Aturan terbaru yang disahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa mahasiswa tidak wajib skripsi menuai beragam komentar di masyarakat. Lantas, bagaimana syarat kelulusan mahasiswa sekarang?

Agar tidak penasaran, simak pembahasan Finansialku berikut ini!

 

Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi untuk Kelulusan

Kabar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang sahkan peraturan dalam pendidikan tinggi menuai komentar beragam. Banyak yang pro, tapi tidak sedikit yang kontra.

Komentar-komentar ini wajar mengingat tidak semua orang membaca peraturan atau berita secara lengkap.

Akibatnya, banyak yang menyangka bahwa mahasiswa tidak wajib skripsi sama dengan tidak membuat karya ilmiah apa pun. Padahal tidak demikian.

 

Alasan di Balik Penerapan Aturan Baru Ini

Penerbitan Permendimbudristek No. 23 tahun 2023 menuai banyak komentar lantaran salah satu isinya yang menyebut bahwa mahasiswa tidak wajib skripsi.

Dalam salah satu wawancara, Menteri Nadiem mengatakan bahwa kebijakan terbaru ini dirilis sebagai usaha memerdekakan perguruan tinggi untuk menentukan sendiri tugas akhir yang paling sesuai untuk mahasiswa sarjana atau sarjana terapannya.

Nadiem mengakui bahwa apa yang dia putuskan tergolong radikal dan transformatif.

 “Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan besar. Di mana kami memberikan kepercayaan kembali ke kepala program studi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan (ada-tidaknya tugas akhir),” ungkapnya dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, 29 Agustus lalu.

 

Kebijakan mahasiswa tidak wajib skripsi didasari kenyataan bahwa kini ada banyak cara menunjukkan kemampuan—tidak melulu dengan tulisan berlembar-lembar.

Dari sana, dia mengaku agak aneh melihat mahasiswa yang lebih banyak aktivitas praktikal, seperti pendidikan vokasi, mengemukakan kemampuan dalam bentuk tulisan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nadiem juga mengatakan ada beberapa tugas akhir yang bisa dipilih universitas.

“Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” sambungnya.

 

Menteri Nadiem juga mengungkap bahwa dengan terbitnya Permendimbudristek No. 23 tahun 2023 membuat mahasiswa dan program studi dapat belajar di mana pun dengan cara yang lebih relevan.

“Jadi dampaknya dengan adanya ini, semakin bebas program studi untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus, semakin bebas program studi melakukan project base learning, semakin bebas program studi untuk menjadikan project riset menjadi pendidikan atau bagian dari pendidikan kurikulum mereka,” lanjutnya lagi.

[Baca Juga: Contoh Perencanaan Keuangan Pribadi Mahasiswa, Gampang & Simpel]

 

Kebijakan Baru untuk Mahasiswa Magister dan Doktor

Kebijakan mahasiswa tidak wajib skripsi hanya berlaku untuk calon sarjana dan sarjana terapan.

Dengan begitu, mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan tetap wajib membuat tesis (magister) dan disertasi (doktor).

Hal ini dirinci dalam Pasal 19 ayat (2) untuk magister dan Pasal 20 ayat (3) untuk doktor.

Di sana menyebutkan bahwa tugas akhir untuk jenjang pendidikan akademik ini adalah tesis (magister), disertasi (doktor), prototipe, proyek, atau tugas lain yang setara.

 

Tidak Wajib Skripsi, Ini Standar Nasional yang Baru

Menanggapi peraturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Nadiem, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Dewi Sagita mengatakan bahwa wacana tersebut sudah lama beredar di beberapa universitas.

Dia mengaku bahwa pihak universitas tidak masalah jika mahasiswa lulus tanpa skripsi.

Hanya saja, mahasiswa tetap perlu membuat laporan tertulis atas proyek dibuat, tetapi dengan standar penulisan yang berbeda dengan skripsi.

Berikut adalah beberapa perbedaan aturan baru dan lama mengenai tugas akhir mahasiswa:

 

#1 Permendikbudristek No. 23 tahun 2023

Selain mahasiswa tidak wajib skripsi, berikut beberapa isi aturan terbaru mengenai kompetensi kelulusan mahasiswa:

  1. Kompetensi tidak dirinci seperti dalam peraturan lama.
  1. Pihak universitas/perguruan tinggi berhak menentukan atau membuat rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
  1. Tugas akhir dapat berbentuk skripsi. Tetapi juga dapat ditukar dengan opsi prototipe, proyek, dan karya lain yang dianggap setara.
  1. Program studi sarjana dan sarjana terapan yang menerapkan kurikulum berbasis proyek tidak wajib membuat tugas akhir.
  1. Mahasiswa pascasarjana magister dan doktor tetap wajib mendapat tugas akhir (tesis atau disertasi), tetapi tidak wajib terbit di jurnal.

 

#2 Aturan Lama

Berikut adalah kompetensi kelulusan mahasiswa dalam peraturan lama:

  1. Rincian kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijelaskan terpisah dan detail.
  1. Sarjana atau sarjana terapan harus menyusun skripsi.
  1. Magister atau magister terapan wajib mempublikasikan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
  1. Doktor atau doktor terapan harus mempublikasikan makalah di jurnal internasional bereputasi.

[Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran Terbaru dan Prospek Kerjanya, Cukup Menjanjikan!]

 

Apakah Ada Dampaknya Terhadap Alokasi Biaya Pendidikan?

Peraturan mahasiswa tidak wajib skripsi membuat sebagian orang tua mulai bertanya-tanya, “apakah kebijakan tersebut berdampak terhadap dana pendidikan?”

