Tahukah Anda apa itu Actio Pauliana?

Istilah hukum ini sudah beberapa kali disebutkan dalam berita bisnis, salah satunya kasus kepailitan Batavia Air.

Mari gali lebih dalam lagi dengan membaca artikel ini sampai tuntas.

 

Beberapa Kasus Hukum yang Melibatkan Actio Pauliana

Anda pasti pernah mendengar berita mengenai kasus penipuan Umroh First Travel yang mulai viral sejak tahun lalu.

Dilansir dari Detik.com, kuasa hukum korban penipuan tersebut menduga sang bos travel telah menjual sebagian besar asetnya sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Penjualan aset tersebut dinilai merugikan sekitar 58.000 jemaah travel yang belum juga diberangkatkan Umroh.

Oleh sebab itu, sang kuasa hukum berencana untuk menggugat pailit First Travel dengan harapan segala tindakan penjualan aset tersebut bisa dibatalkan dan uang jemaah bisa dikembalikan.

Gugatan yang bertujuan untuk membatalkan penjualan aset perusahaan yang hampir dinyatakan pailit juga pernah terjadi pada kasus Batavia Air tahun 2014 silam.

Penjualan aset milik PT Metro Batavia yang dilakukan tiga bulan sebelum berstatus pailit dinilai merugikan para kreditur dan eks karyawan Batavia.

 

Tahukah Anda bahwa sekarang ada aplikasi Finansialku untuk mengecek kesehatan keuangan. Anda bisa men-download aplikasinya di sini.

Dua gugatan ini merupakan contoh gugatan actio pauliana yang pernah terjadi pada kasus hukum di Indonesia.

Berdasarkan dua kasus di atas, action pauliana bisa diartikan sebagai upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan debitur (untuk kepentingan debitur sendiri) yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya.

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Latar Belakang Adanya Actio Pauliana

Suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Berdasarkan aturan tersebut, transaksi penjualan aset Batavia hanya mengikat PT Metro Batavia dan pihak pembeli aset tersebut.

Namun, bagaimana jika pihak lain merasa dirugikan atas transaksi ini?

Di sinilah pengecualian terhadap ketentuan pada Pasal 1340 KUH Perdata tersebut dapat digunakan. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata di mana di dalamnya menjelaskan hak actio pauliana yang dimiliki pihak kreditur dalam suatu perjanjian.

Adanya hak ini mengakibatkan pihak kreditur yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan dari perjanjian tersebut.

 

Hukum Tertulis Lainnya yang Mengatur Actio Pauliana

Dikutip dari Hukumonline.com, actio pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak kreditur dalam mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh pihak debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh pihak debitur perbuatan tersebut merugikan pihak kreditur (Sjahdeini, 2016).

Definisi Actio Pauliana Adalah 02 Hukum Pengadilan Waris - Finansialku

[Baca Juga: Kesalahan Fatal Berujung Bangkrut!]

 

Selain Pasal 1341 KUH Perdata, actio pauliana secara umum diatur pula dalam Pasal 1061 KUH Perdata serta Pasal 41 s.d. Pasal 50 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

 

Actio Pauliana Atas Warisan

Pasal 1061 KUH Perdata berisi penjelasan mengenai hak actio pauliana yang dimiliki pihak kreditur atas warisan.

Pihak kreditur yang dirugikan oleh pihak debitur yang menolak warisannya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan supaya diberi kuasa untuk menerima warisan tersebut atas nama dan sebagai pengganti pihak debitur.

Penolakan warisan tersebut hanya boleh dibatalkan demi kepentingan pihak kreditur dan sampai sebesar piutang mereka.

Penolakan warisan tersebut tidak akan batal demi keuntungan sang ahli waris yang telah menolak warisan tersebut.

 

Actio Pauliana untuk Kasus Kepailitan

Pasal 41 s.d. Pasal 50 UU KPKPU menjelaskan ketentuan-ketentuan mengenai hak actio pauliana yang dimiliki pihak kreditur terhadap pihak debitur yang sudah/hampir dinyatakan pailit.

3-Alasan-Membagikan-Harta-Waris-3-Finansialku

[Baca Juga: Waspada! 11 Tanda Seseorang Akan Jatuh Miskin]

 

Sesuai aturan tersebut, pengadilan mengangkat orang yang bertugas untuk mengurus dan membereskan kasus kepailitan, dikenal dengan sebutan kurator.

