Apakah Anda sudah mengenal layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil? Segera daftar BPJS Online! Ternyata, masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan jenis layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan untuk ibu hamil. Mari kita lihat apa saja layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil sehingga Anda bisa segera daftar BPJS secara online!
Berkenalan dengan Layanan BPJS Kesehatan
Sebelum Anda memanfaatkannya, ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai bantuan kesehatan dari pemerintah ini. Mengapa harus mengenal terlebih dahulu? Faktanya, banyak masyarakat yang gagal menikmati benefit-nya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya. Salah satu cakupan layanan yang masih belum banyak dikenal publik adalah layanan bagi ibu hamil.
[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]
Apakah ditanggung selama masa kehamilan atau kelahiran saja? Sejauh mana layanan kesehatan yang bisa diperoleh? Nah, upaya dapat menikmati benefit-nya, Finansialku mengajak Anda untuk mengenal apa saja layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil sehingga Anda bisa segera daftar BPJS secara online!
Layanan Selama Masa Kehamilan
Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada dasarnya dibagi dalam 3 bagian, yakni layanan selama masa kehamilan, layanan persalinan, dan pasca persalinan.
Pada bagian ini, akan dibahas terlebih dahulu layanan yang diberikan pada masa kehamilan. Masa kehamilan merupakan waktu yang cukup panjang, yaitu berkisar antara 30 hingga 40 minggu. Pada masa inilah kesehatan sang ibu dan buah hatinya perlu diperhatikan secara penuh dan terdapat banyak proses dalam menjaga kesehatan ibu dan bayinya. Adapun beberapa pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan pada masa kehamilan adalah sebagai berikut:
#1 Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (Antenatal Care / ANC) untuk Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Ibu dan Bayi
Ibu hamil cenderung lebih rentan terhadap masalah kesehatan, karena menyangkut kesehatan ibu dan bayinya. Oleh karena itu, ibu hamil perlu melakukan pemeriksaan kehamilan rutin secara berkala. Biaya pemeriksaan rutin ini bervariasi tergantung lokasi pemeriksaan dan dokter yang menanganinya, namun tentunya biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Biaya pemeriksaan kehamilan secara umum berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000. Solusinya adalah ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan secara rutin dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama (puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya) yang telah terdaftar di dalam BPJS. Sang ibu dan anak akan ditangani oleh tenaga ahli medis dalam bidang spesialis kandungan.
[Baca Juga: ASKES dan BPJS Kesehatan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?]
Tetapi, apabila terjadi kondisi berikut ini:
- Faskes Tingkat Pertama tidak sanggup menangani sang ibu dan bayi dengan baik akibat terbatasnya fasilitas dan peralatan pendukung lainnya.
- Ibu dan bayi memiliki kondisi serius atau ada masalah medis dan membutuhkan penanganan khusus.
Maka ibu hamil tersebut akan memperoleh rujukan ke Faskes Tingkat Kedua, yakni umumnya merupakan rumah sakit yang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai. Tujuannya adalah untuk memberikan upgrade penanganan yang lebih baik dan memadai bagi ibu dan bayinya.
Â
#2 Layanan Ultrasound Sonography (USG)
Dalam layanan pemeriksaan rutin selama masa kehamilan, biasanya dibutuhkan proses USG untuk mengetahui kondisi kesehatan bagi serta mengetahui gender sang bayi. Ultrasound Sonography atau biasa disingkat USG ini merupakan teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara ultra yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran, struktur, dan luka patologi, membuat teknik ini berguna untuk memeriksa organ. Sonografi obstetrik biasa digunakan ketika masa kehamilan.
Umumnya seluruh klinik atau rumah sakit sudah menyediakan jasa USG, namun apakah layanan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut merupakan 2 kondisi yang mempengaruhi tanggungan BPJS akan penanganan tersebut:
- Layanan USG atas Rujukan Dokter. Jika kondisi kesehatan ibu hamil mengalami masalah serius yang dapat menimbulkan risiko pada kehamilan, maka umumnya akan muncul rujukan layanan USG dari dokter. Dalam kondisi tersebut, seluruh layanan USG yang telah dirujuk akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Layanan USG atas Inisiatif Pasien. Kasus lainnya yakni apabila ibu hamil berinisiatif untuk meminta layanan USG walaupun dinilai tidak mengalami masalah kesehatan. USG akibat permintaan pasien akan ditanggung sepenuhnya oleh pasien terkait.
