UMK Jawa Timur 2020 telah resmi disahkan. UMK ini kenaikan 8,51%, wow!

Agar lebih jelas, mari simak penjelasan lengkapnya di artikel di bawah ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

UMK Jawa Timur 2020

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2020 pada Rabu (20/11). Didampingi Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, UMK Jawa Timur tahun 2020 diumumkan.

Kenaikan UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/568/KPTS/013/2019.

Besaran setiap kabupaten dan kota tentunya berbeda-beda. UMK Jawa Timur 2020 ini mengalami kenaikan 8,51%. Besaran UMKnya mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp4,2 juta.

Kenaikan UMK Jawa Timur 2020 ini didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Ayo MENGATUR GAJI Sebelum Terlambat! Tips Ke-5 HARUS Kamu Tahu! - Finansialku

[Baca Juga: Cash Flow Trap: 5 Cara Mengelola Gaji Bulanan untuk Milenial]

 

Khofifah saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11/2019) mengungkapkan:

“Dinas Tenaga kerja bersama Dewan Pengupahan dengan seluruh kabupaten kota, dengan Apindo telah merumuskan, karena regulasinya untuk UMK diusulkan oleh Kabupaten Kota. Siang ini, Ketua Dewan Pengupahannya Pak Fauzi. Beliau akan menyampaikan rilis penetapan UMK 2020.”

 

Sejalan dengan Gubernur Jawa Timur, Ketua Dewan Pengupahan yang juga Ketua SPSI Jatim, Achmad Fauzi mengatakan ada kenaikan sebesar 8,51% dari UMK tahun 2019.

“Sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan 8,51%.”

 

Sebelum ditandatangani Gubernur Khofifah, Fauzi mengatakan proses perumusan UMK 2020 ini sempat mengalami proses panjang. Perumusan ini dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan hingga asosiasi pengusaha.

Sebelum disepakati, dua kabupaten dan satu kota di Jawa Timur yang mengajukan (UMK) 2020 sempat mengalami penolakan. Pasalnya, usulan yang diajukan ketiga daerah tersebut terlalu tinggi.

Sementara itu, Surabaya menduduki posisi tertinggi sebagai UMK terbesar dengan Rp4.200.479,19. Sedangkan Kabupaten Magetan menjadi kabupaten dengan UMK terendah yakni Rp1.913.321,73.

Dapat Modal UMKM Begini Langkah Jitu Memajukan Bisnis UMKM Anda! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ayo MENGATUR GAJI Sebelum Terlambat! Tips Ke-5 HARUS Kamu Tahu!]

 

Khofifah  ingin kenaikan tersebut disikapi secara bijak oleh semua elemen yang terkait baik pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah. 

“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif dan bertumbuh kembangnya perekonomian yang diarahkan untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.”

 

Menyinggung tentang kemungkinan banyak PHK, karena perusahaan ingin mengurangi biaya produksi dengan rasionalisasi, Khofifah menyebutkan, program padat karya akan menjadi solusinya. Namun, demikian konsep tersebut akan dimatangkan di internal Pemprov Jatim.

UMK naik, biasanya disertai dengan pengeluaran yang naik juga. Ini sah-sah saja, asalkan pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Jika tidak, kesehatan keuangan akan terganggu (Klik di sini: Cek Kesehatan Keuangan). Akibatnya, orang akan berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Oleh sebab itu, miliki pencatatan keuangan supaya bisa melacak pendapatan dan pengeluaran. Selain itu, perencanaan keuangan juga merupakan langkah yang tepat Anda kesehatan keuangan tetap terjaga dengan baik.

Nah, Aplikasi Finansialku bisa menjadi solusi terbaik lho! Sudah puluh ribuan orang Indonesia sudah menggunakan Aplikasi ini dan mereka memiliki kondisi keuangan yang lebih baik, karena mereka sudah memulai mengatur dan merencanakan keuangan pribadi dan keluarganya.

 

Berikut daftar lengkapnya di bawah ini:

  • Kota Surabaya: Rp4.200.479,19
  • Gresik: Rp4.197,030,51
  • Sidoarjo: Rp4.193,581,85
  • Pasuruan: Rp4.190,133,19
  • Mojokerto: Rp4.179,787,17
  • Malang: Rp3.018.530,66
  • Kota Malang: Rp2.895.502,74
  • Kota Batu: Rp2.794.800,00
  • Kota Pasuruan: Rp2.794,801,59
  • Jombang: Rp2.654.095,87
  • Tuban: Rp2.532.234,77
  • Probolinggo: Rp2.503.265,94
  • Kota Mojokerto: Rp2.456,302,97
  • Lamongan: Rp2.423,724,77
  • Jember: Rp2.355.662,90
  • Kota Probolinggo: Rp2.319,796,75
  • Banyuwangi: Rp2.314.278,87
  • Kota Kediri: Rp2.060.925,00

  • Bojonegoro: Rp2.016.780,00
  • Kediri: Rp2.008.504,16
  • Lumajang: Rp1.982.295,10
  • Tulungagung: Rp1.958.844,16
  • Bondowoso: Rp1.954.705,75
  • Bangkalan: Rp1.954.705,75
  • Nganjuk: Rp1.954.705,75
  • Blitar: Rp1.954.705,75
  • Sumenep: Rp1.954.705,75
  • Kota Madiun: Rp1.954.705,75
  • Kota Blitar: Rp1.954.635,76
  • Sampang: Rp1.913.321,73
  • Situbondo: Rp1.913.321,73
  • Pamekasan: Rp1.913.321,73
  • Madiun: Rp1.913.321,73
  • Ngawi: Rp1.913.321,73
  • Ponorogo: Rp1.913.321,73
  • Pacitan: Rp1.913.321,73
  • Trenggalek: Rp1.913.321,73
  • Magetan: Rp1.913.321,73

 

Horee, kabar gembira untuk warga Jawa Timur! Ayo bagikan artikel ini kepada teman-teman terdekat Anda, semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk mengatur keuangan dengan Aplikasi Finansialku ya!

 

Sumber Referensi:

  • Aristya Rahadian. 21 November 2019. Daftar Lengkap UMK 2020 di Jawa Timur, Simak Ya!. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2KH4FVC
  • Hilda Meilisa. 20 November 2019. UMK Jatim 2020 Disahkan, Terendah Rp 1,9 Juta, Tertinggi Rp 4,2 Juta. Detik.com – https://bit.ly/2D2qniV

 

Sumber Gambar:

  • UMK Jawa Timur 2020 – https://bit.ly/33biv9o