Kecewa dengan layanan BPJS Kesehatan yang buruk? Bagaimana solusinya? Kali ini Finansialku akan memberikan beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan yang menurut Anda kurang baik.
Rubrik Finansialku
BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang sering disingkat menjadi BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga masyarakat yang khusus dibangun untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat.
BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 ini dahulunya lebih dikenal dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia.
Sesuai dengan pasal 14 UU BPJS, seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang telah berdiam di Indonesia paling tidak selama 6 bulan wajib memiliki BPJS Kesehatan. Setiap perusahaan pun memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya baik pekerja pada sektor formal maupun sektor informal. Setiap peserta kemudian wajib membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah iuran yang berbeda, yang dibayarkan oleh penerima upah dan atau pemberi kerja.
[Baca Juga: Teman-Teman, Apakah Sudah Tahu Layanan BPJS Kesehatan?]
Walaupun BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang, namun dalam realisasinya, BPJS Kesehatan sering dikritik dan mengalami beberapa kendala.
Kendala Layanan BPJS Kesehatan
Di beberapa wilayah di Indonesia, kinerja dan realisasi BPJS Kesehatan masih mengalami banyak sekali masalah. Bahkan kinerja yang buruk seringkali menimbulkan masalah politik serta ekonomi.
Beberapa contoh masalah dan kendala layanan BPJS Kesehatan yang sering dialami oleh masyarakat adalah:
#1 Sistem Rujukan Berjenjang
Peserta BPJS hanya dapat memperoleh penanganan di rumah sakit atau dokter spesialis apabila peserta tersebut dalam kondisi gawat darurat atau telah memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan 1, seperti Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), dokter keluarga dan klinik yang terdaftar di dalam BPJS Kesehatan.
Jika seorang peserta ingin mendapatkan pelayanan kesehatan sub spesialistik, berarti ia harus melewati tahap sekunder, yaitu pelayanan oleh dokter spesialis. Sistem rujukan ini kadang kurang dimengerti oleh masyarakat dan dinilai merepotkan terutama apabila masalah kesehatan yang dialami tidak dapat ditangani oleh pusat layanan kesehatan tingkat pertama.
[Baca Juga: Lebih Pilih BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan?]
#2 Pilihan Fasilitas Kesehatan yang Terbatas
Pilihan fasilitas kesehatan sering menjadi masalah untuk para peserta BPJS karena terkadang lokasi fasilitas kesehatan tersebut jauh dari tempat tinggal. Walaupun terdapat cukup banyak pilihan yang ditawarkan, peserta hanya dapat memilih satu fasilitas kesehatan.
#3 Fasilitas Rumah Sakit yang Terbatas
Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika peserta merujuk ke rumah sakit yang tidak ada di dalam daftar, maka pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidak berlaku.
Selain kesulitan ini, peserta pun sering dihadapkan pada minimnya fasilitas yang ditawarkan oleh rumah sakit tersebut untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, contohnya, bangsal penuh, harus mengantre panjang, sejumlah obat-obatan tidak ditanggung dan lain sebagainya.
Di lain sisi, bagi pihak rumah sakit, kurangnya pelayanan yang diberikan oleh peserta BPJS Kesehatan dikarenakan oleh kinerja pembayaran BPJS Kesehatan yang tergolong lama.
[Baca Juga: Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan]
Penanganan Kendala BPJS Kesehatan
Tentunya, di balik kendala ini, pasti ada cara penanganan yang tepat yang dapat Anda jadikan antisipasi sebelum masalah tersebut terjadi pada diri Anda. Berikut adalah beberapa cara antisipasi yang dapat Anda lakukan:
Cara 1: Gunakan Asuransi Kesehatan
BPJS Kesehatan diberikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia, tetapi jika memang Anda merasa BPJS Kesehatan tidak dapat memenuhi kebutuhan Anda, maka Anda disarankan untuk menggunakan layanan kesehatan lainnya seperti asuransi kesehatan.
Anda dapat menggunakan keduanya sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terdapat masalah kesehatan dan BPJS Kesehatan tidak dapat menanggungnya atau sebaliknya.
Cara 2: Gabungkan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Swasta
Anda dapat menggabungkan kedua fasilitas kesehatan ini untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Misalnya BPJS Kesehatan Anda hanya menanggung biaya untuk rawat inap di kamar kelas 3, Anda dapat menggunakan fasilitas dari asuransi kesehatan yang Anda miliki untuk ditingkatkan menjadi kamar kelas 2.
Hal penting yang harus Anda ingat sebelum menggunakan cara ini adalah Anda perlu melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi mengenai kerja sama mereka dengan layanan BPJS Kesehatan atau pihak rumah sakit. Dengan koordinasi seperti ini, Anda akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
[Baca Juga: Skema Baru Koordinasi Manfaat COB BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersil Untungkan Nasabah]
Cara 3: Ikuti Sistem Cash Plan
Sistem cash plan adalah sistem di mana pihak asuransi membayarkan sejumlah santunan kepada peserta pada saat peserta masuk rumah sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Jumlah uang santunan ini biasanya sedikit, oleh karena itu mudah diklaim.
