Apakah yang dimaksud dengan asuransi rumah tinggal? Bagaimana cara kerja asuransi rumah tinggal? Teman-teman yang mau kontrak rumah, beli rumah, beli ruko, nyewain rumah harus tahu betul mengenai asuransi rumah.

 

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Rumah Tinggal?

Asuransi rumah tinggal adalah produk asuransi yang memberikan jaminan terhadap rumah tempat tinggal Anda, termasuk isi rumah yang telah didaftarkan bila terjadi kebakaran atau pencurian. Rumah tinggal adalah aset yang penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, karena harganya yang cenderung meningkat dan tidak mudah untuk membeli sebuah rumah tinggal. Mungkin Anda perlu menyiapkan uang muka dengan berinvestasi, kemudian mengambil KPR.

apa-itu-asuransi-rumah-dan-bagaimana-cara-kerjanya-finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Caranya 5 Tahun Kerja Bisa Beli Rumah?]

 

Apakah wajar membeli proteksi atau asuransi rumah tinggal? Jawabannya sangat wajar, jika Anda membeli asuransi rumah tinggal, karena rumah tinggal juga memiliki beberapa risiko, seperti: kebakaran, tersambar petir, kejatuhan pesawat terbang, pencurian, kebanjiran dan lain sebagainya.

Sebelumnya kami ingin mengingatkan, jika Anda membeli asuransi jiwa, asuransi umum (asuransi rumah, kesehatan, kecelakaan diri, mobil, motor, perjalanan) pastikan Anda baca polis. Setidaknya baca pada bagian apa saja yang ditanggung, definisi pertanggungan dan apa saja yang menyebabkan proteksi berakhir.

Jangan menggunakan asumsi pribadi, karena kontrak asuransi bersifat legal secara hukum dan tertulis hitam di atas putih. Jika terjadi sengketa atau permasalah dikemudian hari, perusahaan asuransi, pengadilan dan kuasa hukum Anda akan membahas berdasarkan perjanjian yang tertulis dalam kontrak atau polis.

biar-klaim-tidak-ditolak-teliti-baca-polis-pertanggungan-asuransi-finansialku

[Baca Juga: Baca Polis Asuransi dengan Teliti, Biar Tidak Kecewa Saat Ajukan Klaim]

 

Apa Saja Manfaat dari Asuransi Rumah Tinggal?

Asuransi rumah tinggal termasuk dalam jenis asuransi umum (general insurance). Di Indonesia dikenal dua jenis asuransi rumah tiggal, yaitu asuransi kebakaran (sesuai dengan polis standar asuransi kebakaran Indonesia – PSAKI) dan asuransi properti all risk. Mari kita bahas satu persatu:

 

Asuransi Rumah Tinggal – Asuransi Kebakaran

Berdasarkan polis standar asuransi kebakaran Indonesia – PSAKI, memberikan jaminan kepada FLEXAS  (Fire, Lightning, Explosion, Falling Air Craft, & Smoke):

  1. Risiko Kebakaran (Fire) adalah risiko kerusakan rumah yang disebabkan dan diakibatkan oleh ketidak hati-hatian tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran oleh benda lain.
  2. Risiko Kerusakan Rumah karena Petir (Lightning) yang menyebabkan kerusakan langsung. Termasuk di menjamin mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang terbakar akibat petir.
  3. Risiko Kerusakan Rumah karena Ledakan (Explosion) yang berasal dari harta benda yang dijamin pada Polis ini.
  4. Risiko Kerusakan Rumah karena Kejatuhan Pesawat Terbang (Falling Air Craft) yang menimpa harta benda dan bangunan yang dijamin pada polis.
  5. Risiko Kerusakan Rumah karena Asap (Smoke) yang berasal dari kebakaran harta benda yang dijamin pada Polis ini.

Asuransi Rumah Tinggal All Risk atau Property All Risk

Asuransi property all risk memberikan perlindungan asuransi kebakaran standard (FLEXAS) ditambah manfaat berikut ini:

