Kabar baik, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 PNS 2022 ini. Kira-kira berapa ya nilainya? Langsung saja simak informasinya di artikel Finansialku ini.

 

Pemerintah Akan Memberikan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022

Sebelumnya pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah masuk ke dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13 edisi tahun 2022 ini tak lain untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang dapat meningkatkan mobilitas ekonomi.

Kendati demikian, pemerintah belum menginfokan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 PNS tersebut.

Akan tetapi, terdapat informasi bahwa besaran nilai tersebut hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tanpa disertai tunjangan kinerja.

 

Daftar Gaji Pokok PNS

Adapun jumlah gaji pokok dari masing-masing golongan PNS antara lain sebagai berikut: 

 

#1 PNS Golongan I

  • Gol. Ia sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Gol. Ib sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Gol. Ic sebesar Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Gol. Id sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

 

#2 PNS Golongan II

  • Gol. IIa sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Gol. IIb sebesar Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Gol. IIc sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Gol. IId sebesar Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

[Baca Juga:6 Ide Usaha yang Bisa Jadi Penghasil Uang Bagi Pensiunan PNS ]

 

#3 PNS golongan III

  • Gol. IIIa sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Gol. IIIb sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Gol. IIIc sebesar Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Gol. IIId sebesar Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

 

#4 PNS golongan IV

  • IVa sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
  • IVb sebesar Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
  • IVc sebesar Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
  • IVd sebesar Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
  • IVe sebesar Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

 

Daftar Tunjangan Melekat PNS

Selain gaji pokok, dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS juga meliputi tunjangan melekat. Ada pun beberapa tunjangan jenis tersebut meliputi beberapa aspek, diantaranya:

 

#1 Tunjangan suami/istri

Yang pertama ialah tunjangan suami/istri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun Tahun 1977, PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

 

#2 Tunjangan anak

Kemudian yang kedua adalah tunjangan anak. Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur tunjangan PNS yang memiliki anak. Besarnya tunjangan yakni sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya berlaku maksimal untuk tiga orang anak.

[Baca Juga: KPR Tapera Bantu PNS Buat Punya Rumah Sendiri, Ini Syaratnya!]

 

#3 Tunjangan makan

Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 mengatur mengenai tunjangan makan untuk PNS.

Dalam beleid diketahui untuk PNS golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari. Sementara untuk golongan III dan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

 

#4 Tunjangan jabatan

Selanjutnya adalah tunjangan jabatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, besaran terendah tunjangan jabatan PNS sebesar Rp 360 ribu untuk eselon V, kemudian Rp 490 ribu untuk eselon IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

 

#5 Tunjangan Umum

Dan yang terakhir ialah tunjangan umum. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Besarnya tunjangan umum yang diterima oleh PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp 175 ribu.

 

Tentunya kabar baik untuk Anda para Pegawai Negeri Sipil yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Akan tetapi perlu diingat, jangan sampai THR tersebut justru membuat Anda semakin boros.

Nah, Anda bisa mempelajari bagaimana cara mengatur keuangan yang baik dan tepat melalui ebook Finansialku “Cara Mengatur Keuangan Dengan Mudah”. Dengan mempelajarinya, Anda bisa menjaga cash flow tetap aman dan terkendali!

Jadi langsung saja download ebook-nya secara gratis dengan klik banner di bawah ini.

Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - PC
Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - HP

 

Itulah informasi mengenai besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2022. Lalu, apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi

  • Redaksi. 30 Maret 2022. Mengintip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. Cnnindonesia.com https://bit.ly/3tShovY
  • Ignacio Geordi Oswaldo. 29 Maret 2022. Intip Besaran THR PNS & Gaji ke-13 di 2022. Detik.com – https://bit.ly/3qOMJOa