Apa saja hak-hak karyawan yang di PHK oleh perusahaan? Berikut ini penjelasan mengenai hak-hak karyawan yang mendapatkan PHK oleh perusahaan.
Artikel ini dipersembahkan oleh
Jangan Pasrah Jika di PHK, karena Karyawan Memiliki Hak-Hak
Dalam dunia bisnis, perusahaan sering kali melakukan PHK kepada karyawan. Hal ini diakibatkan karena performa kerja karyawan atau kondisi bisnis perusahaan. Kira-kira apa yang seharusnya diterima oleh karyawan yang di PHK oleh perusahaan?
[Baca Juga: Karyawan Butuh Konsultasi Perencanaan Keuangan Karena]
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Anda dapat mendownload UU Ketenagakerjaan di sini. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon |
---|---|
< 1 tahun | 1 bulan gaji |
≥1 – 2 tahun | 2 bulan gaji |
≥2 – 3 tahun | 3 bulan gaji |
≥3 – 4 tahun | 4 bulan gaji |
≥4 – 5 tahun | 5 bulan gaji |
≥5 – 6 tahun | 6 bulan gaji |
≥6 – 7 tahun | 7 bulan gaji |
≥7 – 8 tahun | 8 bulan gaji |
≥8 tahun | 9 bulan gaji |
Contoh: Pak White, terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Pak White di perusahaan adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berapa uang pesangon yang diterima pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 9 x 10.000.000 = Rp 90.000.000.
Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Penghargaan Masa Kerja |
---|---|
≥3 – 6 tahun | 2 bulan gaji |
≥6 – 9 tahun | 3 bulan gaji |
≥9 – 12 tahun | 4 bulan gaji |
≥12 – 15 tahun | 5 bulan gaji |
≥15 – 18 tahun | 6 bulan gaji |
≥18 – 21 tahun | 7 bulan gaji |
≥21 – 24 tahun | 8 bulan gaji |
≥24 tahun | 10 bulan gaji |
Contoh: Melanjutkan kasus pak White, berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000
Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Peraturan Tambahan Mengenai Hak Karyawan yang di PHK:
Karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon jika:
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
[Baca Juga: Risiko Jika Tidak Menyiapkan Uang untuk Pensiun]
Perusahaan harus bayar 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, jika:
- PHK, karena pekerja atau karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan dan sudah mendapat 3 kali peringatan berturut-turut (Pasal 161 UU Ketenagakerjaan).
- Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal 163 UU Ketenagakerjaan).
- perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dan telah di audit oleh akuntan publik (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
- perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
[Baca Juga: Solusi HRD Menangani Masalah Keuangan Karyawan]
Perusahaan harus bayar 2 kali uang pesangon jika:
- Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 3).
- Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun (Pasal 167 ayat 5 UU Ketenagakerjaan).
- Pemutusan hubungan kerja yang diminta oleh pekerja atau buruh dengan alasan : menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh, membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh, memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan aray memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. (Pasal 169 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
- Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. (Pasal 172 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
Menurut Anda sebaiknya uang pesangon digunkan untuk apa?
Sumber Artikel:
- DuitPintar. 3 Juni 2016. 6 Alasan Kenapa Fresh Graduate Perlu Punya Kartu Kredit Sendiri. Duitpintar.com – https://goo.gl/QxPKJk
Sumber Gambar:
- Woman Credit Card – http://goo.gl/osnq95
Hi pak saya mau tanya, saya bekerja di slah satu pt.di jkt, selama masa kerja di pt tersebut kami karyawan tidak memiliki perjanjian kontral atau pun status sebagai karyawan atau apa kami tidak tau,
Seandai nya kami di sini di phk karna ada efisiansi perusahaan apa kah kami masih bisa menuntut hak” kami sebagai karyawan?
Mohon penjelasana nya,
Halo Pak Dodi,
Apabila tidak ada perjanjian kontrak, maka sulit bagi karyawan korban PHK menuntut hak hak-nya karena tidak ada kesepakatan hak & Kewajiban yang jelas dari awal.
Semoga menjawab. Terimakasih.
Hai finansialku..
Sya bkerja dkonveksi sdh 10 thn 4 bln, tdk ad kontrak kerja..tdk ad BPJS, tidak ad uang cuti, serta tdk ad tunjangan apapun.konveksi tsbt brupa PT, diproduksi dan djual sendiri.namun diakibatkn pandemi covid, sya drumahkn 4 bln tnp gaji..namun prusahaan tu buka kmbli, tp sya tdk diikutsertakan tuk bkrja alasan blm bsa gaji..namun akhir a bos memutuskan pemecatan..dan dya blg akan mmberikan pesangon, tp kni dya mlh mmproses a lewat pengacara..apakah sya msh berhak mmperoleh gak2 sya ats pemecatan tsbt..dan apa yg hrs sya lakukan tuk menghadapi pengacara dya..terimakasih..
Halo Kak Fitri,
Turut berduka atas kejadian yang menimpa, semoga bisa cepat bekerja kembali ya.
Harusnya tetap dapat pesangon, jika kasusnya adalah di PHK. Karena memang terdapat keterangan tetap mendapatkan haknya yakni Pesangon di dalam UU Ketenagakerjaan.
Sebaiknya kak fitri juga memiliki pengacara agar memudahkan dalam proses pengurusan hukum.
Semoga membantu
saya di bekerja udah 3 tahun bekerja tapi tidak ada pesangon …di karnakan PHK karena melakukan tindak pidana ..ada gak pesangon nya
Halo kak Tawi,
Jika dilihat berdasarkan UU, Seharusnya tetap dapat Pesangon.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK karena melakukan tindak pidana tidak berhak atas pesangon.
Hal ini diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan:
d. pekerja/buruh melakukan perbuatan yang dapat dikenai hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, karyawan tersebut tetap berhak atas:
Upah kerja sampai dengan tanggal PHK;
Uang penggantian hak (UPH) yang besarannya 1 bulan upah untuk setiap masa kerja 1 tahun, dan
Cuti selama 1 bulan bagi yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih.
Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
Hubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mereka dapat membantu Anda menyelesaikan masalah ini dengan perusahaan.
Laporkan ke SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) atau organisasi buruh lainnya. Mereka dapat membantu Anda menuntut hak-hak Anda sebagai karyawan.
Gunakan jasa pengacara. Pengacara dapat membantu Anda menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Jika kak Tawi memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan membutuhkan jawaban yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, tinggal klik link berikut ini konsultasi keuangan.
Jangan lupa juga untuk download kumpulan ebook GRATIS dari Finansialku dengan berbagai topik menarik, download di sini Ebook Gratis.
Untuk komunitas keuangan gratis bisa gabung grup komunitas Finansialku melalui link berikut ini Telegram Komunitas Finansialku.
Saya mau bertanya jika saya bekerja status sudah karyawan tetap kurang lebih 8 th karena adanya beberapa kejadian yang ada dengan tujuan adanya usaha untuk mengeluarkan saya, jadi apapun yg saya lakukan dicari salahnya.
Sehunungan dengan pandemi korona saya mendapat keputusan di UPL kan, namun usaha sudah kembali bekerja namun saya tidak di pekerjakan dengan alasan diatas sampai ada keputusan sepertinya di sett saya diminta sign SP3.
Saya terkesan agar diminta mundur sendiri akan tetapi saya tetap kekeh karena status saya adalah karyawan tetap.
Apa langkah yang harus sy lakukan
Jika saya minta perusahaan tetapkan status saya yang jadi tidak jelas krena UPL apakah saya layak minta PHK agar clear status sy.
Halo Pak Rio,
Kami turut berduka dengan musibah yang menimpa Pak Rio. Saran kami, bapak harus berani ambil sikap mundur dari perusahaan tersebut, lalu tetap semangat mencari kesempatan lain di luar perusahaan yang sekarang apabila memang tidak terlihat ada itikad baik dari perusahaan untuk mempekerjakan bapak kembali. Semoga bapak segera diberikan pekerjaan baru yang lebih baik dari pekerjaan sebelumnya.
Salam.
Selamat pagi admin…
Saya Bambang, saya karyawan yang di PHK dari sebuah BUMN perkebunan pada tahun 2010 dan selanjutnya saya menjalani masa pensiun tunda sampai dengan 2018 . Karena saya terlambat mengurus dan baru medio Maret 2020 saya bisa mengurusnya ternyata hak saya kok diperhitungkan hanya di bulan Maret 2020 ini…sehingga utk hak pensiun saya yang bulan 2 /2018 s/d 2/2020 hilang…
Apakah ini benar demikian .
