertifikat aset yang dijadikan jaminan.
  22. Non-performing Loan. Status kredit macet yang biasanya dibuat jika cicilan sudah menunggak selama 3 bulan atau lebih.
  23. Underwriting adalah proses pemberian keputusan penerimaan atau penolakan KPR dari pihak bank.
  24. Standby Letter of Credit. Surat pemberian izin dari nasabah kepada pihak bank untuk menagih KPR dengan ketentuan tertentu.
  25. To be Obtained. Syarat yang belum dipenuhi dalam pengajuan KPR karena kondisi tertentu.

 

Jenis-jenis KPR

Karena tingginya permintaan akan salah satu produk perbankan berupa pinjaman untuk pembelian atau kepemilikan rumah ini, semakin banyak bank yang menawarkan jenis KPR berbeda dengan berbagai kelebihannya. Namun, secara umum ternyata hanya ada 3 jenis KPR, yaitu:

Jika Punya Uang Lebih Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jika Punya Uang Lebih: Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi?]

 

KPR Subsidi

Fasilitas kredit pemilikan rumah yang disediakan bagi masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki sebuah rumah. KPR ini merupakan bentuk kerja sama pihak bank dengan pemerintah dimana pemerintah akan memberikan sejumlah subsidi dalam rangka mendukung dan membantu pendanaan kepemilikan rumah bagi masyarakat yang terkendala uang dalam bentuk Rumah Sederhana Sehat. KPR ini memberikan penawaran berupa keringanan angsuran dan uang muka yang akan ditutupi oleh subsidi dari pemerintah.

KPR Non-subsidi

Fasilitas kredit ini merupakan produk dari pihak bank yang akan memberikan syarat dan ketentuan kredit sesuai dengan ketentuan bank dan suku bunga yang berlaku saat itu. KPR ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum dan tidak hanya untuk satu kalangan masyarakat saja.

KPR Syariah

KPR yang sudah tersedia pada beberapa bank pemerintah maupun swasta ini merupakan sebuah jenis KPR yang pada prinsipnya serupa dengan KPR non-subsidi, namun menggunakan prinsip akad Murabahah dalam transaksinya.

 

Bunga KPR di Indonesia

Bagi Anda yang terkendala biaya, tentunya KPR menjadi salah satu alternatif solusi yang menjanjikan. Namun jangan salah, KPR bisa saja menjadi malapetaka finansial jika Anda tidak memahami dan menelusurinya secara dalam. Apa sajakah yang mempengaruhi beban KPR Anda?

Salah satu faktor yang sangat berpengaruh adalah suku bunga. Suku bunga yang digunakan oleh setiap bank dapat berbeda-beda besarnya sesuai ketentuan pihak bank masing-masing. Jenis bunga yang ditawarkan pihak bank secara umum antara lain adalah sebagai berikut:

Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

 

Suku Bunga Tetap (Fixed)

Suku bunga tetap atau disebut juga fixed rate berarti suku bunga yang digunakan akan tetap dan tidak berubah selama periode tertentu serta tidak terpengaruh oleh suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Suku Bunga Mengambang (Floating)

Suku bunga mengambang atau disebut juga floating rate berarti suku bunga yang digunakan akan berubah-ubah sesuai dengan acuan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, suku bunga dasar kredit (SBDK), dan suku bunga sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Suku Bunga Tetap + Mengambang

Suku bunga yang paling umum digunakan oleh bank merupakan kombinasi antara suku bunga tetap dan mengambang. Biasanya suku bunga tetap akan digunakan pada beberapa tahun pertama dan selanjutnya digunakan suku bunga mengambang. Hal ini dilakukan untuk menarik nasabah agar mengajukan KPR.

Suku Bunga Cap

Suku bunga yang berubah-ubah seperti layaknya suku bunga mengambang namun diberi batasan maksimum oleh pihak bank agar tidak terlalu tinggi.

Suku Bunga Tetap + Cap + Mengambang

Kombinasi antara suku bunga tetap, suku bunga cap, dan suku bunga mengambang. Umumnya pihak bank akan memberikan penawaran suku bunga tetap pada awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan suku bunga cap untuk beberapa tahun, dan sisanya akan dikenakan suku bunga mengambang.

Bunga KPR Mana yang Lebih Menguntungkan Flat atau Floating 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bunga KPR Mana yang Lebih Menguntungkan: Flat atau Floating?]

 

Kenali dan Gunakan dengan Bijak Kredit Pemilikan Rumah (KPR Rumah) di Indonesia

Setelah Anda mengetahui sekilas mengenai serba-serbi KPR beserta jenis-jenis dan bunganya, maka Anda akan lebih bijaksana dalam menentukan kebutuhan KPR Anda. Jangan sampai KPR yang semula tujuannya adalah membantu Anda memperoleh rumah idaman Anda menjadi bencana dalam pengaturan keuangan Anda dan memberikan beban utang yang tidak ada habisnya.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai KPR rumah dan bunga KPR di Indonesia lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Duit Pintar. 7 April 2015. Yang Wajib Diketahui tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Duitpintar.com – https://goo.gl/Md13CW
  • Tifanny. 24 Jan 2017. Mau Ngajuin KPR? Kenali Dulu Nih Istilah-istilah dalam KPR Biar Update. Duitpintar.com – https://goo.gl/S1fjIc
  • Cermati. 16 Juni 2015. Serba-Serbi KPR Yang Perlu Diketahui. Cermati.com – https://goo.gl/w7gMrU
  • Bunga. 26 Jan 2017. Biar Ga Salah Pilih KPR, Kenalan Dulu Yuk Sama Jenis-Jenis Bunganya. Duitpintar.com – https://goo.gl/rieSn6

 

Sumber Gambar:

  • KPR Rumah – https://goo.gl/sNz679
  • Kredit Pemilikan Rumah – https://goo.gl/fKa0aa

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com