Apa saja hak-hak karyawan yang di PHK oleh perusahaan? Berikut ini penjelasan mengenai hak-hak karyawan yang mendapatkan PHK oleh perusahaan.
Artikel ini dipersembahkan oleh
Jangan Pasrah Jika di PHK, karena Karyawan Memiliki Hak-Hak
Dalam dunia bisnis, perusahaan sering kali melakukan PHK kepada karyawan. Hal ini diakibatkan karena performa kerja karyawan atau kondisi bisnis perusahaan. Kira-kira apa yang seharusnya diterima oleh karyawan yang di PHK oleh perusahaan?
[Baca Juga: Karyawan Butuh Konsultasi Perencanaan Keuangan Karena]
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Anda dapat mendownload UU Ketenagakerjaan di sini. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon |
---|---|
< 1 tahun | 1 bulan gaji |
≥1 – 2 tahun | 2 bulan gaji |
≥2 – 3 tahun | 3 bulan gaji |
≥3 – 4 tahun | 4 bulan gaji |
≥4 – 5 tahun | 5 bulan gaji |
≥5 – 6 tahun | 6 bulan gaji |
≥6 – 7 tahun | 7 bulan gaji |
≥7 – 8 tahun | 8 bulan gaji |
≥8 tahun | 9 bulan gaji |
Contoh: Pak White, terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Pak White di perusahaan adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berapa uang pesangon yang diterima pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 9 x 10.000.000 = Rp 90.000.000.
Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Penghargaan Masa Kerja |
---|---|
≥3 – 6 tahun | 2 bulan gaji |
≥6 – 9 tahun | 3 bulan gaji |
≥9 – 12 tahun | 4 bulan gaji |
≥12 – 15 tahun | 5 bulan gaji |
≥15 – 18 tahun | 6 bulan gaji |
≥18 – 21 tahun | 7 bulan gaji |
≥21 – 24 tahun | 8 bulan gaji |
≥24 tahun | 10 bulan gaji |
Contoh: Melanjutkan kasus pak White, berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000
Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Peraturan Tambahan Mengenai Hak Karyawan yang di PHK:
Karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon jika:
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
[Baca Juga: Risiko Jika Tidak Menyiapkan Uang untuk Pensiun]
Perusahaan harus bayar 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, jika:
- PHK, karena pekerja atau karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan dan sudah mendapat 3 kali peringatan berturut-turut (Pasal 161 UU Ketenagakerjaan).
- Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal 163 UU Ketenagakerjaan).
- perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dan telah di audit oleh akuntan publik (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
- perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
[Baca Juga: Solusi HRD Menangani Masalah Keuangan Karyawan]
Perusahaan harus bayar 2 kali uang pesangon jika:
- Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 3).
- Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun (Pasal 167 ayat 5 UU Ketenagakerjaan).
- Pemutusan hubungan kerja yang diminta oleh pekerja atau buruh dengan alasan : menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh, membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh, memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan aray memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. (Pasal 169 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
- Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. (Pasal 172 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
Menurut Anda sebaiknya uang pesangon digunkan untuk apa?
Sumber Artikel:
- DuitPintar. 3 Juni 2016. 6 Alasan Kenapa Fresh Graduate Perlu Punya Kartu Kredit Sendiri. Duitpintar.com – https://goo.gl/QxPKJk
Sumber Gambar:
- Woman Credit Card – http://goo.gl/osnq95
saya mau bertanya dan mau tau jawaban nya
jikalau saya resign dari perusahaan pada akhir bulan desember tetapi saya sudah bekerja setahun 2 bulan
apa aja yang saya dapatkan dari perusahaan tersebut ?
Hi Pak Hendra, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Pak Hendra, sebaiknya Bapak cek kembali kontrak kerja Bapak dan lihat bagian manfaatnya.
Jika Bapak ada BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya dapat dilanjutkan di tempat kerja bapak selanjutnya.
Semoga jawaban kami dapat membantu, terima kasih.
Pak saya mau tanya di tempat saya bekerja skrng,kontrak 1th tp ketika kontrak habis saya di paksa untuk mngundurkan diri lalu di kontrak lg 1 tahun di hari itu juga.apakah itu sdh sesuai praturan pak?
Hi Pak Bambang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya ada peraturan yang membatasi jumlah kontrak.
Kejadian seperti Bapak ini diperbolehkan asalkan masih dalam jumlah yang diatur Undang-Undang.
Dalam hal ini Pak Bambang bisa mendiskusikan dengan bagian HRD.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya .
Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta . Saya sudah karyawan tetap selama 4 tahun .kemudian saya di tawarkan HRD untuk menjadi kontrak dengan pesangon setengah PMTK dan kalo stop 1 PMTK . Apakah saya bisa menuntut hak hak saya .mhon info nya
Hi Pak Eldi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Edi, seharusnya Bapak bisa mengajukan hak-hak Pak Edi sesuai dengan kontrak kerja (saat Pak Edi masuk kerja) dan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih.
