Meski sempat tertunda, pemerintah melalui Direktorat Bea dan Cukai pastikan akan kenakan cukai minuman manis. Hal ini ditempuh seiring konsumsi minuman tinggi gula merebak di masyarakat.

Bagaimana kisah lengkapnya? Silakan simak ulasan Finansialku berikut ini!

 

Indonesia Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan 2024

Tren minuman manis yang kian populer di dalam negeri membuat gusar. Pasalnya, masyarakat bahkan rela antre demi mencicipi produk yang dijajakan.

Muhammad Aflah Farobi, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jendal Bea dan Cukai memastikan pihaknya akan mengenakan cukai minuman manis.

Kendati demikian, pedagang pinggir jalan tetap akan dikecualikan dari kebijakan ini.

Kami sudah di tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa besar dampaknya dan kami sedang menyimulasikan penerapannya seperti apa dan lingkupnya seperti apa,” ungkapnya.

Aflah menyebut pihaknya membuat kebijakan ini dengan cermat. Pasalnya, efek domino bisa muncul jika tidak direncanakan masak-masak.

Salah satu pertimbangannya adalah penjaja minuman manis pinggir jalan non merek yang mengemas produk dengan alat pres. Sayang, ia tidak menyebut lebih detail tentang hal ini.

Lebih lanjut, ia memastikan informasi cukai minuman berpemanis akan disosialisasikan secara masif ke masyarakat sebelum diterapkan pada 2024.

 

Alasan di Balik Regulasi

Dalam rilis Center of Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), ditemukan fakta bahwa konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masyarakat Indonesia naik dari 51 juta liter pada 1996 menjadi 780 juta liter pada 2015.

Jumlah mengerikan ini membuat Indonesia ada di peringkat 3 sebagai negara dengan konsumsi MBDK tertinggi di ASEAN pada 2020.

Sayang, nikmatnya minuman berpemanis dalam kemasan berbanding terbalik dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan.

International Diabetes Federation (IDF) melaporkan jumlah pasien diabetes tipe 1 di Indonesia berjumlah 41.817 sepanjang 2022. Ini menempatkan kita sebagai negara biar gula di Asia Tenggara.

Fakta seterang ini nyatanya belum cukup bagi pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi. Pasalnya, kebijakan yang semestinya mulai dijalankan tahun lalu harus ngaret sampai 2024.

Alasannya, Indonesia belum sepenuhnya pulih secara ekonomi sejak pandemi.

Menanggapi hal ini, Callista Segalita, Project Lead Food Policy Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menyayangkan keputusan pemerintah menunda implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Menurutnya, pemerintah harus sadar bahwa kesehatan masyarakat juga berhubungan dengan kondisi ekonomi.

Tahun lalu pemerintah juga menunda dengan dalih yang sama. Padahal, kondisi kesehatan juga erat hubungannya dengan kondisi ekonomi. Tingginya beban biaya kesehatan sebesar Rp 108 triliun (BPJS, 2019) yang diakibatkan penyakit terkait konsumsi gula, justru seharusnya membuat cukai MBDK menjadi kebijakan yang penting untuk segera diterapkan di Indonesia,” ujarnya.

[Baca Juga: Bea Cukai – Definisi, Fungsi, dan Contoh]

 

Target Pendapatan dari Cukai Minuman Berpemanis

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji rencana penerapan bea cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Kebijakan ini ditargetkan akan menyumbang Rp3,08 triliun ke negara.

Sebelumnya, kajian ini sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2024. Ada pun regulasi ini dibuat untuk mencegah konsumsi gula berlebih dari MBDK.

 

Dampak Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Ada dua dampak penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, yakni:

 

#1 Dampak Kesehatan

Bea cukai minuman berpemanis diharapkan mampu menurunkan konsumsi masyarakat terhadap produk tersebut.

Studi Kementerian Kesehatan menyebut kebijakan ini akan mengurangi 20% sampai 50% angka konsumsi.

Jika ekspektasi ini benar-benar terwujud, maka, dampak kesehatan yang akan muncul antara lain:

  1. Penurunan angka diabetes dan obesitas
  1. Penurunan risiko sakit jantung dan stroke
  1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat

 

#2 Dampak Ekonomi

Pemungutan bea cukai minuman akan meningkatkan pendapatan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan negara akan mendapat hingga Rp6,25 triliun per tahun melalui skema ini.

Di sisi lain, kebijakan ini mendorong perusahaan memproduksi minuman sehat. Dengan begitu, masyarakat bisa tetap minum enak tanpa khawatir ancaman kesehatan.

 

Informasi Seputar Barang-barang yang Terkena Cukai

Barang kena cukai merupakan setiap barang yang memenuhi sifat dan kriteria yang diatur Undang-undang Cukai.

Barang-barang ini dikenai pungutan tambahan di luar pajak untuk tujuan tertentu, seperti mengendalikan tingkat konsumsi, meningkatkan penerimaan negara, mencegah peredaran barang ilegal, dan mempertahankan kesehatan umum.

Dalam Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ada beberapa barang yang dikenai bea cukai, antara lain:

  1. Etil alkohol atau etanol (EA)
  1. Minuman mengandul etil alkohol (MMEA)
  1. Produk tembakau, termasuk sigaret, rokok, rokok daun, rokok elektrik, tembakau iris, dan turunannya.

Jika tak ada aral melintang, MBDK akan menjadi entitas berikutnya yang dikenai bea cukai.

[Baca Juga: Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Catat Syarat dan Tanggalnya!]

 

Jaga Kesehatan untuk Pertahankan Produktivitas

tubuh yang sehat memungkinkan kamu melakukan banyak hal, termasuk bekerja dengan nyaman. Karenanya, pastikan melakukan olahraga cukup dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang.

Setelah menerapkan pola hidup sehat, jangan lupa sehatkan finansial dengan perencanaan keuangan.

Kamu bisa melakukan konsultasi dengan Financial Planner Finansialku untuk dapat saran secara langsung.

Silakan hubungi Customer Advisory kami di 0851 5866 2940 atau klik banner untuk informasi lengkap.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya.

Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang bea cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Jika punya tanggapan lain, kamu bisa sampaikan di kolom komentar di bawah.

Yuk, bagikan informasi ini di media sosial agar teman-temanmu tidak tertinggal kabar terkini. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Admin. 07 Desember 2021. Mengenal Barang Kena Cukai. bcmarunda.beacukai.go.id – https://bit.ly/3S2lX3g
  • Admin. 29 Juli 2023. Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenkeu Mundur Teratur? Bpkn.go.id – https://bit.ly/3tFmIVv
  • Admin. Cukai. bcsurakarta.beacukai.go.id – https://bit.ly/3rIPFj6
  • Rosseno Aji Nugroho. 26 September 2023. Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2024, Ini Rinciannya! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/45vE4BK
  • Sholahuddin Al Ayyubi. 11 Agustus 2023. Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2024. Bisnis.com – https://bit.ly/3RYzqcc