Sobat Finansialku berikut ini informasi seputar nomor NPWP Pusat dan bedanya dengan NPWP Cabang? Yuk, simak informasinya.

Selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • NPWP Pusat adalah NPWP utama yang setiap wajib pajak miliki, sedangkan NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan.
  • Nomor NPWP Pusat bisa kita dapatkan secara online maupun offline.

 

Mengenal Apa Itu NPWP Pusat

Setiap wajib pajak dan badan usaha yang ada di Indonesia, bahkan di negara lain, wajib memiliki NPWP.

Tidak hanya sebagai identitas diri, NPWP Pusat juga sangat dibutuhkan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

NPWP juga bisa kamu gunakan untuk mengajukan kredit bank, membuka rekening, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, hingga pembuatan paspor.

Lantas, apa itu NPWP Pusat?

NPWP Pusat adalah jenis utama bagi orang pribadi maupun badan usaha miliki.

NPWP utama ini didapat saat pertama kali membuat NPWP untuk diri perorangan maupun badan yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6 menyebutkan bahwa,

“NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan tanda pengenal atau identitas diri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.”

 

NPWP Pusat terdiri atas 15 digit angka yang berakhiran angka 000. Sementara NPWP Cabang adalah turunan dari NPWP Pusat dengan kode akhiran selain 000, seperti 001, 002, 003, dan seterusnya.

[Baca Juga: Penting! 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak]

 

Jenis-jenis NPWP Pusat

NPWP Pusat memiliki dua jenis yang wajib orang pribadi maupun badan miliki, antara lain:

 

#1 NPWP Pusat Orang Pribadi

Jenis NPWP Pusat ini dimiliki oleh wajib pajak individu atau perorangan yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yang meliputi lingkup kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal wajib pajak.

Kemudian NPWP Cabang meliputi lingkup kerja KPP tempat wajib pajak melakukan usaha.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi juga memiliki cabang selanjutnya, yaitu NPWP Suami.

 

#2 NPWP Pusat Badan Usaha

NPWP Badan merupakan NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Wajib Pajak Badan dapat memiliki NPWP Pusat apabila perusahaan atau badan usaha tersebut memiliki cabang di wilayah lingkup kerja KPP yang berbeda.

 

Perbedaan NPWP Pusat & Cabang

Seperti yang kita ketahui, NPWP Pusat adalah NPWP utama yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP yang setiap wajib pajak miliki.

Sedangkan NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Untuk lebih jelasnya, berikut telah Finansialku rangkum perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang yang bisa kamu lihat dari beberapa hal, antara lain:

 

#1 Perbedaan Fisik

Secara bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang tidak memiliki perbedaan. Hanya saja nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang pasti berbeda.

Penomoran NPWP Pusat dan Cabang terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KPP), dan kode Pusat/Cabang.

Format nomor NPWP Pusat memiliki tanda dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang berakhir dengan kode selain ‘000’, bisa 001, 002, 003, dan lainnya.

Misalnya, kamu memiliki sebuah CV yang berdiri di Surabaya dengan nomor pajak 00.111.222.3-444.000 (nomor NPWP Pusat).

Jika kamu ingin menambah cabang atas CV yang berada di Surabaya, maka nomor pajak untuk cabang tersebut adalah 00.111.222.3-444.001 untuk cabang pertama.

Kemudian, 00.111.222.3.-444.002 untuk cabang ketiga, dan seterusnya. Jadi, kode-kode tersebutlah yang menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan NPWP Cabang.

[Baca Juga: Mau Beli Properti? Ketahui Dulu Pajak, Biaya, dan Pehitungannya]

 

#2 Perbedaan Fungsi

Secara umum, NPWP Pusat dan Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan.

Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang tercatat. Hal ini berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

 

#3 Perbedaan Kewajiban

Perbedaan kewajiban antara NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan.

NPWP Pusat berguna untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Bea Meterai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai jenis perusahaannya.

Sementara itu, NPWP Cabang berguna untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh Potput meliput PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4(2).

Perusahaan Cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila sudah melakukan pemusatan PPN dari cabang ke pusat.

 

Setelah tahu perbedaannya, jangan lupa untuk tepat waktu membayar pajak, ya. Bayar pajak bisa kamu lakukan secara online, caranya bisa kamu ikuti langkahnya dalam video ini.

 

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat

Untuk mendapatkan nomor NPWP Pusat sangatlah mudah.

Ketika mengisi formulir pembukaan NPWP, bagian kolom NPWP Pusat dapat kamu beri tanda centang tanpa harus mengisi apa pun.

Aturan ini berlaku untuk wajib pajak yang mendaftar NPWP secara online maupun offline di kantor pajak setempat.

Cara mendapatkan nomor NPWP Pusat bisa kamu lakukan baik secara online maupun offline. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Tapi sebelum itu, Sobat Finansialku sebentar lagi tanggal 31 Maret hari terakhir untuk pelaporan pajak nih!

Apakah kamu sudah melaporkan pajak? Apakah ada kesulitan untuk melaporkan pajaknya?

Kami bisa membantumu menyelesaikan pelaporan pajak. caranya dengan Konsultasi Pajak, melalui program WITA (Waktunya Indonesia Taat Pajak) dari Finansialku. 