Terima kasih atas perhatiannya…
Hi Pak Bambang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan informasi yang kami dapat, terdapat perbedaan kebijakan antar perusahaan terkait pensiun karyawannya, sehingga kami tidak bisa menjawab pertanyaan bapak untuk saat ini untuk menghindari disinformasi. Silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910 untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Semoga bermanfaat.
Mohon penjelasannya min,saya bkrja di sebuah perusahaan swasta.saya ini memiliki 2 agreement dr perusahaan tmpt saya krj.agreement pertama di mulai dr tnggl 02 april 2019 smpe dgn 02 Oktober 2019.agreement kedua dimulai dr tnggl 02 Oktober 2019 smpai dgn 31 Desember 2019.yg mau saya tanyakan bagaimana cara menghitung pesangon saya?
Hi Pak Yustianus!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat mengkonfirmasi dengan pihak HRD perusahaan setempat mengenai perhitungannya sesuai kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai finansialku.com, aku mau caritau,knapa pesangon belum dicairkan langsung waktu diphk,kenapa ditunda?
Hi Pak Voyen!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu mengkonfirmasi hal ini dengan pihak HRD perusahaan yang bersangkutan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi..saya andi aisyah…mau bertanya bagaimn jika seorang honorer di pecat dari salah satu instansi pemerintahan..apa wajib dibayar pesangon dan sebagainya
Hi Pak Andi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu mengkonfirmasi dengan pihak HRD mengenai peraturan perusahaan dalam pemberian pesangon.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam admin saya idris mau tanya:
Saya telah bekerja 10 tahun sebagai karyawan dan tiba tiba perusahaan kami akan di jual dengan perusahaan lain dan kami tetap bekerja, dan yang saya mau tanyakan apakah kami sebagai karyawan mendapatkan pesangon dan jika mendapatkan pmtk 1 atau 2 ya.terima kasih
Siang Pak Idris!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda bisa mendapat pesangon dengan ketentuan yang telah diatur yang dapat Anda simak melalui artikel di atas.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi. Saya mau bertanya, saya di PHK dengan cara hormat dalam surat PHK nya, sebelumnya saya pernah membuat kelalaian hingga mendanpat skorsing selama 1 bulan dan sekarang saya punya permasalah karena telah menerima uang, tapi dalam permasalahan ini saya langsung di PHK secara hormat dalam suratnya, saya tidak mendapat hak pesangon apapun.
Saya minta bantuan dan arahan, apakah yang saya harus lakukan saat ini.
Terima kasih
Hi Pak Achmad!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sy mau tanya. Sy bekerja sudah 4thn/7bln. dlm waktu 4thn lbh sy baru skli pkwt itu pun pkwt dilakukan pd thn 2017 yg lalu. Sdangkn sy bekerja dr thn 2014. permasalahnya atasan sy tiba tiba dengan alasan yg gak jls langsung memberikan surat pemutusan kerja dan menyuruh sy buat tanda tangan sura tersebut. sampe saat ini sy blm tanda tangani surat tersebut, menurut bpk jika bnr sy bln depan diputus kerja. sy dapat gak pesangon dan uang hak trima kasih.
Hi Pak Aviv!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, pengusaha hanya dapat mem-PHK pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo saya ingin bertanya, saya adalah dosen di perguruan tinggi swasta. Saya sudah bekerja selama 4 tahun lebih. Saya mulai bekerja di perguruan tinggi ini sejak september 2014, lalu di bulan januari 2019, yayasan perguruan tinggi tempat saya bekerja tiba-tiba membuat peraturan baru bahwa tidak boleh ada hubungan darah di tempat saya bekerja. Sedangkan saya dan ayah saya sudah bekerja di tempat ini jauh sebelum peraturan ini di buat. Yang mau saya tanyakan, apakah yayasan boleh memberhentikan saya hanya atas dasar peraturan tersebut? Terima kasih
Hi Pak Maulid!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah boleh pesangon dibayarkan sebelum d phk perusahaan, karena perusahaan ada dana nya sekarang, apakah perlu dibikin kontrak baru
Hi Pak Imran!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu mengkonfirmasi kepada pihak HRD di perusahaan Anda mengenai kontrak yang baru.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Misi admin…mau tanya nie dengan keadaan perusahaan saya yg saat ini berkembang dengan membuka dua cabang lagi di lain daerah(dengan alasan lain manajemen) Kalo di bilang bangkrut/pailit sih enggak ….karena semua hak karyawan masih terpenuhi dr gaji dll masih tepat waktu. Saya bekerja ikut Korea yg aneh kenapa perusahaan sy mewarkan pesangon yg kedua kalinya & mesin pada di angkut pindah ke perusahaan yg baru berkembang
Hi Pak Heri!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya, perusahan tempat saya bekerja tutup, jadi pegawe di phk, namun saya belum mendapatka gajih + tunjangan…
Ketika diminta pertanggung jawaban pemilik perusahaan sering beralasa. Apakah ada orang untuk membantu saya dengan teman teman?
Da bagai mana harus nya saya bertindak
Hi Pak Rizki!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hay admint.. Saya mau nanya.? Saya baru aja di phk sepihak sama peruhasaan saya di phk tanpa saya terima surat pemberhentian dan tiba-tiba aja, untuk SP saya dpt dari perusahaan sp1 aja sedangkan untuk sp2 dan 3 tdk ada dan saya tanya kesalahan saya apa sama perusahaan sampai di phk. ? Maaf admint apa 3hak di atas saya bisa dapat sampai gaji terakhir ngk ada saya terima karna di phk secara tiba-tiba
Hi Pak Bukran!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa hak-hak karyawan yang tempat bekerjanya tutup karena sudah tidak ada izin beroperasi di indonesia sama dengan penjelasan di artikel ini?
Jika saya bekerja di september 2015 dan diangkat jadi karyawan tetap di maret 2017 kemudian perusahaan tutup di oktober 2018, berapakah masa kerja saya yang dihitung untuk penentuan jumlah tahun dalam perhitungan pesangon? Apakah dihitung sejak awal join (sept 15-october 18 atau 3 tahun 1 bulan) atau sejak dinyatakan sbg karyawan tetap (maret 17-october 18 atau 1 tahun 8 bulan)?
Terima kasih banyak
Salam
Siang Pak Azhar!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu mengkonfirmasi dengan pihak HRD mengenai ketentuan mendapatkan pesangon, apakah terhitung sejak karyawan kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah 3 tahun setengaah bkerja di toko baju di mall. Apkah sya bisa menuntut pesangon kepada pemilik toko jika saya di berhentikan??
Hi Bu Mira!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat menuntut hak Anda sesuai dengan perjanjian kontrak kerja di awal.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai finansialku…
mau tanya, jika kita di PHK/kontrak kerja tidak diperpanjang oleh perusahaan?
apakah hutang kita dibank/kartu kredit bisa di lunaskan oleh pihak bank?
terima kasih
Hi Pak Hadinata!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, kasus tersebut memiliki jalan tengah, misalnya ada perjanjian khusus antara nasabah dengan bank, seperti melakukan negosiasi untuk mencicil sisa utang atau bunga tidak dibungakan kembali, sehingga bank tidak rugikan karena mereka telah memberikan pinjaman kepada nasabah.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya, saya baru aja d phk sepihak, tanpa saya terima surat pangilan 1.2.3.apakah itu sah ya pak, sementara saya gk terima sampai ketangan saya, soluainya bagaimana pak? Mksh
Hi Pak Saut!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya bekerja selama 2 tahun dan baru ini dipanggil krn dianggap performance dibawah ekspektasi perusahaan apakah saya hrus membuat surat resign atau saya menunggu surat PHK. dan lagi Hak2 sy apa saja yg bias sy peroleh terimakasih
Hi Pak Joko!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat mengkonfirmasi kepada pihak HRD untuk hal ini.
Apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo pak,
Saya sudah bekerja belasan tahun, tapi di peraturan perusahaan hanya mendapat 2x gaji, sementara di informasi yg bapak berikan bisa 9x.
Bagaimana baiknya?
Hi Pak John!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Malam finansial ku
Mbak say mau bertanya, saya baru di PHK lewat chat wh,karena info bos saya ,saya dipecat karena dia tau saya mau pindah ke perusahaan lain , dan sisa kontrak saya masih 5bulan lagi
Apa saya dpt pasagon ?
Traksih mbak.
