Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal? Apa yang diperdagangkan di dalamnya? Seperti apakah pasar modal di Indonesia? Apakah Pasar Modal legal dan diatur dalam Undang-undang? Kali ini Perencana Keuangan Independen Finansialku akan mengenalkan pasar modal, sebuah pasar yang memperdagangkan instrument investasi.
Daftar Isi
Mengenal Apa Itu Pasar Modal dan Berbagai Instrumennya.
Jika kita mendengar kata pasar modal, tentunya kita membayangkan adanya gedung yang megah, yang disibukkan dengan aktivitas perdagangan surat berharga, dimana para pialang saling memperjualbelikan surat berharganya.
Bahasan tentang pasar modal sendiri merupakan bahasan yang bergengsi dan merupakan simbol status bagi orang yang terlibat di dalamnya. Selain membayangkan aktivitas jual beli pialang, kita pun pasti membayangkan adanya layar besar yang menampilkan banyak harga saham yang sedang diperdagangkan secara real time.
Jadi apa itu pasar modal? Secara umum, Pasar modal (capital market) memiliki pengertian sebagai pasar yang mempertemukan pihak kelebihan/menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the borrower). Singkatnya, pasar modal ini juga mirip dengan pasar lain yaitu di mana ada pembeli dan penjual.
[Baca Juga: Investor Pemula, Ini Modal Dasar untuk Berinvestasi Saham yang Penting ]
Pasar Modal dan Instrumen yang Diperdagangkannya.
Adapun pengertian lain pasar modal yang membedakannya dengan jenis-jenis pasar yang lain adalah komoditi/instrumen yang diperdagangkan.
Menurut Fabozi & Modigliani (2003:10), pasar modal merupakan tempat untuk mentransaksikan modal jangka panjang, di mana permintaan diwakili oleh perusahaan penerbit surat berharga, dan penawaran diwakili oleh para investor.
Jadi dapat disimpulkan pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.
[Baca Juga: Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?]
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Instrumen yang ditawarkan atau diperjualbelikan di pasar modal adalah instrumen yang berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek, maka pasar modal dapat disebut dengan bursa efek. Pengertian bursa efek sendiri adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga/efek.
Adapun instrumen utama yang diperjualbelikan di pasar modal adalah sebagai berikut:
Sekuritas penyertaan dana, pada prinsip dasarnya adalah penyertaan investor dalam investasi di pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi, di Indonesia lebih terkenal dengan nama reksa dana.
Di Indonesia komoditi atau instrumen diatas belum semua diperdagangkan. Biasanya yang dikenal investor hanya saham, obligasi dan reksadana, seperti halnya obligasi dari pemerintah daerah, hingga sampai saat ini belum pernah diperdagangkan di bursa saham.
Pasar Modal di Indonesia
Setiap negara memiliki pasar saham masing-masing. Di Indonesia adalah BEI/IDX (Bursa Efek Indonesia/Indonesia Stock Exchange). Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, dahulu Bapepam). Semua kegiatan pasar saham diatur melalui UU Pasar Modal no 8 Tahun 1995.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
[Baca Juga: Perubahan Fraksi Saham Terbaru di Bursa Efek Indonesia ]
Saat ini sudah ada sejumlah 111 sekuritas yang tercatat di BEI sebagai anggota bursa yang berfungsi baik sebagai perantara pedagang efek (PPE), penjamin emisi efek (PEE), maupun manajer investasi (MI).
Berikut daftar sekuritas yang terdaftar di bursa beserta fungsinya, urut dari kode sekuritasnya:
- AD – Oso Securities
- AF – Harita Kencana Securities
- AG – Kiwoom Sekuritas Indonesia
- AH – Shinhan Sekuritas Indonesia
- AI – UOB Kay Hian Securities
- AK – UBS Securities Indonesia
- AN – Wanteg Securindo
- AO – Erdikha Elit Sekuritas
- AP – Pacific Capital
- AR – Binaartha Sekuritas
- AT – Phintraco Sekuritas
- AZ – Sucorinvest Central Gani
- BD – Indomitra Securities
- BF – Intifikasa Securindo
- BK – J.P. Morgan Sekuritas Indonesia
- BQ – Danpac Sekuritas
- BR – Trust Securities
- BS – Equity Securities Indonesia
- BW – BNP Paribas Securities Indonesia
- BZ – Batavia Prosperindo Sekuritas
- CC – Mandiri Sekuritas
- CD – Mega Capital Sekuritas
- CG – Citigroup Sekuritas Indonesia
- CM – Optima Kharya Capital Securities
- CP – Valbury Asia Securities
- CS – Credit Suisse Securities Indonesia
- DB – Deutsche Securities Indonesia
- DD – Makindo Securities
- DH – Sinarmas Sekuritas
- DM – Masindo Artha Securities
- DP – DBS Vickers Sekuritas Indonesia
- DR – RHB Securities Indonesia
- DU – Redialindo Mandiri
- DX – Bahana Securities
- EL – Evergreen Capital
- EP – Mnc Securities
- EK – Ekokapital Sekuritas
- FG – Nomura Indonesia
- FM – Onix Sekuritas
- FO – Forte Mentari Securities
- FS – Yuanta Sekuritas Indonesia
- FZ – Waterfront Securities Indonesia
- GA – BNC Sekuritas Indonesia
- GI – Mahastra Andalan Sekuritas
- GR – Panin Sekuritas Tbk.
