BEI resmi menerapkan papan pemantauan khusus dengan skema perdagangan full call auction mulai 25 Maret 2024. Simak informasi selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini.

 

BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan papan pemantauan khusus dengan skema full call auction atau lelang secara berkala penuh pada Senin (25/3/2024).

Ini merupakan tindak lanjut dan penyempurnaan dari Papan Pemantauan Khusus tahap 1 secara hybrid yang telah diterapkan pada 12 Juni 2023 lalu.

Skema full call auction sendiri merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu. Kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.

Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.

Pada tahap pertama, hanya terdapat 2 mekanisme perdagangan pada saham-saham Papan Pemantauan Khusus. Di antaranya, mekanisme perdagangan continuous auction dan mekanisme perdagangan call auction untuk saham yang memenuhi kriteria tertentu pada Papan Pemantauan Khusus.

[Baca Juga: 5 Sektor Usaha Paling Diminati Investor Asing, Mana yang Andalan?]

 

Sementara pada tahap kedua ini, seluruh saham yang memenuhi kriteria pada Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Berbeda dengan implementasi tahap pertama yang secara hybrid call auction, di mana perdagangan saham secara periodic call auction hanya yang terkena kriteria likuiditas saja.

Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK pun cukup berbeda dari metode yang biasanya. Salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ABB) sebesar 10%, dan batasan harga minimum saham-saham dalam PPK sebesar Rp1 (satu rupiah).

Terkait auto rejection, pada PPK tahap 2 berlaku auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 hingga Rp10. Sedangkan, 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.

 

Terdapat 5 Sesi dalam Mekanisme Full Call Auction

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, perdagangan saham dalam Papan Pemantauan Khusus akan berlaku secara full call auction dalam 5 sesi.

Berikut adalah sesi waktu perdagangan full call auction beserta fasenya:

Senin – Kamis:

1

 

Jumat:

2

[Baca Juga: BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus, Ini Tujuan dan Mekanismenya!]

 

Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Pemantauan Khusus

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu.

Lebih lanjut, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
  1. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  1. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang perusahaan sampaikan sebelumnya.
  1. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
  1. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  1. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).
  1. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  1. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
  1. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  1. Terkena penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa, akibat dari aktivitas perdagangan.
  1. Kondisi lain yang BEI tetapkan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Tujuan Penerapan Papan Pemantauan Khusus

Dengan penerapan full call auction, PPK dapat memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor. Serta memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.

BEI juga berharap penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap 2 ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada PPK.

Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

PPK tahap 2 juga bertujuan untuk meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah.

Sebagai tambahan informasi, sampai hari Senin (25/3) pukul 11.51 WIB, sudah ada sebanyak 220 saham yang masuk dalam daftar papan pemantauan khusus. Melansir dari laman resmi BEI, beberapa emiten yang terjaring dalam PPK di antaranya yaitu:

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA)
  • PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)
  • PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
  • PT Mahaka Media Tbk. (ABBA)

 

Nah, jika Anda berencana terlibat dalam kegiatan tersebut, baiknya untuk melakukan review portofolio terlebih dahulu. Anda bisa diskusi dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan strategi dan action plan yang tepat.

Yuk, booking jadwal konsultasi melalui Advisory Support di nomor WhatsApp 0851 5866 2940, klik banner untuk informasi selengkapnya.

konsul- INVESTASI Q3 23

 

Manfaatkan Skemanya, Dapatkan Keuntungannya

Perbedaan antara full call auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitas, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran.

Melalui full call auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).

Hal ini bisa membuka kesempatan investor institusi untuk transaksi saham dengan harga rendah di pasar reguler.

Selain dengan skema ini, Anda juga bisa dapatkan keuntungan dari investasi saham melalui siklus harga saham. Simak video ini untuk ketahui apa saja.

 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

 

Demikian informasi lengkap mengenai penerapan papan pemantauan khusus tahap yang menggunakan skema full call auction pada 25 Maret 2024.

Share artikel ini ke berbagai platform media sosial Anda agar informasinya dapat lebih bermanfaat bagi orang banyak. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Rizqi Rajendra. 15 Maret 2024. BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction 25 Maret. Bisnis.com – https://shorturl.at/uvFJS
  • Thresa Sandra Desfika. 21 Maret 2024. BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction mulai 25 Maret. Investor.id – https://shorturl.at/doKNW
  • Muhammad Heriyanto. 25 Maret 2024. BEI implementasikan Papan Pemantauan Khusus Full Periodic Call Auction. Antaranews.com – https://shorturl.at/cfyH2
  • Akhmad Suryahadi. 21 Maret 2024. BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction pada 25 Maret 2024. Kontan.co.id – https://shorturl.at/nM257
  • Rizqi Rajendra. 25 Maret 2024. BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Cek Detailnya. Bisnis.com – https://shorturl.at/pwBRW

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://shorturl.at/bhoxL