Sedih banget padahal saya perantau ,tak punya ongkos pulang kampung
Siang Pak Gunawan!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat mengecek jumlah pesangon yang di dapat melalui pembahasan artikel di atas.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore
Saya ingin sedikit info…
Istri saya merupakan marketing di suatu supplier dengan gaji 1,2 juta dan uang makan 60 ribu per hari, yang ingin saya tanyakan, saat ini istri saya sudah mendapatkan SP3 dalam waktu 3 bulan dikarenakan omzet penjualannya menurun (tidak sesuai dengan yang diminta kantor, yang menurut kantor diharuskan ber omzet diatas 200 juta per bulan untuk mendapat komisi)
Disaat bulan kedua, saat istri saya mendapat SP2, istri saya menanyakan ke kantor nya kenapa keluar SP2 dikarenakan ada marketing lain yang omzet nya dibawah istri saya, jawaban kantornya karena gaji istri saya terlalu tinggi dibandingkan dengan marketing tersebut
Bagaimana menurut Finansialku? Apakah hal ini wajar dan istri saya masih mendapatkan hak untuk pesangon?
Bila iya, hitungannya bagaimana?
Terima kasih banyak atas atensi dan jawabannya
Pagi Pak Mario!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slmt sore admin.
Dg Atep dari Bandung
Saya mau tanya, kalo istri saya sudah bekerja selama 20thn di RS swasta.
kalo diberhentikan, apa saja ya hak-haknya?
Trmksh
Hi Pak Atep!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, istri Anda bisa mendapatkan 3 hak karyawan yang telah dibahas dalam artikel di atas.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya bekerja dr 2014 maret dan 2016 maret sttus sayaa permanen smpai skrg(2018),karna status perusahaan pailit karyawan permanen 7 org dan yg di phk 3 org trmsuk saya .apakah sttus ini pailit atw efisiensi..karna perusahaan masih tetap berjalan..dan bgaimana perhitungan UP nya..apakah saya tergolong yg UP dikali 2 ataw 1..dan utk uang pengganti hak apakah ada ? Karna saya punya cuti smpai september 2 krna sya phk akhir sept..apakan cuti dihitung smpai maret thn depan atw smpai bulan di phk?
Pagi Bu Ayu!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat mengenai kasus tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya.saya bekerja sudah 5 tahun kurang 6 bln..dari maret 2014 kontrak status permanen dr th 2016 smpai skrg udh 2018..saya di phk karena katanya perusahaan pailit..total yg permanen 7 .yg di phk 3 org trmasuk saya..yg saya tnyakan..apakah sttus pailit perusahaan masih bisa jalan? Karna yg lain masih kerja spt biasa..dan bgaimana prkalian pesangon utk sttus pailit? Apakah UP nya dikali 2 ..ataw kali 1..dan apakah perusahaan kami mengalami pailit atw efisiensi
Pagi Bu Ayu!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat mengenai kasus tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hy admin, istri saya bekerja di suatu perusahaan. tetapi di pecat sepihak oleh perusahan di karenan kesalahan yg tidak di sengaja, tetapi masalah itu sudah selesai. dalam arti tidak ada kerugian. tetapi kemudian perusahaan menonaktifkan istri saya tanpa kabar sampai 2 bulan. kemanakah saya harus mengadu jika istri saya benar benar di pecat,
status istri saya karyawan tetap lengkap ada surat pengangkatannya.
Pagi Pak Iwan!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, pengusaha hanya dapat mem-PHK pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
Sehubungan dengan status pekerjaan istri Anda, ada baiknya Anda menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi, Admin
Kakak saya sudah bekerja di sebuah perusahaan selama lebih dari 11 tahun. Kabarnya sekarang mau di PHK sepihak oleh perusahaanya dan dicegah untuk melakukan aktivitas pekerjaan kantor. Sekaligus juga diminta untuk membuat surat pengunduran diri. Apa yang harus dilakukan kakak saya? serta bagaimana acuan untuk perhitungan pesangon yang sebenarnya? karena kabarnya perusahaan ini sudah beberapa kali melakukan hal tersebut ke beberapa karyawan yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun dan hanya memberikan pesangon 2 x dari gaji pokoknya saja. apa hal tersebut benar sesuai peraturan?
Terima kasih sebelumnya.
Hi Pak David!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, pengusaha hanya dapat mem-PHK pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
Perhitungan pesangon dapat Anda perhatikan melalui tabel artikel di atas.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Admin,
Saya baru saja mengundurkan diri dari perusahaan dengan jabatan manajer yang baru 6 bulan saya emban. Menurut Divisi SDM kami, karena belum 1 tahun di masa jabatan, maka jabatan saya dikembalikan ke jabatan lama (staf).
Hal ini juga berpengaruh terhadap perhitungan hak dan kewajiban pegawai. Menurut saya, harusnya perhitungan hak menggunakan gaji terakhir saya sebagai manajer, namun menurut Divisi SDM perhitungan hak menggunakan gaji level Staf.
Mohon pencerahannya mengenai ketentuan dan best practice perhitungan hak dan kewajiban tersebut.
Hi Pak Tony!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat untuk mendapat jalan tengah atau solusi perihal perhitungan hak dan kewajiban yang Anda peroleh.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear team finansialku,
Saya mo bertanya kalo saya start kerja di thn 2015 (status kontrak) stelah itu diangkat jd karyawan tetap di thn 2016. Lalu jika tahun 2018 ada kemungkinan phk, maka pertanyaan saya:
1. Masa kerja saya dihitung dari status kontrak atau pengangkatan menjadi karyawan tetap?
2. Kalo kerja baru 2thn apakah uang penghargaan masa kerja tidak bisa diperoleh?
3. Gaji yang berjalan saat ini termasuk diperhitungkan utk dibayar bersamaan pesangonkah?
Mohon pencerahannya
Terimakasih
Pagi Bu Imey!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu menanyakan kepada pihak HRD mengenai peraturan perusahaan dalam perhitungan masa kerja (apakah terhitung sejak masa kontrak atau masa pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Mengenai uang pernghargaan masa kerja hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun (sesuai dengan peraturan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam .. Admin
Saya mau tanya bagaimana penjelasan nya saya sebagai karyawan kontrak sudah masuk ke 4 tahun di perusahan tersebut.. dan saya di mintak mundur di karnakan tidak perfom sebagai marketing berjualan tapi baru saja selesai perpanjangan kontrak sampai 30 Desember 2018, ini dan saya di paksa keluar Akhir Agustus 2018 ini dengan membuat surat pengunduran diri.. sedangkan surat peringatan sp 1 dan sp 2 tidak ada disampaikan ke saya.. mohon pencerahannya. Terimakasi
Hi Pak Ardiansyah!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, pengusaha hanya dapat mem-PHK pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hay admin, saya ingin bertanya saya sudah bekerja selama kurang lebih 8thn di 3 perusahaan akan tetapi masih dengan 1 bos, saya di PHK dikarenakan hal yg tidak ada sama sekali kriterianya didalam tulisan admin diatas, pimpinan saya memberhentikan saya dgn cara chating di wa grup perusahaan, apa kira” yang harus saya lakukan dan apa hak” yg akan saya dapatkn?
Terimakasih
Pagi Bu Ana!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, pengusaha hanya dapat mem-PHK pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
Hak yang Anda peroleh (sesuai artikel di atas) antara lain:
1. uang pesangon
2. uang penghargaan masa kerja
3. uang hak pengganti hak yang seharusnya diterima.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam pak
Pak saya di phk dngan tidak adil
Saya sudah bekerja selama tiga tahun
Lalu di phk bukan karena masalah pekerja. An
Tapi karena unsur politik dari pilkada serentak beberapa waktu lalu
Tapi saya mempunyai utang kepada bos saya rp 3jt
Dan sekarang dia menagih utang itu kesaya
Jadi apakah saya harus bayar hutang saya itu pak….?
Selamat pagi Pak Iyan!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda dapat membayar hutang sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dan disetujui sebelumnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bln april sya mngalami kecelakaan dan membuat tangan sya patah tidak bisa bergerak (cacat sbgian) tetapi Saya habis kontrak dengan ketentuan sudah 2th kerja pas bln juni. Dlm hal ini sya masih brobat/kntrol pakai bpjstk, yg sya tnnykn apa boleh prusahaan tetap phk dengn kondisi sya sedang sakit?? Dan bagai mana cara mendpat santunan dari bpjstk (jkk)??
Hi Pak Redo!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Mengenai pemutusan hubungan kerja (“PHK”), menurut Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Dalam melakukan PHK terhadap pekerja, pengusaha harus mengetahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan dilakukannya PHK, yaitu (Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan):
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Melihat pada ketentuan dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ini berarti pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Apalagi dalam kasus Anda, cacat tersebut tidak menghalangi pekerja untuk bekerja seperti biasa.
