Rubrik Finansialku
Asuransi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, Program yang dirancang khusus oleh pemerintah untuk membantu masyarakat guna menutupi kebutuhan biaya pengobatan/kesehatan yang setiap tahun cenderung semakin meningkat sehingga membuat ‘kesehatan’ menjadi sesuatu yang sangat ‘mewah’ bagi masyarakat. Terbukti sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan ini langsung menjadi pilihan favorit bagi masyarakat.
Kehadiran BPJS Kesehatan menjadi jalan keluar bagi masyarakat dalam mengatasi problem yang menghantui mereka selama ini yaitu jaminan kesehatan bagi keluarganya. Walau dari beberapa sisi BPJS Kesehatan ini masih banyak kekurangannya, pemerintah beserta pihak yang terkait tetap terus berusaha untuk membenahi dan memperbaiki sistem yang ada agar tercipta pelayanan yang baik dan mudah serta memberi kepuasan kepada masyarakat, khususnya bagi para peserta yang sudah mengikuti program BPJS Kesehatan ini. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan membuka beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan di berbagai pelosok negeri ini.
[Baca Juga: Daftar BPJS Online untuk BPJS Kesehatan]
BPJS Kesehatan yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah ini sesungguhnya memang sebuah program yang nantinya diwajibkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Seperti yang pernah diberitakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan terhitung pada 1 Januari 2019. Kenapa wajib? karena semua itu sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang SJSN Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang itu.
Adapun sanksi bagi yang tidak mengikuti anjuran tersebut nantinya, sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9 Ayat 2, maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi dengan demikian, baik kita sudah ikut asuransi swasta ataupun belum, per 1 januari 2019 nanti, kita juga diharuskan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Manfaat Perlindungan Dari Asuransi BPJS
Berbagai manfaat yang dapat kita peroleh dari BPJS Kesehatan adalah:
- Pelayanan Promotif dan Preventif yaitu: penyuluhan, Imunisasi (BCG, DOT-HB, Polio dan Campak), Keluarga Berencana (kontrasepsi, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (selektif).
- Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis, yaitu:
- Rawat Jalan dengan dokter spesialis dan sub spesialis,
- Rawat Inap di ruang intensif dan non intensif.
- Manfaat Non Medis meliputi akomodasi dan ambulans.
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]
Dengan hadirnya BPJS Kesehatan yang berpremi murah namun tetap dapat memberikan manfaat yang luas, tentu menimbulkan pertanyaan apakah kita masih perlu memiliki asuransi swasta? Atau masih harus tetap memiliki asuransi swasta?
Salah satu teman kami bertanya mengenai BPJS Kesehatan:
Pertanyaan: Selamat siang Finansialku! Saya mendengar dari teman saya bahwa adanya keharusan dalam keikutsertaan BPJS Kesehatan. Pertanyaan saya adalah apakah kita harus tetap memiliki asuransi dari perusahaan swasta?
Jika Anda memiliki pertanyaan silakan like Facebook Finansialku dan kirimkan pertanyaan Anda.
Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?
BPJS Kesehatan memang memiliki berbagai keunggulan sebagai asuransi kesehatan yang didanai oleh pemerintah. Beberapa keunggulan BPJS Kesehatan milik pemerintah adalah:
#1 Iuran Yang Murah
Biaya Premi atau iuran BPJS Kesehatan ditentukan oleh kelas yang diambil, tidak ada perbedaan berdasarkan umur dan jenis kelamin.
#2 Tidak Ada Pre – Existing Condition
BPJS tidak mengenal istilah pre-existing condition atau penyakit yang sudah ada sebelumnya. Semua penyakit ditanggung, termasuk penyakit yang sudah ada sebelum peserta bergabung. Tidak adanya kewajiban medical check-up dalam pengajuan pendaftaran BPJS Kesehatan.
#3 Sistemnya Cashless
Selama mengikuti prosedur dan menggunakan kelas kamar sesuai dengan yang ditentukan, semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu membayar sepeser pun. Jika mengubah kelas kamar, sehingga biayanya lebih tinggi dari seharusnya, kelebihan biaya ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.