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]
Layanan Selama Proses Persalinan
Pelayanan kedua yakni dalam proses persalinan. Proses persalinan biasanya menyangkut biaya persalinan, baik secara normal maupun operasi caesar hingga biaya pemeriksaan bayi baru lahir. Serupa dengan prosedur selama masa kehamilan, pelayanan dilakukan pada Faskes Tingkat Pertama (puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya) terlebih dahulu. Tetapi jika membutuhkan penanganan yang lebih memadai, barulah dilakukan rujukan untuk pindah ke Faskes Tingkat Kedua.
Dalam kasus darurat yang berpotensi membahayakan ibu dan bayi, ibu hamil diperbolehkan untuk dibawa ke faskes atau rumah sakit terdekat tanpa perlu melapor ke BPJS Kesehatan. Adapun kondisi darurat yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
- Pendarahan
- Kejang kehamilan
- Ketuban pecah dini, dan
- Berbagai kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bagi ibu atau bayi.
[Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi?]
Layanan kesehatan dalam proses persalinan umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun yang masih sering dipertanyakan adalah layanan berikut ini:
Proses Persalinan Caesar
Operasi Caesar tentunya sudah tidak asing lagi, karena sudah banyak digunakan dalam operasi persalinan baik karena kondisi kesehatan, atau karena pilihan sang ibu. Operasi Caesar umumnya membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga BPJS Kesehatan dapat sangat membantu kebutuhan biaya operasi ini. Namun, ternyata tidak seluruh operasi Caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho. Penanganan persalinan dengan menggunakan operasi Caesar dibedakan sebagai berikut:
- Operasi Caesar atas Rujukan Dokter. Jika kondisi kesehatan ibu hamil berpotensi menimbulkan kecacatan atau kematian, maka umumnya akan muncul rujukan operasi Caesar dari dokter. Proses persalinan dengan operasi Caesar yang telah dirujuk akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Operasi Caesar atas Inisiatif Pasien. Selain karena kondisi kesehatan, ibu hamil dapat berinisiatif untuk meminta penanganan dengan operasi Caesar walaupun sebenarnya sudah dinyatakan mampu melahirkan secara normal. Proses persalinan dengan operasi Caesar akibat permintaan pasien akan ditanggung sepenuhnya oleh pasien terkait.
Pemeriksaan Pasca Persalinan (Postnatal Care / PNC)
Pemeriksaan ibu dan bayi akan tetap dilakukan walaupun setelah proses persalinan selesai. Pemeriksaan pasca persalinan dilakukan terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan mencakup pelayanan KB pasca melahirkan. Adapun beberapa tujuan pemeriksaan pasca persalinan adalah sebagai berikut:
- Menjaga kesehatan ibu dan bayinya
- Melaksanakan skrining yang komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu maupun bayinya
- Memberikan pendidikan kesehatan tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, menyusui, pemberian imunisasi kepada bayinya dan perawatan bayi sehat.
[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]
Pemeriksaan pasca persalinan umumnya dilakukan karena adanya risiko tinggi pada tingkat kematian neonatal (neonatal mortality rate). Begitu juga dengan risiko kematian ibu karena komplikasi pasca persalinan yang cukup tinggi. Biaya pemeriksaan pasca persalinan termasuk pelayanan KB ditanggung oleh BPJS selama dilakukan pada Faskes Tingkat Pertama, dan pada Faskes Tingkat Kedua jika dilengkapi rujukan dokter.
Ibu Hamil Juga Bisa Menikmati Benefit BPJS Kesehatan: Daftar BPJSÂ Online Sekarang Juga
Kini Anda tidak perlu bingung lagi terkait cakupan layanan dan prosedur singkat BPJS Kesehatan bagi ibu hamil. Tetapi, jangan lupa untuk mendaftarkan sang ibu ke BPJS Kesehatan ya. Jangan khawatir, kini mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Â
Sumber Referensi:
- Panduan BPJS. 28 Oktober 2016. Ibu Hamil Disarankan Segera Daftar BPJS Kesehatan. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/Nb3DXL
- Panduan BPJS. 23 November 2015. Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/JKeQ7j
- Boby Chandro Oktavianus. 7 Februari 2017. BPJS: 4 Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Cermati.com – https://goo.gl/3mL8yD
- Ultrasonografi Medis. Wikipedia.org – https://goo.gl/8tacwZ
- BPJS Kesehatan. Panduan Praktis Pelayanan Kebidanan & Neonatal. Bpjs-kesehatan.go.id – https://goo.gl/JHuhM7
Sumber Gambar:
- Ibu Hamil – https://goo.gl/74G9mn dan https://goo.gl/D1u7ZB
- Pemeriksaan Ibu Hamil – https://goo.gl/miEzH9
- USG – https://goo.gl/ehKRVm
- Operasi – https://goo.gl/7ZNoQE
- Moms dan Baby – https://goo.gl/Mhyk4g
 
