Keputusan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dibuat lantaran ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Upah Minimum Provinsi 2021 Takkan Ada Kenaikan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” kata Ida dalam keterangan resminya seperti dikutip Tempo, Rabu (28/10).

Upah Minimum Provinsi 2 Finansialku

[Baca Juga: Cara Cerdas Bertahan Hidup dengan Upah Minimum]

 

Lebih lanjut, Ida menjelaskan penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah.

“Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, yang terbit Senin, (26/10) lalu.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

15 Ebook Perencanaan Keuangan 20an

 

Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021.

Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Untuk diketahui terakhir kenaikan upah minimum dilakukan tahun ini yaitu sebesar 8,51 persen.

 

Daftar UMP di 34 Provinsi

Dengan begitu, maka besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sama dengan yang berlaku tahun ini. Melansir dari catatan Detikcom, berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
  2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
  3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
  4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
  5. Riau Rp 2.888.563
  6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
  7. Jambi Rp 2.630.161
  8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
  9. Bengkulu Rp 2.213.604
  10. Lampung Rp 2.431.324
  11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
  12. Banten Rp 2.460.968
  13. Jawa Barat Rp 1.810.350
  14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
  15. Jawa Timur Rp 1.768.777
  16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
  17. Bali Rp 2.493.523
  18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883
  19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
  20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
  21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
  22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
  23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
  24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
  25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
  26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
  27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
  28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
  29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
  30. Gorontalo Rp 2.586.900
  31. Maluku Rp 2.604.960
  32. Maluku Utara Rp 2.721.530
  33. Papua Rp 3.516.700
  34. Papua Barat Rp 3.184.225

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Fajar Pebrianto. 27 Oktober 2020. Sah, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik. Tempo.co – https://bit.ly/35Fig9F
  • Anisa Indraini. 27 Oktober 2020. Daftar Lengkap Upah Minimum 34 Provinsi yang Tahun Depan Tak Naik. Finance.detik.com – https://bit.ly/37Obgdy
  • Eko Nordiansyah. 27 Oktober 2020. Menkeu: Upah Minimum 2021 Tak Naik untuk Hindari Perusahaan PHK Karyawan. Medcom.com – https://bit.ly/35ApVGo