Perjanjian pemegang saham perlu dibuat untuk menghindari adanya sengketa antar partner bisnis. Begini cara buatnya!

Dapatkan informasi selengkapnya di artikel Finansialku satu ini!

 

Pengertian Perjanjian Pemegang Saham

Pemegang saham, adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada satu perusahaan.

Adapun, Menurut Irham Fahmi (2012:81), Saham merupakan kertas tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan yang tercantum dengan jelas nilai nominalnya, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang jelas kepada setiap pemegangnya.

Melalui definisi di atas, maka dapat kita simpulkan kalau perjanjian pemegang saham adalah, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan bersama, untuk mengatur hak dan kewajiban dari tiap-tiap perannya.

Perjanjian pemegang saham, secara garis besar mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, pembagian dividen, hak suara, pengalihan saham, dan hal-hal lainnya yang mengatur hubungan dua pihak agar tidak terjadi sengketa.

Perjanjian pemegang saham juga memiliki fungsi sebagai ‘kiblat’ yang dapat digunakan ketika terjadi kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat.

Karena mengandung perjanjian antara dua pihak, maka keabsahan dari perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPer mengenai Perjanjian.

Hindari Sengketa, Ini Cara Buat Perjanjian Pemegang Saham 02

[Baca Juga: Kapan dan Kenapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dilakukan?]

 

Perjanjian pemegang saham ini banyak dianalogikan sebagai akta nikah untuk para partner bisnis.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Hal ini tentu karena sifatnya yang mengikat dan mengatur dengan jelas antara hak dan kewajiban dari masing-masing peran para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Selain berfungsi untuk dijadikan sebagai sebuah acuan ketika terjadi kesalahpahaman, perjanjian ini juga bisa digunakan sebagai bukti yang sah di mata hukum untuk dijadikan barang bukti ketika ada hal-hal yang terjadi, di luar kesepakatan bersama.

 

Hal-Hal yang Diatur Dalam Perjanjian Pemegang Saham

Dalam sebuah perjanjian pemegang saham, biasanya pihak-pihak terlibat mengatur beberapa hal, seperti:

 

#1 Rencana Bisnis

Mengingat perjanjian pemegang saham ini dibuat di awal, ketika perusahaan baru saja dibangun, maka salah satu poin dari perjanjian pemegang saham ini adalah aturan-aturan yang terkait dengan rencana bisnis di masa depan.

Seperti misalnya pemilihan nama, pembagian kerja, menjadikan bisnis ini berkembang di bidang apa, pilihan investasi retained earning di mana saja, dan lain sebagainya.

Selain itu, para rencana bisnis juga mengatur kewajiban pemegang saham, seperti contohnya, pemegang saham memiliki kewajiban untuk menyediakan dana tambahan ketika perusahaan mengalami krisis atau mencapai satu titik tertentu.

 

#2 Struktur Kepengurusan

Sebuah perusahaan bukan hanya dijalankan oleh dua pihak saja, melainkan melibatkan banyak pihak dengan tugas yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, penting untuk menuliskan struktur kepengurusan dalam perusahaan.

Dalam penulisan struktur kepengurusan ini juga diatur batasan terhadap para pendiri PT seperti dilarang mengundurkan diri dari perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Atau para pendiri dilarang mengundurkan diri sampai perusahaan mencapai titik tertentu, yang diatur bersama-sama.

 

#3 Kebijakan Dividen

Yang ketiga adalah, dalam perjanjian pemegang saham juga turut diatur mengenai kebijakan dividen untuk setiap keuntungan yang didapatkan pada akhir tahun.

Apakah keuntungan yang didapatkan akan diambil semua dan dibagikan kepada seluruh pemegang saham, atau diambil sebagian saja, dan mengalokasikan sebagian lainnya untuk pengembangan usaha.

 

#4 Batasan Pengalihan Saham

Batasan pengalihan saham, dibuat untuk menghindari masuknya pemegang saham baru ke dalam perusahaan.

Hal-hal terkait batasan pengalihan saham ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 57 Ayat (1).

Salah satu contoh mengatur batasan pengalihan saham adalah dengan memberlakukan kewajiban untuk menawarkan saham yang akan dialihkan untuk dibeli oleh pemegang saham lainnya, yang tercatat dalam perjanjian pemegang saham.

Hindari Sengketa, Ini Cara Buat Perjanjian Pemegang Saham 03

[Baca Juga: Turun Hingga 30%, Layakkah Saham MYOR Dikoleksi?]

 

Peraturan mengenai batasan pengalihan saham ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dari setiap perusahaan, yang terpenting adalah tetap mengacu pada peraturan yang ada.

 

#5 Kebijaksanaan Keuangan

Pada poin ini, hal-hal yang diatur adalah hal-hal terkait arus keuangan di perusahaan, mencakup perizinan dan hak tanda tangan.

Seperti menentukan, siapa yang berhak untuk mengubah dan membuat anggaran keuangan perusahaan, siapa yang berhak menandatangani laporan keuangan atau perizinan-perizinan yang berkaitan dengan keuangan.

 

#6 Klasifikasi Saham dan Hak suara

Klasifikasi saham dan hak suara yang dimaksud adalah, pihak-pihak yang terlibat mengatur jenis-jenis saham yang tersedia yang bisa dimiliki oleh para pemegang saham, sekaligus hak dari masing-masing jenisnya.

