Visa On Arrival atau VOA kini telah berlaku di Bali. Lalu, negara mana saja yang mendapatkan visa ini dan apa persyaratannya? Simak pembahasan selengkapnya dalam artikel ini.

 

Dirjen Imigrasi Memberlakukan VOA Di Bali Untuk 23 Negara 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah memberlakukan regulasi Visa On Arrival alias VOA yang diperuntukkan kepada para wisatawan dari 23 negara.

VOA sendiri merupakan regulasi berupa pembukaan Visa kunjungan pada saat kedatangan. Untuk saat ini, pemberlakuan VOA hanya diterapkan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Dewata, Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melansir dari situs Kontan.co.id (07/03/2022).

 

Daftar Negara yang Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) di Bali

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah merilis ke-23 negara yang dapat menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan atau Visa On Arrival (VOA). Negara-negara tersebut meliputi: 

  1. Australia  
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda 
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang   
  9. Jerman  
  10. Kamboja  
  11. Kanada  
  12. Korea Selatan  
  13. Laos  
  14. Malaysia  
  15. Myanmar  
  16. Perancis  
  17. Qatar  
  18. Selandia Baru  
  19. Singapura  
  20. Thailand  
  21. Turki  
  22. Uni Emirat Arab  
  23. Vietnam

[Baca Juga: 3 Manfaat Merencanakan Dana Liburan, Biar Gak Menyesal!]

 

Skema serta Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para wisatawan asing yang ingin mendapatkan Visa On Arrival. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan. 
  • Harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

 

Penerima Visa On Arrival khusus wisata akan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan jangka waktu 30 hari. Apabila penerima ingin mengajukan perpanjangan, maka dapat dilakukan di kantor Imigrasi wilayah WNA tersebut tinggal.

Perpanjangan ITK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” jelas Saleh.

 

Ada pun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. 

 

Kerjasama Serta Sikap Kooperatif Dari Semua Pihak

Pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) adalah salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi para wisatawan untuk berkunjung ke Bali. Sehingga, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendongkrak geliat perekonomian di Pulau Dewata yang memang mengandalkan sektor pariwisata.

Akan tetapi Saleh menegaskan bahwa semua pihak, baik itu wisatawan serta pelaku industri pariwisata untuk bisa bekerja sama serta kooperatif kepada pihak imigrasi.

Selain itu, para pelaku usaha serta pengurus penginapan perlu memberikan keterangan dan data seputar warga asing yang tengah berkunjung/menginap. Sehingga, pengawasan terhadap keberadaan warga asing dapat dilakukan dengan baik.

Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Nah, berbicara mengenai VOA yang berlaku di Bali, apakah Anda berencana untuk berlibur ke Pulau Dewata atau destinasi lain? Apakah Anda sudah persiapkan keuangannya?

Jangan lupa, di saat kita berlibur biasanya ada aja pengeluaran-pengeluaran yang tak terduga. Jadi, alangkah lebih baik jika Anda mengantisipasinya supaya keuangan tidak jebol.

Lalu gimana caranya? 

Pas banget nih, Anda bisa mengetahuinya secara lengkap bagaimana cara selamatkan keuangan dari pengeluaran dadakan melalui ebook Finansialku ini. 

Di dalamnya terdapat penjelasan bagaimana cara menyiapkan uang untuk pengeluaran tak terduga, serta berapa jumlah yang perlu disisihkan untuk kebutuhan dana darurat. 

Anda bisa mendapatkan ebook ini secara gratis dengan klik banner di bawah ini.

Banner Iklan Ebook Cara Selamatkan Keuangan dari Pengeluaran Dadakan - PC
Banner Iklan Ebook Cara Selamatkan Keuangan dari Pengeluaran Dadakan - HP

 

Itulah informasi mengenai pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) di Bali terhadap 23 negara. Lalu, apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Redaksi Kompas. 07 Maret 2022. Daftar 23 Negara yang Bisa Dapat Visa on Arrival di Bali. Kontan.co.id https://bit.ly/3Kpy3MS
  • Fransisca Christy Rosana. 7 Maret 2022. Visa on Arrival Berlaku di Bali untuk 23 Negara, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/3vGojtd