Setelah kenaikan tarif BPJS Kesehatan, beberapa orang akan merasa perlu turun kelas. Apa saja yang harus dipersiapkan untuk turun kelas BPJS?

Simak ulasan lengkapnya dalam artikel Finansialku kali ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas?

Syarat turun kelas BPJS sebenarnya tidaklah rumit.

Jika Anda sering melihat banyak orang kembali dari kantor BPJS dan mengatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk pengajuan penurunan kelas BPJS, bisa jadi mereka belum tahu syarat-syarat utamanya.

 

Mengapa Harus Turun Kelas?

Banyak peserta BPJS yang merasa keberatan dengan naiknya iuran BPJS sebesar 100% sejak awal tahun Januari 2020. Kebijakan ini memang harus diambil, supaya pelayanan kesehatan kepada para peserta BPJS juga semakin baik. 

 

Syarat Utama Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas

Pemerintah memang memberikan kemudahan supaya peserta BPJS tidak merasa keberatan dengan iuran yang baru, yaitu dengan cara mengajukan turun kelas BPJS. Namun, tidak semua peserta BPJS dapat mengajukannya.

Tetapi, jika Anda tetap ingin tahu bagaimana cara untuk turun kelas dan mengurangi iuran, Anda dapat terus menyimak artikel ini. Siapa saja yang dapat melakukan pengajuan turun kelas BPJS?

 

#1 Harus Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

Bagi peserta PPU (pekerja penerima upah) dapat mengajukan turun kelas, di mana kebijaksanaan ini akan ditentukan oleh BPJS Kesehatan sendiri nantinya.

Pemberlakuan harga baru bagi para peserta BPJS Mandiri adalah Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Pastikan Anda mengetahui berapa besaran nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya karena hal ini juga berhubungan dengan perencanaan finansial bulanan keluarga. Apalagi, jika Anda memiliki keluarga besar.

Mau Turun Kelas BPJS Kesehatan Penuhi Syarat Ini 01 - Finansialku

[Baca Juga: Penyakit Epilepsi Adalah Penyakit Berbahaya! Apa Benar Di Tanggung BPJS?]

 

#2 Menjadi Peserta Lebih Dari 1 Tahun

Peserta BPJS Mandiri yang boleh melakukan pengajuan turun kelas BPJS adalah mereka yang telah menjadi anggota BPJS mandiri setelah 12 bulan. 

Jika sebelumnya pernah pindah kelas, maka proses turun kelas berlaku 12 bulan setelah itu.

Namun demikian, masyarakat harus memahami bahwa perubahan kelas ini akan berlaku setelah 30 hari setelah peserta BPJS melakukan pendaftaran turun kelas BPJS.

 

#3 Mendaftarkan Semua Anggota Dalam Satu KK

Peserta BPJS Mandiri harus mendaftarkan semua anggota keluarga yang ada dalam satu kartu keluarga (KK).

Hal ini harus sering disosialisasikan karena banyak masyarakat yang mengira bahwa penurunan kelas dapat dilakukan untuk beberapa anggota keluarga saja.

Tentu hal ini disambut gembira oleh semua warga masyarakat karena mereka berharap dapat membayar dengan tarif BPJS, sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

 

#4 Tidak Ada Tanggungan Iuran

Peserta BPJS Mandiri yang melakukan pengajuan turun kelas, harus sudah melunasi iuran di bulan yang sama saat pengajuan turun kelas. Banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui hal ini.

Dengan demikian, mereka menunjukkan ketidakpuasan akan pelayanan BPJS Kesehatan. Beberapa dari mereka mengira bahwa mereka dapat mengajukan turun kelas BPJS.

Tetapi juga sekaligus membayar iuran bulan tersebut dengan harga kelas yang mereka ajukan.

 

#5 Dokumen Persyaratan Harus Lengkap

Semua peserta BPJS Mandiri yang melakukan pengajuan turun kelas BPJS kantor BPJS terdekat harus membawa KTP, KK, serta kartu BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir pendaftaran turun kelas.

Proses tidak rumit, meskipun banyak orang yang mengaku tidak memiliki waktu untuk melakukan antrean.

 

Setelah Dokumen Lengkap, Segera Lakukan Pengajuan

Beberapa mall menyediakan pelayanan publik, dan juga Mobile Customer Service atau MCS di beberapa tempat yang ditentukan oleh BPJS. 

BPJS juga  menyediakan layanan pengajuan turun kelas melalui aplikasi berbasis Android dan iPhone.

Peserta cukup mengunduh aplikasi mobile JKN dan mengaksesnya dengan mencari menu ‘ubah data’ kemudian segera memasukkan detail data untuk perubahan.

Cara lainnya adalah dengan menelepon BPJS Kesehatan Care Center melalui hotline 1500 400.

Syarat turun kelas BPJS harus disiapkan saat peserta BPJS Mandiri mendatangi kantor BPJS terdekat, yakni dengan membawa KTP, KK dan juga kartu BPJS.

Mereka juga harus menandatangani formulir pengajuan turun kelas, dan melakukan antrean di tempat yang disediakan.

 

Ternyata, cara turun kelas BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya cukup mudah bukan? Bagikan artikel bermanfaat ini pada sesama peserta BPJS Kesehatan yuk! Terima kasih.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

Sumber Referensi:

  • Chyntia Devina. Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS. Indonesiabaik.id – https://bit.ly/3fEnqGu

 

Sumber Gambar:

  • BPJS 1 – https://bit.ly/3dpkyf8
  • BPJS 2 – https://bit.ly/2zRGku7