Setiap jenis saham memiliki hak yang berbeda-beda untuk masing-masing pemegang saham. Hak dan klasifikasi saham ini telah diatur dalam UU PT Pasal 53 Ayat (4).

 

#7 Ketentuan jika Terjadi Deadlock

Terakhir, yang harus diatur dalam perjanjian pemegang saham adalah, mengatur hal-hal yang akan dilakukan apabila terjadi deadlock atau kebuntuan.

Menciptakan ketentuan ketika terjadi deadlock, adalah sebuah antisipasi yang tidak bisa dihindari begitu saja.

Ketentuan ini harus dibuat sedini mungkin, agar tidak terjadi perselisihan yang berlarut di antara para pemegang saham.

Cek Dulu 5+ Kelengkapan Surat Sebelum Membeli Rumah Bekas 02

[Baca Juga: Cek Sekarang Juga Harga Saham Unggulan Indeks LQ45]

 

Terdapat beberapa pilihan yang dapat digunakan dan dimasukkan ke dalam ketentuan tersebut apabila mengalami deadlock:

  • Russian Roulette: Adalah solusi di mana satu pemegang saham harus membeli saham dari pemegang saham lain. Jika tidak, pemegang saham tersebut harus menjual saham miliknya.
  • Mediasi: Adalah bentuk penyelesaian cekcok antara pihak-pihak yang terlibat sebagai upaya menemukan kesepakatan bersama sebagai jalan keluar.
  • Texas Shoot-Out: Adalah upaya yang dilakukan oleh para pemegang saham untuk melakukan penawaran tertutup untuk membeli saham dari pemegang saham lainnya. Dalam hal ini, siapapun yang menempatkan penawaran lebih tinggi, harus membeli saham pemegang saham lain.

 

Cara Membuat Perjanjian Pemegang Saham

Setelah mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam perjanjian pemegang saham, kini saatnya mengetahui cara membuat perjanjian pemegang saham, yaitu:

 

#1 Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian

Poin pertama yang harus dilakukan adalah, memastikan kalau perjanjian yang dibuat sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Di dalamnya, dituliskan kalau suatu perjanjian dianggap sah apabila:

  • Adanya kesepakatan dari setiap pihak yang terlibat dengan mencantumkan kata-kata yang mewakili.
  • Adanya pernyataan kalau setiap orang memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian. Pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal ini adalah: (1) Orang yang belum dewasa; (2) Orang yang ditaruh di bawah pengampunan; (3) Perempuan yang sudah menikah.
  • Dalam perjanjian, memiliki objek tertentu atau harus mengenai hal tertentu (certainty of terms).
  • Adanya kuasa hukum yang halal, dan objek dalam perjanjian adalah hal yang dianggap legal dalam hukum.

 

#2 Dibuat oleh Dua Orang Atau Lebih

Perjanjian pemegang saham, harus dibuat oleh dua orang atau lebih, tergantung pada jumlah subjek yang terkait.

Orang-orang yang membuat perjanjian pemegang saham, akan secara otomatis menjadi pemegang saham.

Apabila di kemudian hari ada pemegang saham baru, maka perjanjian yang sebelumnya telah dibuat, dapat diubah dan disesuaikan.

 

#3 Dibuat di Bawah Tangan atau Akta Notaril

Maksud dari poin ke tiga adalah, perjanjian yang dibuat tidak berbentuk akta notaril dan hanya ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Melainkan, dibuat dengan rinci, untuk memperkuat fungsi perjanjian dan nilai hukum dan bukti paling kuat ketika terjadi perselisihan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian ini.

 

#4 Mengatur Hak dan Kewajiban Pihak Terkait

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perjanjian pemegang saham merupakan satu perjanjian yang memuat hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat.

Oleh karena itu, di dalam perjanjian ini tentu harus diatur dan dijelaskan serinci mungkin mengenai hak dan kewajiban dari setiap pihak dan perannya.

 

Itulah penjelasan mengenai pembuatan perjanjian pemegang saham. Apakah ada di antara Sobat Finansialku yang sudah pernah membuatnya? Sampaikan pengalaman tersebut kepada kami melalui kolom komentar di bawah ini, ya!

Bagikan juga informasi ini pada rekan atau keluarga yang membutuhkan melalui pilihan platform yang tersedia. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 27 Maret 2020. Perjanjian PemegangSaham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham. Libera.id – https://bit.ly/2JfUUwv
  • Admin. 6 Juni 2015. Perjanjian PemegangSaham Untuk Menghindari Sengketa Antar Partner Bisnis. Sindikat.co.id – https://bit.ly/3at5w7y
  • Admin. 6 Juni 2015. Syarat Sahnya Perjanjian. Sindikat.co.id – https://bit.ly/3dwBcdP
  • Agus Riyanto. Februari 2018. Hak-Hak Pemegang Saham di Indonesia. Business-law.binus.ac.id – https://bit.ly/2WLhFAw

 

Sumber Gambar:

  • Surat Perjanjian 01 – https://bit.ly/2Un41SM
  • Surat Perjanjian 02 – https://bit.ly/2xxuvHV
  • Surat Perjanjian 03 – https://bit.ly/2Ulfz8J