Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia.

Nah, kali ini Finansialku akan membahas mengenai definisi, ukuran, fungsi, serta peraturan Undang-Undang terkait KTP dalam artikel berikut. Simak penjelasan selengkapnya!

 

Summary:

  • Ukuran KTP memiliki standar tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik tertentu seperti tidak mudah terbakar.
  • Selain ukuran, fungsi dari KTP juga jadi sebuah data informasi bagi para pemiliknya. Oleh karena itu, jangan asal membagikan kepada orang lain.

 

Ukuran KTP Standar di Indonesia

Pencetakan KTP dilakukan oleh negara melalui badan resmi yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di kota atau kabupaten setempat.

Ukuran KTP dalam sentimeter yakni 9 cm x 5 cm atau 86 mm x 54 mm untuk KTP Non Elektronik.

Sedangkan untuk KTP Elektronik, ukuran dalam sentimeternya adalah 8,56 cm x 5,39 cm atau 85,69 mm x 53,98 mm. Adapun ketebalannya dalam sentimeter adalah 0,089 cm.

Kemudian untuk blangkonya terdiri dari tujuh lapis berbahan dasar PET-G (Polyethylene terephthalate Glycol).

Lapisan tersebut membuat e-KTP memiliki teknologi biometrics dan kartu chip berbasis mikroprosesor yang dapat menyimpan data pemilik, foto, tanda tangan serta sidik jari.

[Baca Juga: Paspor: Pengertian, Syarat, Biaya, dan Prosedur Pembuatannya]

 

 

Tujuan Adanya Ukuran Standar

Ukuran KTP sudah sesuai dengan standar ISO 7810, yang merupakan serangkaian standar yang menjelaskan karakteristik dari kartu identitas.

Tujuannya adalah untuk memberikan kriteria kartu mana yang harus masyarakat pakai dan berguna dalam penentuan persyaratan kartu tersebut untuk pertukaran internasional.

Standar tersebut juga menetapkan karakteristik kartu seperti kekakuan, sifat mudah terbakar, beracun, ketahanan kartu terhadap bahan kimia, serta dimensi yang stabil.

Ada juga penetapan karakteristik seperti lengkungan kartu, distorsi permukaan, ketahanan kartu terhadap suhu panas, dan lain sebagainya.

Karena itulah, saat ini, ukuran KTP dalam sentimeter ditetapkan dengan standar ISO/IEC 7810:2003.

Secara umum, terdapat empat ukuran kartu identitas dalam ISO/IEC 7810:2003, antara lain:

  • ID-000 25 mm x 15 mm
  • ID-1 85,60 mm x 53,98 mm
  • ID-2 105 mm x 74 mm
  • ID-3 125 mm x 88 mm

 

Selain itu, standar ISO/IEC 7810:2003 (ID-1) juga telah menetapkan dimensi kartu identitas, berikut adalah daftar ukuran e-KTP dan KTP lama:

 

#1 Ukuran dalam Cm

e-KTP: 8,56 x 5,39

KTP Lama: 8,56 x 5,39

 

#2 Ukuran dalam Inchi

e-KTP: 2,12 x 3,38

KTP Lama: 2,12 x 3,38

 

#3 Ukuran dalam Mm

e-KTP: 85,60 x 53,98

KTP Lama: 85,60 x 53,98

 

#4 Ukuran dalam Pixel

e-KTP: 323 x 204

KTP Lama: 323 x 204

 

#5 Ukuran dalam Pixel

e-KTP dan KTP Lama: 0,76 – 1

 

Fungsi dari KTP

Seperti yang telah Finansialku jelaskan di atas, kartu tanda penduduk adalah sebuah dokumen penting dengan berbagai macam fungsi yang vital.

Melansir dari Dinpendukcapil Purbalingga yang dikutip oleh Ekrut.com, beberapa fungsi dari KTP antara lain:

  • Sebagai identitas kependudukan atau penunjuk identitas jati diri.
  • Untuk mengurus berbagai hal penting, seperti pengurusan izin, pembukaan rekening, dan sebagainya.
  • Untuk mendukung ketertiban pendataan serta program pembangunan negara. Sebab, tidak ada KTP ganda sehingga data yang ada dalam kartu identitas tersebut valid dan akurat.
  • Adanya database yang akurat dan menjamin hak pilih tiap individu dapat terjaga sehingga memudahkan dalam mendata ketika Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
  • Mempermudah pemilik KTP guna mendapatkan pelayanan dari berbagai lembaga, baik swasta maupun negara manapun asalkan masih dalam wilayah Indonesia.

[Baca juga: Segini Ukuran KTP Standar di Indonesia, Ketahui Fungsi dan Aturannya!]

 

Aturan dalam Undang-Undang Terkait KTP

Peraturan terkait KTP tercantum dalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang terlengkapi dengan chip. 

Chip tersebut merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Selain itu, menurut Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa:

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 KTP-el.
  1. Orang Asing (WNA) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  1. Penduduk WNI dan WNA yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

 

Perubahan Bentuk KTP

Kini, kartu tanda penduduk telah bertransformasi menggunakan basis elektronik yang biasa kita sebut sebagai e-KTP atau KTP Elektronik.

Basis elektronik di e-KTP menggunakan sebuah chip yang dapat menyimpan sejumlah data diri.

Teknologi chip di dalam e-KTP juga lebih aman karena lengkap dengan pengambilan scan retina dan sidik jari. Sehingga terciptalah data tunggal, yaitu satu identitas untuk satu orang.

 

Jaga Dokumen dan Data Diri dengan Baik

Nah, itu dia penjelasan mengenai definisi Kartu Tanpa Penduduk dan ukurannya sesuai standar yang berlaku.

Perlu kamu ingat, bahwa informasi di dalamnya sangatlah penting dan vital sehingga tidak bisa sembarangan kamu berikan kepada orang lain, ya!

Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah meemperbanyak literasi keuangan supaya kita bisa mengetahui bagaimana cara mengatur uang dengan benar.

Kabar baiknya, kamu bisa perbanyak ilmu dari ebook gratis Finansialku berikut ini! Yuk, jaga data diri dan jaga keuangan kita!

Ebook Gratis! Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah

 

Jangan lupa bagikan informasinya ke orang terdekatmu yang masih kesulitan dalam mengatur keuangan. Semoga bermanfaat, ya. Terima kasih!

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Berita Hari Ini. 04 Maret 2021. Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Ada Perbedaan? Kumparan.com – https://bit.ly/3WwyoTy
  • Lita Lia. 30 September 2022. Ini Dia Ukuran KTP Standar Indonesia dan Internasional. Ekrut.com – https://bit.ly/3J9n3Wk
  • Annisa Fianni Sisma. 19 September 2022. Membandingkan Ukuran KTP dalam cm dengan Jenis KTP. Katadata.co.id – https://bit.ly/3H22GYn