Apakah proses klaim asuransi kebakaran rumah itu ribet? Jawabannya tidak ribet, asalkan Anda sudah tahu dari awal dan sudah memiliki persiapan. Kami akan jelaskan cara klaim asuransi kebakaran rumah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Cara Klaim Asuransi Kebakaran Rumah yang Perlu Anda Tahu!

Apakah Anda sudah membeli asuransi kebakaran rumah? Asuransi kebakaran rumah adalah salah satu asuransi yang wajib dimiliki, terlebih jika :

  • Rumah masih dalam KPR (atau masih belum lunas).
  • Rumah disewakan, dikontrakkan, dijadikan kos (sehingga menghasilkan pemasukan bulanan)
  • Rumah menjadi tempat usaha (buka kantor, buka toko, buka rumah makan dan lain sebagainya).
  • Rumah tempat tinggal.

begini-cara-klaim-asuransi-kebakaran-rumah-yang-perlu-anda-tahu-2-finansialku

[Baca Juga : Apa itu Asuransi Rumah Tinggal dan Bagaimana Cara Kerjanya?]

 

Klaim asuransi kebakaran rumah dapat dibedakan menjadi:

  1. Klaim kerusakan sebagian (partial loss)
  2. Klaim kerugian total (total loss)
  3. Klaim business interruption (BI)

 

Masing-masing perusahaan asuransi memiliki definisi untuk jenis-jenis klaim. Sebaiknya Anda baca terlebih dahulu polis asuransi kebakaran rumah, sebelum membelinya. Jika Anda belum memahami, tanyakan kepada agen penjual asuransi kebakaran rumah, mengenai jenis-jenis klaimnya.

 

Tips: tanyakan jenis-jenis kalim asuransi kebakaran rumah kepada agen penjual.

 

Pada dasarnya terdapat 5 langkah mudah untuk mengurus klaim asuransi kebakaran rumah, yaitu :

  1. Buat laporan kepada perusahaan asuransi
  2. Penelitian klaim
  3. Penunjukan Loss Adjuster
  4. Penyampaian
  5. Penyelesaian

 

Mari kita bahas satu persatu.

 

#1 Buat Laporan Kepada Perusahaan Asuransi

Jika terjadi musibah kebakaran, nasabah harus segera melaporkan kepada perusahaan asuransi (pihak penanggung). Nasabah perlu memberikan penjelasan mengenai kejadian dan keterangan tertulis mengenai kronologi sebenarnya. Laporan tersebut dapat disampaikan secara lisan (datang ke kantor asuransi, ini yang kami sarankan), melalui surat, faximile, email dan lain sebagainya. Laporan ini harus segera dibuat, maksimal 7 hari kalender.

pentingnya-asuransi-rumah-kontrakan-untuk-pemilik-dan-penyewa-2-finansialku

[Baca Juga : Pentingnya Asuransi Rumah Kontrakan, Untuk Pemilik dan Penyewa]

 

Kemudian nasabah diminta mengisi laporan/keterangan tertulis yang menjelaskan alasan kebakaran. Formulir tersebut pasti sudah tersedia di perusahaan asuransi kebakaran rumah. Beberapa kolom yang pasti ditanya :

  1. Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran.
  2. Penyebab kebakaran.
  3. Perkiraan besarnya kerugian menurut perhitungan (taksiran) nasabah. Penjelasan mengenai barang yang terbakar, musnah, rusak, hilang dan terselamatkan, dapat Anda lengkapi dalam waktu maksimal 12 bulan. Jadi Anda dapat menuliskan barang-barang yang bernilai besar terlebih dahulu. Setelah itu susulkan informasi-informasi tambahan.
  4. Informasi tambahan atau pendukung yang kiranya perlu disampaikan kepada pihak perusahaan asuransi.

 

Selain mengisi formulir, nasabah juga perlu melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti :

  1. Formulir klaim
  2. Polis dan berita acara (surat keterangan) dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepolisian Sektor Setempat.
  3. Laporan rinci penyebab kebakaran.
  4. Bukti lain yang wajar yang diminta oleh perusahaan asuransi.

 

Permasalahannya, bagaimana jika polis ikut terbakar di dalam rumah?

 

Tips : Simpan polis di tempat yang terpisah dengan rumah yang diasuransikan (contoh simpan di Safe Deposit Box di Bank). Cara lainnya adalah miliki cetak digital (scan) polis dan simpan di Cloud Storage (DropBox, Google Drive, iCloud dan lain sebagainya).

 

#2 Penelitian Klaim

Setelah perusahaan asuransi menerima pemberitahuan adanya kerugian, maka perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan keabsahan polis. Hal-hal yang akan dicek adalah :

  1. apakah ada faktor kepentingan atas obyek?
  2. apakah kejadian masih dalam masa waktu pertanggungan?
  3. apakah premi telah dibayar lunas?

Mengenal Asuransi Rumah - Finansialku

[Baca Juga : Mengenal Asuransi Rumah]

Setelah prosedur pengecekan keabsahan polis, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui:

  1. Penyebab terjadinya kebakaran
  2. Lokasi kejadian
  3. Jumlah kerugian
  4. Jumlah harga dari bangunan, barang, mesin yang tidak terbakar
  5. Apakah nasabah juga sudah melakukan kewajibannya.

