Apakah kamu berminat trading kripto tapi belum tahu bagaimana cara membuat akun dan membeli uang kripto? Apa saja rekomendasi pedagang aset kripto resmi yang diakui di Indonesia?

Temukan jawabannya dalam artikel finansialku berikut ini, selamat membaca.

 

Cara Membuat Akun kripto Indodax & Toko Crypto

Sebagai salah satu instrumen trading, kamu bisa mencoba untuk kripto untuk meraih keuntungan dan tujuan keuanganmu.

inv akhir-akhir ini mendapatkan cukup banyak perhatian dari para traders. Sebab nilai harga ini mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.

Tidak hanya di dunia, bahkan di Indonesia pun, aset kripto cukup mendapatkan tempat dan respon yang baik dari kalangan traders. Sehingga, pemerintah pun telah melegalkan kripto sebagai aset investasi.

Nah sobat Finansialku, sebagai seorang traders apakah kamu tertarik untuk trading kripto? Jika iya dan membutuhkan informasi bagaimana cara daftar atau membuat akunnya, maka artikel ini akan membahasnya untuk kamu…

Tanpa berlama-lama, berikut ini penjabaran selengkapnya.

Berikut Cara Membuat Akun Kripto Maupun Bitcoin 02-Finansialku

Sumber: Unsplash.com – https://bit.ly/3i9Glwj

 

Membuka rekening pada pedagang aset kripto

Hal pertama yang kamu lakukan adalah kamu perlu membuka rekening terlebih dahulu pada pedagang aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia.

Badan Pengawasan dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menentukan 13 toko kripto yang terdaftar di Indonesia, antara lain.

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) – https://indodax.com
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) – https://www.tokocrypto.com
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) – https://zipmex.com/id
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex) – https://digitalexchange.id
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu) – https://pintu.co.id
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku) – https://www.koinku.id
  • PT Tiga Inti Utama (Triv) – https://triv.co.id/id
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) – https://id.upbit.com
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com) – https://www.rekeningku.com
  • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto) – https://bitocto.com
  • PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next) – http://www.plutonext.online
  • PT Bursa Cripto Prima (Bechipindo) – https://www.bechipindo.co.id
  • PT Luno Indonesia Ltd (Luno) – https://www.luno.com/id/

 

Verifikasi KYC

Kemudian pihak perusahaan penyedia aset kripto akan melakukan tahapan KYC atau know your customer. Pada tahapan ini, perusahaan akan melakukan proses berupa verifikasi identitas nasabah.

Sehingga ada beberapa tahap yang akan kamu lalui, salah satunya adalah pengunggahan dokumen identitas. Hal tersebut untuk memastikan bahwa akun yang dibuat bukan akun palsu.

[Baca Juga: 5 Tips Mudah Raih Penghasilan Tambahan dari Crypto]

 

Proses CDD

Setelah melewati proses KYC, kamu akan melalui tahapan CDD atau Customer Due Diligence. CDD merupakan proses yang dilakukan penyedia layanan untuk menggali lebih dalam transaksi keuangan Anda.

Caranya bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Beberapa di antaranya adalah melakukan verifikasi data Anda dengan daftar sanksi di pengadilan.

Pedagang aset kripto akan mencari tahu seberapa tinggi risiko transaksi dengan melakukan penelusuran profil calon pelanggan atau traders.

Cara yang dilakukan yakni membandingkan informasi traders selaku pemilik akun dengan profil berisiko tinggi seperti korupsi, pencucian uang, Politically Exposed Persons (PEPs), dan tindakan beresiko lainnya.

Jika lolos dalam tahapan ini, Selanjutnya kamu akan disetujui untuk menjadi pelanggan dan dapat bertransaksi.

 

Cara Bertransaksi Jual-beli Kripto

Kemudian untuk melakukan transaksi, traders terlebih dahulu harus menyetor ke rekening terpisah dengan pedagang aset fisik kripto. Sebanyak 70% dana itu disimpan pada lembaga kliring dan 30% disimpan pada pedagang fisik aset kripto.

Selain melakukan pembelian, kamu juga bisa menjual kripto yang sudah dimiliki. Semua transaksi pembelian atau penjualan kripto harus menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Kemudian setelah melakukan proses transaksi aset kripto, pihak pedagang komoditi akan menyimpannya di depository, baik yang sifatnya hot wallet maupun cold wallet di pengelola tempat penyimpanan.

[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Airdrop pada Dunia Kripto? ]

 

Perbedaan keduanya adalah, jika Hot Wallet harus terhubung dengan internet, sementara Cold Wallet.

Dalam mekanisme transaksi aset kripto, lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi terhadap jumlah keuangan dengan aset kripto yang terdapat pada pengelola tempat penyimpanan.

Pedagang aset fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan data transaksi secara periodik kepada Bappebti dan bursa berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

 

Tren Mata Uang Kripto yang Semakin Menanjak

BAPPEBTI selaku otoritas terkait mencatat bahwasannya traders kripto semakin popular saat ini. Per Maret 2021, jumlah investor kripto mencapai 4,45 juta. Padahal di Akhir tahun 2020 jumlahnya baru 2,5 juta.

Itu artinya pertambahan jumlah investornya pun hampir dua kali lipat hanya dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan saja. Volume transaksinya pun mencapai Rp126 triliun sepanjang Januari hingga Maret.

Kini terdapat 8.472 jenis kripto yang tersebar di seluruh dunia. Akan tetapi Indonesia memperbolehkan 229 kripto untuk diperdagangkan di Indonesia. Di antaranya bitcoin, ethereum, tether, ripple, dan dogecoin.

 

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 


Itulah pembahasan mengenai cara membuat akun kripto maupun bitcoin Indodax & TokoCrypto. Dengan upaya dan cara yang tepat, trading ini berpotensi menguntungkan untuk kamu.

Share artikel ini kepada kerabatmu yang membutuhkan informasinya. Semoga bermanfaat….

Artikel ini merupakan hasil kerjasama Finansialku.com dengan Katadata. Isi dan data yang tertera dalam artikel ini merupakan tanggung jawab Katadata.

 

Sumber Referensi:

  • Safrezi Fitra. 18 Mei 2021. Cara Buat Akun dan Beli Uang Kripto Serta Bitcoin Indodax & TokoCrypto. Katadata.co.id– https://bit.ly/3nPHixN

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3nPHixN