Adanya papan pemantauan khusus di pasar modal untuk meningkatkan perlindungan investor, transparansi atas informasi dan kondisi fundamental perusahaan.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

BEI Resmi Terapkan Papan Pemantauan Khusus

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan papan pemantauan khusus sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor.

“Kami harapkan pemberlakuan daftar ini juga akan meningkatkan transparansi atas informasi dan kondisi fundamental perusahaan,” ujar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi.

Adapun penerapan tersebut diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan  Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.

 

Pada penerapan awal di Juli 2021 ini, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.

Kemudian kriteria kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Kriteria ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

[Baca juga: Mengenal Jenis Dan Kategori Saham Dalam Bursa Efek]

Selanjutnya kriteria keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Adapun kriteria kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Selanjutnya Kriteria keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Terakhir, kriteria ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan menerapkan tujuh kriteria tersebut, BEI mengumumkan ada 17 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus.

Dengarkan audiobook di bawah ini apabila Sobat Finansialku berminat berinvestasi tepat sasaran dan mendapat cuan!

 

banner -laporan keuangan dan manfaat bagi investor

 

Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso mengungkapkan, di antara 17 saham yang dipantau itu, pihak bursa tidak melepaskan status supensi terhadap 11 saham karena kondisi yang dinilai cukup akut.

Saptono sendiri melihat penyebab suspensinya beragam dan kondisi ini sudah bertahan cukup lama.

“Tidak hanya dalam beberapa waktu terakhir, tetapi sudah cukup lama, rata-rata lebih dari satu tahun. Sehingga kami mempertahankan suspensinya,” terang Saptono.

 

Adapun 11 saham itu adalah:

  1. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  3. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  4. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  5. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  6. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
  7. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  8. PT Leyand International Tbk (LAPD)
  9. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
  10. PT Onix Capital Tbk (OCAP)
  11. PT Sri Rejeki Isman Tbk ( SRIL).

 

Mekanisme Penerapan Papan Pencatatan Saham

Pada penerapan awal ini, papan pencatatan saham yang masuk ke daftar efek dalam pemantauan khusus mengikuti papan pencatatan terakhir perusahaan tersebut.

Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa. Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10%.

Namun selama masa pandemi Covid-19, saham yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 % untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.

Adapun untuk saham yang tercatat pada papan akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi.

Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.

 

Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam daftar efek dalam pemantauan khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus yakni “X”.

Demi pelaksanaan implementasi yang efektif, bursa akan menerapkan pemantauan khusus ini dalam dua tahapan. Selain tahap pertama yang diluncurkan saat ini, tahap kedua akan diimplementasikan tahun depan.

Di tahap kedua, bursa akan mengembangkan papan pencatatan efek yang masuk dalam pemantauan khusus.

Selain itu, bursa akan menerapkan metode perdagangan periodic call auction untuk efek-efek dalam pemantauan khusus itu.

Adapun penyedia likuiditas saham untuk saham yang dikategorikan tidak likuid juga akan dikembangkan di tahap kedua.

 

Untuk mencatat keuangan secara praktis serta efektif kalian bisa manfaatkan aplikasi Finansialku yang dapat diunduh lewat Google Play Store maupun App store.

Dalam aplikasi Finansialku sudah tersedia beragam fitur-fitur yang sangat membantu urusan pengelolaan keuangan.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Vicky Rachman. 19 Juli 2021. BEI Berencana Merilis Papan Pemantauan Khusus. Swa.co.id – https://bit.ly/3kFLJJW
  • Lorenzo Anugrah Mahardhika. 19 Juli 2021. BEI Berlakukan Daftar Efek Pemantauan Khusus Hari Ini, Simak Tujuannya!com – https://bit.ly/3eBz8Dt
  • Kenia Intan. 19 Juli 2021. Daftar efek dalam pemantauan khusus diluncurkan, ini kriterianya. Investasi.kontan.co.id – https://bit.ly/3kGwyzV

 

Sumber gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3zexZd0