Tahukah Anda aset apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? Informasi ini sangat penting bagi Anda yang akan menyambut datangnya bulan pelaporan SPT Tahunan.

Yuk, baca artikel ini sampai selesai ya! Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Aset yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Sebentar lagi sudah saatnya bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan yang akan berakhir di akhir bulan Maret (untuk Wajib Pajak Perorangan) dan akhir bulan April (untuk Wajib Pajak Badan).

Pada akhir tahun para Wajib Pajak disibukkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Apa Saja Aset yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Tahunan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing]

 

Dalam melakukan pelaporan pada SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat menggunakan azas materialitas yang artinya pelaporan harta dalam SPT Tahunan akan memperhitungkan apakah nilai harta tersebut signifikan atau tidak terhadap total harta Wajib Pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa saja yang perlu dilaporkan ke dalam SPT Tahunan dan apa yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 menerangkan didalamnya harta apa saja yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya:

 

#1 Harta yang Sebelumnya Sudah Dilaporkan

Harta yang dimaksud disini adalah harta yang pada pelaporan SPT Tahunan sebelumnya telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Namun jika harta tersebut sudah dijual tidaklah perlu dilaporkan kembali.

 

#2 Kas dan Setara Kas

Kas dan Setara Kas disini dimaksudkan adalah berupa uang tunai, tabungan (termasuk rekening koran), deposito, giro, obligasi, reksa dana, dan lainnya.

 

#3 Aset yang Termasuk dalam Alat Transportasi

Alat transportasi yang dimaksud disini adalah seperti mobil, sepeda motor, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

 

#4 Perhiasan

Perhiasan yang dimaksud disini adalah seperti logam mulia (emas batangan, perhiasan, dan lainnya) batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya).

 

#5 Harta Tidak Bergerak

Harta Tidak Bergerak yang dimaksud disini adalah peralatan lainnya seperti furniture, peralatan elektronik dan lainnya.

 

#6 Tanah dan/atau Bangunan

Tanah dan/atau Bangunan yang dimaksud adalah Tanah dan/atau Bangunan tempat tinggal atau Tanah dan/atau Bangunan tempat usaha (seperti toko, pabrik, gudang dan sejenisnya).

Apa Saja Aset yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Tahunan 03 - Finansialku

[Baca Juga: Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS]

 

Untuk pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga seperti piring, pisau seperti itu sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke dalam SPT Tahunan, namun jika harganya sangatlah mahal diharuskan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

 

Cara Pengisian SPT Tahunan

Mari bahas sedikit mengenai cara pengisian SPT dan apa saja yang harus diisi.

 

Langkah 1

Sebelum pada pengisian SPT, Wajib Pajak diharuskan mengenali terlebih dahulu formulir mana yang akan digunakan sesuai kebutuhan dan pekerjaan masing-masing Wajib Pajak.

 

Langkah 2

Isi Identitas dari masing-masing Wajib Pajak, dan jangan lupa untuk menuliskan tahun pajak disetiap halaman dari formulir untuk mengetahui tahun pajak berapa yang akan dilaporkan.

 

Langkah 3

Isi formulir SPT Tahunan dimulai dengan halaman belakang terlebih dahulu.

 

Langkah 4

Masukan harta yang dimiliki Wajib Pajak pada tahun pelaporan (beserta kode sesuai dengan kode yang telah disediakan).

Masukan kewajiban jika Wajib Pajak pada tahun pelaporan memiliki kewajiban (beserta kode sesuai dengan kode yang telah disediakan).

 

Langkah 5

Masukan daftar anggota keluarga (bagi yang sudah berkeluarga) dan kosongkan untuk yang belum memiliki keluarga, jangan lupa untuk mengisi NIK.

 

Langkah 6

Isikan bagian dari penghasilan dan semacamnya, ikuti petunjuk yang ada dalam formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan pekerjaan masing-masing.

 

Mudah Dalam Pelaporan SPT Tahunan

Sederhana sekali bukan langkah yang dilakukan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak? Selain itu Anda juga bisa melaporkan SPT Tahunan melalui DPJ Online dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

Jika Anda mendapatkan kesulitan saat mengisi dan melaporkan pajak jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas di kantor pelayanan pajak. Mereka pasti akan membantu Anda menyelesaikan kewajiban Anda sebagai warga Negara yang baik.

 

Anda juga sangat diperbolehkan untuk bertanya kepada kami, jika Anda mengalami kesulitan.

 

Silakan bantu bagikan artikel ini kepada teman terdekat Anda sehingga Anda dapat membantu mereka dalam menyelesaikan kesulitan ini. Jadilah pahlawan bagi mereka.

 

Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai. Silakan beri pendapat Anda pada kolom di bawah ini tentang Aset SPT Tahunan!

 

Sumber Gambar:

  • Lapor SPT Tahunan – https://goo.gl/1VQXqF
  • Pengisian SPT Tahunan – https://goo.gl/V5C29g
  • SPT Tahunan – https://goo.gl/Mbk5BP

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg