Arbitrasi adalah perjanjian perdata yang dibuat atas kesepakatan antar pihak untuk menyelesaikan sengketa.

Untuk info lengkapnya, kali ini Finansialku akan membahas mengenai arbitrasi, dan perbedaannya dengan mediasi. Yuk, simak artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Di Indonesia terdapat beberapa metode atau proses penyelesaian suatu perkara maupun sengketa, salah satunya arbitrasi.
  • Proses arbitrasi berbeda dengan mediasi, serta memiliki beberapa jenis yang bisa kita sesuaikan dengan benefit masing-masing.

 

Pengertian Arbitrasi

Arbitrasi adalah proses penyelesaian perkara atau sengketa dengan bantuan pihak ketiga (arbitrer) yang netral.

Pihak ketiga atau arbitrer ini berperan sebagai saksi, pendengar ataupun penonton yang mendengarkan bukti dari kedua belah pihak untuk kemudian mengambil keputusan.

Kata arbitrasi sendiri berasal dari Bahasa Prancis ”arbitrage”, yang artinya sebuah keputusan yang arbitrer buat dalam peradilan arbitrasi.

Di Indonesia, peraturan penyelesaian perkara ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam UU tersebut,

“Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan pada perjanjian arbitrasi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

 

Jadi, penyelesaian sengketa dapat melalui lembaga arbitrasi sebagai langkah alternatif setelah jalur pengadilan (litigasi).

Dengan menghindari jalur litigasi, maka para pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu dan biaya untuk pergi ke pengadilan.

 

Manfaat Arbitrasi

Proses penyelesaian perkara melalui lembaga arbitrasi ini tentunya memiliki sejumlah manfaat bagi kedua belah pihak yang bersengketa, antara lain

 

#1 Bersifat Pribadi dan Tertutup

Persidangan dengan cara ini bersifat pribadi dan tidak terbuka untuk publik atau masyarakat luar.

Prosesnya berupa persidangan lisan, dan mengikat seluruh pihak yang bersangkutan dan arbitrer oleh syarat dan aturan yang rahasia.

Sebab, rahasia bisnis dan berbagai informasi di dalamnya harus terlindungi dari publik, media, serta kompetitor perusahaan.

 

#2 Bebas Memilih Ahli Arbitrer

Pihak yang bersengketa memiliki hak dan kewenangan untuk memilih arbitrer yang independen dan tidak memihak siapapun.

Arbitrer juga bisa berasal dari negara lain atau bidang profesi yang sesuai. Sehingga dapat menjamin bahwa arbitrer tersebut mampu menangani permasalahan.

[Baca Juga: Hindari Sengketa, Ini Cara Buat Perjanjian Pemegang Saham]

 

#3 Menghemat Waktu dan Biaya

Karena bersifat khusus dan tidak ada proses banding, maka penyelesaian arbitrasi relatif lebih singkat. Dengan begitu, biaya yang para pihak keluarkan juga lebih hemat.

 

#4 Bisa Digunakan Lintas Negara

Pelaksanaan putusan dalam penyelesaian cara ini juga dapat melintasi batas negara.

Para pihak yang berselisih dapat bersama-sama menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa sesuai prosedur.

 

Jenis Arbitrasi

Selain memiliki berbagai manfaat, arbitrasi juga mempunyai jenis yang berbeda-beda. Berikut penjelasan selengkapnya.

 

#1 Arbitrasi Institusional

Dalam arbitrasi intitusional, pihak yang bersangkutan dapat menunjuk lembaga arbitrase atau institusi yang berperan dalam pengelolaan proses ini.

Misalnya prosedur aplikasi atau jadwal pengajuan dokumen yang aturan kerangka kerjanya dapat berbeda dari setiap lembaga maupun institusi.

Dengan bantuan administrasi dari lembaga atau institusi, maka proses penyelesaian ini akan selesai tepat waktu. Adapun biayanya yakni melalui penagihan dari persentase jumlah yang menjadi sengketa.