Saya bekerja di sebuah yayasan selama 15 tahun sebagai admin, dan pekerjaan di Yayasan ini bisa dilaksanakan pagi, siang atau malam hari.
Disamping bekerja di yayasan ini saya juga bekerja dobel job di unit usaha yayasan tsb. Tiba-tiba tahun ini 20 diakhiri hub kerjanya di Yayasan. dengan alasan pekerjaan sedikit. Tanpa ada pesangon, padahal saya bekerja di yayasan ada ; SK, ada pekerjaan dan ada gaji/honor.
Bagaimana saya bisa memperoleh hak-hak saya sesuai UU no.13/2003…?
Hi Ibu Wati, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Kami ada beberapa pertanyaan mengenai kontrak kerja ibu dengan perusahaan yayasan.
Apakah ibu Wati sudah memiliki surat kontrak kerja?
Jika Ada, coba cek apakah ada pasal-pasal yang mengatur hal tersebut?
Terima kasih.
Saya Bisan..
Saya bekerja di kapal di salah satu perusahaan pelayaran selama 10 tahun dengan gaji pokok Rp 1.500.000/bln…
Dan sekarang. Kapal tempat saya bekerja itu di jual.
Jadi. bagaimanakah perhitungan & berapakah uang pesangon & penghargaan yang harus saya terima??
Mohon info & penjelasannya..
Terima kasih…
Hi Pak Binsan, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Kami turut menyesalkan kejadian yang menimpa Bapak.
Mengenai perhitungan Bapak dapat mengacuk pada UU Ketenagakerjaan dan mempertimbangkan juga kontrak kerja Bapak.
Jika Bapak ingin konsultasi, kami sarankan Bapak menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Semoga permasalahan Bapak dapat segera terselesaikan dengan baik.
Terima kasih
mau tanya , kalau tidak ada surat kontrak kerja apakah tetap dapat pesangon . saya sudah 3 tahun kerja di villa tempat pariwisata di gili trawangan kebetulan posisi saya sebagai manager di prusahaan tsb. sedangkan vila tsb dijual dan ganti owner baru . bagaimana pendapatnya ????
Hi Pak Yadi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Secara prosedural, kalau tidak ada surat kontrak kerja, berarti Pak Yadi bukan karyawan di villa tersebut.
Namun Pak Yadi dapat membicarakan dengan pemilik villa sebelumnya mengenai pesangon tersebut.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Salam.
Beberapa waktu lalu, saya bekerja sebagai salah satu staff di salah satu perkebunan kelapa sawit. Karena di latar belakangi adanya fitnah (pencemaran nama baik) dari rekan menejemen kebun & libur hari raya (pengajuan cuti ditahan oleh kebun & tidak di sampaikan ke HRD), saya dianggap mangkir & di PHK (surat peringatan 1-2 tidak di kirimkan ke alamat, tetapi di sampaikan pada waktu saya masuk kerja sesuai dengan surat permohonan cuti & tidak ada surat yg ke3), serta 2 bulan gaji & dana perjalanan” dinas yg tidak di bayarkan.
Saya sudah lapor ke HRD kantor cabang ppntianak & kantor pusat jakarta, tapi tidak ada tanggapan. Sampai akhirnya saya lapor ke dirjen tenaga kerja kalbar & kementrian tenaga kerja. Alhamdulillah ada tanggapan & dirjen tenaga kerja sudak memberikan surat panggilan ke 3 (tanggal 9 Februari 2017).
Dalam hal ini, apa yg bisa didapat, langkah apa & bagaimana tindak lanjut perihal pelanggaran ketenagakerjaan serta pelanggaran perdata pencemaran nama baik ini?
Makasih.
Hi Pak Deddy terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak mengenai langkah-langkah, sebenarnya bapak sudah tepat meminta bantuan Dirjen Ketanaga Kerja dan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi. Kami memahami kondisi Bapak dan ikut menyesalkan hal tersebut dapat terjadi. Sebaiknya bapak berkoordinasi lebih lanjut dengan Dirjen Tenaga Kerja dan Kementerian Tenaga Kerja.
Semoga jawaban kami dapat membantu dan permasalhaan Anda dapat segera terselesaikan.
Hai mo nanya apakah kalo sy di phk berhak menerima santunan??
Apakah sy berhak menerima uang cuti kalo saya banyak off melebihi batas off yg di jatahkan perusahaan karna sy sakit,acara dan bla bla..
Hi Ibu Airin, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Airin mengenai santunan:
Sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku memang ada santunan.