- GW – HSBC Securities Indonesia
- HD – KGI Sekuritas Indonesia
- HK – Brent Securities
- HP – Henan Putihrai Sekuritas
- ID – Anugerah Sekuritas Indonesia
- IF – Samuel Sekuritas Indonesia
- IH – Pacific 2000 Securities
- II – Danatama Makmur
- IN – Investindo Nusantara Sekuritas
- IP – Asjaya Indosurya Securities
- IT – Inti Teladan Sekuritas
- IU – Inovasi Utama Sekurindo
- KI – Ciptadana Securities
- KK – Phillip Securities Indonesia
- KS – Kresna Securities
- KW – Madani Securities
- KZ – CLSA Sekuritas Indonesia
- LG – Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
- LH – NC Securities
- LK – Recapital Sekuritas Indonesia
- LS – Reliance Securities Tbk.
- MG – Semesta Indovest
- MI – Victoria Securities Indonesia
- MK – Equator Securities
- ML – Merrill Lynch Indonesia
- MS – Morgan Stanley Asia Indonesia
- MU – Minna Padi Investama
- NI – Bni Securitie
- OD – Danareksa Sekuritas
- OK – Net Sekuritas
- PC – First Asia Capital
- PD – Indo Premier Securities
- PF – Danasakti Sekuritas Indonesia
- PG – Panca Global Securities Tbk.
- PI – Magenta Kapital Indonesia
- PK – Pratama Capital Indonesia
- PO – Pilarmas Investindo
- PP – Aldiracita Corpotama
- PA – Paramitra Alfa Sekuritas
- QA – Prime Capital Securities
- RB – Nikko Securities Indonesia
- RF – Buana Capital
- RG – Profindo International Securities
- RO – NISP Sekuritas
- RS – Yulie Sekurindo Tbk.
- RX – Macquarie Capital Securities Indonesia
- SA – Bosowa Sekuritas
- SC – Senni Cahaya
- SH – Artha Sekuritas Indonesia
- SM – Sinergi Millenium Sekuritas
- SQ – BCA Sekuritas
- SS – Supra Securinvest
- TF – Universal Broker Indonesia
- TP – OCBC Sekuritas Indonesia
- TS – Dwidana Sakti Sekurindo
- TX – Dhanawibawa Arthacemerlang
- XA – NH Korindo Sekuritas Indonesia
- XC – Primasia Securities
- XL – Mahakarya Arthasecurities
- YB – Jasa Utama Capital
- YJ – Lautandhana Securindo
- YO – Amantara Securities
- YP – Mirae Asset Sekuritas Indonesia
- YU – CIMB Securities Indonesia
- ZP – Maybank Kim Eng Securities
- ZR – Bumiputera Sekuritas
Selain itu saat ini pun, sudah tercatat sejumlah 535 saham perusahaan yang telah aktif diperdagangkan di BEI. Juga tercatat sejumlah 477 obligasi korporasi, 89 Surat berharga negara, 8 Exchange Traded Fund (ETF), serta 11 Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa Efek Indonesia.
[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Nabung Saham dan Apa Manfaatnya?]
Berikut 10 contoh perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (telah go public), diurutkan dari kode sahamnya:
- AALI PT Astra Agro Lestari Tbk
- ABBA PT Mahaka Media Tbk
- ABDA PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
- ABMM PT ABM Investama Tbk
- ACES PT Ace Hardware Indonesia Tbk
- ACST PT Acset Indonusa Tbk
- ADES PT Akasha Wira International Tbk Tbk
- ADHI PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- ADMF PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
- ADMG PT Polychem Indonesia Tbk
Tidak hanya itu, Bursa Efek Indonesia telah membuat 15 jenis indeks pasar saham dan 10 indeks sektoral yang masing-masing berisikan saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu untuk masuk ke dalam indeks tersebut.
[Baca Juga: Jenis-Jenis Indeks Harga Saham di Indonesia]
Pasar Modal Menurut Undang-undang
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
[Baca Juga: Fitur Investasi – Kalkulator Saham]
Itulah sekilas mengenai pasar modal di Indonesia. Tertarikkah Anda berinvestasi di saham dan pasar modal? Finansialku telah merangkum semua hal yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi saham. Silahkan Download Ebook Gratis: Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula.
Apakah Saham legal?
Dari aspek legalnya, berinvestasi saham di pasar modal merupakan investasi yang legal dan dijamin pemerintah. Pasar modal sendiri juga diatur dalam Undang Undang Pasar Modal di atas, sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa pasar modal adalah lembaga yang sah oleh pemerintah.
Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Bagaimana pendapat Anda setelah mengenal pasar modal dan bursa efek di Indonesia? Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Widoatmodjo, Sawidji (2015). Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia.
- https://goo.gl/Q8Nmd
Leave A Comment