Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.

Ini dia faktanya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Pemerintah, UMP Atau UMK Naik 8%

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan data inflasi nasional yang dituangkan pada surat Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 8,03% untuk tahun depan.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.

Dilansir dari detikFinance, Rabu (17/10/18), surat keterangan tersebut menjelaskan:

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03%.”

 

Berkaitan dengan hal ini, setiap Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018, dan mulai berlaku mulai dari 1 Januari 2019.

 

Berapa Kenaikan UMP di Provinsi DKI Jakarta?

Pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp3.648.035. Kenaikan UMP 8,03%, yaitu Rp3.648.035 x 8,03% = Rp292.937. Jika ditambahkan dengan 8,03% menjadi Rp3.648.035 + Rp 292.937 = Rp 3.940.972.

Maka perkiraan UMP DKI pada 2019 mendatang sebesar Rp 3.940.972.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Tahun Depan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Naik 8% 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Cerdas Bertahan Hidup dengan Upah Minimum]

 

Seluruh kepala daerah seperti Gubernur wajib menetapkan UMP wilayahnya tahun depan, dan ditetapkannya UMP menggunakan formula perhitungan upah minimum termasuk sebagai program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.

Kewajiban Gubernur menetapkan UMP wilayahnya tertuang dalam surat B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018.

Berbunyi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan.

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Dalam Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenal sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk kepala daerah.

Berikut bunyi aturan tersebut:

“Dalam hal teguran tertulis tela disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.”

 

Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

“Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menaati seluruh peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2, pasal 80, dan pasal 81.”

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Angka Kenaikan UMP Tahun Depan Merupakan Terendah Dari Tahun Sebelumnya

Kenaikan UMP 2019 ini tercatat menjadi yang paling rendah sejak 2016 lalu, mengutip dari detikFinance.com, kenaikan UMP dari tahun 2015 ke 2016 yang menggunakan formula perhitungan tersebut pertama kali rata-rata sebesar 11,5% di berbagai wilayah Indonesia.

Kemudian di tahun 2017, Kemnaker kembali menaikkan UMP sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Selanjutnya, pada 2018 ini UMP juga dinaikkan sebesar 8,71%.

Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Terakhir pada 2019 nanti, Kemnaker menaikkan UMP sebesar 8,03%. Kenaikan dihitung dari inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%.

Infografis Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi Indonesia Tahun 2017 02 - Finansialku

[Baca Juga: Fresh Graduate: Gaji UMR Jakarta, Bagaimana Cara Mengatur Keuangannya?]

 

Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh serikat pekerja di Indonesia untuk tidak melakukan aksi demo terkait keputusan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%.

“Ya kan (demo) boleh saja kalau sesuai aturan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik kok.”

 

Hanif pun menambahkan, keputusan kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2019 ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

“Ini bukan keputusan kementerian tenaga kerja, ini data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 8,03%.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Kemudian Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan, keputusan kenaikan UMP ini harus dipahami dan dimengerti oleh para pelaku usaha dan serikat pekerja.

Pasalnya, kenaikan sebelumnya juga sudah berlandaskan aturan yang sama.

“Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun, nggak perlu demo nggak perlu rame-rame, nggak perlu ribut terus. Dan alhamdulillah, tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah di tahun depan dengan tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi.”

 

Silakan beri pendapat dan opini Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Fadhly Fauzi Rachman. 17 Oktober 2018. Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan. DetikFinance.com – https://goo.gl/6hLPnp

 

Sumber Gambar:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 – https://goo.gl/rLRsfq
  • BPS – https://goo.gl/GFQRuZ