[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]
Walaupun BPJS Kesehatan memiliki berbagai fasilitas kesehatan, tetapi masih banyak kekurangannya juga, diantaranya:
#1 Proses Yang Cukup Lama
Dalam BPJS memang berlaku sistem rujukan dengan sistem berjenjang. Kita tidak bisa serta merta langsung datang ke rumah sakit, atau langsung ke dokter spesialis. Peserta harus datang dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I). Kemudian jika diperlukan, Faskes I akan memberikan rujukan kepada peserta untuk ke rumah sakit. Pengecualian hanya terjadi untuk kondisi gawat darurat peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan. Proses yang rumit seperti inilah yang terkadang menyulitkan peserta untuk langsung berobat ke rumah sakit.
#2 Antrian yang Panjang
Fakta yang menjadi keluhan selama ini adalah panjangnya antrian di rumah sakit ketika menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Banyaknya jumlah peserta yang menggunakan BPJS Kesehatan dan terbatasnya fasilitas yang dapat diberikan rumah sakit untuk para peserta BPJS Kesehatan membuat antrian yang panjang tidak terhindarkan. Tentu antrian ini jadi masalah besar ketika kita berada dalam kondisi darurat.
#3 Belum Begitu Banyak Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan
Harus diakui tidak semua rumah sakit menerima BPJS Kesehatan. Rumah sakit swasta banyak yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Memang untuk kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan memperbolehkan perawatan di rumah sakit yang belum bekerja sama, tetapi tentu saja semuanya juga harus sesuai dengan kriteria gawat darurat yang dimaksud oleh BPJS Kesehatan. Setelah kondisi gawat darurat diatasi, peserta akan segera harus dirujuk kembali ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
#4 Penggantian Tidak Penuh Meskipun Sudah Mengikuti Ketentuan Kelas Kamar
Hal ini sampai bisa terjadi karena besaran biaya yang disepakati oleh BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan biaya sebenarnya. Jadi, pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan sudah sepakat mengenai besaran tarif berdasarkan pada diagnosa penyakit serta ketentuan tindakan dan obat yang mesti digunakan termasuk besar tarif tetap, apapun dan berapapun tindakan medis yang dilakukan. Sistem paket tarif ini disebut dengan INA CBGs. Dengan metode INA CBGS, beban BPJS Kesehatan menjadi lebih predictable.
Namun, buat rumah sakit, tentu ini bisa jadi bumerang karena mungkin saja actual cost-nya berbeda dengan perhitungan INA CBGs. Misalnya, perawatan demam berdarah, INA CBGs sudah menghitung layanan apa saja yang akan diterima, pengobatannya, berapa hari perawatannya sampai dinyatakan sembuh, dan lain sebagainya. Berdasarkan perhitungan ini, biaya ini yang nantinya diklaim oleh rumah sakit ke BPJS Kesehatan.
[Baca Juga: Kecewa dengan Layanan BPJS Kesehatan yang Buruk? Bagaimana Solusinya?]
Tentu ini berbeda dengan cara perhitungan biaya berobat yang selama ini dilakukan di rumah sakit, dimana kita berobat dulu barulah kemudian kita tahu berapa jumlah biayanya yang harus dibayarkan. Dalam kondisi ini meskipun kita sudah mengambil kamar sesuai dengan ketentuan namun karena biaya yang diganti BPJS Kesehatan lebih rendah dari biaya aktual yang dikeluarkan rumah sakit, maka kekurangannya akan dibebankan kepada peserta.
Beberapa Pertimbangan Untuk Memiliki Asuransi Swasta Meskipun Telah Mempunyai BPJS
Walaupun BPJS Kesehatan memiliki banyak kelebihan tetapi ternyata kekurangannya pun cukup signifikan. Dan satu hal penting lainnya adalah bahwa BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan finansial hanya saat terjadi sakit penyakit dan dirawat, BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan jiwa yang uang pertanggungannya mempunyai manfaat yang sangat luas dalam membantu melindungi keuangan kita pada saat terjadi risiko.