Dalam hal telah diputuskan pailit, kurator dapat mengajukan gugatan pembatalan segala perbuatan yang dinilai merugikan pihak kreditur kepada pengadilan.

Dalam hal belum berstatus pailit, jangka waktu yang berlaku untuk aturan ini adalah maksimal satu tahun sebelum diputuskan pailit.

 

Syarat untuk Mengajukan Pembatalan Berdasarkan Actio Pauliana

Pihak kreditur dapat mengajukan gugatan actio pauliana dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  • Perbuatan yang dilakukan pihak debitur merupakan perbuatan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pihak debitur sendiri dan merugikan pihak kreditur.
  • Perbuatan yang dilakukan pihak debitur merupakan perbuatan hukum yang tidak diwajibkan oleh perundang-undangan atau perjanjian yang telah disepakati bersama. Sebagai contoh, pihak kreditur tidak dapat mengajukan pembatalan atas pembayaran utang yang dilakukan pihak debitur walaupun pihak kreditur merasa dirugikan dengan transaksi tersebut.
  • Pihak kreditur yang mengajukan gugatan adalah kreditur-kreditur yang memang dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan pihak debitur. Artinya, tidak semua kreditur lantas memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atas perbuatan tersebut.
  • Pihak kreditur yang mengajukan gugatan dapat membuktikan bahwa pihak debitur dan pihak ketiga mengerti dengan jelas perbuatannya tersebut merugikan pihak kreditur. Artinya, pihak debitur dan pihak ketiga wajib terbukti telah mengetahui bahwa perbuatannya akan merugikan pihak kreditur jika dilakukan.

 

Pahami Prosedur Gugatan Waris dan Syaratnya Agar Aman Terkendali 02 - Finansialku

[Baca Juga: Berdiri Sejak 1919, Jamu Nyonya Meneer Pailit]

 

Pengecualian dalam Gugatan Actio Pauliana

Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menjelaskan kepada Hukum Online bahwa yang dimaksud ‘merugikan’ pada actio pauliana adalah mengurangi nilai aset pihak debitur yang pailit (budel pailit atau bankrupt estate).

Pengurangan budel pailit ini dapat mengurangi nilai yang seharusnya diperoleh pihak kreditur.

Namun, apabila pihak debitur melakukan pengurangan budel pailit ini dengan tujuan menyehatkan kondisi perusahaan, UU KPKPU menjamin bahwa pihak kreditur tidak dapat mengajukan pembatalan atas perbuatan tersebut.

 

Tujuan Akhir yang Ingin Dicapai dengan Actio Pauliana

Fokus utama para kreditur (kurator dalam kepailitan) dalam berbagai kasus hukum adalah memastikan kepentingannya dapat dipulihkan.

Dalam hal kepailitan, para kreditur berharap tidak adanya pengurangan budel pailit sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur bisa berjalan maksimal.

Pengurangan budel pailit tersebut bisa dalam bentuk penjualan aset perusahaan yang mengakibatkan berkurangnya total aset, bahkan habis, saat disampaikan kepada pihak kreditur.

Oleh sebab itu, para kreditur berupaya lebih dengan mengajukan “gugatan lain-lain” seperti gugatan actio pauliana kepada pihak debitur yang hampir/sudah diputuskan pailit oleh pengadilan.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat pengajuan gugatan actio pauliana, pihak kreditur berharap perbuatan hukum yang merugikan yang dilakukan pihak debitur tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar kasus hukum yang melibatkan actio pauliana? Tuliskan pernyataan Anda di kolom komentar.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Wibowo Tunardy. 29 Agustus 2012. Actio Pauliana. Jurnalhukum.com – https://goo.gl/FSViTz
  • Admin. 16 Mei 2014. Tiga Syarat Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan. Hukumonline.com – https://goo.gl/2QyhjW
  • Admin. 6 Juni 2017. Dapatkah Actio Paulina Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan. Hukumonline.com – https://goo.gl/mp4AS5

 

Sumber Gambar:

  • Actio Pauliana 01 – https://goo.gl/EL8Xnb
  • Actio Pauliana 02 – https://goo.gl/9UxL1S