Kabar baiknya, bisa ya dan tidak. Jawaban dari pertanyaan ini sangat bergantung dari jurusan yang dipilih.

Misal, mahasiswa jurusan Teknik Sipil mungkin akan mendapat tugas akhir berupa proyek atau prototipe.

Dengan begitu, mereka akan butuh dana tambahan untuk mencari bahan dan membuat laporan.

Sementara mahasiswa jurusan Sastra Indonesia bisa saja memilih opsi skripsi.

Dari sana, mereka mungkin harus mewawancarai penyair terkemuka sehingga butuh dana untuk akomodasi jika kediaman informan jauh dari domisili.

Bisa dibilang, peraturan baru ini berpengaruh tidak langsung kepada biaya pendidikan. Karena ketidakpastian ini, ada baiknya Anda makin memperketat perencanaan dana pendidikan anak.

Sekarang, silakan simak contoh perhitungan dana pendidikan untuk perguruan tinggi agar tidak salah perkiraan.

 

#1 Ketahui Jangka Waktu dan Informasi Biaya Pendidikan

Pertama, Anda harus tahu jangka waktu dan informasi biaya pendidikan saat ini. Misal, saat ini, anak Anda berusia 10 tahun. Dengan begitu, butuh 8 tahun lagi sampai dia masuk perguruan tinggi.

Setelahnya, cari tahu perkiraan biaya pendidikan di universitas impian. Jika Anda ingin memasukkan anak ke perguruan tinggi negeri, silakan cari tahu biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kenaikannya per tahun.

Jika universitas swasta, cari tahu uang pangkal, biaya SKS, dan tambahan lainnya.

[Baca Juga: Cara Maksimalkan Google Cendekia Jurnal, Makin Mudah Cari Referensi!]

 

#2 Hitung dengan Kalkulator Keuangan Finansialku

Saya anggap, Anda memilih perguruan tinggi negeri di jurusan Manajemen dengan Uang Kuliah Tunggal Rp6 juta per semester.

Saat ini, Anda sudah punya uang sebesar Rp12 juta dan mampu menginvestasikan Rp1 juta per bulan. Sementara itu, Anda punya waktu 8 tahun untuk menyiapkan dana pendidikan.

Dari ilustrasi di atas, Anda bisa membuat hitung-hitungan biaya pendidikan dengan kalkulator keuangan Finansialku. Caranya:

  1. Kunjungi laman Kalkulator Dana Pendidikan Finansialku melalui peramban. Anda akan dibawa ke laman baru.
  2. Di laman kalkulator, Anda diminta mengisi informasi usia anak, jenjang pendidikan, uang pangkal, SPP, dan dana yang Anda miliki. Silakan isi semua data dengan benar.
mahasiswa tidak wajib skripsi_kalkulator 1

Mengisi informasi di bidang yang tersedia. Sumber: Finansialku

  1. Klik Lihat Hasil Perhitungan. Tunggu sampai sistem selesai mengalkulasi.
  2. Dari hasil perhitungan, perkiraan biaya pendidikan anak di masa depan berjumlah Rp123,5 juta. Hasil ini didapat dengan asumsi inflasi 10% per tahun.
kalkulator 2

Hasil perhitungan dana pendidikan. Sumber: Finansialku

 

#3 Mulai Buat Anggaran

Setelah tahu jumlah yang tepat, Anda bisa mulai memasukkan anggaran dana pendidikan dalam perencanaan keuangan.

Dana ini bisa disimpan dalam tabungan biasa, deposito, tabungan pendidikan, atau investasi rendah risiko lainnya.

Anda bisa ketahui informasi perencanaan keuangan untuk pendidikan anak lewat ebook gratis berikut ini.

 

Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Bukan Berarti Tidak Buat Tugas Akhir

Kebijakan baru yang menyatakan mahasiswa tidak wajib skripsi memicu beragam komentar. Tapi, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak berarti mahasiswa tidak membuat tugas akhir.

Sebaliknya, peraturan tersebut memberikan perguruan tinggi fleksibilitas untuk menentukan tugas akhir yang sesuai dengan program studi.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk sarjana dan sarjana terapan. Mahasiswa magister dan doktor tetap wajib membuat tesis atau disertasi.

Perubahan ini juga tidak secara langsung berdampak pada alokasi biaya pendidikan, karena bergantung pada jurusan dan program studi yang dipilih.

Meski begitu, orang tua tetap harus cermat menyiapkan dana pendidikan untuk anak.

Jika butuh bantuan, Anda bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk memaksimalkan pendapatan untuk masa depan.

Silakan hubungi Customer Advisory kami di 0851 5866 2940 untuk informasi lengkapnya atau klik banner ini.

KONSUL DANA PENDIDIKAN Q3 23

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya.

Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang mahasiswa tidak wajib skripsi. Jika masih punya tanggapan, silakan sampaikan di kolom komentar di bawah.

Yuk, share informasi ini ke media sosial agar teman-temanmu tidak salah duga mengenai kebijakan baru ini. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri Haryati

Sumber Referensi:

  • Admin.29 Agustus 2023. Mahasiswa Tak Wajib Bikin Skripsi untuk Lulus, Ini Penggantinya. Detik.com – https://bit.ly/3sKEo1u
  • Admin.30 Agustus 2023. Syarat Baru Lulus Kuliah: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3R5IBam
  • Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Ronggo Astungkoro. 30 Agustus 2023. Skripsi yang tak Lagi Wajib untuk Mahasiswa. Republika.co.id – https://bit.ly/3r0xMvB