Pahami pentingnya Wealth Distribution dan pentingnya waris serta berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang mengaturnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Wealth Mindset

 

Mengenal Wealth Distribution Secara Global

Wealth Distribution atau distribusi kekayaan dan pendapatan merupakan nilai kekayaan dan pendapatan suatu bangsa dibagi jumlah penduduknya.

Dilansir dari laman Encyclopaedia Britannica yang mengupas tentang “Distribution Of Wealth And Income”, pola distribusi seperti itu dilihat dan dipelajari dengan berbagai cara statistik.

Kekayaan adalah kumpulan harta benda dan keuangan yang terakumulasi. Tingkat kekayaan dapat diberi nilai moneter jika harga dapat ditentukan untuk setiap kepemilikannya.

Mengacu Wealth Distribution, terdapat nilai pendapatan yang merupakan total bersih arus pembayaran yang diterima dalam periode waktu tertentu. Beberapa negara mengumpulkan statistik kekayaan dari evaluasi yang diwajibkan secara hukum atas tanah milik orang yang sudah meninggal, atau tanah yang tidak dimiliki oleh mereka yang masih hidup.

Di banyak negara, laporan pajak tahunan yang mengukur pendapatan memberikan informasi yang kurang lebih dapat diandalkan.

Perbedaan definisi pendapatan — apakah pendapatan harus mencakup pembayaran yang merupakan transfer dan bukan hasil dari aktivitas produktif, atau keuntungan atau kerugian modal yang mengubah nilai kekayaan individu — membuat rumusan perbandingan menjadi sulit.

Dasar klasifikasi harus ditentukan untuk mengklasifikasikan pola kekayaan dan pendapatan nasional. Satu sistem klasifikasi mengkategorikan kekayaan dan pendapatan berdasarkan kepemilikan faktor-faktor produksi, seperti: tenaga kerja, tanah, modal, dan kadang-kadang, kewirausahaan, yang masing-masing bentuk pendapatannya diberi label upah, sewa, bunga, dan keuntungan.

Statistik distribusi pribadi, biasanya dikembangkan dari laporan pajak dengan mengategorikan kekayaan dan pendapatan per kapita.

Pendapatan Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Income (GNI) per kapita memberikan ukuran kasar pendapatan nasional tahunan per orang di berbagai negara.

Negara-negara yang memiliki sektor industri modern yang cukup besar memiliki Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita yang jauh lebih tinggi daripada negara-negara yang kurang berkembang.

Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Hukum dan Hak Waris Anak Angkat Berikut Ini]

 

Pada awal abad ke-21, misalnya, Bank Dunia memperkirakan bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita adalah sekitar US$ 10.000 ke atas untuk negara-negara yang paling berkembang tetapi kurang dari US$ 825 untuk negara-negara yang kurang berkembang.

Pendapatan juga sangat bervariasi di dalam negara. Di negara berpenghasilan tinggi seperti Amerika Serikat, misalnya, terdapat variasi yang cukup besar antara industri, wilayah, pedesaan dan perkotaan, wanita dan pria, dan kelompok etnis.

Sementara sebagian besar penduduk Amerika Serikat memiliki pendapatan menengah yang sebagian besar diperoleh dari penghasilan dengan upah sangat bervariasi tergantung pada pekerjaan.

Proporsi yang signifikan dari pendapatan ekonomi yang lebih tinggi akan berasal dari investasi daripada pendapatan.

Seringkali, semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi porsi investasi yang diperoleh. Hal ini disebabkan karena sebagian besar kekayaan memerlukan waktu lama untuk terkumpul.

Di sisi lain, keberadaan sekelompok orang yang sangat kaya dapat dihasilkan dari kemampuan orang-orang tersebut untuk mempertahankan kekayaan mereka dan meneruskannya kepada keturunannya (Wealth Distribution).

Pendapatan yang diperoleh dipengaruhi oleh jenis warisan yang berbeda. Akses ke pekerjaan bergaji tinggi dan status sosial sebagian besar merupakan hasil dari pendidikan.