Mengenai uang cuti sebaiknya Ibu cek kembali aturan yang berlaku di perusahaan dan bagian HRD.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Hai finansialku saya mo nanya apakah kalo kalo saya terkena phk mendapat uang santunan?santunan apa? Uang cuti? Tapi sy berkali kali off karna urusan sy, sakit ,bla bla sedangkan sy cuma punya 4 hari off
Hi Ibu Fina, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Fina mengenai santunan:
1. uang pesangon
2. uang penghargaan masa kerja
3. uang pengganti hak yang seharusnya diterima
Mengenai uang cuti dan lainnya, kami sarankan ibu Fina berdiskusi dengan bagian HRD perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Nma sya khoiri
Sy mau tanya
Sya kerja 2 taun d.slh satu PT. Di demak jateng
Di pabrik tsb. Skarang ini mengajukan kebijakan baru yaitu karyawan yang 2-5 thun kena pemutihan.
Arti dri pemutihan tu sendiri karyawan Di kluarkan dri PT. Kmudian Di panggil lgi kerja, tpi mulai dari 0 lagi.
Pertanyaan saya “apakah saya dpt uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hi pak Ahmad, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai pemutihan dalam hubungan kerja.
Menurut Undang-Undang pesangon dan lain-lain dihitung dari masa kerja.
Anda perlu memastikan dengan HRD perusahaan, mengenai dampak pemutihan terhadap pesangon yang Anda terima.
Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih.
saya mau tanya,
nama saya candra mulai kerja 02 januari 2006 bulan maret ini mau pada di phk, saya dapat pesangon berapa kali ya?
Hi Pak Chandra, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Sebelumnya kami turut prihatin dengan musibah yang mengalami Bapak.
Jika dihitung-hitung, dari tahun 2006 hingga 2017, maka
Uang Pesangon = 9 kali gaji
Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 kali gaji
Uang Pengganti Hak yang Seharusnay Diterima = disesuaikan dengan peraturan perusahaan
Semoga jawaban kami dapat membantu dan berguna.
saya bekerja di suatu perusahaan swasta.saya di phk atas kesalahan saya,yang mana saya telah melakukan pengancaman kepada atasan saya. jadi saya mendapatkan hak pesangon yang dua kali apa yang satu kali.?mohon di balasa
Kepada Pak Edy, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Melihat kasus Pak Edy, sebaiknya Bapak berkonsultasi dengan HRD.
Jika memang ada diperaturan perusahaan, maka hal tersebut memang pelanggaran.
Sebaiknya dibicarakan kembali dengan HRD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya.. Nama saya markus..saya bekerja sudah 9 tahun sudah dan saya di suruh buat membuat surat pengunduran diri.. Yang saya mau tanya kan apakah saya bisa mendapatkan uang pesangon ? Terima kasih
Hi Pak Markus, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebaiknya Bapak konsultasikan dengan HRD.
Kami tidak dapat menjawab pertanyaan Bapak secara langsung karena banyak faktor.
Terima kasih.
Say mau bertanya ..nama saya ari..rekan saya sudah bekerja selama 15 tahun karna isianya sudah 50 tahun dia berkeinginan berhenti dan mengundurkan diri.. Kira kira apa saja hak yang dia dapat kan dan bagaimana perhitungan nya terima kasih
Hi Pak Ari, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jika teman Bapak berhenti karena pensiun tentu saja teman Bapak akan mendapat keuntungan seperti yang dijelaskan pada artikel di atas.
Semoag jawaban kami dapat bermanfaat.
hy pak candra..
saya mau tanya…
saya kerja di pt X selama 1 tahun 5 bulan…saya sudah dapat sp 3.terus di phk sebelum kontak berakhir…
apa saya dapat pesangon?
Hi Pak Indira, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Menurut UU no 13 tahun 2003 pasal 161: karyawan yang di PHK karena melakukan kesalahan dan telah mendapat SP3 ber hak memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya,
saya seorang pekerja kontrak yang bekerja sudah 2 tahun, namun pada awal kerja ada masa percobaan, jika saya resign karena masalah ini (dimana saya seharusnya dijadikan PKWTT karena ada syarat masa percobaan), apakah bisa masuk PHK karena kesalahan perusahaan?
Hi Ibu Lulu, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Lulu, saya sarankan coba konsultasi dengan HRD.
Hal tersebut dapat saja terjadi karena kelalaian dalam proses.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya baru di phk oleh perusahaan saya , perusahaan saya sering terlambat membayar hak pada waktunya , perjanjian tgl 1 tiap bulan bisa sampe tgl 2 atau 3 baru dibayarkan , dan lagi transport dan insentif kami 2 bulan ini di hambat/blm terbayarkan , dan lucunya lagi insentif kami diambil dr gaji pokok kami , sekarang saya sedang memperjuangkan hak lembur , thr , lembur tgl merah . Mohon masukannya pak , apa ada UU yg melindungi dan membntu saya dalam hal ini ?
