Ramai jadi perbincangan, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, lakukan evaluasi terhadap tunjangan kinerja PNS, yang diketahui angkanya cukup fantastis terutama di Ditjen Pajak.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Sri Mulyani akan Mengevaluasi Tunjangan Kinerja PNS

Menkeu Sri Mulyani rencananya akan mengubah besaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai mendapat kritik pedas dari DPR RI, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Evaluasi ini akan dilakukan Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Terlebih sejumlah anggota Komisi XI DPR menyoroti ketimpangan tukin yang PNS pajak peroleh dengan kementerian lainnya.

“Kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang sudah dibuat MenPAN-RB. Kami sedang bersama-sama terkait berbagai tukin itu,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa, (28/3/23).

 

Tukin PNS Mendapatkan Kritik DPR

Menyoal tukin PNS ini, kritik datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan dan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy.

Menurut Heri, penting untuk melakukan peninjauan kembali remunerasi atau tunjangan untuk PNS di seluruh kementerian. Sgar besarannya bisa merata dan adil antar kementerian.

Senada dengan Heri, Vera juga membandingkan tukin yang pejabat Kemenkeu terima, lebih besar ketimbang K/L lain. Ia mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan beleid tersebut, tukin terendah yang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapatkan adalah Rp5,3 juta, sedangkan yang tertinggi tembus Rp117,3 juta.

“Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” ucapnya di hadapan Sri Mulyani.

 

Sedangkan tukin PNS Kementerian Agama (Kemenag), Vera mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Tukin terendahnya adalah Rp1,97 juta, tertinggi Rp29 juta.

“Ini sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di kementerian/lembaga lainnya,” tandas Vera.

[Baca juga: Cara Mengelola Gaji Pokok dan Tunjangan Untuk PNS]

 

Tukin PNS Kemenkeu & Pajak Relatif Lebih Besar

Perlu Anda ketahui juga, besaran tunjangan kinerja PNS Kemenkeu terutama Pegawai di Lingkungan Dirjen Pajak cenderung lebih besar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, berikut besarannya:

 

#1 Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

 

#2 Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

 

#3 Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – Rp28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – Rp27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – Rp21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 – Rp19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – Rp21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – Rp15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – Rp11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – Rp10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – Rp10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – Rp9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – Rp8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – Rp8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

 

Apa Itu Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan untuk pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Mereka juga akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat terselesaikan secara menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, jumlah tunjangan kinerja juga akan fluktuatif, bisa turun, bisa juga naik.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

[Baca Juga: Ternyata Segini Tunjangan Kerja PNS! Penasaran?]

 

6 Tunjangan yang Diterima PNS

Selain mendapatkan gaji pokok dari hasil kerjanya, para PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, antara lain:

 

#1 Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang akan pihak Kemenkeu dan KemenPAN-RB evaluasi saat ini. Besarnya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

Pada tingkat pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

 

#2 Tunjangan Suami atau Istri

Selanjutnya PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

Apabila suami dan istri ini sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya  kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

 

#3 Tunjangan Anak

Selanjutnya ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak saja.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, benar menjadi tanggungan PNS dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

 

#4 Tunjangan Makan

Selanjutnya ada tunjangan makan, hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000/hari, golongan III Rp37.000/hari, dan golongan IV Rp41.000/hari.

 

#5 Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Itu artinya tunjangan jenis ini bagi PNS di jenjang eselon saja.

 

#6 Tunjangan Umum

Terakhir, tunjangan umum untuk CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Informasi mengenai hal ini juga bisa Sobat Finansialku cari tahu lewat artikel berikut Ternyata Ini Enam Tunjangan bagi PNS di Luar Gaji Pokok. Penasaran?.

 

Berapapun Gaji dan Tunjangannya, Yuk Atur Keuangannya!

Itulah penjelasan seputar tunjangan kinerja PNS yang mendapat kritik karena adanya ketimpangan antar kementerian. Angkanya pun terbilang fantastis, apalagi para PNS juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan lain di luar gaji pokok mereka.

Tapi, berapapun penghasilan Sobat Finansialku saat ini, yang terpenting bukan hanya berbicara angkanya. Melainkan, bagaimana cara kita mengatur dan mengelolanya.

Agar dapat memenuhi kebutuhan dan mewujudkan satu per satu tujuan keuangan, yuk, baca ebook Finansialku Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan.

Selain itu, Anda juga bisa diskusi seputar keuangan bersama Perencana Keuangan Finansialku, dengan cara klik banner di bawah ini untuk buat janji konsultasi.

Banner Konsul Atur Keuangan

 

Bagaimana pendapat Anda soal tunjangan PNS ini? Silakan tulis di kolom komentar dan bagikan juga artikelnya kepada rekan lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 27 Maret 2023. Sri Mulyani dan Menpan RB Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS. CNN Indonesia – http://bit.ly/3TTSzuN
  • Abdul Azis Said. 28 Maret 2023. Harta Anak Buah Disorot, Sri Mulyani Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS. Katadata.co.id – http://bit.ly/3TPOOGS
  • Dina Karina. 28 Maret 2023. Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar. Kompas.tv – http://bit.ly/3TVwuvR
  • Rifan Aditya. 15 April 2022. Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13? Suara.com – http://bit.ly/3TQx2mC
  • Almadinah Putri Brilian. 13 September 2022. Daftar Gaji Pokok dan 6 Tunjangan yang Diterima PNS Tiap Bulan, Lengkap. Detik Finance – http://bit.ly/3TZwTNV