											
				




 
							 
				 
				 
				 
				 
				 
				


Cara mendaftar BPJS ibu hamil gmna ia
Hi Bu Nur,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat cara untuk mendaftarkan ibu hamil sama dengan yg lain pada umumnya.
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy petikan SK Penetapan sebagai pejabat negara/PNS/Kepangkatan terakhir yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
Fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
Asli/Fotocopy akte kelahiran anak
Fotocopy SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Cara daftar nya gimana pak
Hi Bu Nur,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat cara untuk mendaftarkan ibu hamil sama dengan yg lain pada umumnya.
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy petikan SK Penetapan sebagai pejabat negara/PNS/Kepangkatan terakhir yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
Fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
Asli/Fotocopy akte kelahiran anak
Fotocopy SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Mau tanya, apakah bpjs bisa di gunakan setelah baru di buat/daftar atau menunggu beberapa minggu,
Hi Bu Monly,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kmai dapat bahwa BPJS bisa digunakan setelah 14 hari dari setelah virtual account diterima.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya mau daftar BPJS lewat online no Kartu keluarga saya tdk di temukan…syarat buat bpjs apa saja yang d perlukan..terutama buat orang hamil…
Hi Pak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Salah satu syarat untuk mendaftar BPJS dibutuhkan no KK. Anda bisa mencari kembali no KK tersebut.
Untuk penjelasan selanjutnya, kami sarankan Anda langsung konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500 400.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya udah daftar bpjs..tp setiap mw bayar ada gangguan terus…padahal saya blm dapet kartu ny..udah di kasih perpanjang waktu dr bpjs tp ya itu mw bayar lagi gangguan lagi..kira klo saya buat lagi gmn..saya mw buat bpjs ibi hamil..trima kasih
Hi Bu Irfa Kartika,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
ini pendaftaran untuk BPJS si bayi..
trima kasih..
Hi Pak Muksin,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Anda langsung konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500 400.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon info terkait pendaftaran on line bagi bayi yang baru lahir, dan kebetulan bayi saya lahir di puskesmas dan menggunakan BPJS. Apakah bisa mendaftar via on line hingga dapat memudahkan di dalam tekhnis nya.
terima kasih…
Hi Pak Muksin,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Anda langsung konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500 400.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya.. tadi saya baca saat proses persalinan hanya mencantumkan saat persalinan caesar, kalau untuk persalinan normal apakah tetap ditanggung BPJS ?
Trims
Hi Pak Andrie
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, PIhak BPJS Kesehatan menjawab bahwa: Untuk persalinan dijamin, jika persalinan normal di faskes 1 terdaftar, jika indikasi caesar di rujuk dari faskes 1 ke Rumah sakit.
Jika ingin ditanggung BPJS Kesehatan tentunya harus memenuhi ketentuan yang berlaku:
Sudah daftar jadi peserta BPJS Kesehatan,
Status Kepesertaan dalam Kondisi Aktif,
Tidak memiliki tunggakan bayar iuran,
Melakukan persalinan normal di Faskes 1,
Bawa Surat Rujukan (jika ke rumah sakit),
Bawa kartu peserta BPJS,
Bawa kartu keluarga, dan
Bawa KTP (Kartu Identitas Resmi).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya.. pelayanan bpjs untuk ibu hamil, biaya persalinan kan ditanggung,bagaimana dgn biaya bayi nya sendiri misalkan rawat inap atau kodisi bayi kurang baik.. apakah untuk bayi yg baru lahir tsb juga ditanggung bpjs ?
Hi Bu Fitri,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu kami belum mendapat informasi mengenai biaya untuk bayinya.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sampai berapakali periksa ibu hamil di tanggung bpjs?berapa biaya yg di tanggung oleh bpjs saat melahirkan normal di faskes 1?soalx istri sy periksa kehamilan ada batasx dr petugas faskes 1,setelah lbh dr 2 kali periksa kehamilan slanjutx bayar sndiri,mohon penjelasanx.tq
Hi Pak Abdurahman Sidiq
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya pemeriksaan tersebut tidak dibatasi.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.