Jika PHK dilakukan atas dasar cacat yang diderita oleh pekerja, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Perlu Anda ketahui juga, jika pengusaha berusaha melakukan perundingan dengan pekerja mengenai PHK atas dasar cacat, dan tidak ditemui kata sepakat, maka pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerja.
Jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, pengusaha hanya dapat mem-PHK pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi,
Saya ingin menanyakan bagaimana penyelesaian pegawai yg telah di PHK namun belum diberi uang pesangon, sedangkan perusahaan berencana untuk melakukan akuisisi. Apakah perusahaan harus menyelesaikan terlebih dahulu persoalan PHK dan bagaimana kiranya penyelesaiannya? Atau yang harus menyelesaikan perusahaan yg mengakuisisi?
Terima Kasih
Selamat pagi Pak!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, perusahaan perlu menyelesaikan masalah PHK dan pesangon terlebih dahulu atau perusahaan yang mengakuisisi yang menindaklanjuti proses PHK dan pesangon sesuai dengan ketentuan dan perjanjian perusahaan.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam pak
Bagaimana dengan BHL tampa PWKT apakah dapat pesangon dan sebagainya
Pagi Pak Imal!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Mengenai PKWT yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 ayat (8) disebutkan bahwa; “ Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri”. Pasal inilah yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KEPMEN No.100 Tahun 2004)
Didalam KEPMEN No.100 Tahun 2004 mengatur mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas. Maka dari itu Perjanjian Kerja Harian Lepas menurut KEPMEN No.100 Tahun 2004 merupakan bagian dari PKWT. Perjanjian Kerja Harian Lepas ini mengecualikan beberapa ketentuan umum PKWT yang mana dalam perjanjian Perjanjian Kerja Harian Lepas harus memenuhi beberapa syarat antara lain;
1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadirannya.
2. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan:
3. Dalam pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Penghasilan pekerja harian lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Dalam pasal 12 KEPMEN No.100 Tahun 2004 menjelaskan bahwa bagi para pengusaha yang akan memperkerjakan pekerja/buruh harian lepas;
1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
b. Mama/alamat pekerja/buruh.
c. Jenis pekerjaan yang dilakukan.
d. Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…hai admin saya mau bertanya.., kalau saya g pernah tanda tangan kontrak d perusahaan.., tp saya susah bekerja 2 tahun.setelah itu saya diberhentikan.apa saya tetap bisa mendapat pesangon.terima kasih..
Hi Pak Tatang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika tidak ada surat perjanjian seharusnya itu kembali kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak, saya mau tanya? Saya baru aja d phk sepihak. Saya tidak menerima surat panggilan1.2.3
Saya tidak ada tanda tangan ,apakah itu sah pak. Trims
Siang Pak Saut!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami terima, apabila dirasa terjadi penyelewengan kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi admin
Saya baru dipecat sebelah pihak. Saya sudah kerja selama 2thn tapi saya tidak punya kontrak kerja dan npwp. Apakah saya masih bisa mendapatkan pesangon? Terima Kasih
Hi Pak Ismail
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Hal tersebut kembali kepada kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slamat pagi bapak
Maaf saya mau nanya .keponakan saya kerja di sebuah bank sewasta ..suatu hari dia melakukan kesalahan yg tidak di sengaja karena ketredoran dia ..uang yg di setor kurang … tapi kekursnganya sudah di bayarkan .keponakan sy di paksa suruh bikin surat pernyataan …dan di suruh buat surat pengunduran diri ..yg lebih buruknya keponakan saya di suruh bayar 7.5 .jt sebagai finalti ..hp juga di sita .kata pihak bank itu ada di surat perjanjian kerja dan sebelum menjadi karyawan .karyawan di haruskan deposito sebesar 7.5..itu artinya untuk jaga2..karyawan suruh mengundurkan diri .bukanya di kasih pesangon malah suruh bayr 7.5 jt.yg saya tanyakan ..apakah pembayaran uang finalti sebagai karyawan sebuah bank ada dalam undang undang .perbankan .kalau kita tidak bisa banyar yg 7.5 ..berarti uang itu hangus …mohon pencerahanya bapak ibuk ..sekian trimakasih
Hi Bu Sri Widyawati
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu jika memang sudah ada di surat perjanjian kerja, berarti aturan yang berlaku adalah seperti itu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya di phk oleh perusahaan dimna saya bekerja hampir 5 tahu dan bos saya menyuruh saya untu buwat surat pengunduran diri.. Apa yg harus saya lakukan..??
Hi Pak Ronal
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saya sarankan coba jalin komunikasi dengan bos Bapak.
Siapa tahu ada salah sangka atau sesuatu yang perlu didiskusikan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam.
Kakak sy bekerja sbg salesman dimana kontrak kerja yg ditanda tangani berlaku 6 bulan tapi kakak sy diPHK saat masa kerja 11 bulan tanpa pesangon dan gaji terakhir tidak dibayarkan dengan alasan dibayarkan ke utang customer yg kabur. Kakak sy diPHK dgn alasan customerx ada yg kabur dan utang di kantor msh sktr 4jtan. Sebagai jaminan motor kakak sy disita pihak kantor sampai utang custonerx dilunasi.
Pertanyaan sy dalam kasus tersebut apakh kakak sy tidal berhak menerima pesangon? Dan sudah benarkah jika semua gaji kakak sy digunakan untuk menebus utang customerx? Sementara motor pun sudah dijadikan jaminan?
Terima kasih untuk jawabanx.
Salam Admin..
Saya seorang karyawan toko di Kupang, NTT.
Pada umumnya kami karyawan toko tidak memiliki kontrak kerja maupun perjajian kerja secara tertulis.
Yang ingin saya tanyakan, kemana kami mengaduh apabila di PHK
Mohon bantuannya….Mks
Permisi min, saya mau tau tentang pencerahannya tentang upah saya yg tidak turun, sedangkan posisi saya disini kena PHK, begitu saya diskusikan lg dgn HRD mereka bilang peraturan sudah berbeda, sedangkan saya sudah 2thn kerja. Upah saya dibulan terakhir gaditurunin begitupun gaji gantungan yg awal kerja. Minta pencerahannya harus kemana saya harus laporkan hal ini?
Saya mau nanya
Saya tgl 21 mei 2018 kemarin di phk karna perusahaan tutup karna pailit.
Masa kerja saya 1thn 3 bulan
Saya tidak dpt pesangon, tidak dpt thr padahal sudah memasuki minggu kedua bulan puasa
Sebagian teman ada yg dpat haknya, tapi sebagian gak
Saya sdh menanyakan hak kami ke Owner, tapi jawabannya ga ada uang gimana lagi
Padahal saya tau masih ada uang dan aset masih banyak juga, karna saya bagian akunting
Yang memonitoring keuangan
Dgn respon Owner yg begini, apa yang harus saya lakukan?
Kalo saya maju ke dinas tenaga kerja, apa tindakan saya itu benar?
Halo, saya mau tnya , kl tmpt krja kami hnya berupa supplier spt toko yg blm ad pt atau cv, ad karyawan yg sakit berkepanjangan dan kami memutuskan mencari pengganti, dia sudah bekerja selama 4 tahun dan menuntut pesangon , apa yang harus kami lakukan ? Karena tidak ad sistem kontrak , jd brp pesangon yg hrs dbayarkan ? Apa ssuai kebijakan kami atau bgmn ?
Hi Admin, bagaiman cara memanfaatkan uang pesangon yg kita terima agar di masa depan kita dapat mensejahterakan keluarga. Harap pecerahannya terimakasih
Hi Pak Arif Suseno
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak sebaikanya uang pesangon dipakai untuk kebutuhan-kebutuhan produktif.
Sembari Bapak mencari pekerjaan baru untuk menambah pemasukan bulanan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apabila karyawan di pecat oleh perusahaan karena tidak cocok dengan pimpinan..tetapi karyawan tersebut masih terlibat hutang dengan perushaan tersebut .. apakah semua hutang nya lunas atau tetap membayar?
terimakasih
Hi Pak Charles
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebaiknya tetap dilunasi 100%, karena utang adalah kewajiban.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam,,,
apakah seorang advokat bisa menjadi general manager dalam perusahaan?
Terima Kasih
Hi Pak Agung
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sejauh ini kami belum mendapatkan info untuk larangan tersebut.
Namun untuk memastikan hal ini, kami sarankan coba konsultasi dengan notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam Pak..
Sy mau tanya apa kah karyawan tetap yang mendapat SP 3 karena TIDAK DISIPLIN dan di PHK akan mendapat hak2 sesuai UU Ketenagakerjaan?