Kamu akan mendapatkan :

  • Solusi atas masalah & pertanyaan perpajakan pribadi
  • Konsultasi online selama 60 menit secara personal
  • Laporan ringkasan hasil konsultasi & action plan laporan pajak

Jadi tunggu apalagi, langsung saja yuk cek layanannya dengan klik banner di bawah ini dan dapatkan promonya!

 

banner_pajak

 

#1 Cara Mendapatkan NPWP Secara Online

Melansir dari laman Pajak.go.id, berikut adalah cara mendaftar nomor NPWP Pusat secara online.

  1. Buka mesin pencari yang ada di handphone kamu, lalu masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  1. Pilih opsi ‘Daftar’, dan masukkan alamat email yang aktif.
  1. Kemudian buat password baru.
  1. Cek pesan masuk email, buka email tersebut lalu klik tautan verifikasi yang terkirim lewat email untuk melakukan aktivasi akun.
  1. Setelah aktivasi berhasil, lakukan login ke sistem e-registration.
  1. Masukkan email dan password akun yang sudah kamu buat tadi.
  1. Selanjutnya, isi data diri dengan benar dan lengkap.
  1. Setelah semua sudah terisi dengan lengkap, klik tombol ‘Daftar’ untuk mengirim form pendaftaran ke kantor pajak terdaftar.
  1. Selanjutnya, kantor pajak setempat akan memproses pengajuan NPWP kamu.
  1. Kemudian tekan tombol kirim token dan isi kode captcha.
  1. Klik ‘Submit’, proses verifikasi akan dikirim melalui email yang terdaftar.
  1. Salin token yang dikirim ke email, lalu klik menu ‘Token’ untuk menerima kode unik sebagai syarat pengajuan.
  1. Apabila permohonan pendaftaran NPWP kamu telah disetujui, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

 

#2 Cara Mendapatkan NPWP Secara Offline

Sementara itu, cara mendapatkan nomor NPWP Pusat secara offline bisa kamu lakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP.

Nantinya, kamu akan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak lengkap dengan syarat dokumen yang diminta.

Penyampaian permohonan secara tertulis bisa kamu lakukan dengan datang secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi lainnya.

Apabila semua syarat permohonan pendaftaran telah KPP terima, petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat terbit.

Kemudian, NPWP dan SKT tersebut akan dikirim melalui pos ke alamat tujuan.

Di samping mendapatkan NPWP secara online, kamu juga bisa Cek NPWP online dengan Mekari Klikpajak. Sehingga kamu melakukan pengecekan NPWP secara lebih mudah!

[Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan atas Bisnis Waralaba?]

 

Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Cara mendaftar NPWP Pusat hampir sama seperti mendaftar nomor pajak untuk pertama kali. Namun, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Berikut adalah syarat dan berkas yang harus kamu lengkapi untuk mendaftar NPWP Pusat.

 

#1 Untuk Pribadi/Perorangan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas (Pegawai), dokumen yang harus kamu persiapkan adalah:

  1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) atau paspor (bagi WNI)
  1. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor (bagi WNA)

 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dokumen yang harus kamu siapkan adalah:

  1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) atau paspor (bagi WNI)
  1. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor (bagi WNA)
  1.  Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang instansi berwenang terbitkan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 

#2 Untuk Badan Usaha

  • Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), dokumen yang harus kamu siapkan antara lain:
    1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri/surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.
    1. Fotokopi kartu nomor pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.
    1. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang instansi berwenang terbitkan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 

  • Bagi Wajib Pajak Badan non-profit oriented, dokumen yang harus kamu siapkan adalah fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan usaha dan surat keterangan domisili.
  • Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), dokumen yang harus kamu siapkan antara lain:
    1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
    1. Fotokopi NPWP masing-masing anggota.
    1. Surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintahan daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
    1. Fotokopi NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus atau fotokopi paspor.
    1. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang instansi berwenang terbitkan dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 

Cerdas Berbisnis dan Investasi Sebagai Karyawan

Nah, itu tadi ulasan lengkap dari Finansialku mengenai pengertian, jenis, perbedaan, cara mendaftar, dan syarat lengkap untuk mendapatkan nomor NPWP Pusat.

Supaya enggak bingung lagi untuk menghitung gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan dan lain-lain, kamu bisa mengunduh ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan.

Dengan begitu, kamu dapat mempelajari cara cerdas dalam mengatur keuangan, asuransi, hingga investasi.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Kamu juga bisa menghubungi Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan tips terbaik untuk merencanakan dana darurat.

Dapatkan informasi menarik lainnya melalui aplikasi Finansialku!

 

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Sobat Finansialku, ya!

Jangan lupa bagikan artikelnya ke orang terdekatmu yang masih bingung mengenai cara mendapatkan nomor NPWP Pusat. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Rabbani Haddawi. 10 Januari 2022. NPWP Pusat: Pengertian, Jenis, Cara Mengisi dan Mendaftarnya. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3Glmd5U
  • Berita Bisnis. 12 September 2022. Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline. Kumparan.com – https://bit.ly/3jV5X41