Apa itu aplikasi e-Bupot OnlinePajak? Berikut penjelasan seputar aplikasi e-Bupot OnlinePajak dan cara penggunaannya. Simak selengkapanya. 

Hanya di Finansialku…

 

Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Penghasilan dari pajak tersebut, akan digunakan untuk mendanai pembangunan di pusat dan juga daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Misalnya untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran pendidikan, untuk anggaran kesehatan, dan lain sebagainya. Membayar pajak merupakan hal yang wajib bagi para wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud termasuk wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.

Wajib pajak juga harus melaporkan SPT tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak. Salah satu hal yang dibutuhkan saat pelaporan pajak adalah bukti pemotongan.

Seiring dengan kemajuan tekonologi yang semakin canggih, kini layanan pajak memunculkan aplikasi e-Bupot OnlinePajak untuk membantu penerbitan bukti potong.

Bicara mengenai pajak dengarkan audiobook berikut ini. 

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Aplikasi e-Bupot OnlinePajak

Aplikasi e-Bupot OnlinePajak adalah aplikasi resmi untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 23/26. Yang berbentuk dokumen elektronik yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk layanan pajak yang semakin maju untuk masyarakat. Anda bisa membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa memerlukan tanda tangan basah di aplikasi e-Bupot OnlinePajak.

Bukti pemotongan tersebut juga akan tersimpan dalam sistem administrasi resmi dengan aman. Dengan begitu, kehadiran aplikasi e-Bupot OnlinePajak dapat memudahkan Anda dalam melakukan salah satu kewajiban pajak. 

Penggunaan aplikasi e-Bupot OnlinePajak sudah diterapkan sejak Mei 2019. Wajib pajak juga sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi tersebut.

Membuat bukti pemotongan harus dilakukan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Selain itu, juga diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017.

Seluruh wajib pajak baik PKP (Pengusaha Kena Pajak) ataupun non PKP yang merupakan pemotong PPh 23 wajib menggunakan e-Bupot sejak 1 September 2020. Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online Kunjung Pajak

Dalam aplikasi e-Bupot OnlinePajak ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan selain mencetak bukti potong.

Berikut hal-hal yang Anda bisa lakukan ketika menggunakan aplikasi e-Bupot OnlinePajak.

  1. Melihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat
  2. Membuat e-Bupot PPh 23/26
  3. Import Bukti Potong dari Excel
  4. Memantau status import bukti potong dari file excel dan mendapatkan notifikasi apabila terjadi kesalahan dalam proses import
  5. Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak
  6. Bulk bukti potong, yaitu memeriksa seluruh bukti potong yang Anda inginkan serta lakukan persetujuan untuk banyak bukti potong hanya dengan 1 kali klik saja
  7. Download bukti potong dan SPT Masa dalam bentuk PDF

 

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot OnlinePajak

Ada beberapa syarat penggunaan aplikasi e-Bupot OnlinePajak PPh 23/26 bagi wajib pajak badan. Berikut beberapa syarat berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  1. Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  2. Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta.
  3. Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  4. Wajib pajak badan sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number).
  5. Wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik apabila ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.

 

Jenis-jenis Bukti Pemotongan Pajak

Ada beberapa macam bukti pemotongan pajak. Berikut 3 jenis bukti pemotongan pajak PPh 23/26.

 

#1 Bukti Pemotongan Normal PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26

Bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan untuk pemotongan pajak.

 

#2 Bukti Pemotongan Pembetulan

Bukti pemotongan pembetulan adalah bukti pemotongan yang dipakai untuk membetulkan hal yang keliru pada saat pengisian bukti potong yang dibuat sebelumnya.

 

#3 Bukti Pemotongan Pembatalan

Bukti pemotongan pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang sudah dibuat sebelumnya.

Pembatalan tersebut dilakukan karena ada pembatalan transaksi.

 

Cara Membuat Bukti Pemotongan Pajak Menggunakan e-Bupot OnlinePajak

Sebelumnya, jika Anda membuat bukti potong menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26 maka Anda akan menerima bukti potong dalam bentuk fisik (kertas).

Namun, dengan menggunakan aplikasi e-Bupot OnlinePajak, kamu menerima bukti potong dalam bentuk elektronik.

Berikut panduan membuat bukti potong pada aplikasi e-Bupot PPh 23/26.

  • Log in di website Online Pajak (https://www.online-pajak.com/)
  • Masuk ke fitur e-Bupot PPh 23/26, lalu klik tombol +TAMBAH, dan pilih jenis e-Bupot yang Anda akan buat

e-bupot 1

  • Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi dengan memasukkan NPWP atau Nomor KTP Anda. Selain itu, lengkapi Dasar Pemotongan (faktur pajak, invoice, pengumuman, atau lainnya). Jika Anda memiliki dokumen referensi lainnya, klik tombol + Tambah Dokumen
  • Pada kolom fasilitas pilih salah satu antara tanpa fasilitas, surat keterangan bebas, P3B untuk PPh 26, atau ditanggung oleh pemerintah. Lengkapi juga bagian Objek Pajak, lalu klik SIMPAN

e-Bupot 2

  • Pilih menu Approve Draft pada halaman bukti potong yang sudah Anda buat

e-Bupot 3

  • Setelah berhasil, maka status akan berubah menjadi Approved. Nomor Bukti Potong, Nama Lawan Transaksi, dan PPh Terutang akan muncul secara otomatis setelah approval.

 

Membuat Bukti Potong Dengan Mudah

Sebagai wajib pajak, maka wajib membayar dan juga melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak tepat waktu, maka bisa dikenakan sanksi. Salah satu dokumen yang diperlukan saat pelaporan pajak adalah bukti pemotongan pajak.

Dengan adanya aplikasi e-Bupot OnlinePajak, maka sekarang Anda sudah bisa mengelola bukti potong elektronik dengan lebih mudah dan efisien. Dikarenakan aplikasi e-Bupot OnlinePajak menerbitkan bukti potong elektronik, maka Anda tidak perlu tanda tangan basah (menggunakan tinta) lagi.

Yuk, gunakan aplikasi e-Bupot OnlinePajak untuk membuat bukti pemotongan pajak!

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Jadi, apakah Anda sudah menggunakan e-Bupot Online Pajak? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.

Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Rani Maulida. 8 September 2020. Aplikasi e-Bupot Online Pajak & Cara Membuat Bukti Potong. Online-pajak.com – https://bit.ly/3jHeo0C
  • Jurnal Entrepreneur. Pahami Lebih Jauh Tentang SPT Tahunan. Jurnal.id – https://bit.ly/3ylIVoY
  • Admin.. 26 Febuari 2020. Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya. Cermati.com – https://bit.ly/3jFlXoH

 

Sumber Gambar:

  • Rani Maulida. 8 September 2020. Aplikasi e-Bupot Online Pajak & Cara Membuat Bukti Potong. Online-pajak.com – https://bit.ly/3jHeo0C
  • https://bit.ly/3B9ad3Q