Terima Kasih
Hi Bu Rina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kalau pelanggaran dari pihak karyawan, seharusnya hak-hak disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo team Finansialku.
saya mau bertanya bulan lalu saya kena PHK sepihak oleh perusahaan saya,karena hal yang tidak bisa saya ceritakan.
hak saya dalam perihal gaji sudah terpenuhi,namun seingat yg saya dengar bahwa atasan saya memberitahu saya bahwa saya akan dibayar lagi 1x gaji dibulan januari ini.
apakah yang beliau maksud adalah kompensasi 1 bulan gaji saya karena di phk?
karena saya baca diatas bahwa saya mendapatkan 1 bulan kompensasi.
mohon bantuannya
Hi Pak Rendy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya pembayaran dilakukan langsung ketika PHK.
Dalam kasus di atas, kami sarankan Bapak tanyakan kepada atasan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam Bapak….
Saya ingin menanyakan sbb.
Kakak saya bekerja pada perusahaan swasta sudah 32 tahun dan sekarang berumur 66 tahun
Perusahaan tempat beliau bekerja baru memberlakukan aturan pensiun tahun ini
Aturan yang ditetapkan oleh perusahaan adalah :
1. Masa kerja dihitung sewaktu beliau berusia 56 tahun
2. Nominal nilai gaji di hitung sewaktu tahun beliau usia 56 tahun
3. Jika nilai nominal gaji dikehendaki nilai sekarang ,perhitungan uang pensiun hanya diberikan 10 x gaji
Mohon penjelasan aturan yang benar untuk masalah ini
Terima kasih atas bantuan Bapak
Hi Bu Lily
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu artikel di atas adalah penjelasan detil mengenai UU Ketenagakerjaan.
Dalam kasus Ibu, perlu diteliti kembali, seperti surat kontrak kerja.
Apakah ada peraturan / pasal yang mengurus pensiun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam…
Saya ingin menanyakan apakah hak yang saya dapatkan bila baru 3 bulan bekerja dan langsung diberhentikan dengan pokok masalah, masalah percobaan sudah selesai. sedangkan saya tidak memiliki surat perjanjian kontrak kerja. Pernah dapat SP1 dengan masalah tidak mengumpulkan laporan KK. apa bisa dikategorikan mendapat uang pesangon dll? mohon pencerahannya…
Hi Bu Lidya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu Melihat kasus ini sebenarnya belum ada kontrak kerja yang ibu tanda tangani.
Jadi seharusnya Ibu cek kembali perjanjian masa percobaan.
Biasanya tertulis syarat-syarat dan ketentuan, agar kontrak Ibu diperpanjang.
Misal selama masa percobaan tidak boleh ada SP1.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pasal 156
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Saya sudah bekerja selama 9 tahun 5 bulan. Dan perusahaan memberhentikan saya dengan alasan perusahaan mau dipindahtangankan ke orang lain, dan tidak ada lowongan baru untuk saya.
Saya baca di artikel bapak klo seharusnya saya mendapatkan UP dan atau UPMK dan uang penggantian hak.
Istilah “dan atau” ini maksudnya gimana ya pak?
Apakah perusahaan boleh hanya membayarkan saja UPMK tanpa membayarkan UP pak?
Terima kasih sebelumnya.
Hi Bu Elisen
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Umumnya perusahaan akan membayarkan keduanya.
Dalam kasus Ibu, sebaiknya ibu diskusikan dengan HRD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam…
saya mengundurkan diri dari salah satu perusahaan bulan lalu,ada program BPJS ketenaga kerjaan di perusahaan tsb,yg jadi masalah ketika saya dinyatakan berhenti/di PHK program tersebut langsung di cut off oleh perusahaan,dan saya mau melanjutkan program tersebut secara mandiri.untuk proses ke BPJSTK di butuhkan packlaring dari perusahaan yg terdahulu.yg jadi masalah dari pihak perusahaan sampe sekarang menunda nunda untuk memberikan packlaring yg di maksud,pertanyaan saya apakah packlaring tersebut merupakan hak karyawan dan perusahaan wajib memberikannya,atau packlaring itu menjadi hak nya perusahaan soal mengeluarkan atau tidaknya menjadi kebijakan perusahaan itu sendiri…
soalnya ada indikasi kesengajaan dari pihak owner sendiri melarang packlaring saya untuk terbit.mohon penjelasannya.mksih
Hi Pak Sigit
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak coba diskusikan baik-baik dengan pihak perusahaan untuk mengeluarkan surat paklaring.
Surat paklaring itu semacam tanda bahwa Bapak sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam ibu. Apakah undang diatas berlaku untuk karyawan yg tdk menandatangani kontrak kerja?
Kami mengalami pemutusan hubungan kerja, tapi tdk mendapat pesangon dan THR saat lebaran lalu. Pernah perusahaan menyodorkan surat kontrak, tapi kami menolak karena suratnya tidak dilengkapi meterai dan isinya tdk sesuai uu tenaga kerja yg berlaku.
Tapi kami tetap bekerja selama lebih kurang 11 bulan. Bagaimana kekuatan hukum kami bu? Terimakasih.
Hi Pak Tumpal Simanjutak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Undang-Undang di atas berlaku untuk seluruh pekerja / karyawan di Indonesia.
Biasanya perusahaan memiliki surat kontrak kerja yang menunjukkan bahwa seseorang adalah karyawan yang sah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya pegawai kontrak, awal kontrak 1 tahun dan sudah masuk perpanjangan ke dua, artinya saya sudah bekerja 2,5 tahun. sisa kontrak saya masih 5 bulan lagi dan saya diberhentikan. mengenai hak saya, apakah perusahaan wajib membayarkan sisa kontrak saya ? kalau wajib dasar hukum apa yang bisa saya lampirkan untuk meminta ke perusahaan.
dan hak apalagi yang seharusnya saya dapatkan? misalnya pesangon atau uang jasa? dan bagaimana perhitungannya? mohon disertakan dasar hukumnya..
Hi Bu Putri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus ini Ibu perlu melihat kontrak yang sudah ditanda tangani sebelumnya.
Biasanya ada pasal yang membahas permasalahan ibu: apa sanksinya, jika kontrak dilanggar
Mengenai kompensasi yang harus dibayar, juga biasanya tertulis dalam kontrak tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak mau tanya… jika seorang pegawai mendapat SP3 karna indisipliner apakah mendapat hak2 nya jg,,, trus sering kali pemimpin kami dgn seenaknya setiap memberi peringatan selalu disertai dgn kata2 “.. kalau sudah tidak mengikuti peraturan perusahaan,lebih baik mengundurkan diri..” <<apa ini bkn termasuk hal yg mengintimidasi kami sbg buruh terendah?
perlu di ketahui… hrd dan serikat kami pun tak pernah ada pembelaan jika karyawan mempunyai masalah.. terimakasih
Hi Bu Farah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam hal SP3 dan indisipliner, perlu dilihat juga peraturan perusahaan.
Untuk hal itu, kami sarankan Ibu Farah coba diskusikan dengan HRD Perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf pak mau tanya
Kalo perushaan gak mau ngasih pesangon, apa yang harus qta lakukan agar dapat uangpesangon..
Syart dapat uang psangon udah trpenuhi
Hi Pak Ucihyro
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mengobrol atau meminta penjelasan ke HRD perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam pak,,,
Saya mau bertanya nih pak,,,saya sudah bekerja selama 10 thn lebih sebagai karyawan,,,dan ada promosi untuk jabatan Direksi diperusahaan saya,,,nah apa saja hak hak saya sebagai karyawan, apakah saya dipensiunkan dini atau di PHK secara terhormat,,,,jika iyaa,,,,mohon kira kira apa hak hak yang saya dapatkan,,sebagai info diperusahaan tidak mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun,,,,
terimakasih atas bantuannya pak….
Hi Ibu Rika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya untuk program pensiun dini ada ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Ibu dapat berkonsultasi dengan HRD perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
permisi pak mau tanya..
sy sudah bekerja d sebuah perusahaan slma 1 th lebih tp tidak ada sistim kontrak.
singkat cerita tiba2 sya di keluarkan dri perusahaan karena sy melalukan kesalahan teknis yg tdk sy sengaja,misal saja mesin rusak total.bisakah sy mendapatkan hak karyawan yg di phk juga?.mohon fast respon pak.trims
Hi Pak Abdi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya tergantung dengan perjanjian kerja, jika memang tidak ada perjanjian kerja maka tidak ada kewajiban tertulis Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam
mau nanya pak. saya pgwai bank bumn,saya di Phk dikarenakan mangkir…sy sdh 7 tahun bekerja.diperusahaan saya mangkir dianggap mengundurkan diri…hak apa saja yg sy dapat dr perusahaan…mksh
Hi Pak Juan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa melihat surat kontrak kerja, karena istilah mangkir itu kesalahan dari pihak karyawan atau Bapak.