Oleh karena itu, biasanya, anak-anak yang berpendidikan tinggi dari orang tua yang lebih kaya cenderung mempertahankan status orang tua dan penghasilan mereka. Ekonomi yang dinamis, bagaimanapun juga dapat meningkatkan kemungkinan setiap individu untuk memperoleh kekayaan dan status melalui usaha yang mereka lakukan.

 

Wealth Distribution di Indonesia

Wealth Distribution atau Distribusi Kekayaan di Indonesia masih tertinggal meskipun populasi kelas menengah terus bertambah, menurut laporan terbaru tentang distribusi kekayaan di seluruh dunia, seperti yang dilansir dari laman resmi Jakarta Globe.

Dalam Laporan Kekayaan Global tahunan keenam dari Credit Suisse Research Institute, kekayaan kelas menengah Indonesia dilaporkan telah tumbuh tiga kali lipat dalam lima belas tahun terakhir menjadi US$ 351 miliar atau setara dengan Rp 5,1 triliun.

Kelas menengah yang berkembang pesat di Indonesia, dengan konsumsi rumah tangga menggerakkan 56 persen perekonomian, telah menjadi daya tarik utama bagi investasi swasta dalam beberapa tahun terakhir, menarik perusahaan dari berbagai sektor, dari telekomunikasi hingga barang konsumsi.

TTS_ Menghitung Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris di Indonesia 03

[Baca Juga: Lagi, Freddy Widjaja Kembali Gugat Hak Waris Alm. Eka Tjipta]

 

Sementara, kelas menengah negara membuat 24 persen dari total kekayaan di Indonesia, itu merupakan 4,4 persen dari total 250 juta penduduk negara itu, menurut Credit Suisse.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa 92 persen dari populasi orang dewasa di Indonesia memiliki kurang dari US$ 10.000 – persentase yang lebih besar dari angka global sebesar 71 persen.

Pada saat yang sama, Indonesia adalah rumah bagi 98.000 jutawan; 987 di antaranya memiliki kekayaan bersih lebih dari US$ 50 juta, menempatkan Indonesia di antara 20 negara teratas dengan jumlah tertinggi yang disebut individu dengan kekayaan sangat tinggi, menurut Credit Suisse.

Jumlah jutawan di Indonesia juga diproyeksikan akan bertambah lebih dari setengahnya dalam lima tahun ke depan (sejak tahun 2015).

Menurut Credit Suisse dalam laporannya, pada tingkat kekayaan yang lebih tinggi, jumlah orang secara progresif lebih sedikit daripada jumlah dunia secara keseluruhan. Ini mencerminkan fakta bahwa rata-rata kekayaan di Indonesia masih rendah menurut standar internasional.

Pada tahun 2015 silam, total kekayaan rumah tangga di Indonesia turun 7 persen menjadi US$ 1,5 triliun, karena rupiah yang terdepresiasi, yang anjlok 10 persen terhadap dolar Amerika sepanjang tahun ini. Dalam rupiah, total kekayaan rumah tangga tumbuh 4,6 persen.

Sementara rupiah yang lemah juga berdampak pada kekayaan individu di negara ini, kekayaan per orang dewasa Indonesia masih meningkat tiga kali lipat dalam dolar AS dan lima kali lipat dalam rupiah dalam lima belas tahun terakhir.

 

Pentingnya Wealth Distribution bagi Individu & Keluarga

Melihat artinya, Wealth Distribution atau Distribusi Kekayaan adalah sebuah proses perencanaan pemindahan kekayaan atau aset kepada ahli waris sebelum atau sesudah pemilik kekayaan meninggal dunia.

Bagi masyarakat di dunia Barat, hal ini sangatlah umum untuk melakukan Wealth Distribution, berbeda dengan negara-negara yang di bagian timur, terutama negara berkembang.

Praktik Wealth Distribution tergolong jarang di Indonesia sehingga tidak mengherankan jika banyak aset yang tidak dapat dinikmati oleh para ahli waris karena tidak mengetahui jika sang pewaris kekayaan, dalam hal ini orangtua, memiliki kekayaan atau aset tersebut.

Mungkin, merencanakan soal warisan merupakan hal yang taboo, namun bagi sebagian orang, perencanaan warisan ini biasa disebut dengan istilah Estate Planning.