Hi Pak Dewa terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Dewa, kami tidak memiliki kompetensi untuk bicara mengenai Undang-Undang.
Namun Pak Dewa dapat berkonsultasi dengan HRD sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Mohon infonya, bagaimana hukumnya jika kita sbg karyawan tetap yg telah bekerja lebih dari 12 thn yg karena performance yg kurang maksimal sehingga kita dipaksa untuk mwngundurkan diri tanpa ada surat peringatan terlwbih dahulu…terima kasih pak..
Pak Hamzah, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebenarnya disesuaikan dengan peraturan perusahaan.
Bapak dapat mengecek kembali peraturan di perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau nanya saya bekerja Uda 5 tahun,tapi permanen saya baru 2 tahun.saya mengundurkan diri dr perusahaan saya.apakah saya dapat uang terima kasih
Hi Jawara, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com. Umumnya setiap perusahaan memiliki aturan masing-masing. Hal ini tergantung juga dengan kontrak kerja Bapak. Kami sarankan Bapak berdikusi dengan pihak perusahaan mengenai aturan masa kerja dan manfaat-manfaat yang didapatkan. Semoga bermanfaat.
Saya mau tanya .
nama saya nanang . Saya di phk dr tmpat saya bekerja karna tlah dapat surat pringatan 3 . Sya bekerja slama 2 thun 11 bulan apakah saya masih bisa menuntut hak hak sana .. klw bisa perkiraan brapa pesangonnya ? Trimakasih
Hi Pak Nanang, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, menurut peraturan jika Bapak dikeluarkan karena SP3 berarti
Bapak hanya mendapat uang terima kasih dari perusahaan (jika ada).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…saya mau tanya..sy punya suami seorang security..tapi pas lebaran kemarin suami sy pulang tanpa d beri izin cuti..tapi suami sy nekat pulang..pas habis lebaran suami sy di suruh menghadap sm bosnya..tapi tidak di sangka suami sy langsung di pecat tanpa surat peringatan atau pesangon..padahal suami sy sudah kerja selama 6 thn..mohon solusinya..harus bagaimana sy menghadapinya..apalagi suami sy tulang punggung klwarga..
Hi Ibu Lisa, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami turut menyesalkan kejadian tersebut.
Jika pelanggaran yang dilakukan oleh suami ibu termasuk dalam pelanggaran SP3, maka perusahaan dapat melakukan pemecatan.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Comment…Saya pekerja perkebunan di Riau, pasca lebaran yang lalu (lebaran 2017) saya diberhentikan secara sepihak oleh managemen tanpa syrat peringatan atau teguran terlebih dahulu, alasan pemberhentian saya ada item
1. HP tidak aktif pada saat owner menelpon saya saat cuti lebaran
2.tidak menghadiri buka bersama saat hari terakhir bekerja menjelang lebaran pada saat di PHK saya hanya diberikan pesangon 1,5 bulan gaji serta uang cuti saya sementara gaji bulan berjalan dan hak hak lain tidak dibayarkan
pertanyaan saya:
Apa sajakah hak hak saya?
terimakasih.
Hi Pak Muchlis Abdillah, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Kami tidak tahu apakah terdapat peraturan tersebut dalam peraturan perusahaan.
Coba diskusikan terlebih dahulu dengan atasan atau HRD mengenai penjelasan PHK.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Bagaimana untuk meluruskan masa kontrak kerja teman2 saya yg sudah bekerja lebih dari 10 tahun ?
Sebaiknya perusahaan melakukan apa ?
Dan kami harus apa kira2 ?
Hi Pak Ary, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, coba diskusikan baik-baik dengan HRD untuk menemukan solusi terbaik.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hy bpak..sya rolly..di Pt sya bkrja tdk ad bpjs, dan sgala mcm nya pak..jka sya di phk apakah sy bsa tuntu prusahaan trsbt pak? Sya sdh krja slm 4thn pak…prusahaan trsbut tdk prnh mmbri kjlasan tntg hak2 kryawannya..mhn jwbannya y pak..
Hi Pak Rolly, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak,
Daripada Bapak menuntut perusahaan, sebaiknya Bapak ajak konsultasi perusahaan (atau bagian HRD)
mengenai peraturan yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf tolong dibantu,saya mau tanya?
Saya seorang buruh swasta,jabatan saya cuman sbg staf gudang,sya bekerja di PT._ _ _ _ _ _ di kota surabaya.
Saya sudah bekerja selama 7th.ditahun pertama saya bekerja sebagai OB.
DI Th ke 2 saya didaftarkan BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.
1th setalah itu (Th ke 3 ) saya diangkat menjadi staf gudang dg jabatan SBG kepala(kata perusahaan)
Tapi selama saya bekerja saya tidak punya surat perjanjian kerja ataupun KTA.
Yang saya punya cuman kartu bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.slip gaji,slip BPJS ketenagakerjaan per tahun.