Untuk hak, sesuai peraturan di atas atau kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon info untuk keterangan
Karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon jika:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Apabila usia kita belum memasuki usia masa pensiun (usia sy 32 dan bekerja selama 12 tahun) dan perusahaan sudah mengikutkan saya program pensiun, apakah saya masih bisa menggunakan perhitungan seperti diatas atau ada ketentuan lainnya?
Terima kasih sebelumnya
Hi Pak Bimo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Penjelasannya di atas untuk karyawan yang diputus hubungan kerja karena pensiun.
Pada saat pensiun, karyawan akan mendapat manfaat pensiun atau hari tua.
Jika usia masih 32 belum bisa mengikuti ketentuan di atas.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau beertanya ni. saaat ini saya lagi bekerja di suatu perusahaan . pertama saya gabung saya di kontrak slma 1 tahun setelah kontrak saya habis saya di janjikan permanen. tp sampai skrang saya belum tanda tangan permanen atau kontrak. skrang saya bkerja suda brjalan 2 tahun setelah kontrak saya habis. jika misal ny kita di phk apakah saya mendapatkan hak hak saya atau tida.
Kepada Pak Safnir,
Terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Dalam kasus Bapak, posisi Pak Safnir ada dalam posisi lemah. Hal itu karena Bapak bekerja tanpa di landasi surat kontrak (Surat kontrak sudah habis). Maka dari itu saran kami adalah Bapak dapat menanyakan kepada perusahaan terkait mengenai surat kontrak. Sehingga Bapak memiliki kekuatan hukum.
Terima Kasih
Maaf pak,sya mau tanya ni ,sya bkrja di sebuah perusahan sdah 3 tahun ,,awalnya sya mau di kontrak,,tpi smpe skrg status tda jelas,,na skrg sya dngar phak perusahan mau brntikan sya slma 1 bulan,,nanti di pnggil lg,,,tpi gji sya tda jlan slma blan itu,,kra kra bgaimna pa
Hi Pak Zul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak melihat kondisi Bapak, sebaiknya Bapak diskusikan dengan branch manager atau tim HRD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo finansialku .
Aku mau bertanya sayakan sudah kerja diperusahaan tambang BB selama 4 tahun… Saya masuk kerja tggl 3-10-2013 tapi saya masih kontrak… Apakah memang seperti itu undang-undang sekrang ?
Hi Pak Rizki
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf Pak, mengenai undang-undangan ketenagakerjaan khususnya tambang kami tidak menguasai.
Kami sarankan Bapak konsultasi dengan HRD atau orang yang lebih memahami UU tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo saya nopan, apakah kekuatan peraturan perundang2an tersebut berlaku untuk honorer di pemerintahan (kementerian atau dinas di daerah)??
Apabila ada pelanggaran bagaimana sanksi hukumnya?!
Hi Pak Nopan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika ada pelanggaran bisa disesuaikan dengan sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Masa kerja itu di hitung dari awal kontrak atau setelah kartap
Hi Bu Ika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya ada di dalam pasal Kontrak kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
siang pak,
saya mau tanya perusahaan mem PHK kan karyawan, karyawan itu dibayar sesuai aturan ketentuan UU tapi pembayaran pesangon di cicil perbulan sesuai gaji yang kami terima tiap bulan sampai jumlahnya habis sesuai jumlah pesangon,
Apakah ini diperbolehkan oleh UU ketenaga kerjaan mengenai pembayaran pesangon yang dicicil ?
Mohon penjelasannya pak.
Terima kasih
Hi Bu Sulianti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya pembayaran dibayarkan sekaligus, namun bisa jadi perusahaan tidak memiliki cash yang cukup.
Ibu dapat berkonsultasi dengan pihak HRD dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya nih finansialku,
Saya kerja di perusahaan swasta selama 8th, trus ada rencana saya mau di phk, gax tau alasan apa yg membuat saya di phk, sp belum saya dapat kan 1x pun..
Apa kah saya akan mendapat kan hak hak saya sesuai ketentuan UU
Tanpa SK tapi pimpinan saya ada omongan yg kerja di atas 2 tahun berarti sudah di anggap karyawan tetap,
Mohon pencerahannya
Hi Pak Zefry, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, seharusnya Bapak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon maaf. Mau tanya di tempat kerja saya telah di akuisisi perusahaan b, dan ini terjadi sejak desember 16, dan perusahaan baru menawarkan phk dengan ketentuan pasal 163 ayat 1 per agustus 2017. Dan jika saya memilih tidak melanjutkan, saya di suruh menunggu 3 bulan (tetap bekerja), pertanyannya apakah saya wajib tetap bekerja 3 bulan / tidak. Dan proses pengumuman ke karyawan apa menyalahi peraturan des 16 – agustus 17
Hi Pak Arif, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Mohon maaf Pak kami tidak memiliki kompetensi di bidang hukum.
Kami sarankan Bapak hubungi konsultan hukum atau Lembaga Bantuan Hukum.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Selamat siang pak
maaf saya mau tanya
Saya kebetulan mengelola perusahaan di mana memang sistemnya kekeluargaan (kebanyakan karyawan adalah keluarga dan kenalan) sehingga memang tidak ada surat kontrak (namun bpjs dan jamsostek tetap ada)
Saya mempunyai seorang karyawan dengan masa kerja kurang lebih 10 tahun, namun dikarenakan karyawan tsb melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan banyak kerugian pada suatu pekerjaan, maka saya menskorsing karyawan tersebut sementara. Sebagai keterangan di perusahaan kami, selama skorsing gaji pokok selama 3 bulan dibayarkan dan apabila sudah lewat dari 3 bulan dan tidak ada panggilan kembali maka karyawan tersebut dianggap sudah dirumahkan.
Yang jadi masalah adalah karyawan tersebut menuntut gaji lagi setelah lewat masa 3 bulan dan menuntut uang pesangon dll seperti yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan
yang jadi pertanyaan saya adalah apakah karyawan tersebut memang berhak atas uang-uang tersebut? mengingat tidak adanya surat kontrak, terima kasih
Hi Ibu Retno, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Memang sesuai aturan karyawan mendapat tunjangan.
Nah dalam kasus ibu, sebaiknya ibu diskusikan dan bicarakan baik-baik.
Semoga permasalahan Ibu dapat segera terselsaikan.
Maaf sy mau tanya sy kerja sudah 19 tahun rencana perusahaan mau pindah dan sebagian ada yg pindah ada yg di phk nah mengenai phk itu itungan nya satu bulan gajih itu apa umr apa gajih satu bulan karna selama ini sy kerja 12 jam ada oper atau lembur umr saat ini 2.430.000 nah kalo tambah lembur rata rata dalat 4. 000.000 ber ubah ubah setiap bulan nah cara hitung yg benar itu bagai mana terimakasih
Hi Pak Akamal, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, pada dasarnya perhitungan sesuai dengan tabel di atas.
Perhitungan tidak menghitung uang lembur Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon infonya,
saya bekerja di sebuah perusahaan dengan sistem kontrak sejak jan 2012.
Pada November 2014, status sy jadi permanen.
Mohon penghitungan uang PHK mengikuti aturan disnaker.
Terimakasih banyaak…. :)
Hi Ibu dian, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Ibu dapat melakukan perhitungan dengan menggunakan tabel di atas Bu,
Semoga informasi kami dapat bermanfaat.
maaf saya mau naya.saya ini udah bekerja di perushaan selama 4 thun lebih. mulai saya bekerja di perusahaan tersebut tidak ada perjanjian kerja sama kontarak kerja sampai saat ini pada saat itu tiba2 tiba saya dipecat begitu saja tanpa surat pemberitahuan apakah saya berhak mendapakan pesangon pak?? memang di persahaan tersebut saya memiliki hutang 1x gaji besarnya. setelah saya dipecat gaji saya bulan terakhir itu dipotong semua untuk bayar hutang saya.saya merasa sangat kecewa. saya bingung mau melakukan apa. melihat anak istri saya dirumah tidak puya apa2. dan saya minta tolong ke bos saya minta gaji bulan terakhirnya diberikan ke saya. untuk hutangku saya cicil setelah dapat pekerjaan baru, tetapi bos saya mengabaikanya. tolng pak jawabanya. apa yg harus saya lakukan Terimakasih…
Hi Pak Sahat, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jika tidak ada perjanjian kerja, karyawan sulit untuk melakukan tuntutan.