Anda hanya perlu melampirkan bukti lamanya Anda di rumah sakit dan pihak asuransi akan langsung menggantikan biaya perawatan Anda sesuai dengan jangka waktu rawat Anda serta manfaat yang Anda terima.
Karena jumlah yang diberikan cukup sedikit, Anda dapat menggunakan fasilitas ini bersamaan dengan BPJS Kesehatan sehingga ekstra biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dapat ditutupi dengan sistem cash plan tersebut.
[Baca Juga: Apa Saja Syaratnya Jika Mau Mengubah Data-Data BPJS Kesehatan?]
Ketahui dengan Rinci
Walaupun terdapat beberapa kinerja BPJS Kesehatan yang dinilai masih kurang, seringkali kendala terjadi karena peserta atau masyarakat tidak mengetahui dengan rinci persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
Untuk itu, sebaiknya carilah informasi sebanyak-banyaknya sebelum Anda ingin menggunakan BPJS Kesehatan.
Apakah Anda salah satu peserta BPJS Kesehatan yang pernah mengalami kendala seperti di atas? Apa yang Anda lakukan untuk menangani hal tersebut?
Bagikanlah informasi tersebut pada kolom komentar di bawah ini sehingga lebih banyak informasi yang dapat dibagikan.
Sumber Referensi:
- Bpjs-kesehatan.go.id
Sumber Gambar:
- BPJS Kesehatan – https://goo.gl/Vd2XTi dan https://goo.gl/LdMz0D
BPJS tidak bisa digunakan untuk operasi katarak mata ,,
setelah hampir satu bulan ayah saya mengikuti prosedur cek lab, cek jantung dan periksa mata,
akhirnya kami ke rumah sakit untuk menjalani operasi katarak mata dan pada hari itu juga ayah saya ditolak untuk operasi katarak mata dengan alasan alat di rumah sakit mereka tidak lengkap.
setelah hubungi pihak BPJS dan Rumah sakit jawaban mereka cuma saling lempar,..miris dengan kondisi seperti ini..seperti kena sial saya,, buat apa bayar kelas 2 BPJS tapi hasilnya sama saja dengan orang2 yang di tolak Rumah sakit.
Hi Pak Andri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sangat menyesalkan dengan kejadian yang menimpa Pak Andri
Pak Andri seharusnya BPJS Kesehatan bisa untuk operasi katarak.
Pak Andri coba hubungi : ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Tolong ya diperhatikan cara kerja suster2 nya
Trimksi
Hi Pak Harry
Kami menyayangkan pengalaman buruk Bapak dengan BPJS Kesehatan.
Semoga ada perbaikan dalam hal pelayanan dan infrastruktur.
Saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan bpjs di rumah sakit koja yang di gedung baru saya kira nyaman,mala pasien2 yang lain komentar tentang suster2 lain nya.
Pelayanan nya sangat buruk untuk pasien .terutama suster magang atau pun suster2 lain ,pada belagu2 .
Berisik pula.
SANGAT KECEWA SEKALI
Hi Pak Harry
Kami menyayangkan pengalaman buruk Bapak dengan BPJS Kesehatan.
Semoga ada perbaikan dalam hal pelayanan dan infrastruktur.
Seharusnya dari BPJS nya yang mau berubah. Evaluasi dan tindaklanjuti semua permasalahan di lapangan. Sosialisasikan kembali ke Rumah sakit atau dokter dokter untuk memperbaiki pelayà nannya. Berikan kepercayaan dan kenyamanan pada masyarakat. Karena masyarakat pengguna BPJS ini bayar tidak geratis.
Hi Pak Atep Yudi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Semoga BPJS Kesehatan tetap konsisten melakukan perbaikan kualitas.
Terima kasih sarannya Pak.
tiap kali saya berobat atau menemani ortu ada saja obat yg harus dibeli di apotik luar tanpa ada pengganti rugi.seharusnya pihak BPjsmengganti sesuai harga obat yg dibeli dari apotik luar dgn menunjukan bukti. jadi kami tidak dirugikan. tks
Hi Bu Syahril, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Bu terima kasih telah sharing pengalaman ibu,
Sepengetahuan kami BPJS Kesehatan telah menentukan obat apa saja yang dicover oleh BPJS Kesehatan.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
BPJS masih kacau nih…anggota keluarga kami sesuai KK dan jumlah KTP yg Kami serahkan hanya 4 orang, tp kenyataannya bisa nambah 1 orang lagi yg mana orang ini sdh tdk tercantum dlm KK sejak lama sebelum adanya BPJS (kira” sekitar 2006 tlh meninggal dunia). Anehnya di KK yg kami daftarkan sdh tdk tercantum mama itu, KTP sdh pasti tdk ada, apalagi didaftarkan BPJS …lbh gak mungkin lg…tp kok bisa keluar nomor anggota, dan di tagih pula…sekarang kami terhambat utk menggunakan BPJS, krn kami hrs bayar seluruhnya dulu (4+1orang yg sdh RIP)…salah siapa? Yg hrs ribet siapa? Yg disusahin juga siapa? *Makasih*
HI Ibu Yenny, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami sangat menyayangkan kejadian seperti itu.