[Baca Juga: Menelusuri Keberadaan Pengadilan Pajak di Indonesia]

 

#2 Arbitrasi Ad Hoc

Dalam prosesnya, arbitrasi Ad Hoc tidak memakai jasa institusi sehingga setiap pihak akan menentukan perannya masing-masing.

Mulai dari penunjukan arbitrer, penentuan jadwal pengajuan dokumen, aturan yang berlaku, termasuk prosedur arbitrer.

Apabila selama prosesnya tidak ada prosedur yang para pihak sepakati, maka pengelolaan arbitrer akan disesuaikan.

 

Contoh Arbitrasi

Jalur arbitrasi dapat menyelesaikan berbagai macam kasus, seperti kasus antara perusahaan dengan karyawannya terkait masalah standar gaji.

Dalam kasus tersebut, pemerintah sebagai arbitrer akan menetapkan standar gaji minimum.

Contoh lainnya adalah sengketa antara salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq, yang menggugat pemerintah Indonesia.

Kasus ini selesai melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) Singapura. Kemudian, pemerintah Indonesia memenangkan kasus tersebut setelah putusan sidang arbitrasi keluar.

Ini merupakan kemenangan ke-2 setelah sebelumnya pemegang saham Bank Century yang lain juga menggugat pemerintah Indonesia sebesar US$19,8 juta.

[Baca Juga: Warisan Eka Tjipta Jadi Rebutan di Pengadilan]

 

Perbedaan Arbitrasi dan Mediasi

Perbedaan utama antara arbitrasi dan mediasi terlihat dari bagaimana para pihak yang bersengketa mengajukan kasus.

Dalam proses arbitrasi, pihak yang bersangkutan akan mengajukan kasus dengan bersaksi di bawah sumpah.

Sementara pihak mediasi cenderung melampiaskan perasaan, bercerita, hingga terlibat dalam pemecahan masalah secara kreatif.

Kemudian, arbitrer memiliki wewenang untuk mengontrol hasil akhir (keputusan), sementara pada mediasi, pihak parti yang mengontrol hasil putusannya.

Selain itu, beberapa perbedaan antara keduanya dapat terlihat dalam tabel berikut ini.

arbitrasi adalah_perbedaan dengan mediasi

Perbedaan Arbitrasi dan Mediasi

 

Atasi Masalah dengan Bantuan Pihak Lain

Berdasarkan penjelasan di atas, maka arbitrasi adalah proses penyelesaian perkara/sengketa/masalah dengan bantuan pihak ketiga (arbitrer) sebagai alternatif daripada jalur litigasi.

Keterlibatan pihak lain dalam penyelesaian masalah ini diharapkan dapat mempermudah untuk menemukan titik terang dan jalan keluarnya.

Termasuk ketika kamu menghadapi permasalahan keuangan, tidak ada salahnya untuk meminta bantuan pihak lain yang lebih ahli, yaitu Perencana Keuangan Finansialku.

Nantinya kamu akan mendapatkan advice seputar perencanaan keuangan dan strategi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan finansial yang tengah kamu hadapi.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera download Aplikasi Finansialku untuk berkonsultasi atau buat janji via WhatsApp dengan cara klik banner di bawah ini.

Banner Konsultasi WA - TM Big

 

Demikian penjelasan mengenai arbitrasi hingga perbedaannya dengan mediasi. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat buat Sobat Finansialku. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Kholida Qothrunnada. 15 Juli 2022. Apa Itu Arbi trasi? Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Mediasi. Detik.com –https://bit.ly/3VUZ54O
  • Muhammad Idris. 28 Maret 2021. Mengenal Arb itrasi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi. Kompas.com –https://bit.ly/3YiMQ3z
  • Muhammda Farih Fanani. 27 September 2022. Arbit rasi adalah Cara Penyelesaian Suatu Sengketa, Ketahui Manfaat dan Jenisnya. Merdeka.com – https://bit.ly/3Foqjd4
  • Niko Ramadhani. 13 Desember 2020. Memahami Arbit rasi Pengertian Arbi trasi, Jenis, dan Contoh. Akseleran.com – https://bit.ly/3Flq42p