 

Jika nasabah berada di tempat kejadian, maka nasabah memiliki kewajiban untuk:

  1. Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang diasuransikan, barang yang dipertanggungkan. Serta mengizinkan orang lain untuk menyelamatkan harta benda.
  2. Bersifat kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan (sejujurnya dan selengkap-lengkapnya) kepada pihak asuransi.
  3. Menjaga harta benda yang dapat terselamatkan dari musibah kebakaran.

 

Tips : Jangan emosi dan bersikap kooperatif saat ada staff perusahaan asuransi. Fokus untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi.

 

Berikut ini contoh dokumen yang diminta oleh perusahaan asuransi Reliance Insurance (asuransi umum yang memiliki perlindungan terhadap kebakaran rumah).

begini-cara-klaim-asuransi-kebakaran-rumah-yang-perlu-anda-tahu-3-finansialku

Daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung (kerusakan Partial/Total), Asuransi Reliance

 

#3 Penunjukan Loss Adjuster

Perusahaan asuransi akan melakukan penelitian dan memberikan penilaian klaim Anda. Jika klaim termasuk dalam kasus sederhana, maka perusahaan asuransi akan ditangani sendiri (Internal adjuster). Sebaliknya jika kasus kebakaran termasuk kasus yang rumit dan jumlahnya sangat besar, maka perusahaan asuransi akan menugaskan Loss Adjuster.

 

Fungsi loss adjuster adalah melakukan claim assessment, seperti : meneliti objek pertanggungan yang terkena musibah kebakaran, penyebab musibah kebakaran dan perkiraan besarnya kerugian dan informasi lainnya. Seluruh informasi dan temuan loss adjuster akan dituangkan dalam bentu Laporan Survey Klaim, yang berisi:

  1. Lokasi, tanggal dan waktu terjadinya musibah kebakaran
  2. Sebab – sebab terjadinya musibah kebakaran
  3. Besarnya kerugian, termasuk kemungkinan untuk perbaikan dan langkah yang harus dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah serta langkah untuk mengamankan sisa barang yang bernilai.
  4. Taksiran besarnya kerugian
  5. Foto – foto dokumentasi

 

#4 Penyampaian

Setelah melakukan proses penanganan klaim oleh perusahaan asuransi ataupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Jika klaim nasabah dianggap valid, maka perusahaan asuransi akan memberi informasi pada tertanggung besaran jumlah ganti rugi yang dibayar. Besaran ganti rugi tersebut adalah tanggung jawab pihak asuransi. Sebaliknya jika klaim dinyatakan invalid, maka perusahaan asuransi akan memberitahukan bahwa klaim ditolak beserta alasan.

 

Bagaimana jika pertanggungan di bawah nilai sebenarnya?

  • Harga pertanggungan bangunan adalah Rp 2.000.000.000 (Rp 2M)
  • Harga sebenarnya adalah Rp 3.000.000.000 (Rp 3M)
  • Hasil penilaian atas kerugian Rp 3.2000.000.000 (Rp 3,2M)

 

Biaya ganti rugi =

= (Rp 2M / Rp 3M) x Rp 3,2M

= Rp 2,13M

 

#5 Penyelesaian

Perusahaan asuransi berkewajiban untuk menyelesaikan proses ganti rugi. Biasanya maksimal 30 hari kalender, sejak kesepakatan tertulis antara Perusahaan asuransi dan Nasabah atas kepastian jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

Proses Klaim Seharusnya Tidak Ribet, JIka Anda Sudah Tahu Aturannya

Kesalahan banyak orang saat membeli asuransi adalah tidak menegtahui cara klaim. Padahal asuransi itu diperlukan pada saat musibah datang. Seperti Anda ketahui musibah itu datangnya mendadak, tidak diharapkan dan membuat semua orang panik. Idealnya, seperti yang Anda lakukan yaitu cari tahu informasi klaim, sebelum musibah datang. Jangan lupa share informasi penting ini kepada keluarga dan teman-teman, melalui facebook atau whatsapp.  

 

Apakah Anda pernah mendengar atau mengalami sendiri, kesulitan saat mengajukan klaim asuransi kebakaran rumah? Bagikan pengalaman dan cerita Anda pada kolom komentar, terima kasih.

 

Catatan :

  • Segala penyebutan merk perusahaan dalam artikel ini, hanya bertujuan untuk edukasi dan informasi.
  • Penyebutan merk tidak bertujuan untuk saran keuangan.
  • Finansialku tidak/belum terafiliasi dengan perusahaan asuransi umum.

 

Sumber Referensi :

  • Afrianto Budi. 28 September 2012. Prosedur Klaim dalam Asuransi Kebakaran. AkademiAsuransi.org – https://goo.gl/s7LyRw
  • Rani Maulida. 19 Juli 2016. Ini Cara Klaim Asuransi Kebakaran Rumah Anda. Okezone.com – https://goo.gl/lp1PO3
  • Asuransi Reliance. Proses Klaim Asuransi Rumah. https://goo.gl/AbaOXp

 

Sumber Gambar :

  • Property Insurance – https://goo.gl/3AiWe6 dan https://goo.gl/oGyd9w

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â