Semoga sistem BPJS Kesehatan dapat segera diperbaiki.
Tiap bulan gaji di potong, tiba giliran berobat yang dikasih cuma parasetamol, padahal rekam medik penyakit telah kita berikan tetapi dokter bpjsnya buta huruf gak bisa baca, sangat menyesal ikut bpjs tapi gimana lagi wong gaji sidah dipotong, bpjs… bpjs….
Berobahlah……..
Hi Pak Amrizal, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami sangat menyayangkan kejadian seperti itu.
Semoga BPJS Kesehatan tetap melakukan perbaikan sistem dan pelayanan.
Saya dulu ikut Jamsostek lewat perusahaan dan sudah non aktif bagaimana kalau ikut BPJS perseorangan dan pertanyaan sy bagaimana cara ambil saldo BPJS perseorangan jika sudah umur 60 nanti karena jika lewat perusahaan harus pkek pkalaring
Hi Pak Andi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Pak kami ingin memastikan, yang bapak maksud BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan ya Pak?
Terima kasih.
Kalau menurut saya walaupun sudah ada BPJS kita tetap perlu unutk buka asuransi kesehatan dan jiwa agar keluarga lebih terprotek lagi. BPJS kesehatan kan hanya membantu meringankan biaya selama perawatan di RS.nah sementara untuk asuransi sendiri bisa meringankan biaya selama masa perawatan dan sekalain memprotek jiwa juga. Jadi saya dan keluarga punya BPJS dan asuransi kesehatan, trims
Hi Pak Aleax, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com dan sharing.
Betul kata Bapak, memang diperlukan asuransi tambahan jika memang diperlukan.
Kalau menurut saya walaupun sudah ada BPJS kita tetap perlu unutk buka asuransi kesehatan dan jiwa agar keluarga lebih terprotek lagi. BPJS kesehatan kan hanya membantu meringankan biaya selama perawatan di RS.nah sementara untuk asuransi sendiri bisa meringankan biaya selama masa perawatan dan sekalain memprotek jiwa juga. Jadi saya dan keluarga punya BPJS dan asuransi kesehatan, trims
Hi pak Ales, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Terima kasih atas saran dan opini yang Bapak berikan, semoga bermanfaat.
Mau tny knp pas mau cek saldo bpjs ketenagakerjaan saya tidak bisa ya..Kata’a ada kesalahan nama,ko bisa ya.??Saya harus gmn.??makasih..
Hi Pak Pandu Wibisono, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, silakan hubungi BPJS Ketenagakerjaan di call center 1500 910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Klau BPJS tdk bs memberi pelayanan yg baik knp harus diwajibkan ikut…?
Klau terlambat bayar km ditagih sprti berhutang…tp ktk kami sakit pelayanan yg km terima jauh dr harapan km…
Obat yg dikasi jg bkn obat yg paten..
Hi Ibu Rita, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami sebagai pengguna jasa BPJS Kesehatan juga memiliki harapan yang sama dengan Ibu,
Semoga kedepannya BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kualitas dan pelayanannya.
Terima kasih.
Ya betul sdr Andi saya setuju. Apalagi jikalau bagi orang yang kurang mampu, masa harus keluar uang double sih.
Hi Ibu Jenny, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Ibu Jenny sejatinya perlu atau tidak disesuaikan dengan kebutuhan.
Jika memang dibutuhkan asuransi tambahan, maka dapat dipertimbangkan untuk menambah asuransi.
Jika memang belum dibutuhkan asuransi tambahan, maka BPJS Kesehatan saja sudah cukup.
Wajib tapi jadi beban kan percuma,,,,,,,
Harusnya ada perbaikan pelayanan di BPJS,,,,,, kami termasuk yg dirugikan baik dari segi financial maupun dari pelayanan rs,,,, sudah obat generik as kebanyakan vitamin,,, masih dianggap pasien kumuh juga,,,,,, tobat deh ikut BPJS
Hi Pak Recky Kalensang, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Semoga BPJS Kesehatan terus memperbaiki kualitasnya.
kalau udah ada asuransi kesehatan swasta ngapain lg hrs pake BPJS, jd double bayar jg. Toh tjuan org pake BPJS biar diringankn biaya perawatan rumah sakit. gk solusi…
Hi Pak Andi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
BPJS kesehatan adalah kewajiban dari pemerintah, jadi memang seluruh warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam program BPJS Kesehatan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.