Jika Bapak keluar dari perusahaan bukan karena SP3, maka Bapak dapat minta pertimbangan kepada perusahaan untuk memberi pesangon
Mengenai pembayaran utang, di setiap perusahaan selalu menjalankan peraturan bahwa sebelum berhenti kerja, karyawan harus menyelesaikan urusan utang-piutang dengan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat. Terima kasih.
hallo Bapak…
Saya Karyawan PKWT… dan Telah Melampaui PKWT yang ke dua…
Saya Tidak di perpanjang Masa kontrak saya… Pemberitahuannya sudah lebih dari 7 hari selepas masa kontrak habis…
padahal saya masih bekerja sampai satu bulan kemudian…
apakah itu termasuk pelanggaran hari OFF dan apakah saya dapat di kategorikan sebagai PKWTT …
dan Hak apa saja yang bisa saya dapat… ???
Hi Pak Didik Efendi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jika Bapak tidak melakukan perpanjang itu artinya Bapak bukan lagi karyawan di perusahaan tersebut.
Tentu saja ada hak-hak atau pertimbangan dari perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf tolong dibantu,saya mau tanya?
Saya seorang buruh swasta,jabatan saya cuman sbg staf gudang,sya bekerja di PT._ _ _ _ _ _ di kota surabaya.
Saya sudah bekerja selama 7th.ditahun pertama saya bekerja sebagai OB.
DI Th ke 2 saya didaftarkan BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.
1th setalah itu (Th ke 3 ) saya diangkat menjadi staf gudang dg jabatan SBG kepala(kata perusahaan)
Tapi selama saya bekerja saya tidak punya surat perjanjian kerja ataupun KTA.
Yang saya punya cuman kartu bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.slip gaji,slip BPJS ketenagakerjaan per tahun.
Yang sama mau tanyakan disini,Jika saya di-PHK,diberhentikan perusahaan saya karena alasan perusahaan lagi sepih yang mengharuskan mengurangi jumlah pegawai.
Apakah saya berhak mendapatkan uang pesangon,kena telah diphk.?
Timakasih
Hi Pak Arif, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanayan Bapak, idealnya memang memiliki surat keterangan kerja atau surat pengangkatan karyawan.
Bapak dapat konsultasi dengan bagian HRD perusahaan, agar Bapak lebih tenang.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hy bpak..sya rolly..di Pt sya bkrja tdk ad bpjs, dan sgala mcm nya pak..jka sya di phk apakah sy bsa tuntu prusahaan trsbt pak? Sya sdh krja slm 4thn pak…prusahaan trsbut tdk prnh mmbri kjlasan tntg hak2 kryawannya..mhn jwbannya y pak..
Hi Pak Rolly, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak,
Daripada Bapak menuntut perusahaan, sebaiknya Bapak ajak konsultasi perusahaan (atau bagian HRD)
mengenai peraturan yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana untuk meluruskan masa kontrak kerja teman2 saya yg sudah bekerja lebih dari 10 tahun ?
Sebaiknya perusahaan melakukan apa ?
Dan kami harus apa kira2 ?
Hi Pak Ary, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, coba diskusikan baik-baik dengan HRD untuk menemukan solusi terbaik.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…Saya pekerja perkebunan di Riau, pasca lebaran yang lalu (lebaran 2017) saya diberhentikan secara sepihak oleh managemen tanpa syrat peringatan atau teguran terlebih dahulu, alasan pemberhentian saya ada item
1. HP tidak aktif pada saat owner menelpon saya saat cuti lebaran
2.tidak menghadiri buka bersama saat hari terakhir bekerja menjelang lebaran pada saat di PHK saya hanya diberikan pesangon 1,5 bulan gaji serta uang cuti saya sementara gaji bulan berjalan dan hak hak lain tidak dibayarkan
pertanyaan saya:
Apa sajakah hak hak saya?
terimakasih.
Hi Pak Muchlis Abdillah, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Kami tidak tahu apakah terdapat peraturan tersebut dalam peraturan perusahaan.
Coba diskusikan terlebih dahulu dengan atasan atau HRD mengenai penjelasan PHK.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Comment…saya mau tanya..sy punya suami seorang security..tapi pas lebaran kemarin suami sy pulang tanpa d beri izin cuti..tapi suami sy nekat pulang..pas habis lebaran suami sy di suruh menghadap sm bosnya..tapi tidak di sangka suami sy langsung di pecat tanpa surat peringatan atau pesangon..padahal suami sy sudah kerja selama 6 thn..mohon solusinya..harus bagaimana sy menghadapinya..apalagi suami sy tulang punggung klwarga..
Hi Ibu Lisa, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami turut menyesalkan kejadian tersebut.
Jika pelanggaran yang dilakukan oleh suami ibu termasuk dalam pelanggaran SP3, maka perusahaan dapat melakukan pemecatan.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya .
nama saya nanang . Saya di phk dr tmpat saya bekerja karna tlah dapat surat pringatan 3 . Sya bekerja slama 2 thun 11 bulan apakah saya masih bisa menuntut hak hak sana .. klw bisa perkiraan brapa pesangonnya ? Trimakasih
Hi Pak Nanang, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, menurut peraturan jika Bapak dikeluarkan karena SP3 berarti
Bapak hanya mendapat uang terima kasih dari perusahaan (jika ada).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau nanya saya bekerja Uda 5 tahun,tapi permanen saya baru 2 tahun.saya mengundurkan diri dr perusahaan saya.apakah saya dapat uang terima kasih
Hi Jawara, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com. Umumnya setiap perusahaan memiliki aturan masing-masing. Hal ini tergantung juga dengan kontrak kerja Bapak. Kami sarankan Bapak berdikusi dengan pihak perusahaan mengenai aturan masa kerja dan manfaat-manfaat yang didapatkan. Semoga bermanfaat.
Mohon infonya, bagaimana hukumnya jika kita sbg karyawan tetap yg telah bekerja lebih dari 12 thn yg karena performance yg kurang maksimal sehingga kita dipaksa untuk mwngundurkan diri tanpa ada surat peringatan terlwbih dahulu…terima kasih pak..
Pak Hamzah, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebenarnya disesuaikan dengan peraturan perusahaan.
Bapak dapat mengecek kembali peraturan di perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya baru di phk oleh perusahaan saya , perusahaan saya sering terlambat membayar hak pada waktunya , perjanjian tgl 1 tiap bulan bisa sampe tgl 2 atau 3 baru dibayarkan , dan lagi transport dan insentif kami 2 bulan ini di hambat/blm terbayarkan , dan lucunya lagi insentif kami diambil dr gaji pokok kami , sekarang saya sedang memperjuangkan hak lembur , thr , lembur tgl merah . Mohon masukannya pak , apa ada UU yg melindungi dan membntu saya dalam hal ini ?
Hi Pak Dewa terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Dewa, kami tidak memiliki kompetensi untuk bicara mengenai Undang-Undang.
Namun Pak Dewa dapat berkonsultasi dengan HRD sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Saya mau tanya,
saya seorang pekerja kontrak yang bekerja sudah 2 tahun, namun pada awal kerja ada masa percobaan, jika saya resign karena masalah ini (dimana saya seharusnya dijadikan PKWTT karena ada syarat masa percobaan), apakah bisa masuk PHK karena kesalahan perusahaan?
Hi Ibu Lulu, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Lulu, saya sarankan coba konsultasi dengan HRD.
Hal tersebut dapat saja terjadi karena kelalaian dalam proses.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hy pak candra..
saya mau tanya…
saya kerja di pt X selama 1 tahun 5 bulan…saya sudah dapat sp 3.terus di phk sebelum kontak berakhir…
apa saya dapat pesangon?
Hi Pak Indira, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Menurut UU no 13 tahun 2003 pasal 161: karyawan yang di PHK karena melakukan kesalahan dan telah mendapat SP3 ber hak memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Say mau bertanya ..nama saya ari..rekan saya sudah bekerja selama 15 tahun karna isianya sudah 50 tahun dia berkeinginan berhenti dan mengundurkan diri.. Kira kira apa saja hak yang dia dapat kan dan bagaimana perhitungan nya terima kasih
Hi Pak Ari, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jika teman Bapak berhenti karena pensiun tentu saja teman Bapak akan mendapat keuntungan seperti yang dijelaskan pada artikel di atas.
Semoag jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya.. Nama saya markus..saya bekerja sudah 9 tahun sudah dan saya di suruh buat membuat surat pengunduran diri.. Yang saya mau tanya kan apakah saya bisa mendapatkan uang pesangon ? Terima kasih
Hi Pak Markus, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebaiknya Bapak konsultasikan dengan HRD.
