Patungan Dana Kopindo Berjamaah yang dibentuk oleh Ustadz Yusuf Mansur siap dikembalikan kepada anggota yang inginkan dana kembali.

Simak informasi selanjutnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Yusuf Mansur Cairkan Dana Kopindo Berjamaah

Dana Kopindo Berjamaah yang semula bernama Koperasi Merah Putih yang dibentuk oleh Jam’an Nur Chotib alias Ustadz Yusuf Mansur menyatakan siap mengembalikan dana patungan anggota koperasi yang dibentuknya.

Menurut Yusuf, pengembalian dana patungan akan dilakukan dalam roadshow ke depan yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 13 November 2017 yang akan datang.

Seperti dilansir oleh Cnnindonesia.com, Kamis (19/10/17) Tutur Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta:

“Kami menyiapkan kalau ada yang mau mencairkan [dananya].”

 

Didirikan pada tahun 2013 lalu dengan nama Koperasi Merah Putih dan berubah menjadi Kopindo Berjamaah, hingga kini memiliki 2.900 anggota dengan total dana patungan usaha dan patungan aset mencapai angka sebesar Rp40 miliar.

Yusuf Mansur Akan Cairkan Dana Kopindo Berjamaah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Resmi! Pahami Klasifikasi Fintech Menurut Bank Indonesia]

 

Anggota koperasi itu sebelumnya terdiri dari para investor yang menempatkan dananya pada bisnis investasi Patungan Usaha Hotel Siti. Sebagai bukti penempatan investasi, investor bakal mendapatkan sertifikat. Imbal hasil yang diperoleh investor adalah bagi hasil dari operasional hotel.

Seluruh dana hasil patungan usaha dan patungan aset tersebut telah digunakan untuk mengakuisisi Hotel Siti di Tangerang, Banten, pada tahun 2013 lalu.

Keuntungan Hotel Siti diakui Yusuf belum menghasilkan untung yang besar, akan tetapi jika dilihat dari nilai properti, jika ditaksir nilainya bisa mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar.

“Kalau hari ini Hotel Siti dijual, itu sudah untung. Tetapi itu kan simbol dari perjuangan. Ibaratnya itu mobil listriknya Pak Jokowi di Kota Solo.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Hotel Siti dipersiapkan oleh Yusuf Mansur untuk kemungkinan terburuk jika terjadi rush atau pencairan besar-besaran dari anggota. Hasil penjualan akan dibagi kepada para investor sesuai porsi investasinya masing-masing.

“Kalau rush kegedean, kami pasang spanduk for sale [Hotel Siti]”

 

Namun, Yusuf optimistis rush tidak akan terjadi. Saat ini saja, sebanyak 500 anggota siap mengambil alih porsi patungan jika ada anggota lain yang memutuskan untuk keluar.

“Kita lihat saja nanti. Doa saya mereka [anggota koperasi] cuma rindu sama saya. Doa saya mereka cuma pengen meminta masalah kejelasan dan tanggungjawab.”

 

Yusuf juga membantah jika pengurus Koperasi Merah Putih sulit dihubungi oleh anggota. Dari 2.900 anggota yang tercatat, pihaknya aktif berkomunikasi dengan 2.500 anggota.

“Dengan 2.500 anggota kami berkomunikasi dengan baik, 400 sisanya memang tidak bisa kami hubungi.”

 

Roadshow akan dimulai dari Kota Solo pada 6 November 2017, Semarang, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan berakhir di Jakarta pada tanggal 13 November 2016.

Kategori-BUKU-Bank-1

[Baca Juga: Mengenal Istilah Perbankan: Apa Itu Kategori BUKU Bank?]

                                                                                                                          

Dalam roadshow tersebut, Yusuf akan menjelaskan perkembangan penggunaan dana investasi yang berawal dari skema patungan itu.

“Ini sekaligus undangan terbuka bagi yang ikut patungan usaha dan patungan aset, baik yang sudah menerima sertifikat kepesertaan ataupun belum. Baik ada bukti, maupun tidak.”

 

Sebelumnya operasional bisnis uang elektronik (Paytren) milik Yusuf Mansur telah dibekukan karena belum kantongi izin, dan masih di proses oleh Bank Indonesia.

Saat ini BI sudah memiliki aturan terkait uang elektronik.

Dengan demikian, bisnis yang dibesut Ustad Yusuf Mansur tersebut pun harus patuh dan mengajukan perizinannya.

Seperti dilansir oleh Cnnindonesia.com, Agus Martowardjo selaku Gubernur BI mengatakan:

“Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu dengan BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspon.”

 

Adapun, peraturan yang harus dipatuhi Paytren adalah Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

 

Berikan saran dan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Safyra Primadhyta. 19 Oktober 2017. Yusuf Mansur Klaim Bakal Cairkan Dana Kopindo Berjamaah. Cnnindonesia.com – https://goo.gl/VNkgXe
  • Galih Gumelar. 06 Oktober 2017. BI Bekukan Izin Uang Elektronik Yusuf Mansur. Cnnindoneisia.com – https://goo.gl/eCEMLT

 

Sumber Gambar:

  • Yusuf Mansyur Dana Kopindo Berjamaah 1 – https://goo.gl/QQsSEg
  • Yusuf Mansyur Dana Kopindo Berjamaah 2 – https://goo.gl/PT82U3

 

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg