Bagaimana nasib nasabah jika OJK cabut izin perusahaan asuransi? Ternyata ada juga kasus perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Lalu apa saja hak nasabah yang harus dilindungi?

 

Bagaimana Nasib Nasabah, Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut atau OJK Mencabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi?

Merilis sumber harian bisnis dan investasi Kontan, diberitakan bahwa OJK akan mencabut izin Bakrie Life. Proses pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Bakrie Life tengah diproses oleh OJK. Saat ini OJK sedang memastikan hak pemegang polis (nasabah) telah dituntaskan oleh perusahaan.

 

[Baca Juga : 10 Tips Memilih Perusahaan Asuransi Kesehatan yang Tepat untuk Anda]

 

Kasus yang terjadi adalah kasus gagal bayar Bakrie Life terhadap nasabah yang bergabung dengan produk Diamond Investa Bakrie Life pada tahun 2010. Manajemen menjelaskan gagal bayar tersebut terjadi karena adanya krisis ekonomi tahun 2008. Tidak kurang dari 200 nasabah dengan nilai tunggakan mencapai Rp 270 miliar.

Berdasarkan wawancara Kontan dengan Edi Setiadi, Direktur Perizinan INKB OJK menjelaskan proses pencabutan izin dapat dilakukan dengan menggunakan dua mekanisme: perusahaan mengembalikan izin ke OJK atau OJK mencabut izin perusahaan.

 

Pentingnya Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Belajar dari kasus-kasus serupa, terbersit rencana untuk membuat Lembaga Penjamin Polis Asuransi. Saat ini OJK dan Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan main Lembaga Penjamin Polis Asuransi yang dijamin oleh pemerintah. Tujuannya agar ke depan tidak ada kasus perusahaan asuransi yang gagal membayar kewajiban ke nasabah.

 

Nasabah Tidak Perlu Khawatir, karena Peraturannya Sudah Ada

Terkait dengan pembubaran, likuiditas dan kepailitan perusahaan asuransi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pada Bab X tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan. Perusahaan asuransi yang menghentikan kegiatan usaha harus melaporkan rencananya kepada OJK dan menyelesaikan seluruh kewajibannya. Setelah selesai mengurus kewajiban-kewajiban, baru OJK akan mencabut izin perusahaan tersebut.

jangan-bingung-jika-baru-pertama-kali-beli-asuransi-jiwa-kesehatan-finansialku

[Baca Juga: Jangan Bingung Jika Baru Pertama Kali Beli Asuransi Jiwa dan Kesehatan]

 

Terkait dengan permohonan kepailitan (perusahaan bangkrut) hanya dapat diajukan oleh OJK. Jika perusahaan dinyatakan bangkrut, maka aset perusahaan akan dijual. Kemudian hasil penjualan aset digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas.

Di Indonesia sempat terjadi beberapa kasus akusisi perusahaan asuransi (pembelian perusahaan):

  1. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Asuransi Manulife) telah mengakuisisi enam perusahaan sejak tahun 1997, yaitu AMP Panin Life (1997), Ongko Life (1998), Principle Life (2001), Zurich Life (2003), ING-AETNA Life (2004) dan John Handcock (2005).
  2. AJ Sequis Life (Sequish Life) mengakuisisi (membeli) perusahaan PT Asuransi Jiwa Sewu New York Life (2003).
  3. Keputusan pailit dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Keterangan resmi terdapat di dalam website OJK per tanggal 15 Juni 2016.

 

Dalam kasus pembelian tersebut, nasabah tetap membayar premi dan segala klaim dibayarkan oleh perusahaan baru.

 

Pelajaran Saat Memilih Perusahaan Asuransi Jiwa : Cek RBC Perusahaan Asuransi Jiwa

Berdasarkan kasus di atas, ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan saat membeli produk asuransi jiwa. Pastinya beli produk asuransi dari perusahaan yang terpercaya dan memiliki kredibilitas. Salah satu indikator yang dapat kita gunakan adalah pengecekan RBC (Risk Based Capital). RBC adalah indikator yang menunjukkan tingkat solvabilitas suatu perusahan asuransi jiwa. Finansialku akan mengulas lebih lengkap mengenai RBC pada artikel selanjutnya. Indikator RBC dapat Anda dapatkan melalui laporan keuangan perusahaan asuransi jiwa dan/atau publikasi di media elektronik.

 

Angka RBC menunjukkan kepada kita mengenai:

  1. Menunjukkan besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
  2. Mengukur tingkat kesehatan keuangan.
  3. Mengurangi biaya kepailitan (insolvency).
  4. Menentukan faktor risiko yang proporsional terhadap risiko kepailitan (insolvency).
  5. Membantu regulator (pemerintah) dalam mengukur nilai aktual dari ekuitas.
  6. Mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.

 

Menurut Anda apakah yang harus diperhatikan saat membeli asuransi jiwa?

 

Sumber Berita:

  • Mona Tobing. 11 Oktober 2016. OJK akan Mencabut Izin Bakrie Life. Harian Bisnis dan Investasi Kontan
  • Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Website Resmi OJK – https://goo.gl/9fgAzM
  • Renny Fitria Sari. 10 Maret 2010. Manulife Tak Siapkan Strategi Khusus Hadapi Raksasa Prudential. Tempo.co – https://goo.gl/KPDVis
  • Website resmi Sequish Life – online.sequis.co.id
  • Mau Berasuransi. 5 Mei 2016. Risk based Capital (RBC). Mauberasuransi.com – https://goo.gl/VHb5D2

 

Sumber Gambar:

  • Lady Depressed – https://goo.gl/UVB7DK
  • Insurance Company Icon – https://goo.gl/UQARIw

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â