Yang sama mau tanyakan disini,Jika saya di-PHK,diberhentikan perusahaan saya karena alasan perusahaan lagi sepih yang mengharuskan mengurangi jumlah pegawai.
Apakah saya berhak mendapatkan uang pesangon,kena telah diphk.?
Timakasih
Hi Pak Arif, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanayan Bapak, idealnya memang memiliki surat keterangan kerja atau surat pengangkatan karyawan.
Bapak dapat konsultasi dengan bagian HRD perusahaan, agar Bapak lebih tenang.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
maaf saya mau naya.saya ini udah bekerja di perushaan selama 4 thun lebih. mulai saya bekerja di perusahaan tersebut tidak ada perjanjian kerja sama kontarak kerja sampai saat ini pada saat itu tiba2 tiba saya dipecat begitu saja tanpa surat pemberitahuan apakah saya berhak mendapakan pesangon pak?? memang di persahaan tersebut saya memiliki hutang 1x gaji besarnya. setelah saya dipecat gaji saya bulan terakhir itu dipotong semua untuk bayar hutang saya.saya merasa sangat kecewa. saya bingung mau melakukan apa. melihat anak istri saya dirumah tidak puya apa2. dan saya minta tolong ke bos saya minta gaji bulan terakhirnya diberikan ke saya. untuk hutangku saya cicil setelah dapat pekerjaan baru, tetapi bos saya mengabaikanya. tolng pak jawabanya. apa yg harus saya lakukan Terimakasih…
Hi Pak Sahat, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jika tidak ada perjanjian kerja, karyawan sulit untuk melakukan tuntutan.
Jika Bapak keluar dari perusahaan bukan karena SP3, maka Bapak dapat minta pertimbangan kepada perusahaan untuk memberi pesangon
Mengenai pembayaran utang, di setiap perusahaan selalu menjalankan peraturan bahwa sebelum berhenti kerja, karyawan harus menyelesaikan urusan utang-piutang dengan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat. Terima kasih.
hallo Bapak…
Saya Karyawan PKWT… dan Telah Melampaui PKWT yang ke dua…
Saya Tidak di perpanjang Masa kontrak saya… Pemberitahuannya sudah lebih dari 7 hari selepas masa kontrak habis…
padahal saya masih bekerja sampai satu bulan kemudian…
apakah itu termasuk pelanggaran hari OFF dan apakah saya dapat di kategorikan sebagai PKWTT …
dan Hak apa saja yang bisa saya dapat… ???
Hi Pak Didik Efendi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, jika Bapak tidak melakukan perpanjang itu artinya Bapak bukan lagi karyawan di perusahaan tersebut.
Tentu saja ada hak-hak atau pertimbangan dari perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon infonya,
saya bekerja di sebuah perusahaan dengan sistem kontrak sejak jan 2012.
Pada November 2014, status sy jadi permanen.
Mohon penghitungan uang PHK mengikuti aturan disnaker.
Terimakasih banyaak…. :)
Hi Ibu dian, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Ibu dapat melakukan perhitungan dengan menggunakan tabel di atas Bu,
Semoga informasi kami dapat bermanfaat.
Maaf sy mau tanya sy kerja sudah 19 tahun rencana perusahaan mau pindah dan sebagian ada yg pindah ada yg di phk nah mengenai phk itu itungan nya satu bulan gajih itu apa umr apa gajih satu bulan karna selama ini sy kerja 12 jam ada oper atau lembur umr saat ini 2.430.000 nah kalo tambah lembur rata rata dalat 4. 000.000 ber ubah ubah setiap bulan nah cara hitung yg benar itu bagai mana terimakasih
Hi Pak Akamal, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, pada dasarnya perhitungan sesuai dengan tabel di atas.
Perhitungan tidak menghitung uang lembur Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang pak
maaf saya mau tanya
Saya kebetulan mengelola perusahaan di mana memang sistemnya kekeluargaan (kebanyakan karyawan adalah keluarga dan kenalan) sehingga memang tidak ada surat kontrak (namun bpjs dan jamsostek tetap ada)
Saya mempunyai seorang karyawan dengan masa kerja kurang lebih 10 tahun, namun dikarenakan karyawan tsb melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan banyak kerugian pada suatu pekerjaan, maka saya menskorsing karyawan tersebut sementara. Sebagai keterangan di perusahaan kami, selama skorsing gaji pokok selama 3 bulan dibayarkan dan apabila sudah lewat dari 3 bulan dan tidak ada panggilan kembali maka karyawan tersebut dianggap sudah dirumahkan.
Yang jadi masalah adalah karyawan tersebut menuntut gaji lagi setelah lewat masa 3 bulan dan menuntut uang pesangon dll seperti yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan
yang jadi pertanyaan saya adalah apakah karyawan tersebut memang berhak atas uang-uang tersebut? mengingat tidak adanya surat kontrak, terima kasih
Hi Ibu Retno, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Memang sesuai aturan karyawan mendapat tunjangan.