Kami tidak dapat menjawab pertanyaan Bapak secara langsung karena banyak faktor.
Terima kasih.
saya bekerja di suatu perusahaan swasta.saya di phk atas kesalahan saya,yang mana saya telah melakukan pengancaman kepada atasan saya. jadi saya mendapatkan hak pesangon yang dua kali apa yang satu kali.?mohon di balasa
Kepada Pak Edy, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Melihat kasus Pak Edy, sebaiknya Bapak berkonsultasi dengan HRD.
Jika memang ada diperaturan perusahaan, maka hal tersebut memang pelanggaran.
Sebaiknya dibicarakan kembali dengan HRD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya,
nama saya candra mulai kerja 02 januari 2006 bulan maret ini mau pada di phk, saya dapat pesangon berapa kali ya?
Hi Pak Chandra, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Sebelumnya kami turut prihatin dengan musibah yang mengalami Bapak.
Jika dihitung-hitung, dari tahun 2006 hingga 2017, maka
Uang Pesangon = 9 kali gaji
Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 kali gaji
Uang Pengganti Hak yang Seharusnay Diterima = disesuaikan dengan peraturan perusahaan
Semoga jawaban kami dapat membantu dan berguna.
Nma sya khoiri
Sy mau tanya
Sya kerja 2 taun d.slh satu PT. Di demak jateng
Di pabrik tsb. Skarang ini mengajukan kebijakan baru yaitu karyawan yang 2-5 thun kena pemutihan.
Arti dri pemutihan tu sendiri karyawan Di kluarkan dri PT. Kmudian Di panggil lgi kerja, tpi mulai dari 0 lagi.
Pertanyaan saya “apakah saya dpt uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hi pak Ahmad, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai pemutihan dalam hubungan kerja.
Menurut Undang-Undang pesangon dan lain-lain dihitung dari masa kerja.
Anda perlu memastikan dengan HRD perusahaan, mengenai dampak pemutihan terhadap pesangon yang Anda terima.
Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih.
Hai finansialku saya mo nanya apakah kalo kalo saya terkena phk mendapat uang santunan?santunan apa? Uang cuti? Tapi sy berkali kali off karna urusan sy, sakit ,bla bla sedangkan sy cuma punya 4 hari off
Hi Ibu Fina, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Fina mengenai santunan:
1. uang pesangon
2. uang penghargaan masa kerja
3. uang pengganti hak yang seharusnya diterima
Mengenai uang cuti dan lainnya, kami sarankan ibu Fina berdiskusi dengan bagian HRD perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Hai mo nanya apakah kalo sy di phk berhak menerima santunan??
Apakah sy berhak menerima uang cuti kalo saya banyak off melebihi batas off yg di jatahkan perusahaan karna sy sakit,acara dan bla bla..
Hi Ibu Airin, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Airin mengenai santunan:
Sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku memang ada santunan.
Mengenai uang cuti sebaiknya Ibu cek kembali aturan yang berlaku di perusahaan dan bagian HRD.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Salam.
Beberapa waktu lalu, saya bekerja sebagai salah satu staff di salah satu perkebunan kelapa sawit. Karena di latar belakangi adanya fitnah (pencemaran nama baik) dari rekan menejemen kebun & libur hari raya (pengajuan cuti ditahan oleh kebun & tidak di sampaikan ke HRD), saya dianggap mangkir & di PHK (surat peringatan 1-2 tidak di kirimkan ke alamat, tetapi di sampaikan pada waktu saya masuk kerja sesuai dengan surat permohonan cuti & tidak ada surat yg ke3), serta 2 bulan gaji & dana perjalanan” dinas yg tidak di bayarkan.
Saya sudah lapor ke HRD kantor cabang ppntianak & kantor pusat jakarta, tapi tidak ada tanggapan. Sampai akhirnya saya lapor ke dirjen tenaga kerja kalbar & kementrian tenaga kerja. Alhamdulillah ada tanggapan & dirjen tenaga kerja sudak memberikan surat panggilan ke 3 (tanggal 9 Februari 2017).
Dalam hal ini, apa yg bisa didapat, langkah apa & bagaimana tindak lanjut perihal pelanggaran ketenagakerjaan serta pelanggaran perdata pencemaran nama baik ini?
Makasih.
Hi Pak Deddy terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak mengenai langkah-langkah, sebenarnya bapak sudah tepat meminta bantuan Dirjen Ketanaga Kerja dan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi. Kami memahami kondisi Bapak dan ikut menyesalkan hal tersebut dapat terjadi. Sebaiknya bapak berkoordinasi lebih lanjut dengan Dirjen Tenaga Kerja dan Kementerian Tenaga Kerja.
Semoga jawaban kami dapat membantu dan permasalhaan Anda dapat segera terselesaikan.
mau tanya , kalau tidak ada surat kontrak kerja apakah tetap dapat pesangon . saya sudah 3 tahun kerja di villa tempat pariwisata di gili trawangan kebetulan posisi saya sebagai manager di prusahaan tsb. sedangkan vila tsb dijual dan ganti owner baru . bagaimana pendapatnya ????
Hi Pak Yadi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Secara prosedural, kalau tidak ada surat kontrak kerja, berarti Pak Yadi bukan karyawan di villa tersebut.
Namun Pak Yadi dapat membicarakan dengan pemilik villa sebelumnya mengenai pesangon tersebut.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Saya Bisan..
Saya bekerja di kapal di salah satu perusahaan pelayaran selama 10 tahun dengan gaji pokok Rp 1.500.000/bln…
Dan sekarang. Kapal tempat saya bekerja itu di jual.
Jadi. bagaimanakah perhitungan & berapakah uang pesangon & penghargaan yang harus saya terima??
Mohon info & penjelasannya..
Terima kasih…
Hi Pak Binsan, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Kami turut menyesalkan kejadian yang menimpa Bapak.
Mengenai perhitungan Bapak dapat mengacuk pada UU Ketenagakerjaan dan mempertimbangkan juga kontrak kerja Bapak.
Jika Bapak ingin konsultasi, kami sarankan Bapak menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Semoga permasalahan Bapak dapat segera terselesaikan dengan baik.
Terima kasih
Saya bekerja di sebuah yayasan selama 15 tahun sebagai admin, dan pekerjaan di Yayasan ini bisa dilaksanakan pagi, siang atau malam hari.
Disamping bekerja di yayasan ini saya juga bekerja dobel job di unit usaha yayasan tsb. Tiba-tiba tahun ini 20 diakhiri hub kerjanya di Yayasan. dengan alasan pekerjaan sedikit. Tanpa ada pesangon, padahal saya bekerja di yayasan ada ; SK, ada pekerjaan dan ada gaji/honor.
Bagaimana saya bisa memperoleh hak-hak saya sesuai UU no.13/2003…?
Hi Ibu Wati, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Kami ada beberapa pertanyaan mengenai kontrak kerja ibu dengan perusahaan yayasan.
Apakah ibu Wati sudah memiliki surat kontrak kerja?
Jika Ada, coba cek apakah ada pasal-pasal yang mengatur hal tersebut?
Terima kasih.
Mau tanya .
Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta . Saya sudah karyawan tetap selama 4 tahun .kemudian saya di tawarkan HRD untuk menjadi kontrak dengan pesangon setengah PMTK dan kalo stop 1 PMTK . Apakah saya bisa menuntut hak hak saya .mhon info nya
Hi Pak Eldi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Edi, seharusnya Bapak bisa mengajukan hak-hak Pak Edi sesuai dengan kontrak kerja (saat Pak Edi masuk kerja) dan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih.
saya mau bertanya dan mau tau jawaban nya
jikalau saya resign dari perusahaan pada akhir bulan desember tetapi saya sudah bekerja setahun 2 bulan
apa aja yang saya dapatkan dari perusahaan tersebut ?
Hi Pak Hendra, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Pak Hendra, sebaiknya Bapak cek kembali kontrak kerja Bapak dan lihat bagian manfaatnya.
Jika Bapak ada BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya dapat dilanjutkan di tempat kerja bapak selanjutnya.
Semoga jawaban kami dapat membantu, terima kasih.
Pak saya mau tanya di tempat saya bekerja skrng,kontrak 1th tp ketika kontrak habis saya di paksa untuk mngundurkan diri lalu di kontrak lg 1 tahun di hari itu juga.apakah itu sdh sesuai praturan pak?
Hi Pak Bambang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya ada peraturan yang membatasi jumlah kontrak.
Kejadian seperti Bapak ini diperbolehkan asalkan masih dalam jumlah yang diatur Undang-Undang.
Dalam hal ini Pak Bambang bisa mendiskusikan dengan bagian HRD.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.