Oleh karena itu, ada beberapa pertimbangan yang dapat kita tanyakan pada diri kita untuk memiliki asuransi swasta:
#1 Apakah kita sudah memiliki uang pertanggungan jiwa atau sakit kritis?
Pada saat kita memiliki BPJS Kesehatan, semua perawatan bisa saja terlindungi oleh BPJS Kesehatan. Tetapi BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya hidup selama sakit atau bahkan biaya akhir jika sampai mengalami risiko meninggal dunia. Uang pertanggungan asuransi jiwa dapat digunakan sebagai pengganti penghasilan untuk biaya hidup atau dapat digunakan untuk biaya akhir. Oleh karena itu, kita harus memiliki asuransi swasta untuk memberikan perlindungan finansial dalam hal ini.
#2 Apakah kita sudah memiliki dana darurat ketika terjadi risiko sakit yang harus segera ditangani (emergency)?
Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu kelemahan BPJS adalah prosesnya yang lama dan antriannya yang panjang. Jika kita atau anggota keluarga kita mengalami sakit yang harus segera ditangani atau tidak dapat ditunda, tentunya kita harus melakukan tindakan terlebih dahulu, seperti mendapatkan perawatan terlebih dahulu di kamar yang tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Untuk itu, kita harus mempunyai dana darurat atau asuransi swasta yang dapat memberikan perlindungan apabila BPJS Kesehatan tidak dapat membantu dalam hal itu.
#3 Apakah kita puas dengan pelayanan dan obat-obatan yang di-cover BPJS Kesehatan?
Seperti informasi diatas, bahwa besaran tarif untuk pengobatan penyakit telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, sehingga terkadang ada obat-obatan generik dan pelayanan kamar yang memang sudah disediakan oleh pihak rumah sakit untuk menyesuaikan dengan besaran tarif BPJS Kesehatan. Jika kita tidak nyaman dengan jenis obat-obatan yang diberikan, termasuk dengan pelayanannya, maka kita harus mempertimbangkan untuk mengambil asuransi swasta.
[Baca Juga: Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan]
Yang terpenting adalah sebelum kita memilih untuk mengambil asuransi swasta, kita harus merencanakan terlebih dahulu keuangan kita, sehingga kita tahu tujuan keuangan dan kebutuhan kita akan asuransi.
BPJS Kesehatan Melengkapi Perlindungan Asuransi Swasta
Asuransi kesehatan BPJS memiliki keunggulan dalam hal perlindungan terhadap sakit penyakit. Oleh karena itu, ketika kita wajib memiliki BPJS Kesehatan, setidaknya perlindungan sakit penyakit sudah cukup terlindungi. Tetapi uang pertanggungan asuransi jiwa juga memiliki manfaat-manfaat yang dibutuhkan untuk melindungi keuangan kita.
Asuransi jiwa dapat digunakan sebagai perlindungan pendidikan anak, pengganti penghasilan untuk biaya hidup, untuk membiayai biaya akhir (rumah duka dan pemakaman), pelunasan utang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, yang utama adalah kita memiliki asuransi jiwa, yang harus kita ambil dari asuransi swasta.
[Baca Juga: Skema Baru Koordinasi Manfaat COB BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersil Untungkan Nasabah]
Setelah kita memiliki asuransi jiwa, barulah kita mempertimbangkan untuk memiliki asuransi kesehatan, yang dapat kita ambil dari asuransi swasta atau BPJS Kesehatan saja. Asuransi BPJS Kesehatan dapat melengkapi perlindungan asuransi swasta. Semoga informasi di atas berguna untuk Anda.
Bagaimanakah dengan Anda? Apakah Anda akan tetap mengambil asuransi swasta setelah Anda memiliki BPJS Kesehatan?
Sumber Referensi:
- Hery Syofyan. 18 September 2016. Membanding BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Lain, Pilih Mana? Kompasiana.com – https://goo.gl/CVfvoj
Sumber Gambar:
- BPJS Kesehatan – https://goo.gl/46pkgd
- Rumah Sakit – https://goo.gl/qs3eML
Leave A Comment