Nah dalam kasus ibu, sebaiknya ibu diskusikan dan bicarakan baik-baik.
Semoga permasalahan Ibu dapat segera terselsaikan.
Mohon maaf. Mau tanya di tempat kerja saya telah di akuisisi perusahaan b, dan ini terjadi sejak desember 16, dan perusahaan baru menawarkan phk dengan ketentuan pasal 163 ayat 1 per agustus 2017. Dan jika saya memilih tidak melanjutkan, saya di suruh menunggu 3 bulan (tetap bekerja), pertanyannya apakah saya wajib tetap bekerja 3 bulan / tidak. Dan proses pengumuman ke karyawan apa menyalahi peraturan des 16 – agustus 17
Hi Pak Arif, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Mohon maaf Pak kami tidak memiliki kompetensi di bidang hukum.
Kami sarankan Bapak hubungi konsultan hukum atau Lembaga Bantuan Hukum.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Mau tanya nih finansialku,
Saya kerja di perusahaan swasta selama 8th, trus ada rencana saya mau di phk, gax tau alasan apa yg membuat saya di phk, sp belum saya dapat kan 1x pun..
Apa kah saya akan mendapat kan hak hak saya sesuai ketentuan UU
Tanpa SK tapi pimpinan saya ada omongan yg kerja di atas 2 tahun berarti sudah di anggap karyawan tetap,
Mohon pencerahannya
Hi Pak Zefry, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, seharusnya Bapak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
siang pak,
saya mau tanya perusahaan mem PHK kan karyawan, karyawan itu dibayar sesuai aturan ketentuan UU tapi pembayaran pesangon di cicil perbulan sesuai gaji yang kami terima tiap bulan sampai jumlahnya habis sesuai jumlah pesangon,
Apakah ini diperbolehkan oleh UU ketenaga kerjaan mengenai pembayaran pesangon yang dicicil ?
Mohon penjelasannya pak.
Terima kasih
Hi Bu Sulianti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya pembayaran dibayarkan sekaligus, namun bisa jadi perusahaan tidak memiliki cash yang cukup.
Ibu dapat berkonsultasi dengan pihak HRD dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Masa kerja itu di hitung dari awal kontrak atau setelah kartap
Hi Bu Ika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya ada di dalam pasal Kontrak kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo saya nopan, apakah kekuatan peraturan perundang2an tersebut berlaku untuk honorer di pemerintahan (kementerian atau dinas di daerah)??
Apabila ada pelanggaran bagaimana sanksi hukumnya?!
Hi Pak Nopan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika ada pelanggaran bisa disesuaikan dengan sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo finansialku .
Aku mau bertanya sayakan sudah kerja diperusahaan tambang BB selama 4 tahun… Saya masuk kerja tggl 3-10-2013 tapi saya masih kontrak… Apakah memang seperti itu undang-undang sekrang ?
Hi Pak Rizki
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf Pak, mengenai undang-undangan ketenagakerjaan khususnya tambang kami tidak menguasai.
Kami sarankan Bapak konsultasi dengan HRD atau orang yang lebih memahami UU tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf pak,sya mau tanya ni ,sya bkrja di sebuah perusahan sdah 3 tahun ,,awalnya sya mau di kontrak,,tpi smpe skrg status tda jelas,,na skrg sya dngar phak perusahan mau brntikan sya slma 1 bulan,,nanti di pnggil lg,,,tpi gji sya tda jlan slma blan itu,,kra kra bgaimna pa
Hi Pak Zul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak melihat kondisi Bapak, sebaiknya Bapak diskusikan dengan branch manager atau tim HRD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau beertanya ni. saaat ini saya lagi bekerja di suatu perusahaan . pertama saya gabung saya di kontrak slma 1 tahun setelah kontrak saya habis saya di janjikan permanen. tp sampai skrang saya belum tanda tangan permanen atau kontrak. skrang saya bkerja suda brjalan 2 tahun setelah kontrak saya habis. jika misal ny kita di phk apakah saya mendapatkan hak hak saya atau tida.
Kepada Pak Safnir,
Terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Dalam kasus Bapak, posisi Pak Safnir ada dalam posisi lemah. Hal itu karena Bapak bekerja tanpa di landasi surat kontrak (Surat kontrak sudah habis). Maka dari itu saran kami adalah Bapak dapat menanyakan kepada perusahaan terkait mengenai surat kontrak. Sehingga Bapak memiliki kekuatan hukum.
Terima Kasih
Mohon info untuk keterangan
Karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon jika:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Apabila usia kita belum memasuki usia masa pensiun (usia sy 32 dan bekerja selama 12 tahun) dan perusahaan sudah mengikutkan saya program pensiun, apakah saya masih bisa menggunakan perhitungan seperti diatas atau ada ketentuan lainnya?
