Visa progresif umroh dihapus! Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah umroh, kini Anda tidak perlu lagi membayar visa progresif yang tergolong mahal itu. Bagaimana ketentuannya?

Agar lebih jelas, mari simak penjelasannya pada artikel di bawah ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah Arab Saudi: Visa Progresif Umroh Dihapus

Beberapa hari terakhir, beredar informasi jika visa progresif yang biasanya diberlakukan bagi Jemaah haji dan umroh kini sudah dihapuskan.

Hal ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan visa progresif umroh melalui dekrit raja yang membatalkan aturan tersebut.

Dengan begitu, Jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah umroh bisa kembali pergi ke Tanah Suci pada tahun yang sama tanpa harus membayar visa progresif sebesar SAR 2.000 atau yang setara dengan Rp7,6 juta.

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi Jemaah umroh sejak 2016 bagi Jemaah yang akan umroh untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama. Konjen RI di Jeddah, Hery Sarifuddin mengatakan:

“Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biaya flat yang 2.000 (riyal) dihilangkan.”

 

Menurutnya, perubahan kebijakan ini merupakan upaya dari Pemerintah Arab Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya target Jemaah umroh mencapai 30 juta orang.

Haji dan Umroh 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ingin Haji dan Umroh? Begini 5 Cara Menabung yang Bisa Kamu Lakukan]

 

Jika tahun lalu sekitar 8 juta Jemaah, maka tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta.

Hery menilai, kenaikan target jemaah ini berkaitan dengan adanya perubahan konsep pemerintah Saudi dalam mendiversifikasi sumber ekonominya. Ini demi menghilangkan ketergantungan terhadap minyak.

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali menuturkan jika pengumuman pencabutan visa progresif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.

Dengan dihapuskannya visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umroh dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umroh, baik yang pertama atau seterusnya. Ia mengatakan:

“Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umroh dengan Government Fee sebesar SAR300.”

 

Visa Progresif Dihapus, Biaya Bertambah 2 Juta

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jateng menyebut peraturan baru disambut berbeda untuk tiap jemaah.

Sekretaris Amphuri Jateng, Muhammad Halim mengatakan:

“Ini kabar gembira bagi jamaah yang rutin umroh saat visa progresif dihilangkan. Kini mereka tidak perlu lagi harus nambah dua ribu riyal, sekitar delapan juta rupiah atau menunggu tiga tahun berikutnya.”

 

Namun menurutnya, government fee sebanyak 300 riyal akan dibebankan kepada jumlah Jemaah umroh otomatis akan menambah biaya harga umroh baik bagi jamaah biasa atau progresif.

Berdasarkan surat edaran DPP Amphuri disebutkan kenaikan biaya pengajuan visa terdiri dari proses e visa sebesar 93,9 riyal.

Basic Ground Service sebesar 105 riyal, dan Government Fee sebesar 300 riyal sehingga totalnya adalah 498,19 riyal. Jika dirupiahkan sekitar Rp2 juta. Jadi pihaknya meminta agar masyarakat memaklumi jika ada kenaikan harga umroh.

Melansir dari Kemenag, Direktur Bina Umrah dan haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (11/9/2019), mengatakan dengan ketentuan baru ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diimbau untuk melakukan penyesuaian harga paket umroh secara proporsional.

Kemenag akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp20 juta.

 

Rencanakan Dana Umroh

Bagi Anda yang ingin berangkat ke Tanah Suci tapi masih mengumpulkan biaya, Anda bisa berkonsultasi dengan Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda.

Anda bisa menggunakan fitur Tanya Jawab pada Aplikasi Finansialku untuk berkonsultasi langsung dengan para Perencana Keuangan Finansialku (CFP).

Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Anda juga bisa menggunakan kode referral POTONG50RIBU untuk mendapatkan potongan Rp50.000 saat upgrade Aplikasi Finansialku ke versi premium tahunan.

 

Setelah mengetahui informasi di atas mengenai penghapusan visa progresif umroh, apa tanggaan Anda terkait artikel di atas?

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Rival Al-Manaf. 11 September 2019. Visa Progresif Umroh Dihilangkan, Tapi Biaya Umroh Justru Naik 2 Juta, Ini Penjelasan Amphuri. Tribunnews.com – https://bit.ly/2kg533s
  • Hanum Kusuma Dewi. 12 September 2019. Visa Progresif Umroh Dihapus, Kabar Baik Jemaah yang Pergi Dua Kali Setahun. Bareksa.com – https://bit.ly/2mghtJi
  • Nur Rohmi Aida. 14 September 2019. Visa Progresif Tak Berlaku Lagi, Ini Ketentuan Visa Umrah yang Perlu Anda Tahu. Kompas.com – https://bit.ly/2kPtmp8

 

Sumber Gambar:

  • Visa Progresif Umroh Dihapus – http://bit.ly/2kDznWd