Hukum waris di Indonesia termasuk yang masih cukup rumit untuk dimengerti dan diterapkan, tidak hanya oleh masyarakat pada umumnya, tetapi juga para profesional yang merupakan praktisi di bidang hukum dan perencana keuangan sekalipun.

Wealth Distribution itu sangatlah penting untuk direncanakan sesuai dengan kebutuhannya. Berikut ini beberapa alasan, mengapa Wealth Distribution perlu direncanakan oleh setiap masyarakat Indonesia.

  • Wealth Distribution merupakan prosedur pemindahan kekayaan secara hibah dan waris berbeda.
  • Harta kekayaan yang dipindahkan pada saat pemiliknya masih hidup disebut hibah.
  • Harta kekayaan yang dipindahkan pada saat pemiliknya sudah meninggal disebut mewariskan.
  • Ada perbedaan besarnya pajak distribusi kekayaan untuk hibah dan harta waris.
  • Wealth Distribution penting direncanakan untuk menghindari hilangnya aset disebabkan oleh pertikaian antar pihak keluarga di pengadilan.

 

Dasar Hukum Waris (Wealth Distribution) di Indonesia

Dalam penerapannya, hukum waris di Indonesia diatur dalam ketentuan yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Perihal pengertiannya secara mendasar, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 171 menyatakan bahwa:

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.

 

Ada beberapa hukum waris yang menjadi pedoman dalam pembagian harta warisan di Indonesia. Mulai dari hukum waris agama, hukum waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, hingga hukum waris adat.

 

Hukum Waris Agama Islam

Di Indonesia pembagian harta warisan menurut agama Islam diatur berdasarkan surat An-Nisa ayat 11-12 dalam Al-Quran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut.

  • Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  • Kalau semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

 

Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut Instruksi Presiden.

  • Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
  • Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
  • Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris gak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau gak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
  • Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  • Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
  • Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  • Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
  • Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti:
  • Ahli waris yang belum dewasa atau gak mampu melaksanakan hak dan kewajiban maka buatnya diangkat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
  • Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan anaknya.
  • Bagian ahli waris pengganti gak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan cuma mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

 

Ilmu yang mempelajari hukum waris Islam disebut dengan mawaris. Mempelajari ketentuan mawaris adalah kewajiban bagi pewaris dan ahli waris yang mengedepankan syariat dalam hal pembagian harta keluarga.

 

INI YANG KAMU BUTUHKAN!

MERENCANAKAN KEUANGAN DARI DANA DARURAT HINGGA WARISAN

DOWNLOAD GRATIS!!!! E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 20-an dan 30-an!

 

Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Berdasarkan isi Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), atau yang biasa disebut juga dengan hukum waris perdata barat, menerangkan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian.

Apabila pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

 

Penerima Hak Ahli Waris Menurut KUHPerdata

Menurut Pasal 832 disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, antara lain sebagai berikut.

  • Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
  • Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
  • Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
  • Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.3-Alasan-Membagikan-Harta-Waris-2-Finansialku

[Baca Juga: Hukum Waris Islam Tata Cara Hitung Pembagian Waris]

 

Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.

  • Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian.
  • Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
  • Kalau pewaris tidak memiliki saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian.
  • Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian.

 

Singkatnya, urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas.

Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II gak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan.

 

Ketentuan Penunjukan Dan Pencoretan Ahli Waris

Meski demikian, tetap ada ketentuan yang menjadikan suatu pihak dinyatakan sebagai ahli waris atau dicoret sebagai ahli waris.

 

#1 Pihak Yang Menjadi Ahli Waris Secara Alami.

  • Mereka yang ditunjuk sesuai undang-undang, antara lain suami/istri, anak, kakek/nenek, dan lainnya sebagaimana termasuk dalam Golongan I hingga Golongan IV. Hak ini disebut dengan ab intestato.
  • Pihak yang ditunjuk secara khusus sebagai ahli waris sesuai isi wasiat milik pewaris. Umumnya disebut surat wasiat, surat ini tetap perlu disahkan oleh notaris. Hak ini disebut dengan testamenter.
  • Anak yang masih berada di dalam kandungan. Walau belum dilahirkan, statusnya bisa disahkan langsung sebagai ahli waris jika diperlukan. Hak ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 2 KUHPerdata.