Terima kasih sebelumnya
Hi Pak Bimo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Penjelasannya di atas untuk karyawan yang diputus hubungan kerja karena pensiun.
Pada saat pensiun, karyawan akan mendapat manfaat pensiun atau hari tua.
Jika usia masih 32 belum bisa mengikuti ketentuan di atas.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam
mau nanya pak. saya pgwai bank bumn,saya di Phk dikarenakan mangkir…sy sdh 7 tahun bekerja.diperusahaan saya mangkir dianggap mengundurkan diri…hak apa saja yg sy dapat dr perusahaan…mksh
Hi Pak Juan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa melihat surat kontrak kerja, karena istilah mangkir itu kesalahan dari pihak karyawan atau Bapak.
Untuk hak, sesuai peraturan di atas atau kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
permisi pak mau tanya..
sy sudah bekerja d sebuah perusahaan slma 1 th lebih tp tidak ada sistim kontrak.
singkat cerita tiba2 sya di keluarkan dri perusahaan karena sy melalukan kesalahan teknis yg tdk sy sengaja,misal saja mesin rusak total.bisakah sy mendapatkan hak karyawan yg di phk juga?.mohon fast respon pak.trims
Hi Pak Abdi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya tergantung dengan perjanjian kerja, jika memang tidak ada perjanjian kerja maka tidak ada kewajiban tertulis Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam pak,,,
Saya mau bertanya nih pak,,,saya sudah bekerja selama 10 thn lebih sebagai karyawan,,,dan ada promosi untuk jabatan Direksi diperusahaan saya,,,nah apa saja hak hak saya sebagai karyawan, apakah saya dipensiunkan dini atau di PHK secara terhormat,,,,jika iyaa,,,,mohon kira kira apa hak hak yang saya dapatkan,,sebagai info diperusahaan tidak mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun,,,,
terimakasih atas bantuannya pak….
Hi Ibu Rika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya untuk program pensiun dini ada ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Ibu dapat berkonsultasi dengan HRD perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf pak mau tanya
Kalo perushaan gak mau ngasih pesangon, apa yang harus qta lakukan agar dapat uangpesangon..
Syart dapat uang psangon udah trpenuhi
Hi Pak Ucihyro
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mengobrol atau meminta penjelasan ke HRD perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak mau tanya… jika seorang pegawai mendapat SP3 karna indisipliner apakah mendapat hak2 nya jg,,, trus sering kali pemimpin kami dgn seenaknya setiap memberi peringatan selalu disertai dgn kata2 “.. kalau sudah tidak mengikuti peraturan perusahaan,lebih baik mengundurkan diri..” <<apa ini bkn termasuk hal yg mengintimidasi kami sbg buruh terendah?
perlu di ketahui… hrd dan serikat kami pun tak pernah ada pembelaan jika karyawan mempunyai masalah.. terimakasih
Hi Bu Farah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam hal SP3 dan indisipliner, perlu dilihat juga peraturan perusahaan.
Untuk hal itu, kami sarankan Ibu Farah coba diskusikan dengan HRD Perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya pegawai kontrak, awal kontrak 1 tahun dan sudah masuk perpanjangan ke dua, artinya saya sudah bekerja 2,5 tahun. sisa kontrak saya masih 5 bulan lagi dan saya diberhentikan. mengenai hak saya, apakah perusahaan wajib membayarkan sisa kontrak saya ? kalau wajib dasar hukum apa yang bisa saya lampirkan untuk meminta ke perusahaan.
dan hak apalagi yang seharusnya saya dapatkan? misalnya pesangon atau uang jasa? dan bagaimana perhitungannya? mohon disertakan dasar hukumnya..
Hi Bu Putri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus ini Ibu perlu melihat kontrak yang sudah ditanda tangani sebelumnya.
Biasanya ada pasal yang membahas permasalahan ibu: apa sanksinya, jika kontrak dilanggar
Mengenai kompensasi yang harus dibayar, juga biasanya tertulis dalam kontrak tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam ibu. Apakah undang diatas berlaku untuk karyawan yg tdk menandatangani kontrak kerja?
Kami mengalami pemutusan hubungan kerja, tapi tdk mendapat pesangon dan THR saat lebaran lalu. Pernah perusahaan menyodorkan surat kontrak, tapi kami menolak karena suratnya tidak dilengkapi meterai dan isinya tdk sesuai uu tenaga kerja yg berlaku.
Tapi kami tetap bekerja selama lebih kurang 11 bulan. Bagaimana kekuatan hukum kami bu? Terimakasih.
Hi Pak Tumpal Simanjutak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Undang-Undang di atas berlaku untuk seluruh pekerja / karyawan di Indonesia.
