Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tentu karyawan tengah menunggu Tunjangan Hari Raya atau uang THR dari masing-masing perusahaannya.

Sudah tahukah Anda poin apa saja yang harus diperhatikan sebelum menerima THR?

Mari simak delapan poin di bawah ini sebelum terima THR!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Aturan-aturan Terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah tradisi yang sudah mendarah daging di Tanah Air saat menjelang perayaan Idul Fitri. Pada umumnya para karyawan akan  mendapatkan uang THR dari perusahaan.

Dengan uang THR para karyawan bisa memenuhi kebutuhan menjelang hari raya yang biasanya meningkat jadi dua kali lipat bahkan lebih. Mulai dari membeli baju baru, kue lebaran, perlengkapan ibadah, membayar zakat fitrah, dan tentunya biaya untuk mudik lebaran.

Oh ya untuk beberapa perusahaan, THR tidak hanya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri saja, ada juga Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha. Tergantung dengan kebijakan dari perusahaan yang bersangkutan.

8-Poin-yang-Wajib-Kamu-Ketahui-Sebelum-Menerima-THR-2-Finansialku

[Baca Juga: Sudah Saatnya Karyawan Mempersiapkan Dana Darurat Supaya Hidup Lebih Tenang]

 

Kendati THR merupakan satu hal yang berhak kita dapatkan, tapi banyak juga lho perusahaan yang tidak memberikan THR dengan berbagai alasan.

Jika perusahaan tempat kamu bekerja belum memberikan kejelasan tentang pemberian THR ini,  sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Pasalnya, kini pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan.

Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini menentukan aturan yang cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap.

Dari sekian banyak peraturan yang ada, terdapat delapan aturan THR yang wajib kamu ketahui, yuk kita bahas!

 

#1 Perusahaan Wajib Berikan Uang THR Sekali Dalam Setahun

Pembayaran THR bagi tenaga kerja atau karyawan ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.

Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam saja, ada juga perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.

Ada pula perusahaan yang memberikan THR di pada hari raya keagamaan sesuai masing-masing karyawan. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan masing-masing perusahaan.

 

#2 Waktu yang Pas untuk Memberikan THR

Pemberian uang THR sebetulnya tergantung dengan kebijakan setiap perusahaan, namun dalam aturannya, pemerintah mengimbau agar uang THR diberikan kepada para karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Jika mengikuti imbauan pemerintah berarti THR harus diberikan selambat-lambatnya sepekan sebelumnya, tepatnya antara tanggal 7-8 Juni 2018.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

 

#3 Siapa Saja yang Berhak Menerima Uang THR?

Saat ini karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan adalah mereka yang memiliki masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.

Pada aturan sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Serba-serbi-Anggaran-Keuangan-Karyawan-Uang Amplop-2-Finansialku

[Baca Juga: Para Karyawan, Siapkan Dana Untuk Usaha Sampingan Saat Pensiun. Kenali Jenis Usahanya]

 

#4 Besaran THR

Untuk karyawan yang baru bekerja selam 1 bulan akan dihitung secara prorate atau proporsional. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu kali gaji/upah bulanan.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan besarannya lebih baik serta lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

 

#5 Cara Menghitung THR

Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh.

Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp835.000.

Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).

 

#6 Sanksi Bagi Persahaan yang Terlambat Memberikan THR

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

Selain itu, perusahaan yang tidak ikuti aturan juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Liburan - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

#7 THR untuk Pekerja Lepas

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan, THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

#8 Posko Pengaduan Terkait THR

Pemerintah membuka posko pengaduan dan hal-hal lain seputar THR untuk perusahaan dan para karyawan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

Jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja sebagaimana mestinya, pekerja bisa lapor ke posko ini.

Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.

Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini dengan datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021-5255859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, serta e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.

Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah agar lebih memudahkan para karyawan dan perusahaan terkait urusan THR.

 

Terima kasih sudah membaca tulisan ini hingga selesai.

Apakah informasi dalam tulisan ini menambah wawasan dan berguna untuk Anda? Apakah ada teman-teman atau rekan Anda yang membutuhkan informasi ini juga?

Bagikan artikel ini untuk membantu mereka mendapatkan informasi ini dan menambah wawasan Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi Tanya Jawab Seputar Tunjangan Hari Raya (THR). Gajimu.com – https://goo.gl/PfsGdk
  • Umar Idris. 13 Mei 2018. 9 Poin Penting Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018. Halomoney.co.id – https://goo.gl/fhuqTW

 

Sumber Gambar:

  • THR – https://goo.gl/1dme8g
  • THR 2 – https://goo.gl/Twsg2G

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen FinansialkuÂ