Apabila selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Sebagai informasi, semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik yang bekerja secara formal maupun informal.

 

Prinsip dan Mekanisme BPJS Kesehatan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

Dasar hukum BPJS yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Salah satu program BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau yang biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ini termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

Sebagai informasi, semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik yang bekerja secara formal maupun informal.

Adapun kepesertaan dalam BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib dan sukarela.

Kepesertaan wajib meliputi pekerja formal dan peserta yang didanai oleh pemerintah, sementara yang sukarela adalah peserta yang ingin bergabung secara mandiri.

Pembiayaan program BPJS Kesehatan ini berasal dari iuran bulanan peserta, pemerintah, serta badan usaha.

Prinsipnya adalah solidaritas, yakni peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sakit atau membutuhkan perawatan medis.

Setiap peserta, terlepas dari tingkat pendapatan atau status sosial, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

[Baca Juga: 7 Cara Bayar BPJS Kesehatan, Makin Mudah dan Praktis!]

 

Penjelasan Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan

Seperti yang telah Finansialku jelaskan, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penangan medis.

Program ini mewajibkan setiap peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang mereka ikuti.

Namun, jika peserta tak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah peserta bayarkan tidak dapat dicairkan.

Pasalnya, kata Muttaqien, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien, Minggu (18/9/2022).

 

Beban biaya tersebut terwujud melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Menurutnya, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta yang kurang mampu.

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Begitu pula dengan peserta berusia muda yang membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.

Jadi, sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya, sehingga jawaban dari pertanyaan di atas adalah tidak.

 

Pengecualian atau Kasus Khusus BPJS Bisa Dicairkan

Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan berguna sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Namun, hal ini bukan berarti akan merugikan peserta BPJS Kesehatan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan mendapat pertanggungan.

Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.

Dengan demikian, tidak ada peserta yang merasa rugi dalam mekanisme BPJS Kesehatan. Semua peserta sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

[Baca Juga: 7 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online]

 

Alternatif Jika BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan

Meski tak dapat mengklaim BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan turun kelas kepesertaan BPJS agar tagihan yang perlu Anda lunasi setiap bulan lebih ringan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk menurunkan kelas kepesertaan BPJS, agar menyesuaikan dengan kemampuan membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan.

  • Mengisi data secara lengkap dan benar di formulir perubahan data peserta. Lembar isian tersebut bisa Anda dapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Menyiapkan Kartu Keluarga (KK).
  • Menyiapkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Seluruh anggota keluarga yang terdaftar harus mengikuti perubahan kelas.
  • Peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama satu tahun.
  • Tidak menunggak iuran dan status BPJS peserta harus aktif.

 

Nah, agar pembayaran iuran BPJS tidak terlewat dan tidak mengganggu cash flow keuangan, sebaiknya alokasikan dalam anggaran bulanan, ya.

Jika masih bingung dalam menyusun anggaran, Sobat Finansialku bisa ikuti panduan lengkap dalam ebook gratis Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat

 

Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang peserta ambil.

Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan oleh pemerintah.

Sedangkan bagi pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja.
  • 1% dibayar oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:
  • Rp35.000 dibayar oleh peserta.
  • Rp7.000 dibayar oleh pemerintah.
  • Sebesar  Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

[Baca Juga: 3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Mudah!]

 

BPJS Kesehatan Sebagai Proteksi Keluarga

Meskipun tidak bisa dicairkan, peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan.

Hal ini tak terkecuali bagi peserta yang belum pernah sakit atau menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Adapun pembayaran iuran paling lambat adalah setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Begitu juga tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Jadi, saat peserta menunggak iuran, status kepesertaannya akan menjadi nonaktif sementara. Status kepesertaan otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.

Demikian informasi lengkap dari pertanyaan, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidak.

Agar proteksi kesehatan dan kesejahteraan keluarga di masa depan lebih terjamin, Anda bisa membaca ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit dari Finansialku.

Selain itu. Anda juga bisa meminta advice dari Perencana Keuangan Finansialku untuk dapatkan solusi dan strategi terarah dalam memilih proteksi serta mewujudkan tujuan keuangan.

Hubungi Customer Advisory via WhatsApp untuk buat janji konsultasi atau klik banner di bawah ini!

konsul - ASURANSI Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Apakah rasa penasaran Sobat Finansialku sudah terjawab? Kalau sudah, share artikelnya ke rekan-rekan kerja dan orang terdekat agar mereka mendapatkan informasi yang jelas terkait klaim BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Arrijal Rachman. 16 November 2022. Tak Pernah Sakit, Dana BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/oxOT7
  • Suci Risanti Rahmadania. 16 September 2022. Nggak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? detik.com – https://shorturl.at/fjs12
  • Tim detikcom. 21 Februari 2023. Tak Pernah Sakit, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? detik.com – https://shorturl.at/ijKRU