Rencana waris adalah salah satu bagian dari perencanaan kekayaan yang bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan seseorang ke generasi selanjutnya. Rencana waris yang tidak matang bisa saja membuat keributan dalam keluarga. Nah kenali rencana waris sejak dini dan buatlah rencana waris.

Mengenal-Rencana-Waris-(Estate-Planning)-sarasota-estate-planning

 

Rencana Waris (Estate Planning)

Definisi rencana waris atau estate planning adalah rencana untuk mendistribusikan atau memindahkan kekayaan (asset) dan kewajiban (liabilitas) dari seseorang (misal orang tua) ke anak. Rencana waris dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah pemilik kekayaan meninggal dunia.

Kok ada yang aneh ya memindahkan kekayaan dan kewajiban (utang)? Nanti kalau utangnya lebih besar daripada kekayaannya bagaimana? Solusinya tergantung pada kondisi hukum waris yang digunakan. Sebagai contoh Kita gunakan hukum waris perdata. Ahli waris diperbolehkan untuk menolak warisan: harta (asset) dan kewajiban (utang).

mengapa-papa-sudah-mikirin-waris-padahal-masih-sehat-finansialku

[Baca juga : Rencana Waris Penyelamat Keluarga]

 

 

Beberapa hal yang menjadi fokus mengenai rencana waris adalah:

  • Bagaimana strategi rencana waris agar dapat meninggalkan kekayaan (tidak meninggalkan utang) ke ahli waris?
  • Bagaimana cara melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan efektif terhadap kekayaan? (Disclamer on: Jangan salah dengan istilah tidak mau bayar pajak. Sebagai warga negara yang baik, Kita berkewajiban untuk membayar pajak)
  • Bagaimana cara mengembangkan warisan (maksudnya Pewaris mewariskan kekayaan sebesar Rp 500.000.000 dan dengan strategi pengembangan warisan, ahli waris dapat menerima Rp 1.000.000.000).
  • Siapakah orang yang akan menerima warisan dan berapa banyak jumlahnya?
  • Dan lainnya.

 

Hukum Waris

Hukum waris di Indonesia dibedakan menjadi tiga macam yaitu: hukum perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat. Masing-masing hukum waris memiliki konsekuensi dari aturan pembagian, siapa yang mendapatkan lebih banyak, dan lainnya.

Kerap kali penentuan jenis hukum waris yang digunakan dapat menjadi masalah. Oleh sebab itu beberapa ahli di bidang estate planning menyarankan Orang yang memberikan waris harus menulis di surat wasiatnya jenis hukum waris yang akan digunakan untuk melakukan pembagian waris.

 

Surat Wasiat (Testamen) dan Hibah

Cara pembagian warisan dibedakan menjadi dua yaitu surat wasiat (testamen) dan hibah. Kenali perbedaan surat wasiat (testamen) dan hibah, gunakan dengan bijak kedua instrument tersebut.

Surat wasiat atau testamen adalah akta notarial (dibuat dengan bantuan dan saran dari notaris) yang isinya pernyataan-pernyataan seseorang tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal (biaya rumah sakit, biaya pemakaman, wali untuk anak-anakn yang masih belum dewasa secara hukum, pembagian harta kekayaan, pelunasan utang dan lainnya) dan hal-hal yang dapat ditarik kembali olehnya.

Surat Wasiat boleh diubah atau diperbarui setiap saat, tentunya Anda perlu diskusi terlebih dahulu dengan notaris. Biaya untuk mengurus waris beragam ada yang mematok harga fix (2,5 juta atau lebih) dan harga variabel (0,001 atau lebih dari harta yang dibagi). Surat wasiat berlaku efektif jika orang yang membuat wasiat meninggal dunia.

Hibah adalah harta yang diberikan kepada pihak lain (ahli waris atau bukan ahli waris) dengan suatu nilai tertentu, sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dan tanpa iming-iming tertentu. Hibah dapat dijalankan walaupun orang yang membuat hibah masih hidup. Apa maksudnya Hibah tidak dapat ditarik kemabali? Ketika harga hibah diserahkan kepada penerima hibah, secara resmi (hak kepemilikan dan kewajiban) barang tersebut menjadi milik orang yang diberi hibah (tidak dapat ditarik kembali).

 

Kesimpulan

  1. Mulai mempertimbangkan rencana waris (estate planning). Anda dapat berdiskusi dengan estate planner, notaris, perencana keuangan atau orang-orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan waris.
  2. Kenali lebih lanjut mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia.
  3. Manfaatkan instrument Surat Wasiat (testamen) dan Hibah.

 

Jangan lupa baca artikel-artikel Finansialku:

finansialku Pertimbangan sebelum Memiliki Binatang Peliharaan Baca
finansialku Solusi Kredit: Take Over Kredit Baca
finansialku Membeli Mobil Pertama, Mobil LCGC Baca
finansialku iPhone 5s antara Butuh atau Ingin? Baca
finansialku 5 Cara Menghemat Uang Baca