 

#2 Ketentuan Pasal 838 KUHPerdata

Berdasarkan Pasal 838 KUHPerdata menyatakan pihak-pihak yang akan dicoret sebagai ahli waris jika melakukan tindakan kriminal seperti berikut:

  • Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat.
  • Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat.
  • Berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris.
  • Terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris.

Kini-Harta-Warisan-Dibidik-Pajak!-Yuk-Bijaksana-Mengelola-Harta-Warisan-1-Finansialku

[Baca Juga: Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam]

 

#3 Hak-Hak Yang Dimiliki Ahli Waris

Setelah keberadaan ahli waris dapat dipastikan dan disahkan, maka timbullah hak-hak bagi para ahli waris tersebut, yaitu:

  • Para ahli waris dapat mengusulkan pemisahan harta warisan yang telah dibagikan. Berdasarkan Pasal 1066 KUHPerdata, hal ini dapat direalisasikan lima tahun setelah harta waris dibagikan. Namun, hal ini gak wajib dan hanya bersifat kesepakatan internal di antara para ahli waris dengan mengikuti ketentuan hukum yang sah.
  • Suatu pihak dinyatakan secara alami sebagai ahli waris yang sah yang mana berhak menerima semua hak warisan berupa harta benda dan piutang dari pewaris. Namun, sesuai Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris tersebut memiliki hak saisine, yaitu hak untuk mempertimbangkan atau menolak menerima warisan.
  • Ahli waris berhak meminta penjelasan atau rincian terkait warisan yang diterimanya. Bentuknya bisa dalam pembukuan yang berisi jenis-jenis hak, kewajiban, utang, dan/atau piutang dari pewaris. Permintaan ini adalah bagian dari hak beneficiary sesuai Pasal 1023 KUHPerdata.
  • Ahli waris pertama berhak untuk menggugat ahli waris kedua atau pihak terkait lainnya yang menguasai harta warisan yang menjadi bagian dari hak ahli waris pertama. Hal ini disebut dengan hak hereditas petitio yang diperkuat oleh Pasal 834 KUHPerdata.

 

Hukum Waris Adat

Indonesia merupakan negara maritim yang didiami oleh ribuan suku yang tersebar di sepanjang kepulauan dari Sabang sampai Merauke.

Hal ini tentu saja membuat munculnya berbagai hukum ada yang digunakan di setiap sukunya.

Secara garis besar, hukum waris adat di Indonesia terbagi dalam tiga bagian menurut sistem kekerabatannya, yaitu:

  • Sistem patrilineal, yang didasarkan pada garis keturunan laki-laki atau ayah. Hukum adat berdasar sistem patrilineal ini terdapat dalam masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor.
  • Sistem matrilineal, yang didasarkan pada garis keturunan perempuan atau ibu. Hukum adat berdasar sistem matrilineal terdapat dalam masyarakat Minangkabau.
  • Sistem parental atau bilateral, yang didasarkan pada garis keturunan ayah dan ibu. Hukum adat berdasar sistem ini terdapat pada masyarakat Jawa, Madura, Sumatra, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan, Ternate, dan Lombok.

 

Simak pembahasan lebih lanjut mengenai warisan pada video dari Finansialku berikut.

 

Seberapa pentingnya waris atau Wealth Distribution menurut Anda?

Anda dapat menuliskan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

 

Sumber Referensi:

  • Kompas. 10 November 2015. Kiat Investasi Reksa Dana untuk Pengusaha dan Profesional. Money.kompas.com – https://bit.ly/3fRQeeq
  • Pilihan Bijaksana. Oktober 2014.Wealth Distribution. Pilihanbijaksana.com – https://bit.ly/2PNr5qz
  • The Editors of Encyclopaedia Britannica. Distribution of Wealth and Income. Britannica.com – https://bit.ly/3aisD5p
  • Vanesha Manuturi. 7 Desember 2015. Indonesia’s Middle Class Getting Richer but Wealth Disparity Remains: Credit Suisse. Jakartaglobe.id – https://bit.ly/2DQmKjT
  • Winda Destiana Putri. 8 April 2020. Pembagian Harta Warisan Sesuai Hukum di Indonesia. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3iAWM2B
  • Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata. Hukumonline.com – https://bit.ly/3kG9wXO