Mengetahui peran Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan siapa saja yang termasuk di dalamnya?

Yuk temukan jawabannya dalam panduan belajar berikut ini.

 

Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Siapa saja yang termasuk dalam agen penjual efek reksa dana? Anggota APERD adalah bank umum dan perusahaan sekuritas yang telah terdaftar.

Perusahaan-perusahaan tersebut harus bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) untuk memasarkan produk-produk reksa dana. 

Sebelum melakukan kegiatan penjualan, APERD (kecuali perusahaan efek atau sekuritas), wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar sebagai APERD dari OJK

Orang-orang yang bekerja pada bank umum, perusahaan efek (sekuritas) atau persero yang memasarkan produk reksa dana, wajib lulus ujian sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).

 

Jika Sobat Finansialku belum membaca panduan belajar investasi reksa dana chapter 4, berikut list-nya:

  • Mengenal Pengertian dan Peran Bank Kustodian
  • Pengertian dan Cara Memilih Manajer Investasi
  • Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

 

Selanjutnya, Anda dapat membaca panduan belajar investasi reksa dana chapter 5: Reksa Dana untuk Dana Darurat.

 

Jika Anda mempunyai masalah keuangan, Yuk konsultasi dengan Certified Financial Planner (CFP) Finansialku.

Namun, sebelumnya lakukan dahulu cek kesehatan keuangan supaya konsultasi Anda bisa selesai tepat sasaran, ya. Tenang! Cek kesehatan keuangan bisa Anda lakukan melalui aplikasi Finansialku juga, kok.

Anda dapat mengunduh Aplikasi Finansialku di Apps Store atau Play Store dan manfaatkan potongan harga Rp 50 ribu dengan kode promo: WEBTAHUNAN untuk biaya member PREMIUM yang lebih ekonomis selama satu tahun.

 

Masih bingung dalam investasi reksa dana, tenang saja Finansialku punya video menarik dibawah ini! Jangan lupa untuk subscribe Youtube Finansialku untuk update tips keuangan lainnya.

 

Editor: Julius Fallen

Sumber Gambar: 

  • Cover – https://bit.ly/3icoWDN