  1. Risiko Kerusuhan, Pemogokan, dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat (RSMD), yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Kerusuhan, pemogokan, dan perbuatan jahat.
  2. Risiko Kebongkaran (Burglary), yang memberikan jaminan harta benda di dalam rumah yang hilang atau rusak akibat pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan.
  3. Risiko Pencurian – Mengikuti risiko kebakaran (Theft following fire), memberikan jaminan atas kerugian karena kehilangan harta benda yang dipertanggungkan saat terjadinya kebakaran (penjarahan barang-barang saat terjadi kebakaran).
  4. Kecelakaan diri 24 Jam (Personal accident), memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan dimana pun, kapan pun dan akibat apa pun.
  5. Kecelakaan diri karena kebakaran (Personal accident following fire), memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang diakibatkan oleh risiko kebakaran.
  6. Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga (Third party liability – TPL), memberikan jaminan kerugian cedera badan atau kerusakan harta benda pada pihak ketiga atas kecelakaan yang terjadi secara tidak disengaja di dalam rumah ataupun pekarangan tertanggung. Pihak ketiga yang dimaksud adalah orang yang bukan anggota keluarga atau karyawan perusahaan Anda.
  7. Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran (Medical expenses following fire) memberikan penggantian biaya medis dan/atau pengobatan karena terjadinya risiko kebakaran.
  8. Kerusakan Rumah Karena Tertabrak Kendaraan (Impact of vehicle), memberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh benturan fisik terhadap bangunan, yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah mobil atau motor yang bukan milik tertanggung atau anggota keluarga.
  9. Biaya Regu Pemadam Kebakaran (Fire brigade fee), memberikan penggantian biaya regu pemadam kebakaran untuk mengurangi menjalarnya
  10. Biaya Pembersihan Puing (Removal of debris fee), memberikan penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/rusaknya bangunan dan barang- barang yang dijamin di dalam polis ini.
  11. Kecelakaan Bangunan (Accidental damage), memberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh benturan fisik terhadap bangunan yang diakibatkan oleh pohon dan//atau bangunan tetangga. Polis ini tidak memberikan perlindungan terhadap kecelakaan bangunan karena angin topan dan badai. Ada juga asuransi bangunan khusus untuk kerusakan akibat topan dan badai.
  12. Biaya Uang Sewa Rumah (Home Rental Fee), memberikan penggantian biaya uang sewa untuk tempat tinggal sementara, selama masa perbaikan atau pemulihan kembali atas kerugian atau kerusakan bangunan yang dipertanggungkan.
  13. Biaya Profesional (Professional fee), memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor dan konsultan manajemen bangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali. Tidak termasuk biaya-biaya dalam mempersiapkan klaim.

 

pentingnya-asuransi-rumah-kontrakan-untuk-pemilik-dan-penyewa-2-finansialku

[Baca Juga: Pertimbangkan Pentingnya Asuransi Rumah, Jika Anda Sedang Kontrak Rumah]

 

Bagaimana Cara Kerja Asuransi Rumah Tinggal? 

Tentunya Anda harus tahu cara kerja asuransi rumah tinggal, sebelum memutuskan untuk membelinya. Contoh:  Pak Ronald memiliki sebuah rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi, dengan nilai pertanggungan rumah sebesar Rp 1.000.000.000.

 

Nilai pertanggungan akan didapatkan dengan cara, menjumlahkan:

  • Menghitung biaya pembangunan kembali
  • Aset yang didaftarkan dan dipertanggungkan dalam asuransi rumah

Contoh

  • Biaya pembangunan kembali = 200 meter persegi x Rp 4.000.000 per meter = Rp 800.000.000
  • Aset yang didaftarkan = Rp 200.000.000
  • Total = Rp 800.000.000 + Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000.000

 

Setelah mendapatkan nilai pertanggungan, maka premi yang harus Anda bayarkan adalah = rate premi asuransi rumah tinggal x uang pertanggungan. Contoh :

  • Rate premi asuransi rumah tinggal = 0,15%
  • Uang pertanggungan Rp 1.000.000.000
  • Premi asuransi = 0,15% x Rp 1.000.000.000 = Rp 1.500.000 per tahun

 

Catatan rate premi disesuaikan oleh masing-masing perusahaan asuransi, bergantung pada tujuan penggunaan bangunan, lokasi, kota dan lain sebagainya.

 

5 Tips Memilih Asuransi Rumah Tinggal

Berikut ini 5 tips yang dapat Anda terapkan saat membeli asuransi rumah tinggal:

  1. Kenali Kebutuhan Anda, apakah cukup dengan asuransi kebakaran atau asuransi property all risk.
  2. Sesuaikan dengan Budget atau anggaran asuransi yang Anda miliki.
  3. Jangan malas untuk melakukan perbandingan beberapa produk asuransi rumah tinggal dari beberapa perusahaan asuransi.
  4. Baca lagi : apa saja cakupan perlindungan (manfaat), definisi manfaat, apa saja yang menyebabkan polis batal, serta apa saja yang tidak diproteksi.
  5. Ketahui proses klaim, di awal dan simpan nomor-nomor penting terkait proses pengajuan klaim di handphone Anda.

Semoga penjelasan kami ini dapat memberikan wawasan lebih mengenai asuransi rumah tinggal dan menjadi bahan pertimbangan Anda. Silahkan beli asuransi rumah tinggal sesuai kebutuhan Anda.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Apakah Anda pernah membeli asuransi rumah tinggal? Apa saja yang Anda pertimbangkan saat membeli asuransi rumah tinggal?

 

Sumber Gambar:

  • Matt Jones. Witherslack, United Kingdom – Unsplash.com – https://goo.gl/Kp4dz1

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku