Ketahui cara memadankan NIK menjadi NPWP beserta risikonya bila tidak Anda daftarkan.

Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini!

 

Cara Memadankan NIK Menjadi NPWP

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan para wajib pajak (WP) pribadi untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.

Nantinya, NPWP sudah melebur menjadi satu dengan NIK yang ada di e-KTP. Artinya, masyarakat hanya punya 18 hari lagi untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP.

Implementasi ini resmi diundur menjadi 1 Juli 2024 yang awalnya pada 31 Desember 2023. Namun, supaya tidak kelupaan dan terlewatkan, alangkah baiknya kita segera memadankan data.

Untuk pemadanan data NIK dan NPWP sendiri bisa masyarakat lakukan dengan mudah secara online.

Bagi yang belum tahu, simak cara memadankan NIK menjadi NPWP berikut ini:

  1. Masuk ke lama DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  1. Login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  1. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
  1. Dalam laman ‘Profil’ tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki. Apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  1. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  1. Jika sudah selesai, klik ‘Validasi’.
  1. Sistem akan mencoba melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘OK’ pada notifikasi tersebut.
  1. Selanjutnya, klik tombol ‘Ubah Profil’.
  1. Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

 

Fungsi Memadankan NIK Menjadi NPWP

Melansir dari situs DJKN Kemenkeu, alasan utama NIK harus jadi NPWP adalah karena saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas dari berbagai instansi.

Dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, ke depannya masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Hal ini tentu akan memudahkan wajib pajak saat mengakses berbagai layanan perpajakan.

Adapun fungsi memadankan NIK menjadi NPWP untuk kepentingan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Regulasi ini akan memperketat perhimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat. Dengan demikian, data pribadi masyarakat akan lebih terjamin keamanannya dari kejahatan siber.
  1. Mewujudkan single identity number atau nomor tunggal bagi masyarakat. Penerapan single identity ini nantinya dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat hanya dengan satu kartu.
  1. Efisiensi dan efektivitas pada bidang pekerjaan.

 

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ke depannya optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK.

Jika Anda belum membuat NPWP, silakan simak video ini untuk mengetahui apa saja syarat yang harus Anda lengkapi.

 

 

Kebijakan Integrasi NIK Menjadi NPWP

Pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini perlu Anda lakukan.

Ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023.

Dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa NIK atau KTP akan bertambah fungsinya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, NPWP sepenuhnya akan hilang dan tergantikan dengan NIK.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan setiap transaksi pajak.

Penerapan NIK pun telah melalui uji coba secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui situs DJP Online.

Uji coba NIK menjadi NPWP ini berlangsung dalam acara Puncak Perayaan Hari Pajak, di Kantor Pusat DJP, Jakarta (19/7/2022) lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pelebaran fungsi NIK menjadi NPWP merupakan suatu bentuk reformasi perpajakan dalam RUU HPP.

Oleh karena itu, ia menegaskan supaya seluruh jajaran Kemenkeu tidak salah langkah dalam menyusun peraturan teknis atas seluruh kebijakan tersebut.

[Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat]

 

Pertimbangan Keputusan Pengunduran Implementasi NIK Jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa diundurnya pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi dikutip, Rabu 13 Desember 2023.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

nik npwp 2

Pemadanan NIK menjadi NPWP. Sumber USS Feed

 

Dampak Tidak Memadankan NIK Menjadi NPWP

Sejalan dengan kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat masyarakat akses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK menjadi NPWP hingga 1 Juli 2024 dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, saat melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh, nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dwi Astuti, Rabu (06/12/2023).

Karena itu, pihak DJP terus mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan cara memadankan NIK menjadi NPWP. Supaya yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” pungkasnya.

[Baca Juga: 2 Cara Cek Tagihan Pajak NPWP dan Cara Bayar Pajak Online, Mudah!]

 

Taat Pajak, Atur dan Kelola Keuangan juga

Tujuan dari penghapusan NPWP dan beralih menjadi NIK adalah agar semua penduduk nantinya langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak.

Harapannya, kebijakan integrasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia.

Selain itu, kebijakan NIK menjadi NPWP menjadikan NIK sebagai nomor tunggal untuk segala keperluan layanan.

Untuk itu, Anda jangan lupa memperbarui data Anda segera supaya tidak terlewat.

Hal lain yang tak kalah penting yaitu kita harus mengelola keuangan dengan baik agar kebutuhan terpenuhi, tujuan keuangan tercapai, dan pajak terbayar dengan teratur.

Bagaimana caranya?

Anda bisa tambah literasi soal keuangan melalui ebook gratis ini Cara Mengatur Keuangan Dengan Mudah dan jika Anda memiliki kendala perihal mengatur keuangan, segera konsultasikan dengan ahlinya.

Buat janji temu dengan Perencana Keuangan Finansialku dengan menghubungi Advisory Support melalui nomor WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian informasi seputar cara memadankan NIK menjadi NPWP bagi Sobat Finansialku yang belum tahu.

Jangan lupa share artikel ini ke rekan-rekan kantor Anda, agar mereka dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Semoga informasinya bermanfaat! Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Tim Redaksi. 12 Desember 2021. Ketua DPR: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga. Dpr.go.id – https://shorturl.at/cfCGK
  • Ignacio Geordi Oswaldo. 07 Desember 2023. Terakhir 31 Desember! Begini Cara Bikin NIK Jadi NPWP Secara Online. Detik.com – https://shorturl.at/uxTY9
  • Widhia Arum Wibawana. 10 Desember 2023. Langkah-langkah Pemadanan dan Validasi Data NIK Jadi NPWP. Detik.com – https://shorturl.at/erH04
  • Ai’dah Husnala Luthfiyyah Ans. 16 Oktober 2021. Apa Tujuan & Fungsi NIK Jadi NPWP: Wujudkan Single Identity Number. Detik.id – https://shorturl.at/hqsyZ
  • Ignacio Geordi Oswaldo. 07 Desember 2023. Kenapa NIK Harus Jadi NPWP Tahun Depan? Detik.com – https://shorturl.at/bgQR7
  • Maria Elena. 12 Desember 2023. Pengumuman! Implementasi NIK Jadi NPWP Resmi Diundur Jadi 1 Juli 2024. Bisnis.com – https://shorturl.at/mHRX7

 

Sumber Gambar:

  • Cover – Humas KPP Pratama Kupang