Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah menjadi agenda rutin sebelum terjadinya pergantian tahun. Walau begitu, pelaksanaanya masih saja menuai polemik.

Mari kita simak artikel berikut untuk informasi selengkapnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

UMP Dari Peraturan Baru Hingga Peraturan Lama

Akhir tahun menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan dan buruh, pasalnya akhir tahun menjadi waktu penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku untuk tahun depan.

Sejak dua tahun lalu Pemerintah sudah menetapkan aturan kenaikan UMP menggunakan formula yang didasarkan pada hitung-hitungan makro ekonomi. Walau demikian, pada pelaksanaanya masih saja banyak permasalahan yang terjadi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Penetapan upah minimum setiap tahunnya ialah hasil penambahan upah minimum tahun berjalan dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Sebelumnya dalam menetapkan UMP, melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi yang melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan.

KHL ini tercipta berbarengan dengan diluncurkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, standar KHL ini digunakan sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Polemik Penetapan Upah Minimum Provinsi 02 Upah Minimum - Finansialku

[Baca juga: Tahun Depan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Naik 8%]

 

Lebih lanjut, KHL diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 tahun 2005 tentang komponen dan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, aturan tersebut direvisi menjadi Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang perubahan penghitungan KHL.

Dari beleid tersebut, jumlah kebutuhan yang semula 46 jenis komponen ditambah menjadi 60 jenis. Adapun item KHL yang tertuang dalam penetapan UMP tersebut bermacam-macam, mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Perlu diketahui, untuk menentukan besaran KHL, maka survei dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari sampai September, sedangkan untuk bulan Oktober sampai Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survei tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.

 

Penetapan UMP Oleh Kemnaker Tuai Pro & Kontra

Pada akhirnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 meningkat sebesar 8,03%.

Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Putusan tidak selalu diterima baik, pihak buruh tidak setuju dengan kenaikan UMP yang diputuskan oleh pemerintah, karena dianggap terlalu kecil. Disisi lain para pengusaha mendukung dengan putusan kenaikan UMP Ini.

Dikabarkan jika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia setuju bila kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.

Antonius J. Supit selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial mengungkapkan jika kenaikan UMP yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sudah tepat.

Seperti dilansir oleh finance.detik.com Rabu (17/10/2018), Antonius mengatakan:

“Ya itu kan karena kita tunduk kepada PP 78 yang sudah mengatur bahwa dalam periode 5 tahun itu dasar kenaikannya seperti itu, jadi kita setuju.”

 

Antonius menambahkan jika kondisi sekarang ini dibutuhkan kepastian untuk investor agar mau berinvestasi di Indonesia.

Itu ujung-ujungnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dan kenaikan UMP sesuai hitung-hitungan dalam PP 78 di nilainya sudah cukup memberi kepastian.

Antonius menambahkan:

“Itu sudah jadi kesepakatan kita bersama sebelumnya bahwa ada kepastian, yang dasar kenaikannya kan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya setiap investor kan bisa memprediksi kenaikan. (UMP naik 8,03) saya kira kita dukung lah itu.”

 

Jadi Antonius ingin masyarakat melihat kenaikan UMP dari segala aspek, bukan sekedar kepentingan buruh maupun pengusaha saja. Melainkan untuk mendorong terciptanya lapangan kerja dengan adanya kepastian kenaikan upah.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Lain halnya dengan Kadin, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Para buruh meminta kenaikan upah sebesar 20-25%.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan:

“Yang kita minta kenaikannya 20-25%, akumulasi karena upah yang tahun-tahun sebelumnya rendah kan. Hasil survei kita Rp 4,2 juta, itu yang kita minta.”

 

Usulan kenaikan upah 25%, menurutnya bukan dilakukan secara asal-asalan. Pihaknya telah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

Hal itu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh yang harus ditingkatkan. Ia mengatakan:

“Naik 20-25% dengan kisaran angka Rp4,2 juta ampai Rp4,5 juta ini hasil survei ya, bukan asal asalan, dengan meningkatkan kualitas item KHL, bukan menambah (item).”

 

Buruh menolak kenaikan UMP tersebut karena tidak setuju bila kenaikan upah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Ia mengatakan:

“Pertama KSPI dan mayoritas seluruh buruh menolak peraturan pemerintah nomor 78/2015 sebagai acuan formulasi kenaikan upah. Karena dasar hukum formulasi kita tolak, kenaikan upah 8,03% kita tolak juga.”

 

Antonius menanggapi keinginan parah buruh, Ia menilai dalam situasi perekonomian saat ini sulit untuk menaikkan upah hingga 25%. Oleh karenanya ia meminta agar buruh tidak terlalu berharap.

Antonius mengatakan:

“Ya itu saya kira dalam kondisi seperti ini jangan terlalu berilusi (berkhayal) mengharapkan yang juga tidak sanggup.”

 

Keinginan buruh tidak dapat dipenuhi karena saat ini dunia usaha sedang kurang bagus. Hal itu tercermin dari pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa realisasi ekspor Indonesia pada September turun 6,58% dibandingkan Agustus 2018.

Meski pada September neraca perdagangan surplus sebesar US$227 juta (setara dengan Rp3,3 triliun dihitung dengan kurs dollar saat ini Rp14.700). Tapi secara riil menurutnya terjadi penurunan. Ia mengatakan:

“Ekspor turun, walaupun kita surplus neraca perdagangan tapi kan secara riil kita turun dibandingkan bulan lalu. Jadi ini kan faktor faktor pertimbangan.”

 

Jadi, dia menilai saat ini dunia usaha juga perlu memperkuat daya saing. Namun bukan berarti mengabaikan kepentingan para buruh, hanya saja tidak bisa juga hanya memikirkan kenaikan upah tinggi.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Sumber referensi:

  • Redaksi. 20 Oktober 2018. Sengkarut penetapan upah minimum. Kontan.com – https://goo.gl/nU7i5V
  • Trio Hamdani. 19 Oktober 2018. Pro Kontra Tuntutan Upah Buruh Naik 25%. Finance.detik.com – https://goo.gl/y1rdSo

 

Sumber Gambar:

  • Naik Gaji – https://goo.gl/4KXKQr
  • Upah Minimum – https://goo.gl/rmPvKm