Biasanya perusahaan memiliki surat kontrak kerja yang menunjukkan bahwa seseorang adalah karyawan yang sah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam…
saya mengundurkan diri dari salah satu perusahaan bulan lalu,ada program BPJS ketenaga kerjaan di perusahaan tsb,yg jadi masalah ketika saya dinyatakan berhenti/di PHK program tersebut langsung di cut off oleh perusahaan,dan saya mau melanjutkan program tersebut secara mandiri.untuk proses ke BPJSTK di butuhkan packlaring dari perusahaan yg terdahulu.yg jadi masalah dari pihak perusahaan sampe sekarang menunda nunda untuk memberikan packlaring yg di maksud,pertanyaan saya apakah packlaring tersebut merupakan hak karyawan dan perusahaan wajib memberikannya,atau packlaring itu menjadi hak nya perusahaan soal mengeluarkan atau tidaknya menjadi kebijakan perusahaan itu sendiri…
soalnya ada indikasi kesengajaan dari pihak owner sendiri melarang packlaring saya untuk terbit.mohon penjelasannya.mksih
Hi Pak Sigit
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak coba diskusikan baik-baik dengan pihak perusahaan untuk mengeluarkan surat paklaring.
Surat paklaring itu semacam tanda bahwa Bapak sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pasal 156
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Saya sudah bekerja selama 9 tahun 5 bulan. Dan perusahaan memberhentikan saya dengan alasan perusahaan mau dipindahtangankan ke orang lain, dan tidak ada lowongan baru untuk saya.
Saya baca di artikel bapak klo seharusnya saya mendapatkan UP dan atau UPMK dan uang penggantian hak.
Istilah “dan atau” ini maksudnya gimana ya pak?
Apakah perusahaan boleh hanya membayarkan saja UPMK tanpa membayarkan UP pak?
Terima kasih sebelumnya.
Hi Bu Elisen
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Umumnya perusahaan akan membayarkan keduanya.
Dalam kasus Ibu, sebaiknya ibu diskusikan dengan HRD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam…
Saya ingin menanyakan apakah hak yang saya dapatkan bila baru 3 bulan bekerja dan langsung diberhentikan dengan pokok masalah, masalah percobaan sudah selesai. sedangkan saya tidak memiliki surat perjanjian kontrak kerja. Pernah dapat SP1 dengan masalah tidak mengumpulkan laporan KK. apa bisa dikategorikan mendapat uang pesangon dll? mohon pencerahannya…
Hi Bu Lidya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu Melihat kasus ini sebenarnya belum ada kontrak kerja yang ibu tanda tangani.
Jadi seharusnya Ibu cek kembali perjanjian masa percobaan.
Biasanya tertulis syarat-syarat dan ketentuan, agar kontrak Ibu diperpanjang.
Misal selama masa percobaan tidak boleh ada SP1.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam Bapak….
Saya ingin menanyakan sbb.
Kakak saya bekerja pada perusahaan swasta sudah 32 tahun dan sekarang berumur 66 tahun
Perusahaan tempat beliau bekerja baru memberlakukan aturan pensiun tahun ini
Aturan yang ditetapkan oleh perusahaan adalah :
1. Masa kerja dihitung sewaktu beliau berusia 56 tahun
2. Nominal nilai gaji di hitung sewaktu tahun beliau usia 56 tahun
3. Jika nilai nominal gaji dikehendaki nilai sekarang ,perhitungan uang pensiun hanya diberikan 10 x gaji
Mohon penjelasan aturan yang benar untuk masalah ini
Terima kasih atas bantuan Bapak
Hi Bu Lily
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu artikel di atas adalah penjelasan detil mengenai UU Ketenagakerjaan.
Dalam kasus Ibu, perlu diteliti kembali, seperti surat kontrak kerja.
Apakah ada peraturan / pasal yang mengurus pensiun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo team Finansialku.
saya mau bertanya bulan lalu saya kena PHK sepihak oleh perusahaan saya,karena hal yang tidak bisa saya ceritakan.
hak saya dalam perihal gaji sudah terpenuhi,namun seingat yg saya dengar bahwa atasan saya memberitahu saya bahwa saya akan dibayar lagi 1x gaji dibulan januari ini.
apakah yang beliau maksud adalah kompensasi 1 bulan gaji saya karena di phk?
karena saya baca diatas bahwa saya mendapatkan 1 bulan kompensasi.
mohon bantuannya
Hi Pak Rendy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya pembayaran dilakukan langsung ketika PHK.
Dalam kasus di atas, kami sarankan Bapak tanyakan kepada atasan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam Pak..
Sy mau tanya apa kah karyawan tetap yang mendapat SP 3 karena TIDAK DISIPLIN dan di PHK akan mendapat hak2 sesuai UU Ketenagakerjaan?
Terima Kasih
Hi Bu Rina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kalau pelanggaran dari pihak karyawan, seharusnya hak-hak disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.